Informasi cara PBK online dan masalah pajak lain bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah tidak asing dengan berbagai aplikasi di dalam bidang perpajakan. Sebab dalam praktiknya Direktorat Jenderal Pajak sejauh ini telah meluncurkan rangkaian aplikasi, yang berperan penting dalam memudahkan berbagai kebutuhan pajak dari wajib pajak.
Umumnya setiap aplikasi tersebut memiliki beragam fungsi yang dapat Anda perhatikan secara baik. Mulai dari fungsi pembayaran, pelaporan sampai dengan pemindahbukuan secara online. Dalam kaitannya pada aktivitas pemindahbukuan online tersebut juga dapat disebut sebagai PBK online.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sebagai wajib pajak yang ingin menjalankan aktivitasnya secara mudah tentu saja Anda wajib memperhatikannya secara baik. Oleh sebab itu silahkan Anda mengetahui penjelasan lengkap mengenai cara PBK online di bawah ini:
Apa Itu PBK Online?
Menjadi wajib pajak memang mengharuskan semua orang, untuk paham tentang berbagai informasi di dalam bidang perpajakan. Hal ini tidak hanya memiliki pemahaman dalam proses pelaksanaan pajak saja. Namun juga memahami apa saja istilah serta aplikasi di dalam bidang perpajakan.
Sementara itu pernahkah Anda mengalami kendala berupa melakukan kesalahan dalam proses pembayaran pajak? Pastinya sebagai wajib pajak Anda juga tidak dapat terhindar dari potensi kesalahan.
Baca Juga : PBK Adalah: Syarat, Cara PBK Online dan Contoh
Jika Anda pernah melakukaan kesalahan tersebut, maka Anda tidak sendirian. Umumnya kesalahan dalam pencatatan maupun pembukuan pembayaran tersebut dapat terjadi keapda siapa saja. Sehingga bisa dikatakan hal tersebut bukan termasuk kesalahan fatal. Meski demikian jika pernah mengalami kendala tersebut Anda wajib mengatasinya secepat mungkin.
Untungnya pihak dari Direktorat Jenderal Pajak telah mengadirkan salah satu solusi praktis, untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hal ini dapat Anda temukan melalui salah satu aplikasi yang bernama e-PBK.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan tahun 2014 No. 242 dijelaskan mengenai pengertian PBK secara lengkap. Dalam hal ini PBK atau pemindahbukuan merupakan sebuah proses pembetulan terhadap kesalahan administrasi terhadap penerimaan pajak.
Sehingga pemindahbukuan pajak ini dapat terjadi sebagai salah satu proses, untuk melakukan pembenaran adanya kesalahan pajak. Jika dulunya proses tersebut harus dilakukan secara langsung di KPP, maka saat ini wajib pajak akan memperoleh beberapa kemudahan.
Saat ini proses pemindahbukuan tersebut dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke KPP. Disini Anda juga akan mengetahuinya sebagai PBK online. Lantas apakah yang disebut dengan PBK online tersebut?
PBK Online adalah proses pemindahbukuan secara elektronik atau dengan memanfaatkan layanan aplikasi online dari Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga dapat dikatakan pengertian PBK Online merupakan sebuah alat, yang memungkinkan wajib pajak dalam melakukan pemindahbukuan secara digital atau online.
Menggunakan PBK online tersebut akan memudahkan berbagai kegiatan wajib pajak. Bahkan nantinya jika ingin melakukan pemindahbukuan Anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tentu saja pemakaian layanan PBK online akan memberikan beragam kemudahan bagi wajib pajak. Dalam hal ini sebagai wajib pajak nantinya Anda akan memperoleh beberapa keuntungan saat menggunakannya, yaitu;
- Proses pemindahbukuan pajak akan jauh lebih simple karena sudah bisa dilakukan secara onlilne.
- Nantinya wajib pajak dalam melakukan pemindahbukuan tidak perlu melampirkan dokumen secara manual.
- Wajib pajak dapat melakukan pelacakan dalam proses pemindahbukuan tersebut.
- Wajib pajak juga mampu mengunduhnya secara langsung untuk mengetahui hasil pengajuannya.
- Wajib pajak juga dapat melakukan pemantuan terhadap jumlah saldo, untuk pemindahbukuan yang dapat diproses.
