Sanksi Pidana Pajak Terbaru yang Wajib Diketahui

Sama seperti berbagai persoalan lainnya, pajak juga memiliki peraturan sendiri yang mengikatnya. Dalam hal ini wajib pajak akan berurusan dengan UU perpajakan apabila melanggar atau menyalahi aturan dalam UU tersebut. Bersamaan dengan UU tersebut hadir sanksi pidana pajak yang menjadi konsekuensi atas pelanggaran pajak.

Proconsult

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa sanksi dalam bidang perpajakan pun dibedakan menjadi dua, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dalam kesempatan kali ini Anda akan mengetahui dengan jelas penjelasan mengenai sanksi pidana pajak. Hal tersebut akan membantu Anda dalam memahami dan mendapatkan informasi mengenai konsekuensi pajak.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Pidana Pajak?

Apa Itu Pidana Pajak?

Sumber foto : Kantorkita.co.id

Sanksi pidana pajak bisa mengenai siapapun wajib pajak dan tidak memandang bulu. Sanksi dalam bidang perpajakan ini merupakan salah satu jenis sanksi berat dalam bidang perpajakan.

Sanksi sendiri merupakan hukuman yang dibebankan kepada wajib pajak, yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan dan ketentuan dalam bidang perpajakan. Sedangkan dalam pembebanan sanksi tersebut dibedakan sesuai dengan jenis sanksinya.

Seperti yang telah disebutkan diatas tadi yaitu, pertama adalah sanksi administrasi pajak dan kedua sanksi pidana pajak. Sanksi administrasi sendiri biasanya akan berlaku untuk jenis pelanggaran aturan pajak ringan. Sedangkan untuk jenis hukumannya mayoritas adalah pembayaran denda dalam bidang perpajakan.

Baca Juga : Jenis Sanksi Perpajakan di Indonesia Terbaru dan Terlengkap

Sehingga untuk sanksi pidana pajak adalah tingkatan sanksi yang lebih berat. Dimana selain harus melakukan pembayaran denda pajak, maka wajib pajak juga dapat berpeluang untuk mendapatkan hukuman kurungan.

Secara lebih kontekstualnya pidana pajak adalah jenis sanksi dalam bidang perpajakan, yang dapat dikenakan oleh semua wajib pajak dan juga pejabat pemerintahan atau petugas pajak. Sanksi tersebut dapat berbentuk denda pajak maupun hukuman badan layaknya hukuman kurungan atau hukuman penjara.

Sehingga pengertian pidana pajak adalah sanksi dalam bidang perpajakan, yang dapat mengenai semua orang. Dimana untuk jenis sanksinya dapat berupa tiga hal yaitu, denda pajak, pidana kurungan maupun pidana penjara.

Terdapat penjelasan masing-masing antara ketiga jenis hukuman diatas, yang dapat mengenai semua orang, yaitu:

Proconsult

1. Denda Pajak

Jenis yang pertama adalah denda pajak. Hukuman ini akan dikenakan kepada wajib pajak maupun pejabat pajak hingga orang ketiga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma pajak. Sehingga dalam cakupan jenis denda ini akan cenderung lebih ringan dibanding dua jenis hukuman lainnya.

Sebagai contoh adalah saat seseorang melakukan pelanggaran norma pajak, yaitu pejabat pajak. Dimana pihaknya secara tidak sengaja dan tidak mampu dalam menjaga rahasia data wajib pajak. Maka pejabat pajak tersebut dikenakan denda pajak senilai Rp. 4.000.000.

2. Sanksi Pidana Pajak Kurungan

Sanksi berikutnya merupakan pidana kurungan yang dapat dikenakan oleh wajib pajak, yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan dalam bidang perpajakan. Sanksi ini dapat berupa pembatasan, perampasan dari kebebasan yang dimiliki oleh wajib pajak maupun pejabat pajak.

