Branch Profit Tax Adalah: Pengertian dan Contoh Pengisian

Branch profit tax adalah salah satu kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Kegiatan ini berkaitan erat dengan pembayaran PPh dalam suatu pasal tertentu. Pembayaran pajak yang satu ini dibebankan kepada wajib pajak badan tetap (BUT) yang sudah ditetapkan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Proconsult

Sayangnya, masih banyak pihak khususnya wajib pajak yang ternyata belum mengerti tentang jenis pajak ini. Padahal, pemahaman mengenai branch profit tax adalah hal yang sangat penting agar wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, mereka bisa terhindar dari sanksi dan turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Mengingat branch profit tax adalah hal yang penting, maka sebaiknya Anda memahami tentang jenis pajak ini. Berikut adalah informasi lengkap yang bisa Anda simak. Mulai dari pengertian hingga contoh pengisiannya.

Branch Profit Tax Adalah

Branch Profit Tax Adalah

Sumber foto : Sleekr.co

Sebagai wajib pajak, anda merupakan salah satu orang yang akan memiliki hubungan erat dalam bidang perpajakan. Sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui setiap aturan dan ketentuan dalam bidang perpajakan yang mengikatnya.

Mengingat semua aturan dalam bidang perpajakan tentu memiliki aturan baku untuk ditepati. Sehingga dalam pelaksanaanya pun harus sesuai dengan aturan tersebut. Jangan sampai Anda melakukan kegiatan perpajakan, yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan pada bidang perpajakan.

Salah satu kegiatan pajak yang wajib diketahui oleh wajib pajak adalah brach profit tax. Brach profit tax adalah penerapan dari kewajiban pajak, yang dimiliki oleh wajib pajak dan harus dilakukan. Lantas apa itu branch profit tax?

Branch Profit Tax Adalah Nama Lain dari PPH Pasal 26

Banyak orang yang belum mengetahui penjelasan dari branch profit tax tersebut. Namun dalam kesempatan ini akan kami jelaskan penjelasannya secara lengkap. Pengertian branch profit tax adalah penyebutan lain untuk pembayaran PPH atau pajak penghasilan di pasal 26.

Baca Juga : PEMOTONGAN PENGHASILAN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

Dimana untuk pengenaanya dibebankan kepada wajib pajak badan tetap (BUT) yang sudah ditetapkan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Perhitungannya akan ditetapkan setelah jumlahnya dikurangi oleh PPH tahunan atau pajak penghasilan tahunan teurtang. Maka dari itu dapat disimpulkan untuk dasar pengenaan dari branch profit tax adalah laba neto, setelah sebelumnya didapatkan dari BUT di wilayah Indonesia.

Aturan mengenai branch tax profit ini terdapat pada aturan pajak penghasilan di UU No. 36 pada tahun 2008 pasal 26 dan ayat 4. Dimana dalam aturan tersebut ikut menjelaskan bahwa penghasilan yang kena pajak setelah dikurangi pajak dalam suatu BUT Indonesia, akan dikenakan tarif untuk pajak sebesar 20%.

Tarif ini nantinya akan dikenakan dan diberlakukan pada BUT, yang asal negaranya bersifat non treaty partner. Selanjutnya ketika BUT tersebut didapatkan dari negara yang bersifat treaty partner, maka untuk besaran tarif branch profit tax  adalah besaran yang sesuai dengan P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda di negara yang bersangkutan.

Sehingga untuk branch profit tax dalam P3B tersebut merupakan ketentuan tarif branch profit tax, yang nanti akan dibebankan kepada wajib pajak. Dimana untuk penentuan tarifnya akan sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B tersebut.

Proconsult

Di dalam pelaksanaan branch tax profit tersebut, terdapat beberapa pengeculian atas pengenaannya. Hal ini sesuai dengan PMK di No. 14/PMK.03/2021 mengenai branch profit tax, yang tidak akan dikenakan biaya PKP setelah dilakukan pengurangan terhadap pajak di suatu BUT di Indonesia dan ditanam kembali di Indonesia. Beberapa bentuk dari pernyataan diatas adalah sebagai berikut:

1. Penyertaan modal yang diserahkan kepada perusahaan, yang berdiri dalam jangka waktu dekat dan memiliki kedudukan di Indonesia. Dimana kedudukan untuk pendiri maupun peserta pendirian berasal dari Indonesia.

