Apa Itu Bukti Permulaan Pajak? Ini Penjelasannya

Tindak pidana perpajakan memang cukup sering terjadi dan banyak sekali yang menyebabkannya. Dalam melihat kasus pidana tersebut tentu harus bermula dari sebuah bukti yang bisa menunjukkan bahwa telah terjadi pidana pajak. Disinilah peran bukti permulaan pajak akan menjadi sangat penting. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Proconsult

Bukti pajak ini berkaitan erat dengan proses pengungkapan pidana pajak yang sedang terjadi. Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami tentang bukti permulaan ini. Bahkan banyak juga wajib pajak yang merasa awam. Padahal bukti ini sangatlah penting.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Bukti Permulaan Pajak ?

Apa Itu Bukti Permulaan Pajak ?

Sumber foto : Review.bukalapak.com

Pengertian bukti permulaan pajak adalah suatu keadaan, perbuatan, maupun bukti yang dapat berupa tulisan, keterangan dan benda, yang bisa memberikan petunjuk mengenai adanya dugaan kuat bahwa sedang maupun telah terjadi suatu tindak pidana dalam perpajakan.

Sehingga mengacu pada pengertian di atas Anda dapat menyimpulkan bahwa pengertian bukti pajak ini adalah sebuah bukti tahap awal, yang mampu membuktikan bahwa telah adanya penyelewengan aturan dalam perpajakan dan mengarah pada tindak pidana perpajakan.

Bukti pajak ini akan erat kaitannya dengan tindak pidana perpajakan. Bukti ini juga mengacu pada sekumpulan bukti yang bisa mengacu pada siapa saja baik petugas pajak maupun wajib pajak, yang membuktikan dirinya melakukan pelanggaran dalam bidang perpajakan.

Baca Juga : Contoh Kasus Pidana Pajak di Indonesia dan Analisanya

Sedangkan setelah adanya bukti tersebut maka akan adanya pemeriksaan. Pengertian dari pemeriksaan bukti permulaan merupakan sebuah pemeriksaan, yang akan dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan bukti permulaan mengenai adanya dugaan atau tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Mengenai bukti pajak dan pemeriksaannya terdapat beberapa aturan dan dasar hukumnya. Hal ini ditetapkan untuk memberikan aturan terhadap pelaksanaannya tersebut. Berikut ini adalah dasar hukum tentang bukti permulaan pajak, yaitu:

  1. UU KUP pada pasal 43A di ayat 1 menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan atas data, laporan, informasi, pengaduan berwenang dapat melakukan agenda pemeriksaan terhadap bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan, yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang perpajakan.
  2. PMK No. 29/PMK.03 pada tahun 2014 juga ikut mengatur dan memberikan ketentuan terhadap tata cara pemeriksaan terhadap bukti permulaan tindak pidana pada bidang perpajakan. Bentuk data maupun pengaduan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut akan dilakukan penyelidikan dan analisa lebih lanjut, untuk menemukan indikasi yang kuat adanya tindak pidana  di bidang perpajakan.
  3. Pada pasal 43 A ayat 1 serta ayat 2, UU di No. 18 pada tahun 2007, yang mengatur mengenai perubahan ketiga berdasarkan UU di No. 6 pada tahun 1983, mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan dan telah diubah beberapa kali dengan UU di No. 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah RI pada No. 74 pasal 60 di tahun 2011 mengenai tata cara pelaksanaan serta pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan aturan dan dasar hukum diatas maka dijelaskan bahwa bukti pajak dan pemeriksaannya,telah diatur dalam UU perpajakan. Sehingga kegiatan ini memiliki dasar hukum resmi dan wajib ditaati oleh semua pihak dalam bidang perpajakan.

