Bupot adalah istilah pajak yang penting dipahami. Berbicara tentang pajak di Indonesia tidak akan pernah ada habisnya. Hal tersebut karena ada banyak sekali instrumen dan faktor-faktor, yang berkaitan di dalamnya. Terlebih Indonesia menganut sistem self assesstmen dalam mayoritas aturan pajaknya.
Hal tersebut membuat wajib pajak harus aktif dalam mengurus semua kewajiban pajaknya. Bukan hanya itu saja disini wajib pajak perlu mengetahui semua aturan, ketentuan serta dokumen-dokumen, yang berfungsi penting dalam proses perpajakan tersebut.
Mengingat fakta ini tentu proses belajar dari wajib pajak tidak akan putus. Sebagai wajib pajak Anda dituntut untuk memahami secara menyeluruh tentang beberapa instrumen, yang berkaitan pada kewajiban pajak Anda.
Dalam hal ini ada beberapa jenis pajak yang bisa dibayarkan oleh wajib pajak sesuai kewajibannya. Baik itu PPH atau PPN tentu memiliki aturan sendiri, yang perlu Anda ketahui. Dalam hal ini terdapat jenis PPH, yang menggunakan bupot.
Bagi sebagian orang tentunya hal tersebut masih tergolong baru. Sehingga hanya beberapa orang yang memiliki kewajiban tersebut mampu memahaminya dengan baik. Namun masih ada juga wajib pajak yang belum mengenalnya.
Meski begitu bupot adalah salah satu faktor penting yang ada dalam bidang perpajakan. Maka dari itu berikut bupot adalah.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bupot Adalah
Ada berbagai jenis kewajiban pajak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai wajib pajak. Tentunya setiap kewajiban tersebut memiliki besaran tarif berbeda, yang dapat dimiliki oleh orang-orang dengan kewajiban sama.
Salah satunya adalah PPh, yang besaran tarif setiap orang bisa berbeda. Selain itu ada berbagai jenis pph, yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Dalam hal ini perbedaan jenis PPh tersebut membuatnya memiliki sistematika pelunasan yang tidak sama.
Dalam prosesnya ada beberapa jenis PPh, yang membutukan potongan atau pemungutan dari pihak lain. Maka dari itu akan ada bupot yang diberikan kepada wajib pajak. Hal tersebut akrab disebut sebagai bupot.
Singkatan Bupot Adalah Bukti Pemotongan
Bupot adalah singkatan dari bukti pemotongan maupun pemungutan PPh. Sehingga Anda dapat mendefinisikan pengertian Bupot adalah dokumen yang memuktikan PPh telah dilakukan pemotongan oleh piak lain.
Dalam hal ini bupot adalah formulir yang akan dibuat oleh pemungut PPh Anda. Keberadaan dokumen tersebut nantinya akan menjadi bukti terhadap pemotongan PPh, yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga : Pajak Tangguhan Adalah: Jenis Aset dan Contoh Perhitungan
Bukan hanya itu saja dalam hal ini bupot dapat menunjukkan nilai PPh yang sudah dipotong oleh pemotong PPh. Sehingga bukti pemotongan ini perlu diberikan pemotong kepada wajib pajak, yang sudah dipungut pajak PPh-nya.
Bupot adalah salah satu jenis dokumen perpajakan yang penting dan perlu wajib pajak simpan. Nantinya dokumen pemotongan tersebut perlu Anda gunakan sebagai kelengkapan proses pelaporan pajak.
Sehingga Anda bisa mendefinisikan bupot adalah formulir yang dibuat oleh pemotong untuk menjadi bukti pemotongan. Ketika melihat atas subjek pemotongannya adanya bupot adalah bukti bahwa kewajiban Anda sudah dipotong oleh PKP.
Sedangkan untuk bukti pemotongan ketika dilihat dari subjek pemotongan menjai bukti yang menunjukkan bahwa wajib pajak dengan status PKP telah memenuhi kewaibannya. Sehingga wajib pajak sudah melakukan pemungutan sekaligus menyetor ke kas negara.
Dasar Hukum Bupot Pajak
Setiap aturan perpajakan di Indonesia memiliki landasan hukumnya masing-masing. hal tersebut juga berlaku untuk pengenaan bukti pemotongan pajak. Aturan Bupot adalah hal yang diatur dalam UU No. 7 pada tahun 1983.
Dalam hal ini sudah terjadi beberapa perubahan, yang mengatur tentang bukti pemotongan tersebut. Berikut beberapa perubahan bupot adalah:
- Pertama UU Tahun 1991 No. 7 tentang perubahan pertama mengenai UU Tahun 1983 No. 7 terkait PPh.