Perlu diketahui juga bahwa baik itu wajib pajak, pejabat pajak maupun orang ketiga dapat dikenakan kombinasi sanksi pajak. Hal tersebut dapat berupa denda pajak maupun pidana kurungan. Hal tersebut nantinya akan tergantung dari tingkat pelanggaran norma beserta jumlah tingkat kerugian negara yang timbul dari pelanggaran pajak tersebut.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Pidana Penjara

Dalam tingkatan bentuk sanksi pidana pajak, pidana pajak menjadi tingkat sanksi yang paling berat untuk pihak pelanggar pajak. Perlu diketahui bahwa pada hakikatnya bentuk hukuman antara pidana pajak tidak sama dengan pidana kurungan.

Untuk perbedaannya sendiri pun dapat Anda ketahui dan lihat dari durasinya. Umumnya hukuman pidana kurungan akan berlangsung dalam waktu cukup singkat. Sedangkan pada hukuman pidana penjara akan memberlakukan pembatasan kebebasan kepada individu dalam jangka waktu bertahun-tahun.

Bahkan pada beberapa kasus terdapat hukuman pidana penjara yang dibebankan dalam jangka waktu seumur hidup. Perlu diketahui juga bahwa pidana pajak ini akan ditujukan kepada wajib pajak maupun pejabat pajak, yang terbukti melakukan tindak kejahatan atau pidana kejahatan berat dalam bidang perpajakan.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari pemberlakukan saksi pidana pajak ini. Pertama adalah untuk menjadikan wajib pajak lebih patuh terhadap aturan pajak yang berlaku. Kedua adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap kegiatan pelanggaran aturan pajak.

Sanksi Pidana Pajak Terbaru

Sanksi Pidana Pajak Terbaru

Sumber foto : Forbes.com

Sanksi pidana pajak adalah segala bentuk hukuman terhadap wajib pajak maupun pejabat pajak, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam cakupan ketentuan sanksi pidana pajak. Sedangkan pemerintah bersama kementerian keuangan telah menetapkan sanksi pidana pajak terbaru. Sanksi pajak terbaru dalam hal pidana ini dapat dilihat oleh wajib pajak pada UU di No. 7 tahun 2021 HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam UU tersebut terdapat aturan terbaru yang memberikan ultimum remedium lebih luas kepada wajib pajak atau pihak, yang melakukan tindak pidana perpajakan. Sebelumnya tidak pidana perpajakan hanya sampai pada tahap penyidikan saja. Namun berdasarkan ketentuan terbaru tersebut saat ini tindak pidana pajak sampai pada tahap penyidikan pajak.

Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, yang menyebutkan bahwa besaran sanksi tersebut mampu memberikan implementasi dan kesadaran pajak lebih rasional. Disisi lain hal ini dipercaya mampu memberikan rasa keadilan kepada semua golongan wajib pajak.

Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi

Dalam UU ini secara jelas disebutkan bahwa pemerintah akan secara sengaja fokus pada semua tindak pidana pajak. Segala tindak pidana pajak akan berpotensi mendapatkan sanksi lebih berat dibandingkan perbuatan yang tidak disengaja.

Selain itu melalui UU HPP ini juga dapat diketahui terdapat penurunan sanksi dalam hal pemeriksaan pajak. Dimana saat wajib pajak tidak membuat SPT atau pembukuan akan dikenakan sanksi sebesar 75% untuk suku bunga acuan dan uplift factor sebesar 20%.

Tarif tersebut tentunya menurun dari sebelumnya dimana ada pembebanan sanksi pemeriksaan sebesar 50 persen dan 100 persen. Lebih lanjut lagi dapat diketahui bahwa pemerintah memberatkan hukuman pada pelanggaran berat pajak. Hal tersebut dapat diketahui dari peningkatan saksi pidana pajak bagi pelanggar.

Dasar Hukum Pidana Pajak

Proconsult

Di Indonesia pemberlakukan tindak pidana pajak secara khusus pada awalnya diatur pada UU di No. 6 pada tahun 1983. UU tersebut secara khusus mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta dengan perubahannya.

Selain itu dapat diketahui juga bahwa dalam UU ini mengatur tentang tindak pidana yang  berlaku dalam bidang perpajakan. Sedangkan secara lebih lanjut aturan tersebut juga diatur pada KUHP dan UU lainnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya alasan khusus dari tindak pidana berat dalam bidang perpajakan tersebut. Sehingga perlu adanya aturan khusus yang menjadi dasar hukum dan aturan yang menyertainya.

