Informasi cara pengambilan pajak lebih bayar dan permasalahan pajak yang lain bisa ditanyakan ke konsultan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Setiap tahunnya wajib pajak akan memiliki kewajiban dalam penyampaian SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan. Dalam SPT tersebut nantinya wajib pajak akan menerima pemberitahuan terkait status SPT tersebut.
Dalam SPT tahunan tersebut nantinya ada 3 kemungkinan status, yang dapat diterima oleh wajib pajak. Salah satunya adalah lebih bayar, yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Pastinya sebagai wajib pajak Anda sudah mengetahui informasinya secara jelas.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sebagai wajib pajak Anda juga perlu memperhatikan setiap aspek perpajakan di dalamnya secara baik. Maka dari itu jika Anda masih kesulitan dalam memahaminya silahkan melihat informasi lengkap pengambilan pajak lebih bayar di bawah ini:
Apa Itu Pajak Lebih Bayar?
Sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda, untuk mengetahui berbagai ketentuan dan aturan dalam bidang perpajakan. Hal tersebut pastinya menjadi salah satu bekal penting, yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Melalui informasi tersebut nantinya wajib pajak dapat menjalankan semua aktivitas perpajakannya secara baik.
Dalam bidang perpajakan nantinya ada banyak sekali kegiatan, yang perlu dilakukan. Hal tersebut pastinya sejalan dengan berbagai hak serta kewajiban Anda. Maka dari itu usahakan mengetahui semua kewajiban pajak Anda secara baik agar pelaksanaan pajak juga dapat berjalan secara lancar.
Baca Juga : Apa Itu PPH Kurang Bayar? Ini Penjelasannya
Salah satu kewajiban dan hak wajib pajak dalam bidang perpajakan adalaah pajak lebih bayar. Sebagai wajib pajak pastnya Anda sudah tidak asing dengan istilah tersebut. Mengingat pajak lebih bayar juga menjadi salah satu kondisi cukup umum, yang sering dimiliki oleh wajib pajak.
Sebagai wajib pajak menjalankan tanggung jawab tersebut secara baik nantinya akan memberikan lebih banyak kemudahan. Dalam hal ini Anda sebagai wajib pajak dapat menunaikan hak serta kewajiban sejalan pada aturan perpajakan yang ada.
Sejauh ini tentunya masih ada beberapa wajib pajak, yang belum mengenal pajak lebih bayar secara lengkap. Pajak Lebih Bayar adalah status yang muncul dalam SPT Tahunan sesuai pada pasall 28 dalam UU PPH.
Dalam hal ini SPT lebih bayar tersebut menunjukkan adanya pembayaran pajak terutang, yang lebih besar dari kewajibannya. Sehingga membuat pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya. Hal tersebut membuat kewajiban pajak Anda menjadi jauh lebih besar dari kondisi sebenarnya.
Dari penjelasan tersebut Anda dapat mengetahui bahwa pengertian Pajak Lebih Bayar sebagai kondisi, yang menunjukkan jumlah pajak lebih tinggi dari sebenarnya sesuai UU. Tentunya untuk kelebihan bayar tersebut dapat dialami oleh siapa saja, baik itu wajib pajak badan atau perorangan.
Dalam kondisi SPT lebih bayar ini nantinya wajib pajak dapat menggunakan 2 pilihan opsi, yaitu:
- Mengkompensasikan pada tahun pajak selanjutnya.
- Melakukan restitusi agar bisa menerima pengambilan pajak lebih bayar tersebut.
Selanjutnya perlu Anda ketahui juga bahwa DJP telah menaikkan jumlah batasan minimal mengenai lebih bayar PPh perorangan, PPh badan dan PPn untuk PKP, yang dapat mengajukan restitusi kepada DJP.
Dari sini nantinya perorangan dapat mengajukan restitusi pada pembayaran PPh dengan nilai maksimal Rp. 100 juta. Sedangkan bagi wajib pajak badan dapat mengajukan restitusi dengan nilai maksimel senilai Rp. 1 miliar. Selanjutnya untuk PKP dapat mengajukan restitusi PPn dengan nilai maksimal Rp. 1 miliar.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Pengambilan Pajak Lebih Bayar
Dalam pelaksanaan pajak di Indonesia adanya kelebihan pembayaran pajak nantinya dapat dikembalikan kepada wajib pajak. Namun untuk mendapatkannya ada beberapa regulasi yang harus Anda lakukan. Hal tersebut juga disebut sebagai tata cara serta mekanisme perpajakan yang ada.
