Objek Pajak Adalah: Pengertian dan Contoh

Dalam bidang perpajakan Anda akan dihadapkan dengan berbagai macam istilah yang harus diketahui. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui dan memahaminya. Salah satu hal mendasar adalah pengertian dari objek pajak dan subjek pajak. Objek adalah salah satu yang sangat penting untuk dipahami. Jika masih bingung, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

Baik subjek maupun objek pajak adalah hal paling dasar yang termasuk dalam bidang perpajakan. Jadi sebagai wajib pajak Anda perlu membedakan pengertian dari keduanya. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak sekali wajib pajak yang belum mengetahui pengertian maupun perbedaan dari keduanya.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Karena subjek dan objek pajak adalah hal yang penting, maka Anda harus sebisa mungkin memahaminya. Dalam artikel kali ini akan kami jelaskan secara lengkap mengenai pengertian dan perbedaan dari objek pajak dan subjek pajak. Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini!

Objek Pajak Adalah

Apa Itu Objek Pajak?

Sumber foto : Martlegal.id

Dalam bidang perpajakan wajib pajak harus mengetahui beberapa hal yang menjadi kewajiban dan haknya. Hal tersebut juga termasuk dalam beberapa segmen dasar yang ada dalam bidang perpajakan. Salah satunya adalah objek pajak yang berhubungan erat dengan wajib pajak. Lantas sudah tahukah Anda apa itu objek pajak?

Pengertian objek pajak adalah sumber pendapatan atau penghasilan yang akan dikenakan pajak. Tidak hanya sampai disitu pengertian dari subjek pajak sendiri juga bisa disimpulkan sebagai tambahan dari kemampuan ekonomis, yang diperoleh oleh wajib pajak.

Hal tersebut bisa didapatkan baik dari penghasilan di Indonesia maupun di luar negeri. Maka dari itu penjelasan dari objek pajak adalah total penghasilan, yang berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup dan juga kekayaan dari wajib pajak tersebut. Objek pajak juga termasuk dalam konteks pengertian di atas baik dalam bentuk maupun nama apapun.

Baca Juga : Pajak Subjektif Adalah: Jenis, Contoh dan Kewajiban

Tiap aturan dalam bidang perpajakan tentu saja memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa setiap kegiatan dalam bidang perpajakan diatur secara terperinci oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, sebagai wajib pajak Anda juga harus memahami bahwa pelaksanaan kegiatan dalam bidang perpajakan, termasuk dalam ketaatan hukum dan kewajiban yang harus dilakukan. Sedangkan landasan hukum pengaturan objek pajak adalah:

  • UU di nomor 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan cara perpajakan.
  • UU di nomor 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan.
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak di nomor PER-16/PJ tahun 2016 mengenai pedoman teknis pemotongan, pelaporan dan penyetoran pajak penghasilan.
  • UU di nomor 12 pada tahun 1994 mengenai pajak bumi dan bangunan.
  • UU di nomor 18 pada tahun 2000 mengenai PPN barang dan jasa beserta PPnBM.
  • Peraturan Pemerintah di No. 49 pada tahun 2021 mengenai perlakukan perpajakan dengan pihak yang terlibat berupa lembaga pengelola aset investasi atau entitas lainnya.

Berikut Ini yang Termasuk Objek Pajak Adalah

Selain berupa pengertian dari objek pajak yang telah disebutkan diatas. Anda juga bisa mengetahui bentuk lain dari objek pajak yang berlaku di Indonesia. Yang termasuk objek pajak adalah:

1. Bentuk objek pajak dan penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan, upah, jasa gaji, tunjangan, komisi bonus, honorarium, gratifikasi, imbalan lain dan juga uang pensiun dengan pengecualian lain yang diatur dalam Undang-Undang.

2. Hadiah undian, hadiah dari pekerjaan maupun kegiatan lain dan juga hadiah penghargaan.

3. Laba hasil usaha

4. Keuntungan dari pengalihan harta maupun keuntungan penjualan

5. Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta dari persekutuan, perseroan, badan usaha sebagai penyertaan modal maupun pengganti saham.