Namun berdasarkan UU tersebut juga dapat diketahui bahwa munculnya hak dan kewajiban, yang dimiliki oleh wajib pajak. Sehingga wajib pajak dapat dipastikan tetap memiliki keadilan hukum beserta dengan pemenuhan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan. Berikut ini merupakan hak dan kewajiban, yang dimiliki oleh wajib pajak,yaitu:

Proconsult

1. Kewajiban Wajib Pajak dalam Bukti Permulaan Pajak

Wajib pajak sebagai pihak yang memiliki kewajiban dalam bidang perpajakan memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Berdasarkan agenda pemeriksaan bukti pajak yang secara terbuka, maka wajib pajak baik itu perorangan maupun dalam bentuk badan memiliki kewajiban seperti berikut:

  1. Memberikan kesempatan maupun peluang terhadap petugas pemeriksaan bukti permulaan, yang memasuki maupun memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, barang tidak bergerak, yang patut dicurigai atau diduga dipakai sebagai media untuk menyimpan bahan bukti tindak pidana pajak lainnya.
  2. Memberikan kesempatan yang ditujukan pada petugas pemeriksaan bukti permulaan, yang hendak melakukan akses maupun unduh data terkait informasi yang dikelola dalam bentuk elektronik.
  3. Meminjamkan maupun memperlihatkan bahan bukti yang diminta kepada petugas pemeriksaan bukti permulaan.
  4. Memberikan keterangan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan yang diminta oleh petugas pemeriksaan bukti permulaan pajak.
  5. Memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh petugas pemeriksaan bukti permulaan dan bertujuan untuk mempercepat dan memperlancar proses pemeriksaan bukti permulaan.

Berdasarkan ketentuan dan kewajiban yang telah disebutkan diatas, maka kewajiban ini tidak hanya wajib dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak berbentuk badan saja. Sering ditemui bahwa dalam proses pelaksanaan kegiatan perpajakan dari wajib pajak sering mempergunakan bantuan profesional dari pihak lain.

Pihak tersebut dalam bidang perpajakan disebut sebagai pihak ketiga dalam bidang perpajakan. Sehingga ketentuan dan kewajiban di atas juga erat kaitannya dengan pihak ketiga tersebut. Siapapun pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh wajib pajak untuk membantu proses penyelesaian masalah pajaknya juga wajib untuk memenuhi aturan dan ketentuan diatas.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Hak Wajib Pajak

Selain memiliki kewajiban yang harus dilakukan maka dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak juga mempunyai hak yang dapat dimiliki. Di bawah ini merupakan hak yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi atau dalam bentuk badan, yang sedang diterapkan proses pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, yaitu:

  1. Mendapatkan penyampaian surat pemberitahuan adanya agenda pemeriksaan bukti pajak.
  2. Petugas pemeriksaan mampu untuk memperlihatkan kartu tanda anggota atau kartu tanda pengenal, yang membuktikan statusnya sebagai petugas pemeriksaan bukti pajak.
  3. Wajib pajak berhak untuk melihat adanya surat perintah terkait agenda pemeriksaan bukti permulaan maupun surat perintah, yang menerangkan adanya agenda pemeriksaan bukti permulaan maupun perubahan.
  4. Wajib bagi wajib pajak untuk mendapatkan kembali barang atau bahan bukti, yang sebelumnya telah dipinjamkan maupun sudah tidak dibutuhkan lagi dalam proses penyidikan agenda pemeriksaan bukti permulaan.

Tata Cara Pemeriksaan

Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak

Sumber foto : Igedearianta.co.id

Setiap agenda atau kegiatan dalam bidang perpajakan tentunya memiliki aturan dan ketentuan yang mengikatnya. Begitu juga dengan proses pelaksanaan pemeriksaan bukti pajak ini. Dalam kegiatan ini terdapat aturan yang mengatur mengenai tata cara proses pemeriksaan terhadap bukti pajak.

Terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan sendiri dasar hukumnya dapat dilihat pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan pada No. 239/PMK.03 pada tahun 2014. Aturan ini telah secara resmi diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 22 Desember tahun 2014. Sedangkan telah secara resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Januari pada tahun 2015.

Baca Juga : Sanksi Pidana Pajak Terbaru yang Wajib Diketahui

Berdasarkan UU telah dijelaskan secara rinci apa saja pengertian dari pemeriksaan bukti permulaan tersebut. Selanjutnya setelah wajib pajak mengetahui pengertian dari pemeriksaan bukti permulaan, maka perlu mengetahui pengertian dari ruang lingkup pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu.