Lebih lanjut lagi terdapat dasar hukum yang memperkuat aturan mengenai sanksi pidana pajak tersebut. Hal tersebut dapat diketahui pada pasal 36A dalam ayat 3 UU No. 28 pada tahun 2007. UU tersebut mengatur mengenai perubahan ketiga berdasarkan UU No. 6 di tahun 1983.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Selanjutnya untuk aturan terbaru terkait pemberlakukan sanksi pidana pajak juga dapat Anda ketahui dalam UU No. 7 tahun 2021 HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam semua dasar hukum perpajakan diatas ikut mengatur berbagai pihak, yang dapat dikenakan ancaman mengenai pidana pajak perpajakan tersebut, yaitu:

  1. Wajib pajak.
  2. Petugas pajak atau pejabat pajak.
  3. Pihak ketiga yang memiliki kaitan dengan pelaksanaan kewajiban pajak. Baik itu dalam hal sebelum, saat dan sesudah kejadian tindak pidana pajak. Pihak ketiga dapat pula berupa pembuat, pemudah, penyiap, perlancar dan orang yang secara sengaja menyembunyikan maupun menerima hasil dari tindak pidana dalam bidang perpajakan tersebut.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Boryslavrada.gov.ua

Untuk menghindarkan diri dari ancaman pidana pajak. Maka sebagai wajib pajak perlu melakukan kewajiban pajaknya dengan  benar dan tepat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyewa jasa konsultan pajak agar dapat membantu semua proses penyelesaian kewajiban pajak.

Namun perlu diketahui bahwa terdapat beberapa tips, yang harus dilakukan bagi wajib pajak yang hendak memilih jasa konsultan pajak. Hal tersebut dapat Anda ketahui dalam penjelasan di bawah ini. Berikut ini merupakan tips dalam memilih jasa konsultan pajak, yang perlu Anda perhatikan:

Baca Juga : Dasar Hukum Penagihan Pajak Terbaru Lengkap

1. Perhatikan Kemampuan Finansial yang Dimiliki

Saat memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah mengetahui kemampuan dan kesanggupan diri sendiri dalam hal keuangan. Sebab penggunaan jasa konsultan pajak tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka dari itu pastikan untuk menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi yang dimiliki. Hal ini dapat dilakukan dengan mengetahui besaran tarif yang telah disediakan oleh jasa konsultan pajak tersebut.

Bukan hanya itu saja Anda juga dapat mengetahui jenis layanan pembayaran yang disediakan oleh jasa konsultan pajak. Seperti pembayaran di muka maupun pembayaran tiap kali pertemuan. Sebab hal ini akan sangat membantu Anda dalam menilai sanggup tidaknya pembiayaan yang akan dilakukan.

Saat ini terdapat berbagai jenis jasa konsultan pajak di masyarakat. keseluruhannya tentu memiliki tarif yang berbeda. Anda hanya perlu melihat kemampuan dan kinerja dalam menyelesaikan perkara pajak client. Selain itu kualitas jasa konsultan pajak tidak selalu ditentukan oleh besarnya tarif layanan yang disediakan.

2. Melihat Izin Praktik

Berikutnya adalah pastikan untuk mengetahui izin praktik dari seorang jasa konsultan pajak terlebih dahulu. Hal tersebut akan membantu Anda dalam melihat legalitas yang dimiliki oleh penyedia jasa konsultan pajak. Sehingga Anda akan terhindar dari penggunaan jasa konsultan abal-abal atau penipuan.

Perlu diketahui adalah kepemilikan izin praktik konsultan pajak merupakan salah satu syarat utama bagi seorang konsultan pajak. Maka dari itu bagi jasa konsultan pajak, yang memiliki surat izin praktik resmi maka dapat dipastikan legalitas jasanya.

Tentunya hal tersebut dapat diterapkan oleh calon client untuk memilih jasa konsultan terbaik. Sehingga nantinya client tidak perlu lagi khawatir mendapatkan jasa konsultan pajak buruk dan tidak bertanggung jawab.

3. Mengetahui Pengalaman Kerja Jasa Konsultan Pajak

Berikutnya adalah mengetahui riwayat kerja atau yang biasa disebut dengan track record jasa konsultan pajak. Pastikan untuk menggali informasi terkait riwayat kerja yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut.

