BPS SPT Adalah: Contoh dan Cara Mendapatkan

Dalam perpajakan memang ada banyak sekali peraturan dan dokumen yang harus Anda pahami dengan baik. BPS SPT adalah salah satu dokumen tersebut, dimana dokumen ini punya peran yang penting bagi Wajib Pajak. Ini merupakan dokumen yang harus didapatkan ketika Wajib Pajak tersebut sudah selesai memenuhi kewajiban pajaknya. Jika masih bingung, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

BPS SPT adalah bukti yang harus disimpan dengan baik oleh setiap WP. Tanpa menyimpannya dengan baik, maka bisa saja wajib pajak mendapatkan masalah dalam pengurusannya. Sayangnya, sampai sekarang masih banyak wajib pajak yang belum memahami seberapa penting peran BPS SPT ini untuk mereka.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Mengingat BPS SPT adalah hal yang penting, sudah sewajarnya jika Anda juga memahami hal tersebut. Berikut adalah informasi yang bisa Anda simak mengenai dokumen yang satu ini. Mulai dari pengertian, cara mendapatkan, hingga cara menghapus draft BPS SPT.

Apa Itu BPS SPT?

Apa Itu BPS SPT?

Sumber foto : Klikpajak.id

BPS SPT adalah singkatan dari Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan yang cukup penting di dunia perpajakan. Surat tersebut dapat diperoleh jika sudah melakukan pemenuhan kewajiban pajak. Pengertian BPS SPT adalah bukti Wajib Pajak yang telah mengirimkan SPT pajak kepada pihak DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.

BPS SPT ini biasanya menjadi salah satu masalah yang cukup membingungkan bagi Wajib Pajak. Hal ini karena BPS SPT ini biasanya muncul ketika Wajib Pajak akan melakukan laporan SPT Tahunan atau lapor pajak.

Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak SPT Tahunan Terbaik, Ini Ciri-Cirinya!

SPT Tahunan sendiri adalah salah satu bentuk kewajiban yang harus selalu dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak agar tidak sampai melakukan pelanggaran. Lapor pajak ini penting terutama bagi pelaku usaha yang perusahaannya sudah cukup besar.

Dalam memenuhi pembuatan laporan pajak sendiri, Wajib Pajak harus tahu ketentuan dan aturannya seperti apa. Sebab laporan pajak ini sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

BPS SPT ini menjadi salah satu bagian dari laporan pajak yang harus dibuat dan dilaporkan Wajib pajak kepada DJP. Jadi BPS tersebut memiliki peran yang cukup penting untuk kelancaran wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Cara Mendapatkan BPS SPT

Wajib pajak setiap tahunnya harus melaporkan penghasilannya selama periode satu tahun. Hal itu berlaku untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Laporan tersebut dapat diajukan mulai dari bulan Januari sampai akhir Maret. Untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP hal tersebut sifatnya wajib.

Jika sampai terjadi keterlambatan pelaporan maka nanti Wajib Pajak terkait akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Ketika sudah melapor nanti akan diberikan bukti kalau Wajib pajak sudah lapor SPT dan itu adalah BPS.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Jadi agar bisa mendapatkan SPT maka Anda perlu melakukan laporan SPT terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak ata Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Jika sudah melaporkan SPT, nanti Bukti Penerimaan Surat akan diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak sebagai gantinya.

Contoh BPS SPT

Contoh BPS SPT

Sumber foto : Klikpajak.id

BPS SPT merupakan surat tanda bukti penting yang harus disimpan dan dimiliki Wajib Pajak setelah melaporkan SPT Tahunan. Bentuk dari BPS ini sendiri berbentuk seperti invoice pada umumnya. Bagian atas sendiri ada kop surat yang menunjukkan bahwa surat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah itu nanti akan di bawah kop surat ada keterangan Bukti Surat Penerimaan. Disusul nanti ada data diri dari Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Ada kolom nama, alamat, status pajak, jenis pajak, tanggal terima, NPWP, KPP terdaftar, dan tahun pajak.

Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan 2022 Terbaru dari Awal Sampai Selesai

BPS tersebut juga akan mencantumkan apakah ada pembetulan dari SPT Tahunan yang telah dilaporkan dan bagaimana Wajib Pajak menerima BPS itu sendiri, apakah secara langsung atau online. Jika secara online nanti akan keterangan nomor tanda terima elektronik.

Pada kolom status pajak nanti akan tertulis Nihil jika pendapatan bersih setiap bulan tidak sampai 4,5 juta rupiah karena artinya SPT tidak terkena PPh atau Pajak Penghasilan. Bukti surat tersebut juga akan dibubuhi tanda tangan petugas penerima di KPP.

BPS SPT Belum Ada Maksudnya

Saat ini untuk melaporkan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan secara online. Tentunya dari awal proses akan menggunakan situs resmi yang disediakan pihak DJP agar Wajib Pajak bisa memenuhi kewajibannya melaporkan SPT Tahunan lebih mudah.

Namun biasanya akan muncul keterangan BPS SPT Sebelumnya Ada. Hal itu menjadi kendala ketika ada Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya secara online. Penyebab ada keterangan BPS SPT sebelumnya ada yaitu dikarenakan sebelumnya sudah ada pembuatan SPT pembetulan 1 atau 2. Seharusnya pembetulan tertulis 0 atau belum dibuat. Penyebab lainnya adalah ada banyak draft e-filling yang masuk di database Direktorat Jenderal Pajak atau data yang statusnya masih berupa draft.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Hal tersebut yang biasanya membuat pelaporan pajak secara online membutuhkan proses atau waktu lebih lama dibandingkan secara langsung. Pesan atau notifikasi error tersebut sering dijumpai ketika akan mengirim SPT yang telah diisi.

BPS SPT Sebelumnya ada juga bisa dikarenakan ada error dalam pengisian data. Misalnya kolom harta yang belum diisi, ada file yang gagal dikirim yang secara otomatis masuk ke dalam draft, nilai total tidak sesuai, pada akhirnya ada pesan error BPS SPT sebelumnya ada.

Cara Menghapus Draft BPS SPT

Cara Menghapus Draft BPS SPT

Sumber foto : Depok.pikiran-rakyat.com

Agar bisa mengatasi mengatasi pesan error BPS SPT sebelumnya ada maka harus melakukan pengisian SPT ulang. Ketika melakukan pengisian ulang tersebut, data yang dimasukkan harus benar jadi pengisian harus dilakukan secara hati-hati dan teliti.

Agar lebih mudah mengisi dan mengirim data kembali, lebih baik hapus data yang lama lalu lakukan pengisian ulang pada formulir yang tersedia dari awal. Lakukan input data lebih hati-hati dan teliti untuk menghindari kesalahan lagi, pastikan selesai mengisi untuk membaca ulang semua data yang sudah diinput dari kolom paling atas hingga selesai.

Selain itu, silahkan cek akun Direktorat Jenderal Pajak online milik Anda dan lihat pada bagian atas, akan terlihat beberapa pilihan menu, silahkan klik atau pilih menu kirim SPT. Nanti secara otomatis akan terlihat draft SPT yang belum terkirim atau gagal dikirim.

Baca Juga : Apa Itu SPTNP Bea Cukai? Ini Penjelasan Lengkapnya

Jika ada draft seperti itu langsung saja hapus semua draft atau konsep SPT yang ada pada akun tadi. Caranya dengan memilih atau klik ikon tong sampah. Untuk menghapus setiap draft atau konsep SPT tadi harus satu per satu. Lakukan sampai tidak ada satu pun draft SPT yang tertinggal.

Nah, jika sudah silahkan buat lagi SPT baru dan pastikan kolom SPT pembetulan tertulis 0 (nol). Untuk mengecek hal tersebut maka perlu untuk masuk kembali ke situs atau laman pajak.go.id lalu login kembali. Pilih menu buat SPT baru, lengkapi data dan kirimkan.

Kesalahan atau pesan error selama melakukan pengisian data tersebut memang sudah sering terjadi. Hal ini membuat banyak Wajib Pajak yang pada akhirnya merasa kesulitan untuk melapor SPT Tahunan.

