Informasi cara mendaftarkan tempat usaha sebagai objek pajak restoran dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Sebagai masyarakat yang patuh terhadap aturan pastinya Anda wajib mengetahui beberapa kebijakan di Indonesia. Salah satunya tentu terkait kewajiban pembayaran pajak yang harus dilaksanakan oleh masyarakat. Belum lagi sejauh ini ada banyak sekali jenis-jenis pajak untuk Anda perhatikan.
Salah satu kewajiban pajak yang tidak boleh terlewat terkait usaha makanan atau minuman. Nantinya hal tersebut akan masuk kategori pajak barang dan jasa tertentu. Dalam bidang perpajakan hal tersebut lebih familiar dengan istilah PBJT.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sebagai pemilik usaha tentu Anda memiliki kewajiban perpajakan untuk dilakukan. Namun sebelum itu sangat penting bagi Anda, untuk melakukan pendaftaran tempat usaha sebagai objek pajak. Maka dari itu dalam kesempatan kali ini Anda akan mengenal lebih jauh tentang cara pendaftaran tempat usaha sebagai objek pajak restoran secara lengkap.
Objek Pajak Restoran Adalah?

Pajak merupakan pengetahuan penting bagi setiap individu maupun entitas bisnis di setiap negara. Hal sama tentunya juga berlaku di Indonesia. Mengingat pajak nantinya akan menjadi sumber daya utama, untuk memajukan serta melaksanakan setiap aktivitas dengan baik.
Dalam hal ini Anda akan mengetahui penjelasan lebih lanjut tentang PBJT atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Khususnya terkait makanan maupun minuman, yang dikenakan terhadap makanan disediakan, diserahkan, dijual baik secara langsung maupun tidak langsung hingga pesanan kepada konsumen akhir.
PBJT tersebut akan menjadi istilah terbaru, yang ada dalam ketentuan UU HKPD. Sebelumnya pajak ini disebut sebagai pajak restoran. Sedangkan untuk PBJT sendiri adalah restrukturisasi terhadap 5 jenis pajak daerah dengan basis konsumsi.
Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Hotel dan Restoran 2024
Perubahan aturan tersebut juga dibuat pemerintah daerah, yang disesuaikan pada ketentuan terakit. Sebagai contoh adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pungutan PBJT terhadpa makanan atau minuman dalam Perda 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Nantinya sebagai penyedia makanan minuman baik dalam bentuk rumah makan, kafe, restoran dan lainnya perlu melakukan pendaftaran tempat usaha lebih dahulu. Sehingga tempat usaha akan menjadi objek pajak restoran untuk melaksanakan setiap kewajiban pajaknya secara baik.
Sebelum itu penting juga bagi Anda untuk mengetahui definisi objek pajak restoran terlebih. Tahukah Anda apa itu Objek Pajak Restoran?
Seiring dengan perkembangan aturan pajak yang ada saat ini tentunya tidak membuat banyak wajib pajak kebingungan. Sebab sebelumnya juga tersedia pajak restoran meskipun dalam konsep dan aturan berbeda.
Sedangkan untuk pengertian Objek Pajak Restoran merupakan berbagai bentuk layanan yang disediakan oleh rumah makan, restoran, kafe maupun tempat lain dengan ketersediaan makanan atau minuman bagi konsumen akhir (umum). semua bentuk layanan tersebut akan diperhitungkan dalam proses pelaksanaan kewajiban pajak restoran.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Daerah terbaru PBJT nantinya akan menyasar pada penjual maupun aktivitas penyerahan makanan hingga minuman. Dimana secara khusus akan menyasar pemberian layanan, yang disediakan oleh:
Restoran yang dalam prosesnya menyediakan minimal penyajian makanan maupun minuman dalam bentuk kursi, meja hingga peralatan makanan minuman.
Penyedia jasa boga maupun catering yang melaksanakan beberapa aktivitas berikut:
- Proses penyediaan bahan baku maupun bahan setengah jadi, pembuatan, penyajian berdasarkan pesanan hingga penyimpanan.
- Penyajikan pada lokasi yang diinginkan oleh pemesan maupun penyimpanan dan pembuatan makanan.
- Penyajian yang dilsakanakan dengan atau tanpa adanya peralatan serta petugasnya.