2. Penyertaan modal pada sebuah perusahaan, yang sebelumnya telah didirikan dan memiliki kedudukan di Indonesia. Kedudukan tersebut sebagai pembelian aktiva bersifat tetap, pemegang saham, yang nantinya oleh usaha tatp akan digunakan dalam kegiatan usahanya.

3. Investasi yang dilakukan dalam bentuk aktiva yang tidak memiliki wujud, yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap dalam rangka menjalankan kegiatan usaha dalam bentuk usaha tetap dan melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.

Bagi pihak yang ingin melakukan penanaman modal di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang akan dikecualikan. Beberapa persyaratan tersebut yang dikecualikan dari pengenaan branch profit adalah sebagai berikut:

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

a. Penanaman modal kembali di Indonesia, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama di akhir tahun pajak berikutnya. Berikutnya setelah tahun pajak didapatkan penghasilan tersebut dalam bentuk usaha tetap yang berkaitan.

b. Bentuk usaha tetap yang berkaitan wajib menyampaikan informasi secara tertulis terkait bentuk penanaman modal, realisasi penanaman ulang dan dilakukan setelah atau mulai produksi komersial di perusahaan. Pelaporannya dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak di tempat wajib pajak yang terdaftar.

c. Sedangkan untuk tambahan syarat khusus dari penyertaan modal dalam penyertaan modal perusahaan yang baru diresmikan:

  1. Didirikan di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia aktif dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan akta pendiriannya. Dalam jangka waktu 1 tahun paling lama sejak perusahaan tersebut berdiri.
  2. Bentuk usaha tetap yang bersangkutan tidak bisa melakukan penyertaan modal atau pengalihan dalam jangka waktu paling sedikit 2 tahun. Hal tersebut berlangsung sejak perusahaan berproduksi secara komersial.

d. Tambahan dari syarat khusus lainnya bagi perusahaan yang sudah berdiri adalah sebagai berikut:

  1. Status perusahaan yang sudah berdiri dan memiliki kedudukan di Indonesia. Dimana perusahaan tersebut memiliki kegiatan di Indonesia secara aktif.
  2. Bentuk usaha yang dilakukan tidak boleh dilakukan penyertaan modal atau pengalihan dalam jangka waktu paling sedikit 3 tahun dari jangka penyertaan modalnya.

Branch Profit Tax Indonesia Singapore

Proconsult

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa branch profit tax adalah salah satu kewajiban dalam bidang perpajakan. Dimana kewajiban ini memiliki tarif berbeda sesuai dengan negara tempat berlangsungnya kewajiban tersebut. Hal ini pada point sebelumnya disebut sebagai B3P. B3P sendiri merupakan kependekan dari Perjanjian Penghindaran Pajak berganda pada beberapa negara. Salah Satunya adalah antara Indonesia dan Singapura.

Dalam kesempatan ini akan kami jelaskan mengenai branch profit tax Indonesia Singapore yang bisa diketahui. Pengertian dari branch profit tax Indonesia Singapore sendiri merupakan salah satu keuntungan cabang, yang akan dikenakan tarif CIT senilai 22%.

Sedangkan untuk laba  yang akan dibebankan kepada wajib pajak setelah dilakukan pemotongan pajak atau WHT. Dimana WHT sendiri merupakan pajak dari laba cabang yang dapat disebut juga sebagai BPT akan dikenakan tarif sebesar 20%. Dimana untuk perolehan pajak nanti akan diserahkan antara ke negara asal maupun negara yang terikat perjanjian.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Menghitung Branch Profit Tax

Cara Menghitung Branch Profit Tax

Sumber foto : Lifeder.com

Cara perhitungan dari branch profit tax adalah:

Contoh:

PT AB termasuk golongan bentuk usaha tetap atau BUT AB LTD dan berstatus sebagai non treaty partner. Di tahun 2019 memiliki laba sebesar Rp. 6 miliar. Selanjutnya setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal di laporan laba ruginya disebutkan untuk peroleh PKP senilai Rp. 4,5 miliar.