6. Bentuk keuntungan lain dari proses pengalihan harta, yaitu:

  • Keuntungan likuidasi
  • Keuntungan berupa bantuan, hibah dan sumbangan
  • Keuntungan penjualan
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak.

Selain beberapa hal yang termasuk dalam golongan objek pajak seperti yang dijelaskan diatas. Terdapat beberapa unsur asing pada objek pajak yang harus diketahui oleh wajib pajak. Berikut ini merupakan beberapa unsur asing dalam objek pajak Internasional, yaitu:

  • Golongan objek pajak dengan nilai tinggi namun berada di daerah luar Indonesia (luar negeri) namun dimiliki oleh golongan subjek pajak di dalam negeri
  • Objek pajak yang terletak di dalam negeri tetapi pemiliknya adalah subjek pajak luar negeri (asing)

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh Objek Pajak

Contoh Objek Pajak

Sumber foto : Lifepal.co.id

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai beberapa hal yang termasuk dalam objek pajak. Dalam implementasi di kehidupan nyata, objek pajak yang ditetapkan dan bisa dikenakan pajak cukup banyak. Dalam peraturan dan Undang-undang hanya dijelaskan kelompok dan golongan yang termasuk dalam objek pajak. Meski demikian Anda bisa mengetahuinya untuk menentukan jenis objek yang Anda miliki dan harus dibayarkan pajaknya. Hal ini akan memperlancar proses pelaksanaan kegiatan perpajakan yang Anda miliki.

Selain itu hal ini juga termasuk pengetahuan dasar bagi wajib pajak yang perlu Anda ketahui. Contoh dari objek pajak adalah:

1. Objek Pajak Sesuai UU di Nomor 36 Tahun 2008

Objek pajak yang termasuk dalam Undang-Undang ini adalah seperti contoh yang telah dijelaskan pada poin sebelumya. Sehingga contoh dan pengertiannya akan merangkum semua bentuk objek pajak pada penjelasan diatas.

2. Objek Pajak Final

Contoh objek pajak adalah objek pajak final. Tarif pada jenis objek yang satu ini wajib diserahkan dan dikenakan ketika telah memasuki satu tahun pajak berjalan. Sedangkan untuk bentuk dari objek pajak, yaitu:

  • Penghasilan yang diperoleh dari tabungan maupun bunga deposito. Jenis penghasilan ini akan termasuk dalam jenis bunga obligasi, bunga simpanan maupun surat utang negara.
  • Penghasilan dari hadiah undian.
  • Penghasilan atas transaksi sekuritas dan saham. Sedangkan pada dasarnya beberapa instrumen investasi yang diperjualbelikan di pasar modal maupun pasar uang akan dikenakan jenis pajak final.
  • Penghasilan dari transaksi untuk pengalihan harta. Sedangkan untuk jenis harta yang dimaksud pada poin ini adalah jual tanah atau pun bangunan, sewa, usaha real estate dan usaha konstruksi.
  • Penghasilan dalam bentuk tertentu lainnya yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan.

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pengecualian dari pelaksanaan objek pajak ini. Hal ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan di Pasal 4 dan ayat 3. Pengecualian ini didasarkan pada pengenaan pajak penghasilannya. Sedangkan untuk objek pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Pajak Penghasilan Final Adalah: Tarif, Contoh dan Jenis

a. Sumbangan atau Bantuan

Dalam hal ini golongan bantuannya dapat berupa zakat, yang didapatkan oleh badan amil atau penerima zakat dengan syarat tertentu dan tentunya berhak. Salah satu syarat agar zakat tidak dipungut zakat adalah lembaga pembagi zakatnya, harus disahkan dalam pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang berwenang.

b. Harta Hibah

Bentuk harta hibah yang dapat terlepas dari pengenaan pajak adalah wajib diterima oleh keluarga dalam satu garis keturunan atau sedarah. Sedangkan untuk bentuk lembaga yang akan dibebaskan dari pungutan pajak ini adalah badan pendidikan, badan keagamaan, pengusaha kecil, badan sosial dan koperasi yang wajib ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

c. Warisan dan Setoran Uang Tunai

Bentuk penyetoran uang tunai yang dilakukan sebagai ganti dari penyertaan modal atau pun pengganti saham dan diterima oleh badan.