Ketika SPT Anda berstatus lebih bayar, maka terdapat indikasi pembayaran pajak secara berlebihan. Sehingga wajib pajak tetap memiliki hak, untuk mendapatkannya kembali melalui mekanisme perpajakan sesuai.
Tentunya dalam proses pengambilan pajak lebih bayar tersebut memiliki beberapa tahapan, yang harus Anda perhatikan. Salah satu syaratnya adalah wajib pajak perlu menyiapkan berbagai dokumen, yang menjadi persyaratannya. Nantinya semua dokumen tersebut dapat Anda unggah dalam format PDF.
Syarat Pengambilan Pajak Lebih Bayar
Selanjutnya wajib pajak juga perlu mempersiapkan beberapa aspek penting lain dalam proses pemilihannya. Salah satunya adalah menyiapkan SPT serta dokumen pendukung, seperti:
- Bukti pemotongan
- NPWP
- Tanda bukti
- Dll
Selain itu usahakan juga semua penghasilan, PTKP, pengurang serta PPh yang dipotong pihak lain sudah sesuai. Jangan lupa memperhatikan proses pengisian SPT yang ada telah dilakukan secara lengkap, benar dan sesuai.
Ketika semua dokumen tersebut sudah dikirm, maka Direktorat JEnderal Pajak akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi lebih dulu. Hal ini biasanya membutuhkan waktu yang tidak lama. Sehingga wajib pajak dapat menunggu proses restitusi tersebut secara cepat.
Baca Juga : Cara Bayar Kurang Bayar Pajak PPH 21
Tentunya mekanisme pemeriksaan dalam pengambilan pajak lebih bayar tersebut juga telah disesuaikan dengan UU KUP. Khususnya dalam pasal 17B ayat 1.
Selanjutnya sesuai pada mekanisme pemeriksaan tersebut, maka ada beberapa tahapan lain setelah terjadinya pelaporan SPT Tahunan berstatus lebih. Dalam hal ini wajib pajak perlu melakukan pengajuan untuk permohonan restitusi terkait kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Begitu permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut. Sehingga wajib pajak perlu menunggu pelaporan serta pemeriksaan, yang dilakukan oleh petugas KPP tersebut.
Secara umum untuk proses pemeriksaan restitusi ini membutuhkan beberapa waktu. Namun jangka waktu maksimal pelaksanaan pemeriksaan dalam restitusi adalah 12 bulan.
Selanjutnya berdasarkan pada hasil pemeriksaan tersebut, maka selanjutnya DJP dapat menerbitkan surat ketetapan yang bernama SKPLB. Hal tersebut merupakan Surat Ketatapan Pajak Lebih Bayar Pajak.
Setelah menerbitkan surat ketetapan maka selanjutnya DJP dapat melakukan perhitungan, yang berkaitan pada kelebihan pembayaran terhadap utang perpajakannya. Selanjutnya ketika terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, maka dapat dikembalikan lagi kepada wajib pajak.
Adanya pengambilan pajak lebih bayar tersebut juga disesuaikan pada dokumen SKPKPP atau Surat Keputusan pengambilan pajak lebih bayar. Dalam hal ini penerbitan SKPKPP akan dilakukan maksimal 1 bulan sejak SKPLB diterbitkan.
Contoh Kasus Pajak Lebih Bayar
Berdasarkan penjelasan diatas Anda sudah mengetahui banyak sekali informasi mengenai restitusi serta pajak lebih bayar. Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa restitusi merupakan sebuah permohonan pada pengemablian kelebihan pembaayaran pajak WP kepada negara.
Tentunya wajib pajak dapat mengajukan restitusi sesuai ketentuan yang ada. Namun tentunya masih banyak wajib pajak, yang masih bingung mengenai pengambilan pajak lebih bayar tersebut.
Di Indonesia sendiri aktivitas pajak sudah menjadi salah satu hal umum bagi masyarakat. Sehingga ada banyak sekali contoh kasus dalam pelaksanaan pajak, yang dapat diketahui oleh wajib pajak. Salah satunya adalah kasus pajak lebih bayar, yang terjadi tahun 2020.
