Penundaan pembayaran pajak diatur bagi beberapa wajib pajak untuk memberikan kemudahan. Tentunya regulasi terkait penundaan ini juga diatur dalam UU Perpajakan. Sehingga wajib pajak nantinya bisa memanfaatkan kebijakan tersebut secara baik.
Pemberlakukan penundaan pembayaran pajak umumnya menjadi salah satu ketetapan, yang dilakukan wajib pajak. hal ini menjadi salah satu pelaksanaan penyelesaian utang pajak, yang diberikan kepada wajib pajak. tujuannya adalah agar wajib pajak bisa mengangsur maupun menunda proses pembayarannya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi wajib pajak tentunya Anda perlu mengetahui informasinya secara lengkap. Oleh sebab itu silahkan untuk membaca informasinya di bawah ini:
Pengertian
Setiaap orang memahami bahwa pajak merupakan salah satu instrumen penting di Indonesia. Dimana setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan akan menjadi wajib pajak dengan berbagai tanggung jawab pajak, yang harus dipatuhinya.
Sebagai salah satu komponen penting tentunya pajak mempunyai regulasi, yang mengatur secara ketat. Dalam hal ini sebagai wajib pajak nantinya Anda juga perlu melakukan kewajiban, seperti perhitungan, pelaporan sekaligus pembayaran pajak.
Namun pada beberapa kondisi biasanya kondisi dari wajib pajak tidak selalu baik. Dimana baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan mengalmi kendala dalam aspek keuangan. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Umumnya proses pembayaran pajak memang harus dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga penting bagi Anda untuk melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu. Hal ini juga meliputi perhitungan sekaligus pelaporannya.
Baca Juga : Batas Waktu Pembayaran Pajak Terbaru Hari Ini
Dalam praktik perpajakan, penundaan pembayaran pajak juga bisa disebut sebagai angsuran. Sebagaimana dalam proses pelunasan utang pada umumnya, maka perlu dibayarkan sesuai tanggal waktu jatuh temponya. Sehingga jika tidak dilakukan maka wajib pajak bisa dikenakan sanksi tertentu.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kebiajakan bagi beberapa wajib pajak dengan kondisi khusus. Salah satunya dengan kebijakan penundaan pembayaran pajak maupun mengangsur secara berkala dengan nilai tertentu.
Untuk mengajukannya, seseorang perlu memenuhi beberapa persyaratannya lebih dulu. Namun sebelum itu silahkan Anda mengetahui penjelasan terkait penundaan pembayaran pajak terlebih dahulu.
Penundaan Pembayaran Pajak adalah sebuah mekanisme pembayaran pajak, yang nantinya akan memungkinkan wajib pajak dalam menunda kewajiban pembayaran pajaknya. Hal ini juga mengatur tentang metode pengangusuran kewajiban pajak kepada negara dengan jangka waktu tertentu.
Umumnya penundaan tersebut akan memberikan kemudahan dan kelonggaran bagi individu. Sehingga pihaknya tetap dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya meskipun sedang mengalami kesulitan keuangan. Hal ini bisa karena krisis, likuiditas maupun bencana.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa pengertian Penundaan Pembayaran Pajak adalah kebijakan yang memberiakn keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat dengan jangka waktu tertentu.
Dalam proses pemberian penundaan ini nantinya perlu melewati berbagai tahapan lebih dulu. Sehingga hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat, yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kelonggaran tersebut, seperti:
1. Melakukan pengajuan maksimal 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
2. Menyertakan bukti serta alasan kuat melakukan penundaan.
3. Memberikan surat permohonan yang sudah ditandatangani oleh wajib pajak.
4. Dalam surat permohonan wajib mencatumkan beberapa hal, seperti:
- Jumlah utang pajak yang wajib perlu diangsur, masa angsur sekaligus besarnya nilai angsuran.
- Jumlah utang pajak yang dimohonkan untuk ditunda beserta jangka waktu dalam penundaannya.
5. Melampirkan fcp SPPT, STP BB dan SKP PVV juka masih memiliki tunggakan PBB dari tahun sebelumnya, untuk diajukan permohonan angsuran atau penundaan.
Dalam hal ini proses pengajuan penudaan pembayaran pajak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa tahapan penting, yang perlu dipenuhi ketika ingin melakukan pengajuan penudaan pembayaran pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sementara itu jika Anda sudah melengkapi semua persyaratan diata, maka wajib menyediakan jaminan dalam proses pengajuannya. Hal tersebut bisa berikut beberapa dokumen penting di bawah ini:
- Garansi bank.