Cara PBK Online
Secara umum cara PBK online adalah sebuah kegiatan pemindahbukuan yang menjadi salah satu kegiatan cukup penting di bidang perpajakan. Dalam hal ini cara PBK online akan menjadi salah satu aktivitas yang tidak bisa terpisahkan dalam kegiatan perpajakan.
Jika dulunya pelaksanaan pemindahbukuan hanya bisa dilakukan dengan pengajuan kepada DJP melalui KPP secara langsung, maka saat ini masyarakat mampu melakukannya secara lebih mudah. saat ini Anda dapat melakukan pengajuan pemindahbukuan secara online menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi e-PBK merupakan layanan yang bisa Anda manfaatkan dalam memindahbukukan pajak secara online, meski demikian perlu diketahui juga bhawa pemakaian aplikasi e-PBK ini masih cukup terbatas. Layanannya masih tersedia di beberapa kantor pelayanan pajak pratama, yang secara langsung telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal ini Anda dapat menyimpulkan bahwa hanya beberapa wajib pajak, yang dapat memakai layanan e-PBK tersebut. Artinya hanya wajib pajak di KPP terdaftar saja, yang mempunyai akses terhadap layanan pemindahbukuan online ini.
Baca Juga : Cara Pemindahbukuan Pajak Online Terbaru
Sementara itu sebelum Anda mengetahui pembahasan lebih lanjut mengenai cara pemindahbukuan pajak secara online, maka perhatikan beberapa informasi penting di bawah ini. Disini Anda akan mengetahui mengenai ketentuan dalam pemakaian aplikasi pemindahkuan, yaitu:
1. Memakai serta telah terdaftar dalam laman DJP online.
2. Mempunyai sertifikat elektronik ketika melakukan pengajuan e-PBK.
3. Melakukan permohonan melakukan pemindahbukuan pajak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut;
- Pemindahbukuan hanya dpat dilakukan dengan NPWP sama.
- Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan di setoran maupun pembayaran pajak, yang sebelumnya belum terekam maupun terlapor dalam SPT.
- Khusus pada kode billing yang diterbitkan melalui DJP online saja.
- Hanya dapat dilakukan pada NTPN.
- Pada KJS dan KAP pembayaran pajak masa serta tahunan tertentu saja.
- Pemindahbukuan yang dilakukan karena adanya kesalahan setor maupun pemecahan SSP nonPBB.
4. Sementara itu pemindahbukuan tidak dapat dilakukan karena beberapa alasan sebagai berikut:
- Tidak dapat dilakukan pada pemindahbukuan kepada NPWP lain.
- Non NPWP maupun NPWP 000 tidak dapat melakukan pemindahbukuan.
- Tidak dapat dilakukan untuk pemindahbukuan terhadap pemindahbukuan lainnya.
- Setoran terhadap ketetapan pajak dan sanksi pajak tidak dapat dilakukan.
- Tidak dapat dilakukan pada pemindahbukuan, yang jumlah bayarnya lebih besar daripada utang pajaknya.
5. Selanjutnya untuk hasil pemindahbukuan merupakan produk hukum asli, yang diunduh termasuk kategori Salinan.
6. Hasil pemindahbukuan asli yang disesuaikan pada hukum, untuk manualnya wajib ditandatangani dan cap basah dari pihak KPP.
7. Terakhir untuk dokumen bukti pemindahbukuan asli dapat dimintakan dengan cara menghubungi KPP terdaftar.
Itulah tadi beberapa ketentuan dalam melakukan cara PBK online. Sementara itu untuk proses atau tahapan pemindahbukuan pajak tersebut dapat anda ketahui di bawah ini:
1. Cara PBK Online Aktivasi e-PBK Online
Langkah pertama yang harus anda lakukan dalam melakukan cara PBK online adalah melakukan aktiviasi terlebih dahulu. Tentunya tahapan ini menjadi salah satu tahapan penting yang pastinya harus Anda perhatikan lebih dulu.
Aktivasi e-PBK menjadi salah satu tahapan penting dengan proses cukup sederhana. Berikut adalah beberapa tahapan dalam melakukan aktivasi e-PBK online, yaitu:
- Cara PBK online pertama pastikan lebih dulu Anda sudah mempunyai akun di DJP online. Jika belum silahkan untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Jika sudah memiliki akun silahkan Anda login kedalam aplikasi DJP online tersebut. Disini Anda dapat login menggunakan NIK maupun NPWP Anda masing-masing.
- Setelah itu silahkan memilih menu “Profil” pada aplikasi tersebut.