Dalam pasal 3 telah disebutkan bahwa ruang lingkup agenda pemeriksaan bukti permulaan adalah sebuah dugaan atau peristiwa pidana yang dapat ditentukan berdasarkan dengan surat perintah pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti pajak. Terdapat beberapa jenis pemeriksaan bukti permulaan yang dapat diketahui oleh wajib pajak. Hal ini telah disebutkan dalam BAB kedua bagian ketiga pasal 4, yaitu:

1. Kegiatan pemeriksaan bukti pajak ini dapat dilakukan menjadi dua hal, yaitu:

  • Secara terbuka
  • Secara tertutup

2. Pemeriksaan bukti pajak dapat dilakukan dalam beberapa hal, yaitu:

  • Pemeriksaan bukti permulaan yang berkaitan dengan pengembalian ataupun permohonan kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak), yang telah diatur dalam pasal 17B UU KUP
  • Agenda pemeriksaan bukti permulaan yang merupakan sebuah kelanjutan dan pemeriksaan, yang bertujuan untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan pemenuhan dalam hal kewajiban perpajakan

Proconsult

Sedangkan terdapat beberapa bentuk pemeriksaan bukti permulaan yang bisa dilakukan terbuka maupun tertutup. Terdapat beberapa batasan yang menjelaskan bahwa sebuah agenda pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, yaitu:

  • Pemeriksaan bukti pajak ini yang dapat dilakukan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan dalam bentuk tertulis yang berkaitan dengan pemeriksaan bukti permulaan kepada pihak yang hendak dilakukan agenda pemeriksaan bukti permulaan.
  • Sedangkan pemeriksaan bukti pajak yang dilakukan secara tertutup dilaksanakan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, mengenai proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut kepada wajib pajak.

Perlu diketahui juga bahwa dalam agenda pemeriksaan bukti pajak ini memiliki jangka waktu berbeda dan harus diketahui baik oleh wajib pajak maupun petugas pemeriksaan pajak, yaitu:

1. Dalam agenda pemeriksaan bukti pajak yang dilakukan secara terbuka maka terdapat jangka waktu paling lama yang harus ditepati. Jangka waktu tersebut maksimal adalah 12 bulan sejak dilakukannya penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan hingga adanya tanggal laporan pemeriksaan bukti permulaannya.

2. Sedangkan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan secara tertutup memiliki jangka waktu paling lama adalah selama 12 bulan. jangka waktu tersebut akan dihitung sejak pertama kalinya tanggal pada surat perintah pemeriksaan dikeluarkan atau diterima sampai pada tanggal laporan terkait pemeriksaan bukti permulaan tersebut.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Sedangkan saat petugas pemeriksaan bukti permulaan tidak mampu untuk melaksanakan jangka waktu tersebut, maka wajib bagi petugas pemeriksa untuk mengajukan izin permohonan perpanjangan kepada bagian kepala unit pelaksana bagian pemeriksaan bukti permulaan pajak.

4. Berdasarkan dengan permohonan yang telah diajukan oleh petugas pemeriksaan pajak tersebut maka kepala bagian unit pelaksanaan agenda pemeriksaan bukti permulaan dapat mengabulkan permohonannya. Jangka waktu permohonan perpanjangan dapat dilakukan maksimal 24 bulan setelah berakhirnya jangka waktu awal tersebut.

5. Kepala bagian unit pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dapat melakukan pertimbangan terhadap permohonan perpajakan, yang telah dilakukan oleh petugas pemeriksaan dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu:

  • Kadaluarsanya penetapan pajak.
  • Kadaluarsanya penuntutan tindak pidana pada bidang perpajakan.
  • Pertimbangan lainnya.

Contoh Kasus

Proconsult

Dibawah ini merupakan beberapa contoh kasus bukti permulaan pajak, yaitu:

  1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak atau SP3 sebanyak 30 buah pada kantor wilayah DJP Jatim III Malang, yang berkaitan dengan kendala penunggakan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan pajak.
  2. Terbitnya surat perintah pemeriksaan bukti permulaan pajak sebanyak 100 buah pada tahun 2017. Disusul oleh tekanan dari pihak lain, yang menuntut pembatalan surat perintah tersebut. Akhirnya pada tanggal 30 Oktober di tahun 2018 Direktur Penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak mengundurkan diri. Telah ditemukan sebanyak 100 perusahaan yang tidak patuh melakukan pembayaran pajak dan terkena unsur pidana dalam bidang perpajakan.
  3. Pada tahun 2019 data menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki setidaknya 687 tunggalan bukti permulaan pajak yang belum dilakukan.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Pendampingan Pajak

Tips Memilih Jasa Pendampingan Bukti Permulaan Pajak

Sumber foto : Proconsult.id

Anda sebagai wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan pihak profesional dalam proses pemeriksaan bukti permulaan. Hal ini dapat disebut sebagai orang atau pihak ketiga yang memiliki tugas untuk mendampingi wajib pajak.