- Surat atau dokumen bukti kepemilikan pada benda bergerak.
- Penanggung utang dari pihak ketiga.
- Sertifikat tanah.
- Sertifikat deposito.
Sementara itu mekanisme lengkap mengenai pengajuannya dapat Anda lihat secara lengkap pada dasar hukumnya. Berikut merupakan dasar hukum perpajakan, yang bisa Anda jadikan bahan pembelajaran, yaitu:
- UU KUP pasal 9 ayat 4 yang menyebutkan bahwa DJP memberitahukan jika wajib pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau mengangsur pajak. didalamnya juga termasuk kekurangan pembayaran terutang sesuai SPT PPh.
- PMK Tahun 2014 No. 242/PMK.03 Pasal 21 stdd atas PMK Tahun 2021 No. 18/PMK.03. disini meyerbutkan bahwa wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas perlu mengajukan permohonan angsuran atau penundaan secara tertulis.
Dalam praktiknya, penundaan pembayaran pajak dan angsuran tidak serta merta diberikan kepada wajib pajak. dimana nantinya terdapat jenis-jenis kewajiban pajak, yang bisa diajukan kebijakan tersebut.
Sementara itu penundaan ini merupakan sebuah kelonggaran yang diberikan oleh DJP. Dimana dalam prosesnya akan diberikan secara hati-hati dan terbatas kepada beberapa wajib pajak, yang benar-benar mengalami kesulitan dalam aspek likuditasnya.
Contoh Kasus Penundaan Pembayaran Pajak
Melalui dasar hukum diatas Anda bisa mengetahui bahwa kebijakan ini sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah menyadari bahwa pajak menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan aktivitas pembangunan di sebuah negara.
Masyarakat sebagai wajib pajak juga mempunyai peran penting dalam menjalankan aktivitasnya secara baik. Namun dalam praktiknya dalam bisnis atau aktivitas usaha tidak selalu berjalan mulus. Sehingga bisa saja kondisi keuangan perusahaan mengalami kesulitan.
Kebijakan terkait penundaan tersebut hadir untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sehingga nantinya wajib pajak tetap bisa melunasi pajak terutang, untuk digunakan dalam berbagai aktivitas pembangunan dalam negara.
Baca Juga : Proses Keberatan dan Banding Pajak dan Contoh Kasus
Penundaan pembayaran pajak tentunya juga sudah membantu banyak pihak dalam pelaksanaan aktivitas pajak secara baik. Di bawah ini adalah beberapa contoh kasus dalam penundaan pembayaran pajak, yang dapat Anda ketahui, yaitu:
1. Kebijakan Penundaan Pembayaran Pajak yang Diberikan Oleh Pemkot Denpasar
Salah satu contoh kasus dalam pelaksanaan kebijakan penundaan pembayaran pajak bisa Anda lihat di tahun 2020. Hal ini merupakan sebuah kebijakan, yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar di tengah pandemi Covid-19, yang melanda dunia.
Kepala Bapenda dari Kota Denpasar, yaitu Dewa Nyoman Semadi menuturkan bahwa, Pemerintah Kota Denpasar secara resmi akan menyediakan relaksasi terhadap pungutan pajak daerah.
Relaksasi pajak tersebut anntinya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun warga Bali. Dalam prosesnya bentuk relaksasi tersebut merupakan penundaan jatuh tempo pembayaran pajak sampai tiga bulan selanjutnya.
Pemerintah menyadari bahwa pandemi Covid-19 memberikan banyak dampak buruk dari segi bisnis. sehingga di tengah kesulitan masyarakat tersebut pemerintah memberikan keringanan, untuk melakukan penundaan pembayaran pajak.
Pelaksanaan penundaan pembayaran ini termaktub dalam SE dari Walikota Denpasar dengan No. 973/653/BPDKD. Aturan tersebut nantinya dapat dijadikan stimulus dalam melakukan permohonan, bagi pelaku usaha hotel, restoran, hiburan serta PBB-P2 tanpa perlu melakukan permohonan atau aktivasi.