- Selanjutnya teruskan dengan tekan pilihan aktivasi fitur.
- Tunggu beberapa saat dan akan muncul pilihan menu lainnya.
- Disini silahkan Anda memilih opsi menu “e-PBK” dengan klik pada pilihan “Aktifkan”.
- Jika sudah silahkan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email terdaftar Anda sebelumnya
- Disini setelah melakukan aktivasi maka layanan e-PBK online sudah diaktifkan.
2. Pengajuan PBK menggunakan Aplikasi e-PBK
Tahapan cara PBK online kedua Anda dapat melakukan pengajuan PBK di aplikasi e-PBK. Disini Anda juga dapat melakukan cara PBK online. Sehingga prosesnya terbilang cukup sederhana dan bisa dilakukan oleh siapa saja.
Untuk lebih mudahnya Anda dapat mengetahui cara pengajuan PBK menggunakan aplikasi e-PBK di bawah ini:
- Pertama silahkan Anda login lebih dulu di aplikasi DJP online.
- Jika sudah berhasil login silahkan mengakses menu e-PBK.
- Berikutnya silahkan Anda klik laman “Permohonan”.
- Selanjutnya Anda akan dihadapkan pada beberapa jenis permohonan PBK. Disini silahkan memilih jenis PBK yang ingin diajukan.
- Dalam tahap ini Anda juga harus melakukan pengisian formulir permohonan PBK. Pastikan untuk mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan data valid.
- Jika sudah jangan lupa untuk melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan oleh aplikasi pengajuan.
- Jika semua kebutuhan dokumen serta pengisian data telah lengkap, maka Anda hanya perlu mengirimnya. Caranya sendiri cukup mudah Anda tinggal klik pada menu “Kirim Permohonan”.
- Disini Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi data, yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
- Nantinya permohonan PBK yang selesai melalui proses verifikasi akan memiliki 2 kemungkinan. Ketika semua data telah benar Anda dapat menemui pemrohonan disetujui. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian maka besar kemungkinan pengajuan PBK akan ditolak .
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Umumnya akan ada banyak sekali kegiatan, yang harus dilakukan oleh wajib pajak di bidang perpajakan. Bahkan tidak jarang beberapa kegiatan tersebut masih sedikit wajib pajak mengetahuinya. Meski demikian sebagai wajib pajak Anda wajib memperhatikan semua kebutuhan pajak tersebut secara baik.
Memahami apa saja kebutuhan pajak Anda akan memudahkan dalam proses pelaksanaan kegiatan pajak. Dalam hal ini pemahaman tersebut jelas akan memberikan lebih banyak kemudahan, untuk melaksanakan kegiatan pajak secara baik.
Bagi Anda yang masih kesulitan dalam menyelesaikan kegiatan pajak seorang diri tentu saja tidak perlu merasa kebingungan. Saat ini Anda dapat memanfaatkan jasa profesional pajak, yang akan membantu Anda dalam menjalankan kegiatan perpajakan.
Jasa konsultan pajak tersebut merupakan tenaga ahli terpercaya, yang akan membantu Anda dalam pelaksanaan kegiatan pajak. Jasa konsultan pajak tersebut juga akan meberikan banyak sekali kemudahan bagi semua wajib pajak.
Baca Juga : Berapa Denda Telat Lapor PPN? Ini Jawabannya
Dalam hal ini jasa konsultan pajak akan memberikan banyak sekali keuntungan bagi wajib pajak. Oleh sebab itu dalam prosesnya silahkan Anda memperhatikan beberapa tips pemilihan konsultan pajak di bawah ini:
1. Keahlian
Langkah pertama yang harus mulai Anda perhatikan saat memilih jasa perpajakan tentu saja keahliannya. Sebagai seorang tenaga jasa sudah pasti keahlian menjadi salah satu nilai jual profesinya. Oleh sebab itu keahlian pajak menjadi salah satu aspek penting, yang tidak boleh sampai terlewat.
Sebagai seorang tenaga konsultan pajak keahlian merupakan salah satu kebutuhan penting bagi wajib pajak. Pastikan Anda memilih jasa perpajakan, yang memiliki keahlian terjamin dan terpercaya.
Ada cara mudah untuk membantu Anda menemukan jasa perpajakan dengan keahlian terjamin. Salah satu caranya dengan memperhatikan kepemilikan sertifikat konsultan pajak. Usahakan Anda memilih tenaga konsultan pajak, yang memiliki sertifikat relevan pada permasalahan pajak masing-masing.