PT AB tersebut memiliki kredit pajak berdasarkan PPH di pasal 21 senilai Rp. 200.000.000. selanjutnya juga terdapat PPH di pasal 23 senilai Rp. 140.000.000. selanjutnya anda bisa mengetahui untuk besaran dari perhitungan pajak yang wajib dibayarkan oleh BUT adalah sebagai berikut:

Perhitungan PPH tahunan dengan status terutang:

= 25% x Rp. 4.500.000.000

= Rp. 1.125.000.000

Baca Juga : Apa Itu Transfer Pricing Document? Ini Metode Cara Membuat dan Biaya

Sedangkan untuk perhitungan PPHnya yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut:

= Rp. 1.125.000.000 dikurangi dengan Rp. 200.000.000 + Rp. 140.000.000

= Rp. 1.125.000 dikurangi dengan Rp. 140.000.000

= Rp. 1.125.000 dikurangi dengan Rp. 340.000.000

= Rp. 785.000.000

Sedangkan untuk perhitungan branch profit tax sesuai dengan PPh di pasal 26 dan wajib dibayarkan adalah sebagai berikut:

= Rp. 4.500.000.000 – Rp. 1.125.000.000 x 20%

= Rp. 3.375.000.000 x 20%

= Rp. 675.000.000

Branch Profit Tax Example

Proconsult

Pastinya sesuai dengan penjelasan di atas, Anda sudah bisa mengetahui pengertian langsung dari branch profit tax tersebut. Dalam bidang perpajakan, terutama bagi Anda yang memiliki kewajiban pajak pada PPh pasal 26, pastinya memiliki kewajiban yang sama untuk branch profit taxnya.

Beberapa contoh branch profit tax adalah sebagai berikut:

  1. Cabang perusahaan
  2. Tempat dimana manajemen berkedudukan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang yang diguanka untuk penjualan maupun promosi
  9. Penggalian sumber dari alam maupun pertambangan
  10. Wilayah kerja dari tambang gas bumi dan minyak
  11. Daerah peternakan, perikanan, pertanian, kehutanan dan perkebunan

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Sleekr.co

Sebelum Anda menggunakan jasa konsultan pajak, maka tahap pertama silahkan untuk mengetahui tips pemilihannya dengan baik. Hal ini bertujuan agar Anda bisa mendapatkan jasa konsultan pajak terbaik untuk dipakai. Terdapat beberapa tips, yang harus diterapkan saat Anda hendak menggunakan jasa konsultan pajak. Namun Anda dapat mengetahui tips terbaik dalam memilih jasa konsultan pajak dalam penjelasan di bawah ini:

1. Gunakan Jasa Berizin

Hal pertama yang harus Anda lakukan dalam menggunakan jasa konsultan pajak adalah melihat izin yang dimiliki. Sebagai salah satu jasa profesional dalam bidang perpajakan, tentunya izin ini wajib dimiliki oleh semua jasa konsultan pajak.

Selain sebagai kewajiban profesi, tentunya setiap jasa konsultan pajak profesional memiliki syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki izin praktik tersebut. Hal ini berguna agar wajib pajak, dapat lebih mudah untuk memilih jasa konsultan pajak terbaik. Bukan hanya itu saja hal tersebut juga berfungsi untuk membuktikan kualitas dari jasa konsultan pajak tersebut.

Sebagai informasi tambahan surat izin praktik seorang jasa konsultan pajak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen Pajak tersebut merupakan salah satu lembaga tertinggi dalam bidang perpajakan. Sehingga keaslian untuk menunjukkan legalitas jasanya bisa Anda pastikan dan ketahui dengan mudah.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Firma Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya

2. Mempunyai Kemampuan Profesional

Kedua adalah silahkan untuk memilih jasa konsultan pajak, yang memiliki kemampuan dan keahlian profesional. Ketika menerapkan hal tersebut, maka Anda akan mendapatkan jaminan penyelesaian masalah pajak yang baik.

Setiap jasa konsultan pajak dibekali dengan kemampuan dan keahlian berbeda. Hal ini membedakan jenis layanan atau jenis wajib pajak, yang masalah pajaknya bisa diselesaikan oleh jasa konsultan pajak tersebut. Sedangkan untuk membantu wajib pajak dalam memilih jasa konsultan pajak, yang sesuai dengan masalah pajaknya bisa melihat pada sertifikat tersebut.