d. Penggantian Imbalan Jasa atau Pekerjaan

Bentuk penggantian ini aan dikecualikan dengan bentuk natura atau kenikmatan pajak dari pemerintah.

e. Pembayaran Asuransi Jenis Tertentu

Bentuk pembayaran asuransi yang tidak termasuk golongan objek pajak adalah asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, asuransi jiwa dan asuransi beasiswa.

f. Iuran dan Penghasilan Tertentu

Bentuk iuran yang termasuk golongan non objek pajak adalah iuran atas perolehan dana pensiun dan bentuk penghasilan tertentu lainnya.

g. Bunga Obligasi

Selanjutnya adalah bentuk keuntungan dari bunga obligasi, yang didapatkan dari reksadana pada lima tahun pertama

h. Penghasilan dari Perusahaan dengan Modal Ventura, Beasiswa, dan Dividen Syarat Tertentu Bagi Perusahaan di Indonesia

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dividen bebas pajak, yaitu:

  • Didapatkan dari cadangan keuntungan yang ditahan.
  • Kepemilikan saham bagi subjek pajaknya terletak di badan pemberi dividen dengan total dari jumlah modal disetor minimal 25%.
  • Memiliki usaha aktif yang dimiliki oleh penerima dividen dengan catatan di luar dari kepemilikan saham yang dimaksud.
  • Bentuk dividen yang diperoleh dan diterima adalah wajib pajak di dalam negeri, BUMN, BUMD maupun koperasi.

i. Bantuan dan Santunan

Bentuk bantuan dari badan penyelenggara pemerintah dan disalurkan pada wajib pajak yang berhak. Sisa yang didapatkan oleh badan pada sektor industri pengembangan dan pelatihan. Namun terdapat beberapa syarat yang harus Anda perhatikan agar bisa terbebas dari pajak, yaitu:

  • Lembaga pendidikan telah terdaftar di instansi yang sesuai dengan bidangnya
  • Dana sisa wajib diinvestasikan pada sarana atau prasarana yang berkaitan dengan bidang tersebut
  • Jangka waktu pembelanjaan dana sisa tersebut paling akhir adalah 4 tahun semenjak dana sisa diterima.

Perbedaan Subjek Pajak dan Objek Pajak

Objek pajak adalah segala bentuk kemampuan ekonomi dan nominal yang didapatkan oleh wajib pajak dan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang dimilikinya. Sebagai wajib pajak pastinya Anda harus mengetahui peran penting objek pajak dan subjek pajak. Sebab, kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Subjek pajak sendiri merupakan orang yang memiliki objek pajak tersebut. Sehingga antara objek pajak dan subjek pajak pasti akan saling berkaitan. Perbedaan dari subjek pajak dan objek pajak sendiri dapat dilihat dari fungsinya masing-masing. Subjek pajak merupakan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak atas objek pajak tersebut. Dalam hal ini subjek pajak adalah wajib pajak baik itu pribadi, badan atau dalam bentuk lainnya.

Sedangkan pengertian dari objek pajak adalah seperti halnya yang telah dibicarakan sebelumnya. Bentuk barang atau kekayaan yang harus dibayarkan kewajiban pajaknya kepada negara inilah yang termasuk sebagai objek pajak. Dari informasi ini, Anda bisa menyimpulkan bahwa sebagai subjek pajak atau wajib pajak, belum tentu memiliki kewajiban pajak atau objek pajak.

Hal ini tergantung dari beberapa faktor sesuai dengan ketentuan Indonesia. Namun bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak sesuai dengan peraturan yang ada maka dapat membayarkan kewajiban pajaknya kepada negara.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Lokalist.co.id

Setelah memahami seputar subjek dan objek pajak adalah hal yang penting, maka Anda juga harus paham cara memilih jasa konsultan pajak yang tepat. Pasalnya, penyedia jasa ini bisa sangat membantu Anda untuk mengurus masalah perpajakan termasuk objek dan subjek pajak. Inilah tips memilih jasa konsultan pajak agar tidak salah pilih:

Baca Juga : Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung Lengkap

1. Gunakan Jasa Konsultan Pajak Berizin

Pertama adalah silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang telah memiliki ijin praktik. Hal ini bermanfaat bagi Anda untuk memastikan pelayanan jasa konsultan pajak tersebut. Selain itu dengan menggunakan jasa konsultan pajak berijin maka legalitas jasanya juga akan terjaga.