Meski demikian anntinya tidak semua penjualan maupun penyerahan makanan minuman bisa dikenakan PBJT tersebut. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengecualikan penjual yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp. 42 juta per bulannya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Saat ini industry makanan maupun minuman tentunya sangat menjamur di setiap daerah. Terutama wilayah Jakarta, yang membuatnya menjadi aspek penitng dalam pemasukan pajak daerah. Sedangkan di sisi penjual sangat penting untuk paham bagaimana ketentuan PBJT ini dilakukan.
Nantinya wajib pajak maupun pemilik bisnis perlu melakukan pendaftaran usaha bagi pemilik usaha. Kedepannya diharapkan wajib pajak bisa melakukan pendafatran tempat usaha agar menjadi objek PBJT.
Tentu saja taat terhadap semua prosedur pajak nantinya akan membantu Anda. Terutama dalam memenuhi semua kewajiban hukum maupun memastikan aktivitas bisnis dapat berjalan secara lancar. dalam hal ini Anda juga akan menjaga kredibiitas hingga keberlanjutan usaha di mata konsumen maupun pemerintah.
Cara Mendaftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran

Menjadi pemilik bisnis pastinya juga harus sejalan pada pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Hal tersebut menjadi salah satu aspek penting yang pastinya tidak boleh sampai terlewat.
Bagi pemilik usaha seperti rumah makan, kafe, restoran maupun penyedia makanan dan minuman juga demikian. Kedepannya Anda harus mendaftarkan tempat usaha untuk menjadi objek pajak restoran. Dengan begitu kewajiban pajak Anda sebagai wajib pajak juga dapat dilakukan.
Sebelum itu perlu Anda ketahui bahwa saat ini proses pendaftaran tempat usaha sebagai objek pajak restoran sangatlah mudah. Berkat kemajuan teknologi semua prosesnya nanti bisa masyarakat lakukan secara online. Sehingga Anda tidak perlu lagi repot ke kantor pajak untuk melakukan pendaftarannya.
Sementara itu prosesnya juga sejalan pada upaya penyederhanaan semua aktivitas perpajakan di Indonesia. Hal ini sejalan pada program pemerintah, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam proses pelaporan, pembayaran, pelayanan hingga penerapan pelaksanaan aktivitas pajak dengan baik.
Untuk kedepannya semua orang dapat menerapkan teknologi informasi secara meluas dalam setiap pelaksanaan kegiatan pajaknya. Termasuk juga untuk mendaftarkan pajak restoran sebagai objek pajak restoran.
Baca Juga : Pajak Coffee Shop, Tarif dan Cara Menghitung
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara permohonannya pastikan Anda mengetahui beberapa persyaratannya lebih dahulu. Berikut ini beberapa persyaratan permohonan pendaftaran tempat usaha sebagai objek pajak restoran yang harus Anda lakukan lebih dahulu:
- SPOPD
- FC KTP dari pemohon
Jika Anda menguasakan proses pendaftaran kepada pihak lain, maka lampirkan beberapa dokumen berikut:
- Surat kuasa bermaterai
- KTP penerima kuasa
- FC akta pendirian serta perubahannya untuk badan
- NPWP
- FC SIUP atau SITU
- FC surat izin domisili
- SPPT PBB serta bukti pembayaran tahun berjalan (jika ada)
Begitu Anda sudah memenuhi semua dokumen persyaratan tersebut, maka proses pendaftaran dapat berjalan lebih mudah. Anda dapat dengan mudah mengajukan permohonan pendaftaran tempat usaha sebagai objek pajak restoran dengan mengikuti panduan di bawah ini:
- Langkah pertama silahkan untuk mengakses aplikasi pajak online di web browser masing-masing. Masukkan kata kunci pencarian aplikasi pajak online menurut daerah masing-masing. Contohnya untuk wajib pajak di daerah Jakarta bisa mengakses halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/login.
- Jika sudah tunggu beberapa saat dan aplikasi akan membawa Anda ke halaman utama. Silahkan untuk login pada aplikasi pajak online sebagai wajib pajak. Anda hanya perlu memasukkan detail username, email serta password akun yang dimiliki. Terakhir silahkan klik opsi “Masuk”.
- Namun jika belum memiliki akun silahkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
- Nantinya jika username, email dan password sudah sesuai maka akan muncul halaman dashboard utama dari aplikasi pajak online tersebut.
- Jika proses login sudah berhasil dilakukan, maka silahkan untuk masuk pada sistem aplikasi tersebut. disini aka nada beberapa menu beserta fitur dan modul tertentu. Jika Anda ingin mengajukan permohonan objek pajak restoran baru, maka ikuti langkah-langkah lebih lanjut dalam penjelasan di bawah.