Selain menunjukkan kemampuan dan profesionalitas, saat melihat pada sertifikat konsultan pajak juga bisa menunjukkan kualifikasi yang dimiliki. Tentunya semua wajib pajak ingin menggunakan jasa terpercaya dan terbaik. Maka dari itu tips yang harus Anda terapkan adalah dengan melihat sertifikat konsultan pajak yang dimiliki.

3. Sesuaikan dengan Budget yang Dimiliki

Selanjutnya adalah harap untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang biayanya sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Perlu diketahui bahwa saat ini sudah banyak sekali jasa konsultan pajak, yang jasa layanannya bisa digunakan oleh wajib pajak.

Oleh sebab itu hal ini mampu digunakan oleh wajib pajak, dalam memilih penyedia jasa dengan budget tertentu. Saat menggunakan layanan jasa konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah pajak, tentu Anda membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Tentunya setiap jangka waktu tersebut Anda akan mengeluarkan sejumlah biaya tertentu.

Maka dari itu ketika menyesuaikan pemilihan dengan biaya yang dimiliki. Hal tersebut mampu membantu Anda dalam melakukan kontrol ekonomi. Tidak hanya itu saja Anda akan mampu menyelesaikan masalah pajak secara baik tanpa terhalang unsur keuangan.

Proconsult

4. Lihat Track Record Jasa

Konsultan pajak merupakan penyedia layanan dalam bidang jasa. Sehingga Anda untuk memastikan profesionalitas dan keahliannya, wajib pajak perlu melakukan penelitian terkait jasa tersebut. Hal ini bisa diketahui dengan melihat pada track record yang dimiliki.

Saat melihat riwayat dari sebuah perusahaan penyedia jasa, Anda bisa melihat kualitas layanan yang digunakan. bukan hanya itu saja, Anda juga bisa mengetahui cara penyelesaian masalah pajak dari client sebelumnya.

Saat ini Anda bisa dengan mudah untuk mengetahui track record sebuah jasa. Perkembangan teknologi informasi yang ada, mampu membantu Anda untuk mengetahui informasi tersebut dengan mudah. Silahkan untuk melihatnya secara lengkap melalui website maupun media sosial yang dimiliki. Bukan hanya itu saja, jika Anda memiliki kerabat atau teman yang sudah pernah menggunakan jasanya. Silahkan untuk menggali informasi tentang track record penyedia jasa dari mereka.

5. Gunakan Jasa Konsultan Pajak yang Jujur

Selanjutnya adalah silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang mampu jujur dalam menyelesaikan semua permasalahan pajak client. Hal ini bisa dilihat dari tanggung jawab maupun cara menyelesaikan masalah pajaknya.

Setiap kegiatan dalam bidang perpajakan sudah mempunyai gambaran dan aturan dalam penyelesaiannya. Maka dari itu hal ini harus diterapkan oleh jasa konsultan pajak,dalam menyelesaikan masalah pajak client. Jangan Anda memilih jasa konsultan pajak, yang melakukan pelanggaran aturan perpajakan di dalam proses perpajakan.

Hal tersebut akan merugikan posisi Anda sebagai client dalam bidang perpajakan. Tentu saja Anda akan menerima risiko baik sanksi administrasi maupun lainnya. oleh sebab itu pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak, yang selalu bersikap jujur.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Anda dapat mengetahui pengertian dari branch profit tax adalah salah satu kewajiban pajak yang harus dilakukan. Di dalamnya masih terdapat berbagai ketentuan lain yang mengaturnya. Tentunya juga akan ada aturan tambahan terkait pelaksanaanya.

Maka dari itu bagi Anda yang memiliki kewajiban tersebut, silahkan untuk menggunakan layanan dari jasa profesional dalam bidang perpajakan. Proconsult.id merupakan penyedia jas perpajakam yang bisa Anda gunakan.

Disini tenaga yang dimiliki sudah bersertifikat dan profesional di bidangnya. Sehingga Anda tidak perlu lagi merasa khawatir saat menggunakan jasa tersebut. Pastikan untuk menggunakan jasa dari Proconsult.id, untuk kepuasan penyelesaian masalah pajak yang dimiliki.

Proconsult