- Kedua UU Tahun 1994 No. 10 mengenai perubahan kedua.
- Ketiga, UU Tahun 2000 No. 17 tentang perubahan ketiga.
- Keempat, UU Tahun 2008 No. 36 mengenai perubahan keempat.
Manfaat Bupot
Dalam proses pemakaiannya di bidang perpajakan Anda akan mengenal beberapa jenis bupot. Dalam hal ini ada beberapa jenis bupot adalah hal yang tergantung dari jenis pungutan pajaknya. Sedangkan secara garis besarnya bupot tersebut dibedakan atas dua bentuk.
Pertama adalah bupot untuk pemotongan PPh serta bukti pemotongan bagi PPn. Dalam hal ini fungsi dari bupot adalah hal yang akan berbeda tergantung dari jenis pajaknya. Meski demikian bukti pemotongan PPh berbeda dengan bukti potong PPn elekrtonik.
Untuk dokumen bukti pemotongan jenis pajak PPn biasa disebut sbeagai e-Faktur atau faktur pajak. Tentunya ada banyak sekali manfaat yang bisa Anda ketahui dari adanya bukti pemotongan tersebut. Pertama adalah sebagai alat, untuk mengawasi pemotongan pajak.
Meski demikian fungsi bupot adalah hal yang tergantung dari subjek pungutannya. Hal ini menjadi salah satu fokumen resmi, yang perlu Anda setorkan dalam pelaporan SPT untuk PPh. Maka dari itu wajar jika keberadaannya harus diperhatikan.
Secara garis besarnya Anda bisa mengetahui manfaat dari bukti pemotongan secara lebih luas lagi. Berikut manfaat bupot adalah:
1. Bagi Pajak yang Dipotong
Dalam kondisi ini bupot akan memegang peran sebagai bukti, yang menjelaskan bahwa sudah dilakukan pemotongan penghasilan serta telah dilaporkan kewajiban tersebut oleh PKP. Hal ini juga berfungsi sebagai alat lapor SPT tahunan dan Masa PPh.
2. Bagi Pemotong Pajak
Bagi pemotong keberadaan bupot adalah hal yang akan berperan sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan, yang sebelumnya telah dilakukan. Dokumen ini juga menjadi salah satu aspek penting bagi PKP, untuk melakukan pembayaran dan laporan SPT tahunan PPh.
Melihat dari dua fungsi diatas Anda bisa mengetahui bahwa bupot termasuk dokumen legal dalam bidang peprajakan. Kehadirannya mampu menjadi bukti sah tidaknya pelunasan kewajiban pajak terutang, yang telah dilakukan oleh wajib pajak.
Maka dari itu bagi Anda yang memiliki kewajiban pajak ini pastikan menyimpan bukti pemotongan dengan baik. Bukti pemotongan bisa Anda manfaatkan dalam mempermudah proses pelaporan pajak dan pembayarannya.
Selain itu bupot adalah sebuah kredit pajak bagi yang memiliki kewajiban pajak. Hal tersebut akan berlaku ketika penghasilan kena pajak Anda tidak final. Sedangkan saat terkena pajak final, maka dokumen tersebut bisa menjadi sebuah bukti pelunasan.
Bukan hanya itu saja adanya bupot adalah salah satu persyaratan kelengkapan bagi wajib pajak. Anda wajib melampirkan bukti pemotongan ketika melaporkan pajak tahunan.
Fungsi dokumen bupot adalah sebagai media pengecekan yang cukup relevan terkait kewajiban pajaknya. Sehingga hal ini mewujudkan fungsi bupot adalah alat pengecek keberaran pajak dari wajib pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Menggunakan Bupot
Jenis bupot yang ada di masyarakat beragam mengikuti jenis pajak yang dipotong. Salah satu contohnya adalah bukti pemotongan PPh 23 dan PPh 26. Bupot adalah formulir resmi yang digunakan dalam pertanggungjawaban pemotongan PPh 23/26.