Ada solusi yang tepat sehingga bisa lebih cepat dan aman dalam melaporkan SPT Tahunan baik secara offline atau online. Caranya adalah dengan bekerja sama dengan konsultan pajak setempat sehingga bisa segera memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan dalam waktu singkat.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sebagai wajib pajak memang salah satu tugas yang harus dilaksanakan adalah melaporkan SPT Tahunan. Apalagi bagi WP yang memang sudah memiliki NPWP. Aturan dan ketentuan pembuatan laporan SPT Tahunan sendiri memang cukup rumit apalagi bagi yang tidak ada dasar ilmu perpajakan sama sekali.

Mengingat aturan dan hukum perpajakan sering berubah-ubah karena disesuaikan dengan kondisi Negara dan masyarakatnya. Banyak Wajib Pajak yang pada akhirnya kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi sekarang ada sistem online yang biasanya sering terjadi kesalahan teknis.

Untuk menghindari setiap masalah tersebut, ada solusi tepat yang dapat dicoba sendiri yaitu mendatangi jasa konsultan pajak. Saat ini sudah semakin banyak kantor konsultan pajak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap kantor jasa konsultan pajak memiliki pelayanan yang beragam. Bahkan Wajib Pajak yang ingin mengurus laporan juga bisa dibantu oleh pakar pajak hingga urusan benar-benar selesai. Misalnya saja ingin membuat laporan pajak sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan. Bisa juga ingin melaporkan SPT Tahunan kepada DJP. Pakar pajak akan siap membantu sampai semua selesai.

Namun ketika mencari kantor konsultan pajak, harus mencari yang sesuai kebutuhan serta merupakan konsultan pajak terpercaya. Tips memilih konsultan pajak berikut ini perlu dipraktekkan ketika Anda sedang mencari pakar pajak terdekat:

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

1. Surat Izin Praktek

Pertama ada surat izin praktek dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Jadi tips pertama adalah mencari kantor konsultan pajak yang sudah mengantongi surat izin praktek yang diterbitkan oleh DJP.

Surat tersebut menjadi dokumen resmi yang menyatakan kalau kantor jasa tersebut sudah resmi atau legal. Pihak DJP ikut bertanggung jawab atau turut mengawasi kinerja dari staf kantor jasa terkait, jika ada kesalahan yang merugikan dan fatal bagi Negara dan masyarakat, surat izin pun bisa dicabut dan tidak bisa membuka praktek lagi.

Dapat dikatakan kalau surat izin praktek ini menjadi salah satu dokumen resmi yang harus dimiliki konsultan pajak terpercaya. Kinerja dari pakar pajak yang memiliki surat tersebut akan bisa dipertanggung jawabkan serta lebih profesional daripada yang sifatnya masih ilegal.

2. Sertifikasi

Ciri lain dari kantor konsultan pajak yang terpercaya adalah adanya sertifikasi konsultan pajak. Sertifikat ini sendiri terdiri dari 3 jenis, ada sertifikat A, B, dan C. Setiap jenis sertifikat mempengaruhi jenis pelayanan yang diberikan nanti kepada Wajib Pajak.

Jadi lebih baik untuk mencari konsultan pajak yang sertifikasinya lengkap sehingga pelayanan pajak yang ada pun akan lengkap dan bisa membantu segala macam masalah pajak yang ada. Mengingat masalah pajak yang ada di tengah masyarakat ada banyak sekali dan beragam. Bahkan ada yang sampai ke luar negeri.

Jika sertifikat hanya satu jenis atau tidak lengkap maka penanganan masalah pun tidak bisa maksimal. Tanyakan hal ini kepada staf yang bertugas agar bisa lebih jelas pelayanan yang ada di kantor jasa terkait.

3. Ragam Pelayanan Pajak

Seperti yang disinggung sebelumnya, ragam pelayanan pajak cukup penting bagi klien yang akan bekerja sama dengan konsultan pajak. Pastikan untuk memilih pakar pajak yang memberikan pelayanan lengkap atau mencakup semua masalah pajak yang ada.

Biasanya masalah pajak yang sering muncul seperti kepatuhan pajak, restitusi pajak, pembuatan laporan pajak, evaluasi laporan pajak, sengketa pajak, dan masih banyak lagi. Jika pelayanan yang disediakan lengkap, maka masalah pajak apa saja yang ingin diselesaikan akan bisa tercover dengan baik.