Proses pendaftaran objek pajak restoran yang benar-benar baru sudah sangat mudah. di aplikasi tersebut sudah tersedia beberapa menu utama, yang membantu Anda melakukan pendaftaran. Di bawah ini adalah beberapa langkah untuk melakukan pengajuan:
1. Di bagian Bar Nagivasi yang terletak pada sebelah kiri silahkan untuk memilih opsi “Layanan”.
2. Lalu aplikasi akan menampilkan halaman pelayanan. Disini pengguna hanya perlu klik perintah “Tambah permohonan pelayanan”.
3. Selanjutnya akan muncul tampilan halaman formulir tambah permohonan layanan. Disini ada beberapa data penting yang harus Anda isi sesuai permohonan pengguna, seperti:
- Silahkan memilih jenis pajak restoran.
- Jika sudah lanjutkan memilih jenis pelayanan dan klik opsi “Pendaftaran objek baru”.
- Lalu pada bagian sub pelayanan silahkan memilih opsi “Pendaftaran objek pajak baru”.
- Berikutnya isikan identitas pemohon secara lengkap dan valid.
- Jika sudah lanjutkan mengisikan identitas data objek pajak restoran dengan baik.
- Jangan lupa untuk mengunggah data pendukung yang sesuai kebutuhan form. Jika semua sudah selesai diisi silahkan klik perintah “Simpan”.
4. Begitu Anda klik simpan, maka akan muncul notifikasi berhasil dari aplikasi. Sehingga penambahan permohonan tempat usaha sebagai objek pajak restoran sudah berhasil di lakukan. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman daftar pelayanan yang sudah diajukan.
5. Selanjutnya silahkan klik ikon pesawat di bagian kolom keterangan.
6. Jika sudah muncul popup klik perintah “Ya, kirim”.
7. Jika pengiriman sudah berhasil dilakukan, maka lanjutkan klik perintah “Pesan layanan” berikutnya Anda bisa melihat di halaman daftar pesan lalu klik ikon pesan.
8. Jika sudah nantinya pengguna akan langsung diarahkan menuju halaman OTP. Disini Anda hanya perlu copy kode OTP tersebut dan menempelkannya.
9. Masuk kembali di menu pelayanan dan klik ikon panah di bagian keterangan.
10. Jika sudah masukkan kode OTP yang sebelum Anda copy lalu klik opsi “Saya setuju”.
11. Jika sudah berhasil lanjutkan klik opsi “OK” dan tunggu hingga petugas sistem selesai melakukan verifikasi pengajuan Anda. Jika permohonan sudah selesai dikirimkan maka statusnya akan berubah menjadi “Verifikasi Petugas”.
12. Selanjutnya setelah petugas selesai melakukan verifikasi, maka akan muncul tanggal verifikasi dari petugas. Anda juga akan melihat ikon file yang terlampir disana.
13. Anda juga dapat melihat popup, untuk mengunduh serta mencetak dokumen SK terlampir.
Itulah tadi rincian pengajuan permohonan pendaftaran tempat usaha menjadi objek pajak restoran yang bisa wajib pajak lakukan. Sebagai catatan pastikan alamat UPPPD sudah sesuai dan download formulir SPOPD sesuai kebijakan dalam aplikasi terkait.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak Profesional

Untuk menjalankan aktivitas pajak dengan baik, saat ini masyarakat memperoleh banyak sekali kemudahan. Seperti diketahui, saat ini perkembangan teknologi semakin canggih siap untuk membantu Anda untuk mencapai sesuai secara mudah.
Salah satu layanan pajak profesional yang bisa Anda gunakan dalam pelaksanaan pajak adalah konsultan pajak. pihaknya menjadi tenaga ahli yang nantinya mampu memberikan pelayanan serta nasehat profesional berkaitan pada permasalahan pajak Anda.
Ada banyak sekali platform yang bisa Anda gunakan untuk mendapatkan rekomendasi konsultan pajak terbaik. Salah satunya adalah media sosial facebook yang sampai sekarang masih banyak digunakan oleh masyarakat.
Dengan meningkatnya transaksi digital hingga pemanfaatan media sosial dalam berbagai kebutuhan, maka Anda bisa menggunakan layanan konsultan pajak sebagai solusinya. Tentu saja ada beberapa tips yang harus diperhatikan ketika memilih konsultan pajak ahli.