Perlu Andda ketahui juga bahwa lebih bayar pajak juga menjadi salah satu persoalan, yang terjadi setiap tahunnya. Di tahun 2018 sendiri tingkat untuk restitusi PPn memiliki persentase cukup besar, yaitu 34,26%.%. Bahkan nilai tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Salah satu contoh kasusnya adalah lebih bayar, yang dilakukan oleh PT GAS mengenai pembayaran PPn. Hal tersebut terjadi pada bulan November dan Desember 2020. Sedangkan untuk lebih bayar tersebut disebabkan oleh adanya penambahan stok produk pada akhir tahun.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online
Secara umum pajak menjadi salah satu kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak. Meski demikian dalam bidang perpajakan terdapat jaminan adanya keselarasan antara hak dan kewajiban. Maka dari itu sebagai wjaib pajak nantinya Anda akan mendapatkan berbagai keadilan dalam pelaksanaan pajak tersebut.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa dalam penyampaian laporan SPT tahunan nantinya ada beberapa status, yang dapat dimiliki oleh wajib pajak. Salah satunya adalah status SPT tahunan lebih bayar.
Ketika mendapatkan status tersebut tentunya Anda sebagai wajib pajak perlu mengurus dana kelebihan ini. Sehingga nantinya dana kelebihan tersebut dapat Anda terima. Dalam proses pengambilan pajak lebih bayar tersebut disebut sebagai restitusi.
Pelaksanaan restitusi tentunya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Restitusi adalah salah satu upaya pajak, untuk mendapatkan pengambilan pajak lebih bayar. Untuk mendapatkan dana restitusi sendiri perlu dilakukan melalui beberapa tahapan.
Sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan semua tahapan tersebut secara baik. Sehingga Anda dapat memperoleh dana kelebihan pembayaran pajak secara mudah dan cepat. Namun tentunya jika Anda merasa kesulitan bisa mempercayakan semua tahapan restitusi tersebut kepada jasa konsultan pajak.
Baca Juga : Contoh Kasus Penundaan Pembayaran Pajak
Konsultan pajak merupakan tenaga ahli dalam bidang perpajakan, yang dapat Anda gunakan. Pihaknya adalah jasa terpercaya, yang memiliki kualifikasi sebagai profesional pajak. Meski demikian agar Anda bisa mendapatkan jasa profesional terbaik, silahkan memperhatikan tips pemilihan di bawah ini:
1. Pengalaman
Secara umum ada banyak sekali tips yang bisa dilakukan dalam pemilihan konsultan pajak. Dari berbagai tips tersebut akan memudahkan Anda dalam memperoleh tenaga jasa terpercaya untuk menangani semua permasalahan pajak secara mudah.
Pengalaman pastinya menjadi salah satu aspek penting, yang harus diperhatikan dalam pemilihan konsultan pajak. Sebagai tenaga jasa pastinya pengalaman merupakan salah satu apsek penting, yang dapat digunakan oleh WP dalam mengukur kemampuan jasa perpajakan tersebut.
Dalam proses pemilihan jasa perpajakan tersebut usahakan untuk menggunakan tenaga ahli, yang memiliki pengalaman cukup baik dalam bidang perpajakan. Sebab tenaga jasa perpajakan berpengalaman nantinya dapat memberikan bantuan perpajakan secara lebih maksimal.
Nantinya konsultan pajak terbaik akan memberikan saran dan masukan terkait permasalahan pajak. Maka dari itu semakin banyak pengalamannya juga menunjukkan pemahalam pajak, yang matang sebagai konsultan pajak.
2. Legalitas
Salah satu aspek penting lainnya yang tidak boleh Anda lewatkan dalam pemilihan konsultan pajak dapat dilihat dari legalitasnya. Hal ini merupakan bagian dari tips pemilihan konsultan pajak, yang mampu membantu Anda dalam melihat kredensial dari jasa perpajakannya.
Usahakan menggunakan jasa konsultan pajak secara tepat, yang mempunyai legalitas terjamin. Mengingat tenaga konsultan pajak adalah profesional pajak terpercaya yang diakui oleh negara. Sehingga pihaknya mempunyai aspek legalitas, yang membuktikan keresmian usahanya.
Dalam hal ini sebagai jasa perpajakan pihaknya juga perlu memenuhi beberapa persyaratan, yang ditentukan agar bisa menjadi jasa perpajakan. Salah satu tips tersebut adalah memiliki izin praktik, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu syarat legalitas jasa.
Tentunya legalitas ini akan membuktikan profesionalitas dan keresmian jasa tersebut sebagai tenaga ahli. Maka dari itu dalam pemilihan jasa pastikan untuk memilih laayanan yang telah memiliki izin praktik secara resmi.
3. Memastikan Reputasinya
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan dalam pemilihan konsultan pajak adalah memastikan reputasinya lebih dulu. Hal ini adalah salah satu point penting, untuk memastikan jasa perpajakan tersebut mempunyai citra baik di mata masyarakat.