Hal ini dapat dilihat langsung dari websitenya atau menanyakan pada bagian CS atau staf yang bertugas secara langsung. Ini bisa menjadi tips untuk mencari konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Wajib Pajak.

4. Sesuaikan dengan Budget

Budget adalah salah satu hal penting yang perlu ditentukan sebelum memutuskan untuk mempekerjakan pakar pajak setempat dalam menyelesaikan urusan pajak Anda. Jika sudah ada dana atau budget yang pasti, ini nanti akan lebih memudahkan pencarian konsultan pajak yang akan menjadi partner dalam menyelesaikan masalah pajak.

Perlu diketahui, tarif dari konsultan pajak yang normal kisaran 1 juta sampai 7 juta rupiah. Tentunya itu masih dipengaruhi dengan jenis Wajib Pajak, masalah pajaknya rumit atau sebaliknya, jenis pelayanan pajak apa saja yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.

Setiap kantor konsultan pajak tentu memiliki kriteria atau kebijakannya masing-masing dalam menetapkan tarifnya. Oleh karena itu selain menentukan budget di awal, pastikan juga untuk menanyakan pada konsultan pajak terkait bagaimana sistem penghitungan tarif dan pelunasannya.

Jika semua tips di atas dilakukan ketika mencari jasa konsultan pajak, maka Anda akan mendapatkan pakar pajak yang sesuai kebutuhan dan juga terpercaya. Penting bagi Wajib Pajak untuk mencari tenaga ahli yang memiliki attitude dan kinerja yang profesional.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Melihat dari penjelasan di atas dapat disimpulkan kalau BPS SPT adalah salah satu dokumen penting yang dijadikan sebagai bukti Wajib Pajak telah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dokumen yang perlu disimpan dengan baik agar bisa mengurus administrasi pajak lainnya di kemudian hari.

Dalam prakteknya sendiri, masih banyak orang yang merasa sulit mendapatkan BPS SPT tersebut. Namun hal itu sebetulnya tidak sepenuhnya benar. Apalagi jika ada jasa konsultan pajak, pelaporan SPT Tahunan akan lebih mudah dan cepat selesai. Tak hanya itu Wajib Pajak tidak perlu takut lagi akan terjadi kesalahan dalam pembuatan laporan SPT Tahunan tadi.

Namun di sini perlu hati-hati dalam mencari jasa konsultan pajak yang akan dijadikan sebagai partner menyelesaikan urusan pajak. Carilah pakar pajak yang mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan terutama dalam mengurus SPT Tahunan dan BPS SPT itu sendiri.

Meski pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online, tidak ada salahnya untuk mencari bantuan dari pakar pajak. Sebab banyak Wajib Pajak yang belum terbiasa dengan situs resmi perpajakan dan banyak melakukan kesalahan yang berujung pada pelanggaran pajak.

Oleh karena itu cobalah mencari jasa konsultan pajak terpercaya seperti Proconsult.id. Tim Proconsult.id akan siap membantu Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha dalam menyelesaikan urusan pajak.

Baik itu konsultasi, pembuatan laporan pajak, mengurus SPT Tahunan, hingga restitusi pajak dan sengketa pajak juga akan dibantu oleh tim Proconsult.id hingga masalah tersebut selesai. Proconsult.id sangat patut untuk dijadikan partner dalam menyelesaikan masalah pajak Anda.

Sudah cukup lama tim konsultan pajak dari Proconsult.id menangani dan menyelesaikan dengan baik masalah pajak yang ada di tengah masyarakat. Kenyamanan dan kepuasan dari klien menjadi fokus dari konsultan pajak Proconsult.id.

Tak hanya itu pelayanan pajak yang ada dalam Proconsult.id sangat lengkap dan mencakup semua permasalahan pajak yang pernah terjadi dan sering muncul di tengah masyarakat. Bahkan Tim Proconsult.id siap dijadikan sebagai partner jangka panjang dalam menghandle masalah pajak perusahaan Anda, di dalam dan di luar negeri.