2. Izin Praktik
Kedua jangan lupa untuk memilih jasa perpajakan, yang memiliki izin praktik terbaik dan resmi. Izin praktik ini menjadi salah satu dokumen sangat penting, yang tidak boleh sampai terlewat ketika Anda ingin mencari jasa perpajakan.
Mengetahui izin praktik jasa pajak akan membantu Anda, untuk menemukan tenaga pajak terpercaya. Bahkan izin praktik ini menjadi salah satu syarat penting, untuk menjadi seorang tenaga konsultan pajak. Terlebih izin praktik ini merupakan dokumen resmi, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi pemula yang baru pertama kali ingin memakai jasa konsultan pajak pastinya wajib memperhatikan tips kali ini. Dengan memperhatikan izin praktik tersebut anda mampu menemukan jasa pajak terpercaya dan pastinya terbukti legalitasnya.
3. Reputasi
Berikutnya jangan lupa memilih tenaga konsultan pajak, yang memiliki reputasi resmi dan terpercaya. Sebagai tenaga jasa tentunya reputasi menjadi salah satu faktor penting. Dimana reputasi tersebut akan berpengaruh terhadap citra jasanya di mata masyarakat.
Menemukan jasa yang memiliki reputasi terbaik pastinya akan memberikan banyak sekali kemudahan bagi wajib pajak. Disini Anda dapat menemukan jasa berkualitas sekaligus memperoleh lebih banyak kemudahan, untuk memperoleh jasa berkualitas.
4. Biaya
Terakhir jangan lupa memperhatikn aspek biaya, yang menjadi salah satu kebutuhan penting ketika memilih jasa perpajakan. Pemilihan jasa perpajakan berkualitas tentunya juga harus memperdulikan aspek ekonomis.
Dalam kaitannya pada penjelasan tersebut Anda harus memilih jasa perpajakan, yang memiliki biaya terjangkau. Sehingga nantinya Anda akan memilih tenaga konsultan pajak, yang memiliki biaya sesuai budget finansial masing-masing.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah beberapa cara PBK online terbaru untuk pemula. Cara PBK online merupakan salah satu aktivitas penting di dalam bidang perpajakan. PBK sendiri umumnya memiliki pengertian sebagai pemindahbukuan yang merupakan proses dalam memindahbukukan aspek penerimaan pajak kedalam penerimaan pajak sesuai.
Dalam kaitannya pada proses tersebut nantinya pemindahbukuan pajak sudah dapat Anda lakukan secara online. Disini Anda bisa memanfaatkan layanan aplikasi e-PBK online, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menggunakan layanan ePBK online tersebut tentu saja akan memudahkan semua masyarakat dalam melakukan kegiatan perpajakannya. Mulai dari pelaksanaan pajak nantinya dapat dilakukan secara mudah hanya dengan menggunakan e-PBK online.
Sementara itu nantinya Anda juga dapat menggunakan aplikasi tersebut secara mudah. Tampilan sederhana membuatnya mudah diaplikasikan oleh semua wajib pajak. Meski demikian Anda juga tetap harus memperhatikan beberapa aspek-aspek penting dalam pemindahbukuan secara baik.
Saat ini agar semua proses pajak tersebut dapat berjalan secara lancar Anda perlu memakai jasa konsultan pajak. Pihaknya akan membantu semua pelaksanaan pajak Anda secara mudah. Salah satunya mengenai pemindahbukuan pajak secara online.
Nantinya proses pemindahbukuan pajak ini akan dipandu oleh tenaga konsultan pajak yang merupakan profesional di bidangnya. Pihaknya juga akan memberikan banyak sekali manfaat serta kemudahan bagi Anda untuk menyelesaikan semua aktivitas pajak secara baik.
Sementara itu pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak, yang tersedia di PProconsult.id. jasa kali ini merupakan tenaga ahli di dalam perpajakan, yang sudah banyak dimanfaatkan oleh mayoritas wajib pajak di Indonesia.
Jasa konsultan pajak Proconsult.id juga merupakan tenaga ahli di bidangnya yang dipercaya oleh mayoritas wajib pajak di Indonesia. Maka dari itu pastikan Anda memanfaatkan semua layanan pajaknya, untuk menyelesaikan aktivitas pajak masing-masing saat ini juga!