Jika ingin menggunakan bukti pemotongan PPh 23/26 tentu ada beberapa aturan, yang perlu Anda lakukan. Hal tersebut adalah status pemotong agar sesuai dengan ketentuan dalam Uu PPh. Berikut adalah beberapa ketentuannya, yaitu:
- BUMN
- Subjek pajak badan di dalam negeri
- Kelompok penyelenggara kegiatan atau EO
- Badan usaha tetap
- Perwakilan dari perusahaan luar negeri
- Wajib pajak orang pribadi di dalam negeri dan ditunjuk oleh DJP
Berdasarkan penjelasannya Anda dapat mengetahui bahwa tidak semua pihak pemotong dapat menggunakan bukti pemotongan. Hal tersebut diatur dalam PER-04/PJ tahun 2017 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga : Juru Sita Pajak Adalah: Gaji, Tugas dan Wewenang
Secara langsung aturan tersebut mengatur mengeai penggunakan aplikasi e-Bupot, yang sudah ditetapkan pada 31 Maret 2017. Aturan bupot adalah hal yang diatur pada Perdirjen No. -04 tersebut. Terdapat beberapa kriteria sebagai pemotong PPh, yaitu:
- Dilakukan oleh wajib pajak pemotong PPh pasal 23/26 dengan lebih dari 20 bukti pemotongan pada satu masa pajak.
- Wajib pajak melakukan penerbitan bukti pemotongan yang jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp. 100 juta.
- Wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT masa elektronik dan terdaftar pada KPP.
- Wajib pajak yang pernah melakukan penyampaikan SPT masa elektronik dan terdaftar di KPP.
- Wajib pajak badan terdafar pada KPP dan mempunyai eFIN.
Selain itu pengusaha kena pajak yang termasuk wajib pajak badan juga wajib menggunakan bupot. Dalam hal ini wajib pajak badan tersebut perlu mempunyai sertifikat elektroni, yang telah terdafar pada beberapa KPP seluruh Indonesia.
Kewajiban penggunaan Bupot adalah KEP 269/PJ pada tahun 2020. Hal tersebut mengenai penetapan pemotongan PPh pasal 23 dan 26. Dimana semua pihak perlu membuat bukti pemotongan yang digunakan dalam penyampaian SPT masa PPh 23/26.
Sedangkan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP setelah dilakukan penetapan di KEP-269/PJ tahun 2020. Dalam hal ini wajib pajak perlu membuat bukti pemotongan sekaligus menggunakannya dalam penyampaikan SPT masa PPh 23/26 sejak dikukuhkan.
Perbedaan e-Bupot dengan Bupot Konvensional
Bupot adalah salah satu dokumen penting dalam bidang perpajakan. Keberadaannya merupkaan bukti yang dibuat dalam pemungutan pajak. Hal tersebut seperti PPh pasal 21, 22, Pasal 23/26, 15 serta PPh pasal 4 di ayat 2.
Tentunya setiap pemotongan pajak berdasarkan jenis pasal tersebut mempunyai bukti pemotongannya sendiri. namun sekarang seiring adanya digitalisasi dalam berbagai kehidupan masyarakat ada bukti pemotongan terbaru, yang disebut sebagai e-Bupot.
E-bupot tersebut hadir sebagai unifikasi, yang mampu mengintegrasi antara PPh pasal 21,22, 15 serta pasal 4 ayat 2. Sehingga adanya implementasi bukti pemotongan unifikasi tersebut membuatnya ada dua pemberlakukan bentuk bukti pemotongan.
Hal tersebut adalah bukti pemotongan unifikasi dan bukti pemotongan 23/26. Banyak orang juga menyebutnya sebagai bukti pemotongan konvensional dan e-bupot.
E-bupot atau elektronik bupot adalah aplikasi yang menjadi bukti pemotongan PPh. Hal ini menjadi aplikasi yang disedikana oleh DJP. Anda juga dapat menyebutnya sebagai bukti pemotongan elektronik dan dapat dimanfaatkan sebagai alat bukti PPh pasal 23/26 dan unifikasi.
Aplikasi Bupot adalah perangkat lunak, yang menjadi saluran pajak dari wajib pajak. Aplikasinya dapat membuat bupot dan melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 sekaligus. Sedangkan untuk dokumennya sendiri berbentuk elektronik.
Tentunya hal tersebut akan berbeda dengan bupot konvensional. Hal tersebut menjadi pembeda cukup signifikan antara bupot konvensional dan e-bupot. Bupot konvensional merupakan dokumen bukti pemotongan, yang biasa Anda lihat.
Dalam hal ini bupot adalah hal yang memiliki wujud fisik dokumen secara nyata. Dokumennya sendiri merupakan formulir bukti, yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat dan wajib pajak pada umumnya.