Baca Juga : Begini Alur Penagihan Pajak Terbaru yang Benar

Dalam hal ini jasa pendampingan tersebut dapat berasa dari jasa konsultan pajak, yang notabene memiliki kemampuan dan kapasitas dalam bidang perpajakan. Sedangkan terdapat beberapa tips yang harus dilakukan dalam pemilihan jasa pendampingan berupa jasa konsultan pajak, yaitu:

1. Mengetahui Izin Prakteknya

Penting bagi anda untuk mengetahui izin praktik dari wajib pajak, yang membuktikan legalitas dan resmi tidaknya jasa tersebut. Hal tersebut mampu menjadi salah tips paling penting, yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Mengingat hal tersebut merupakan kegiatan penting maka pastikan bahwa tahapan ini tidak sampai terlewat.

Perlu Anda ketahui juga bahwa surat izin praktik seorang jasa konsultan pajak akan dikeluarkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda bisa lebih mudah untuk melakukan cross check lebih lanjut dengan melihat pada web resmi Direktorat Jenderal Pajak.

2. Mengetahui Kemampuan dan Kualifikasinya

Kedua adalah memastikan kemampuan yang dimiliki oleh jasa pendampingan tersebut. Anda harus mengetahui kemampuan suatu penyedia jasa untuk membantu Anda mengetahui kapasitas kemampuan layanannya. Hal ini tentunya akan sangat membantu Anda dalam kelancaran pemeriksaan kegiatan bukti pajak.

Dalam hal ini sebagai wajib pajak Anda dapat mengetahuinya melalui sertifikat jasa konsultan pajak yang ada. Pastikan untuk melihat jenis dan tingkatan sertifikat konsultan pajak yang dimiliki. Berbeda tingkatan sertifikat tentu akan membantu Anda dalam melihat kemampuan yang dimiliki oleh jasa profesional pendampingan tersebut.

Proconsult

3. Lihatlah Riwayat Kerjanya Terlebih Dahulu

Selanjutnya adalah melihat dan mengetahui riwayat kerja yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak sebelumnya. Tahapan ini mampu membantu Anda dalam mengetahui bagaimana cara kerja, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut. Pastikan untuk mencari informasi lebih lanjut melalui berbagai media yang tersedia.

4. Sesuaikan dengan Budget

Pastikan untuk memilih penyedia jasa yang memiliki budget sesuai dengan kemampuan. Sebab hal ini akan berpengaruh terhadap kelancaran proses penyelesaiannya. Saat ini tersedia banyak sekali jasa profesional yang memiliki budget bervariatif dan bisa Anda sesuaikan dengan kemampuan finansial.

5. Pastikan Kejujurannya

Terakhir adalah pastikan untuk memilih penyedia layanan jujur dan bertanggung jawab. Pihak ini akan membantu Anda dalam mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan prose pemeriksaaan. Maka dari itu alangkah baiknya untuk menggunakan jasa profesional yang mampu bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang ada.

Konsultais Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa bukti permulaan pajak merupakan sebuah alat bukti dalam bentuk apapun, yang mampu menunjukkan adanya indikasi tindak pidana dalam bidang perpajakan. Hal tersebut perlu dilakukan pemeriksaan bukti pajak lebih lanjut dalam bidang perpajakan.

Anda perlu memiliki jasa pendampingan profesional yang akan membantu dalam proses pemeriksaannya. Pastikan untuk menggunakan jasa pendampingan terbaik hanya melalui Proconsult.id. Disini terdapat banyak sekali layanan terbaik dengan tenaga profesional, yang akan membantu Anda dalam proses penyelesaiannya.

Anda bisa menggunakan layanan jasa pendampingan profesional pada Proconsult.id. Disini terdapat banyak sekali jenis layanan dari pihak profesional, yang akan membantu proses penyelesaian masalah pajak Anda. Bukan hanya itu saja kualitas layanan jasanya memiliki tingkatan dan prestasi terbaik dalam bidang bidang perpajakan.

Proconsult