Reputasi yang baik sebaagai konsultan pajak umumnya dapat menjadi tolak ukur dalam pemilihan. Hal ini membuktikan bagaimana kualitas pekerjaannya sehingga dipercaya oleh wajib pajak.
Untuk mengetahui reputais tersebut Anda dapat melakukannya dari berbagai cara. Salah satunya aalah memeriksa reputasinya dari media sosial. Anda bisa mendapatkan informasi terkait review jasa tersebut dari sosial media, website, forum tertentu dan lainnya.
Semakin baik reputasi jasa tersebut tentu akan memiliki ulasan baik dari mantan clientnya. Hal tersebut dapat membuktikan bagaimana kualitas layanannya, untuk membantu Anda dalam menjalankan berbagai kegiatan pajak nantinya.
4. Biaya
Meski terbilang cukup sederhana faktanya biaya menjadi salah satu aspek penting, untuk mendapatkan jasa pajak terpercaya. Mengetahui biaya jasa perpajakan secara transparan akan membantu Anda, untuk mendapatkan layanan jasa sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial.
Meski terbilang sederhana biaya merupakan poin utama, yang harus diperhatikan dalam pemilihan konsultan pajak. Jangan sampai Anda menggunakan jasa pajak, yang biayanya diatas kemampuan finansial. Sebab hal tersebut akan memberikan beberapa dampak buruk kepada Anda ketika ingin menggunakan jasa tersebut.
Usahakan menggunakan jasa perpajakan, yang memiliki biaya sesuai anggaran. Sehingga nantinya Anda dapat menggunakan jasa tersebut dari awal sampai selesai. Hal tersebut juga memudahkan dalam penggunaan jasa tanpa menyebabkan beberapa kesulitan finansial lainnya.
5. Kemampuan
Terakhir jangan lupa untuk menggunakan jasa perpajakan, yang memiliki kemampuan terpercaya. Untuk mengetahuinya Anda dapat melihatnya dari beberapa cara, salah satunya adalah kepemilikan sertifikat konsultan pajak. Didalamnya ada beberapa informasi yang bisa Anda ketahui. Salah satunya mengetahui skill dan kemampuan konsultan pajak tersebut.
Sertifikat konsultyan pajak adalah salah satu syarat penting bagi jasa profesional. Secara umum di Indonesia terdapat 3 jenis sertifikat konsultan pajak, yang diberiakn kepada jasa tersebut. Setiap jasa pastinya memiliki sertifikat berbeda, yang disesuaikan pada layanan serta keahliannya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai cara pengambilan pajak lebih bayar. Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahu bahwa pajak lebih bayar menjadi salah satu kondisi, yang cukup sering ditemui oleh wajib pajak. Ketika Anda mengalami kondisi tersebut tentunya ada beberapa aktivitas, yang perlu dilakukan.
Ketika mengalami status SPT tahunan lebih bayar maka Anda harus melakukan restitusi pajak. Hal tersebut menjadi salah satu langkah penting, untuk membantu Anda mendapatkan dana kelebihan pembayaran sebelumnya.
Sementara itu perlu diketahui juga bahwa pajak lebih bayar adalah suatu kondisi ketika individua tau perusahaan membayar pajak dengan nominal lebih tinggi. Sehingga jumlah pembayaran pajak Anda akan jauh lebih tinggi dari keadaan sebenarnya serta ketentuan UU Perpajakan.
Pajak di Indonesia menanamkaan pelaksanaan yang adil serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu kelebihan pembayaran merupakan hak wajib pajak, yang harus dikembalikan. Namun dalam hal ini untuk mendapat menerimanya kembali terdapat beberapa mekanisme, yang harus Anda ikuti.
Untuk memudahkan proses restitusi dalam memperoleh dana kelebihan pajak tersebut Anda dapat menggunakan jasa perpajakan dari Proconsult.id. kehadiran jasa profesional ini nantinya akan memudahkan Anda dalam menjalankan aktivitas perpajakan secara mudah.
Konsultan pajak dari Proconsult.id adalah pilihan jasa terpercaya, yang bisa diandalkan dalam berbagai kebutuhan. salah satunya adalah membantu wajib pajak, untuk memperoleh dana kelebihan pajak secara mudah.
Pastinya Proconsult.id dapat menjadi solusi terpercaya, untuk semua kebutuhan pajak Anda. Bukan hanya penanganan restitusi saja, namun pihaknya bisa membantu Anda dalam berbagai aktivitas pajak lainnya. Maka dari itu jangan lupa untuk menggunakan jasa pajak dari Proconsult.id saat ini juga!