2. Kasus Penyegelan Mall Centre Point di Medan
Contoh kasus berikutnya dapat Anda lihat pada penyegelan Mall Centre Point, yang ada di Medan pada bulan Juli 2021. Hal ini disebabkan pihak management mall menunggak membayar pajak cukup besar, yaitu senilai 56 milyar rupiah.
Pemerintah Kota Medan menyebutkan bahwa tunggakan pajak tersebut tidak kunjung dibayarkan oleh PT ACK selaku manajement mall. Sementara itu tunggakan pajak ini belum dibayarkan sejak tahun 2010 lalu.
Dalam proses penagihan utang pajak tersebut sebelumnya Pemerintah Kota Medan juga sudah melakukan melalui beberapa opsi. Salah satunya adalah dengan mengirim MoU atau Memorandum of Understanding kepada PT ACK.
Melalui MoU tersebut tidak menghasilkan hasil baik hingga tenggat waktunya sudah kedaluwarsa. Sehingga penyegelan ini menurut Bobby selaku walik kota Medan bukan hal tiba-tiba.
Pelaksanaan penyegelan ini juga sudah dibahas oleh Pemerintah Kota Medan bersama Kejari, Polrestabes Medan dan sudah melibatkan KPK. Namun sayangnya sampai tenggat waktu yang diberikan PT ACK tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Sebelumnya PT ACK sudah pernah mengajukan skema pembayaran, namun sayangnya tidak sesuai regulasi yang ada. PT ACK mengajukan skema pembayaran, yang tidak termasuk denda tunggakannya.
Hingga pada akhhirnya penyegelan tersebut dilakukan. Melalui aktivitas ini PT ACK mendapatkan penundaan pembayaran pajak sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 untuk melunasi semua tunggakannya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak
Memenuhi semua kewajiban pajak menjadi tanggung jawab, yang harus dipenuhi oleh WP. Dalam hal ini baik wajib pajak pribadi maupun badan mempunyai kewajiban sama dalam menyelesaikan aktivitas pajak.
Pajak menjadi salah satu instrumen penting, yang prosesnya diatur ketat oleh Negara. Dalam hal ini ada banyak regulasi pajak, yang dapat diketahui oleh wajib pajak dalam melaksanakan aktivitas perpajakan. Salah satunya aturan mengenai angsuran sekaligus penundaan pembayaran pajak.
Pemerintah menyadari bahwa dalam menjalankan aktivitas pajaknya setiap orang tentu memiliki kondisi berbeda-beda. Dalam hal ini seperti menjalankan aktivitas usaha, yang tidak selalu berjalan mulus. Sehingga tidak jarang wajib pajak mengalami kesulitan keuangan.
Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan tentunya akan cukup sulit melakukan pembayaran secara tepat waktu. Maka dari itu hadir sebuah kebijakan, yang akan mempermudah aktivitas perpajakan dari masyarakat.
Ketentuan mengenai angsuran dan penundaan pajak umumnya menjadi salah satu bagian dari manajemen pajak. sehingga nantinya wajib pajak diperbolehkan untuk membayar pajak dengan cara mengangsur atau menunda.
Dalam praktiknya proses pengangsuran dan penundaan kewajiban pembayaran pajak ini tidak bisa dilakukan secara asal. Kebijakan ini terdapat dalam PMK Tahun 2014 No. 242/PMK.02d mengenai tata cara pembayaran sekaligus penyetoran pajak.
Untuk mendapatkan kebijakan penundaan pembayaran ini Anda perlu memenuhi beberapa persyatannya lebih dulu. Anda juga perlu melakukan pengajuan permohonan, yang tentunya cukup sulit jika Anda tidak paham regulasi perpajakan yang ada.
Baca Juga : Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?
Saat ini Anda bisa melakukan pengajuan secara mudah dengan memanfaatkan layanan pajak dari jasa konsultan pajak. Dalam hal ini jasa konsultan pajak merupakan tenaga profesional, yang bisa dipercaya dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan pajak. untuk menggunakannya pastikan untuk melihat tips pemilihannya di bawah ini:
1. Pengalaman
Langkah pertama yang perlu diperhatikan dalam memilih konsultan pajak adalah pengalamannya. Dalam hal ini pengalaman sangat penting bagi pemilihan tenaga jasa. Sesuai namanya nanti jasa konsultan pajak tersebut akan menyediakan jasa perpajakan bagi Anda.