Hal ini akan membantu wajib pajak dalam mendapatkan jasa konsultan terbaik dan dapat dipercaya. Di era modern seperti saat ini Anda dapat dengan mudah mendapatkan informasi terkait penyedia layanan jasa. Termasuk juga jasa konsultan pajak, yang notabene banyak dicari oleh masyarakat dalam membantu menyelesaikan pekerjaannya.

Proconsult

Sehingga tentuya informasi terkait hal ini bisa dengan mudah untuk Anda dapatkan. Tahapan pertama adalah silahkan untuk mencari pada mesin pencari google terkait jasa konsultan pajak, yang ingin Anda selidiki.

Anda bisa menggali informasinya melalui website resmi dan jejaring media sosial lainnya. selain itu Anda juga dapat mengetahui informasi sejenis dari kenalan atau keluarga, yang merekomendasikan Anda pada jasa konsultan pajak tersebut.

Pastikan untuk tidak mentah-mentah menerima semua informasi tersebut. Harap pertimbangkan juga berbagai hal dalam proses pemilihan jasa konsultan pajak. Mengingat layanan ini akan sangat penting bagi bidang perpajakan, maka pastikan untuk berhati-hati dalam pemilihan jasanya.

4. Menyesuaikan Kualifikasi dengan Masalah Perpajakan

Setiap wajib pajak tentunya memiliki permasalahan pajak yang berbeda satu sama lain. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari perbedaan jenis wajib pajak di masyarakat. baik itu wajib perorangan maupun wajib pajak berbentuk badan.

Sedangkan dalam dua kategori wajib pajak tersebut masih terdapat pembagian dan jenis lainnya. hal tersebut secara khusus telah diatur dalam UU perpajakan. Sehingga masyarakat dan petugas pajak dapat memiliki gambaran penyelesaian masalah pajak secara tepat dan adil.

Maka dari itu berkaitan dengan hal tersebut pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak sesuai dengan masalah pajak yang dimiliki. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengetahui kualifikasi dari jasa konsultan pajak melalui sertifikat konsultan pajaknya.

Tiap jasa perpajakan konsultan pajak memiliki jenis sertifikat berbeda. Hal tersebut dapat diketahui dari jenis ujian yang diikutinya. Tentunya sertifikat tersebut akan berkaitan juga dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai jasa profesional perpajakan.

5. Memastikan Penggunaan Jasa Konsultan Pajak yang Jujur

Berikutnya adalah silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang jujur. Artian jujur dalam pembahasan kali ini adalah jasa konsultan pajak tidak pernah melakukan pelanggaran perpajakan. Sehingga setiap permasalahan pajak client akan dikerjakan sesuai dengan ketentuan dalam bidang perpajakan.

Hal tersebut menjadi penting untuk diterapkan wajib pajak dalam proses pemilihan jasa konsultan pajak. Mengingat saat pengerjaan laporan atau kegiatan pajak tidak dilakukan sesuai aturan. Maka akan berpotensi terkena sanksi pajak kepada wajib pajak.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa sanksi pidana pajak merupakan jenis sanksi, yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut tentunya akan berkaitan dengan informasi terkait kesalahan dalam proses pemungutan pajak pada SPT pajak wajib pajak.

Maka dari itu penting bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar. Hal tersebut akan membantu wajib pajak dalam proses pengerjaan pajak yang baik dan sesuai dengan prosedur UU perpajakan. Sehingga juga tidak akan berpotensi terkena sanksi dalam bidang perpajakan.

Sedangkan bagi Anda yang ingin mengerjakan SPT pajak dengan benar. Maka bisa memakai jasa profesional perpajakan berupa jasa konsultan pajak. Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak terbaik, yang dapat membantu Anda menyelesaikan setiap urusan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan.

Hingga saat ini sudah banyak sekali wajib pajak yang menggunakan layanan pajak pada Proconsult.id. Hal tersebut membuktkan bahwa kualitas layanan yang disediakan oleh Proconsult.id sudah bisa diterima dan dipercaya oleh golongan wajib pajak.

Proconsult