Bupot konvensional hanya berupa lembaran bukti pemotongan. Tentu fungsinya tidak sama seperti e-bupo, yang sekaligus bisa digunakan sebagai alat pelaporan SPT masa PPh 23/26.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak
Mempelajari bidang perpajakan cukup menguras tenaga dan pikiran. Hal tersebut tidak terlepas dari banyaknya regulasi baru, yang perlu Anda patuhi dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Sedangkan setiap harinya pasti semua orang memiliki kesibukan yang padat.
Hal tersebut sebenarnya menjadi salah satu kendala bagi wajib pajak dalam proses pelaksanaan kewajibannya. Minimalnya pengetahuan dalam bidang perpajakan tidak jarang membuat wajib pajak terkena sanksi perpajakan.
Hal tersebut karena sanksi pajak tetap bisa dikenakan bagi Anda, yang melaksanakan kewajibannya secara tidak tepat. Maka dari itu salah satu solusi terbaik dari permasalahan ini adalah menggunakan jasa konsultan pajak.
Baca Juga : Homologasi PKPU Adalah: Pengertian dan Cara Memperoleh
Pihaknya merupakan layanan profesional, yang resmi dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga Anda dapat memakai layanan konsultan pajak dalam berbagai penyelesaian kewajiban pajaknya. Namun pastikan Anda memilih jasa terbaik sesuai tips di bawah ini:
1. Menyesuaikan Kebutuhan
Dalam menggunakan jasa konsultan pajak pastikan untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan. Setiap wajib pajak akan memiliki kewajiban yang berbeda satu sama lain. Sehingga spesifikasi yang dimiliki jasa konsultan pajak juga akan berbeda-beda.
Maka dari itu Anda perlu memilih jasa, yang cakupan keahliannya sesuai dengan permasalahan Anda. Hal tersebut dapat Anda lakukan secara mudah melalui sertifikat konsultan pajaknya. Didalamnya akan ada informasi lengkap sesuai kualifikasi profesinya.
2. Legal
Aspek berikutnya adalah memperhatikan resmi tidaknya jasa yang dimiliki. Hal tersebut berupa ijin praktek seorang konsultan pajak ketika membuka jasanya. Anda dapat memastikannya melalui ijin praktek dari konsultan pajak tersebut.
Perlu Anda ketahui juga bahwa ijin praktek dari jasa konsultan pajak merupakan salah satu syarat utama pendaftarannya. Hal ini akan dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga wajib pajak dapat memastikannya secara langsung.
3. Track Record
Tips ketiga adalah melalui track record yang dimiliki konsultan pajak. Sangat penting bagi Anda untuk melihat track record serta testimoni mantan client sebelumnya. Dari sini Anda dapat mengukur tingkat kepuasan client sebelumnya dan memutuskan menggunakan jasanya.
4. Biaya
Hal lain yang tidak kalah penting adalah dari sektor biaya. Tentunya banyak jasa konsultan pajak di masyarakat memiliki tarif berbeda di masyarakat. hal tersebut tergantung dari banyak hal.
Maka dari itu Anda dapat memanfaatkan fakta tersebut untuk memilih jasa, yang sesuai pada kemampuan ekonomi masing-masing. Hal ini perlu Anda lakukan agar terhindar dari beberapa resiko ekonomi ketika memakai jasa diluar kapasitas finansial diri sendiri.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa bupot adalah bukti pemotongan. Hal tersebut termasuk salah satu dokumen resmi dalam bidang perpajakan, yang memiliki peranan penting bagi wajib pajak.
Dokumen tersebut akan menjelaskan terjadinya pemotongan PPh, yang sudah dilakukan oleh pemotong pajak dari wajib pajak. Tentu saja dari bupot tersebut Anda sebagai wajib pajak dapat membuktikan keabsahan pemotongannya.
Meski demikian belum banyak masyarakat yang paham bagaimana cara penggunaan bupot secara benar. Hal tersebut menjadi kendala tersendiri bagi Anda untuk menyelesaikan kewajiban pajak secara segera.
Maka dari itu bagi Anda yang kesulitan menyelesaikan persoalan pajak pastikan menggunakan jasa profesional di bidang perpajakan. Hal tersebut adalah jasa konsultan pajak, yang telah tersedia di Proconsult.id.
Kami merupakan penyedia jasa profesional terpercaya, yang siap membantu semua kebutuhan pajak Anda. Dalam hal ini kami memiliki banyak sekali tenaga konsultan pajak berpengalaman, yang tersedia sesuai kebutuhan wajib pajak.
Semua tarif layanan yang kami berikan ramah dikantong wajib pajak. Tentunya dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin ini menjadi satu dari banyaknya alasan, kenapa mayoritas wajib pajak menggunakan jasa kami.