Baca Juga : Objek Pajak Adalah: Pengertian dan Contoh
Berikut adalah beberapa tips pemilihan konsultan pajak yang bisa Anda terapkan:
1. Memastikan Sertifikasi dan Lisensi
Tips pertama bagi Anda yang ingin memilih konsultan pajak dapat melihat kualitasnya dari lisensi serta sertifikasi profesionalnya. Pastinya sertifikasi tersebut akan menjadi bukti otentik yang menujukkan bahwa konsultan pajak mempunyai pengetahuan hingga keterampilan pajak sesuai profesionalnya.
Sementara itu lisensi resmi juga akan menjadi bukti legalitas dari konsultan pajak. Di Indonesia lisensi konsultan pajak hadir dalam bentuk izin praktik, yang secara langsung diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Berpengalaman di Bidang Perpajakan
Sementara itu dalam proses pemilihan konsultan pajak Anda juga tidak boleh melewatkan pemeriksaan pengalamannya. Mengingat tidak semua konsultan pajak akan punya pemahaman mendalam tentang perpajakan. Terlebih perkembangan aktivitas dan aturan pajak di Indonesia saat ini sangatlah pesat.
Pastikan Anda menggunakan konsultan pajak, yang juga memiliki pengetahuan dalam digitalisasi perpajakan. Tips tersebut akan membantu Anda dalam mendapatkan layanan pajak terbaik dan sesuai kebutuhan.
3. Pemeriksaan Rekam Jejak dan Reputasi
Perlu Anda ketahui bahwa reputasi dari konsultan pajak akan menjadi indikator paling penting, untuk mengetahui kualitas layanan pajaknya. Maka dari itu silahkan untuk mencari informasi mengenai seberapa puaskah client sebelumnya ketika mendapatkan pelayanan pajak dari konsultan pajak tersebut.
Perhatikan juga apakah konsultan pajak mempunyai ulasan positif atau mempunyai keluhan terkait profesionalitasnya. Dalam hal ini nantinya Anda dapat memeriksa website resmi konsultan pajak, untuk mendapatkan testimoni valid dari client sebelumnya.
4. Ketahui Ketersediaan Layanan
Dalam proses pemilihan konsultan pajak Anda juga tidak boleh melewatkan informasi mengenai layanan pajaknya. Tentu saja ada banyak sekali konsultan pajak yang ada di Indonesia. Maka dari itu perlu adanya pemahaman mendalam dari client ketika menentukan pilihan nantinya.
Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua konsultan pajak menyediakan layanan sesuai kebutuhan Anda. Tidak jarang masing-masing konsultan pajaka akan mempunyai ketersediaan layanan berbeda, yang juga harus Anda perhatikan. Maka dari itu dengan menerapkan semua tips tersebut besar kemungkinan Anda akan memperoleh layanan pajak terbaik dan berkualitas.
Informasi Kontak Jasa Konsultan Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Melalui penjelasan diatas Anda sudah mengetahui beragam istilah tentang bidang perpajakan. Salah satunya adalah mengenai objek pajak restoran yang merupakan berbagai bentuk layanan dari restoran, rumah makan maupun kafe hingga tempat penyedia makanan atau minuman.
Dengan melakukan pendaftaran tempat usaha sebagai objek pajak restoran, maka persentase tertentu dari penjualan menjadi kewajiban pajak untuk Anda pertanggungjawabkan. Sehingga dengan demikian penentuan harganya nanti Anda bisa menambahkan kewajiban pajak kepada pelanggan.
Tentunya proses pendaftaran tempat usaha sebagai objek pajak restoran adalah langkah penting bagi semua bisnis. Hanya dengan begitu pemilik usaha bisa menerapkan tarif pajak kepada pelanggan sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun menjadi jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun kota, namun pelaksanaannya sangatlah penting. Sebab nantinya pajak tersebut akan menjadi sumber pendapatan asli dari setiap daerah.
Maka dari itu pastikan untuk menggunakan konsultan pajak profesional, untuk melakukan semua proses pajak Anda dengan baik. Hadinya jasa konsultan pajak nantinya tidak hanya membantu pendaftaran tempat usaha sebagai objek pajak saja.
Kedepannya semua aktivitas pajak Anda dapat selesai dengan mudah. oleh sebab itu pastikan menggunakan layanan konsultan pajak profesional hanya di Proconsult.id!