Selain itu, izin praktik jasa konsultan pajak bisa didapatkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini bisa menjamin keamanan dan penyelesaian dari masalah pajak yang Anda hadapi.

2. Pergunakan Jasa Konsultan Pajak yang Jujur

Salah satu hal terpenting yang harus diperhatikan adalah melihat dari kejujuran yang dimiliki jasa konsultan pajak. Pastinya sudah diketahui bahwa kejujuran adalah salah satu hal terpenting yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan terutama kerjasama. Anda yang hendak menggunakan jasa konsultan pajak, maka silahkan untuk memastikan kejujuran yang dimilikinya.

Hal ini akan sangat berperan dalam kelancaran masalah pajak yang Anda hadapi. Sebab dalam proses menyelesaikan masalah pajak pasti akan berpegang teguh pada aturan pajak yang ada. Maka dari itu, dibutuhkan wajib pajak yang jujur agar mampu menyelesaikan masalah pajak Anda miliki.

3. Ketahui Terlebih Dahulu Track Recordnya

Selanjutnya adalah memastikan rekam jejak yang dimiliki oleh jasa konsultan tersebut. Hal ini akan mampu untuk melihat kualitas dan jenis pelayanan, yang disediakan oleh jasa konsultan pajak tersebut. Tentu saja bagi wajib pajak hal ini adalah hal yang perlu untuk dilakukan.

Saat ini Anda bisa dengan mudah untuk melihat track record dari jasa konsultan pajak tersebut. Silahkan untuk mengetahuinya melalui media sosial, website maupun rekomendasi dari teman atau kerabat Anda.

4. Sesuaikan Pilihan Wajib Pajak dengan Budget

Hal berikutnya dan tidak kalah penting adalah dengan menyesuaikan budget yang dimiliki saat memilih jasa konsultan pajak. Cara ini akan sangat efektif bagi Anda agar semua kegiatan anda sehari-hari bisa terlaksana dengan baik.

Sebab jika menitik beratkan biaya pada pemilihan jasa konsultan pajak tanpa mempertimbangkan biaya tentu akan memberatkan. Tentunya dengan pilihan jasa konsultan pajak yang sangat banyak seperti saat ini. Anda bisa dengan mudah memilih layanan dari konsultan pajak, yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

5. Gunakan Konsultan Pajak yang Bisa Diajak Kerja Sama

Saat memutuskan untuk menjalin hubungan bisnis dengan jasa konsultan pajak. Maka hal selanjutnya yang harus Anda terapkan adalah sikap yang dimiliki oleh konsultan pajak tersebut. Pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak dengan kepribadian dan sikap yang Anda sukai.

Hal tersebut tentu akan menjamin kelancaran proses penyelesaian masalah pajak Anda. Hubungan kerja sama antara wajib pajak dan jasa konsultan pajak pasti akan memerlukan waktu yang sangat lama. Oleh sebab itu dengan memperhitungkan hal tersebut maka Anda bisa merasa nyaman, saat bersama-sama konsultan pajak menyelesaikan masalah pajak Anda.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Anda dapat menyimpulkan pengertian dari objek pajak adalah bentuk penghasilan yang dikenakan pajak. Sebagai wajib pajak anda perlu untuk mengetahui objek pajak adalah hal yang penting. Pasalnya, hal ini akan sangat berkaitan erat dengan kewajiban bayar yang harus Anda lakukan.

Sedangkan bagi Anda yang hendak menggunakan jasa konsultan pajak, silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak melalui Proconsult.id. Telah banyak wajib pajak yang sudah membuktikan kualitas pelayanan dari Proconsult.id. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan jasa perpajakan terbaik melalui Proconsult.id.