Sebagai wajib pajak Anda perlu memilih konsultan pajak terbaik dengan pengalaman mumpuni. Sehingga Anda dapat memastikan bahwa tenaga tersebut mempunyai kompetensi cukup di bidang perpajakan.
Tenaga jassa yang berpengalaman akan memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak. dimana pihaknya nanti mampu memberikan solusi serta saran terbaik, untuk menyelesaikan masalah perpajakan Anda.
2. Kredensial Usaha
Tips kedua dalam memilih jasa konsultan pajak adalah memastikan kredensial yang dimilinya. Sebagai wajib pajak Anda perlu jeli dalam memilih tenaga jasa. Salah satu caranya dapat Anda lihat melalui kredensial tersebut, yang bisa diketahui melalui lisensi maupun sertifikasi.
Untuk menjadi seorang konsultan pajak tentunya tidak mudah. Ada banyak sekali tahapan yang perlu dipenuhi oleh seseorang, mulai dari proses pembelajaran, tes sampai ujian sertifikasi. Sehingga salah satu syarat menjadi konsultan pajak tersebut adalah mempunyai sertifikasi, yang menunjukkan kemampuan profesinya.
Sertifikasi ini merupakan dokumen resmi, yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu. sementara itu kredensial juga akan menunjukkan kemampuan serta pengetahuan, yang dimiliki oleh tenaga tersebut. Sehingga adanya dokumen tersebut wajib pajak dalam melihat kemampuan tenaga jasa, yang ingin digunakannya.
3. Izin Praktik
Jangan lupa untuk memastikan kepemilikan izin praktik dalam proses pemilihannya. Hal ini merupakan dokumen resmi, yang menunjukkan legalitas usaha dari jasa tersebut secara hukum. Dimana dokumennya sendiri akan dikelarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kepemilikan izin praktik resmi akan membuktikan bahwa jasa tersebut sudah diakui oleh DJP. Sehingga Anda tidak perlu khawatir dalam menggunakannya. Sementara itu kepemilikan izin praktik menjadi langkah dasar, yang perlu dipenuhi oleh konsultan pajak.
4. Biaya Layanan
Berikutnya pastikan juga Anda melihat pengenaan biaya layanan, yang dibebankan kepada wajib pajak. pastikan untuk memilih jasa dengan penawaran biaya sesuai anggaran. Hindari menggunakan jasa dengan biaya terlalu mahal atau terlalu murah.
Pastikan Anda memilih layanan konsultan pajak dengan biaya sesuai anggaran. Sehingga hal ini akan membantu dalam proses penyelesaian masalah pajak tanpa memberatkan.
5. Ketersediaan Layanan
Setiap konsultan pajak tentunya mempunyai layanan berbeda bagi wajib pajak. Dalam hal ini Anda perlu memilih tenaga jasa, yang menyediakan layanan sesuai kebutuhan. Sehingga pastikan pihaknya menyediakan layanan relevan dengan permasalahan pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai contoh kasus penundaan pembayaran pajak. Pada umumnya proses pembayaran pajak perlu dilakukan secara tepat waktu sesuai aturan yang ada. Bagi wajib pajak tentunya Anda sudah mengetahui ketetapan tersebut. Namun tidak jarang masih banyak sekali wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar kewajiban perpajakannya.
Penundaan pembayaran pajak bisa dilakukan jika Anda mempunyai kewajiban yang perlu dibayarkan. Namun ketika situasi wajib pajak tidak mendukung pihaknya tidak bisa melakukan pelunasan tepat waktu. Dalam hal ini Anda dapat mengajukan penundaan pembayaran pajak.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa penundaan pembayaran pajak akan merujuk pada sebuah kebijakan, yang diberikan kepada wajib pajak setelah memenuhi persyaratan melakukan penundaan. Meski demikian penundaan tetap bertujuan agar wajib pajak bisa melakukan pelunasan pajak terutangnya.
Utang pajak memiliki peran penting dalam mencukupi berbagai kebutuhan pembangunan. dalam hal ini wajib pajak perlu melunasi sesuai jumlah yang ada. Jika Anda ingin mengajukannya tentunya perlu menyiapkan banyak hal.
Saat ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id, untuk membantu penyelesaian proses perpajakan. Bahkan Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak tersebut, untuk menjalankan kewajiban pajak secara baik dan terhindar dari utang pajak.
Tentunya pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id. Disini Anda dapat memperoleh layanan terbaik dan berkualitas hanya di Proconsult.id.