Informasi cara print SPT tahunan di DJP online dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Setiap tahunnya wajib pajak memiliki tanggung jawab dalam melaporkan aktivitas pajaknya melalui SPT. SPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang menjadi kewajiban bagi semua wajib pajak. Baik itu wajib pajak pribadi atau bahkan wajib pajak badan.
Oleh sebab itu sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui apa pengertian dari SPT tahunan secara lengkap. Bahkan Anda juga harus bisa melakukan pelaporan SPt sesuai kewajiban pajak yang dimilikinya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam hal ini setelah melakukan pelaporan Anda juga harus bisa melakukan cara print SPT tahunan di DJP online. Nantinya print SPT tersebut dapat Anda lakukan di laman DJP online. Namun agar Anda tidak kesulitan silahkan mengetahui penjelasan lengkap cara print SPT tahunan di DJP online di bawah ini:
Apa Itu SPT Tahunan?
Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah tidak asing dengan istilah SPT tahunan. Bahkan Anda pasti sudah pernah mendengar mengenai SPT tahunan tersebut. Meski demikian juga masih banyak wajib pajak, yang belum mengetahui mengenai penjelasannya secara lengkap.
SPT Tahunan adalah kependekan dari Surat Pemberitahuan. Nantinya semua wajib pajak yang merupakan warga negara Indonesia dan memiliki NPWP perlu melakukan pelaporan SPT tahunan tersebut. Bahkan wajib pajak badan maupun wajib pajak peorangan juga perlu melakukan pelaporan SPt tahunan.
Dari sini dapat disimpulkan pengertian SPT Tahunan sebagai salah satu surat dalam bidang perpajakan, yang dipakai oleh wajib pajak dalam melaporkan aktvitas pajaknya. Hal ini juga dapat bentuk perhitungan maupun pembayaran. Baik untuk objek pajak atauapun bukan pajak.
Baca Juga : Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
Sementara itu surat pemberitahuan ini nantinya juga mampu dipaakai dalam pelaporan harta maupun kewajiban, yang disesuaikan pada ketentuan UU Perpajakan. SPT tahunaan juga mempunyai 2 jenis yang perlu Anda ketahui, yaitu:
- SPT tahunan perorangan
- SPT tahunan badan
Nantinya laporan dalam SPT tahunan akan dibuat setiap tahunnya. Tepatnya untuk tahun pajak sebelumnya. Contohnya untuk periode SPT tahunan 2021 akan dilaporkan pada tahun 2022. Sementara itu untuk batas waktu yang ditentukaan untuk pelaporan SPT bagi wajib pajak perorangan maupun pegawai maksimal adalah 3 bulan. Sehingga setelah akhir tahun pajak maSehingga setelah akhir tahun pajak atau di akhir bulan Maret wajib pajak wajib melaporkannya.
Sementara itu untuk wajib paja badan usaha memiliki batas waktu pelaporan empat bulan setelah tenggat waktu berakhir. Tepatnya pada akhir bulan April setiap tahunnya. Tentunya ada banyak sekali alasan kenapa wajib pajak perlu melakukan pelaporana pajak menggunakan SPT.
Ketentuan mengenai palproan pajak terutang ada dalam UU tahun 2007 No. 28. Hal ini mengenai syarat dan ketentuan umum tata cara perpajakan. Disini juga dijelaskan bahwa SPT akan menjadi sarana untuk warga negara dalam melakukan pelaporan pajak.
Pelaporan pajak ini menjadi bahan pertanggung jawaban terhadap perhitungan pajak dalam setahun terakhir. Oleh sebab itu keberadaan SPT tahunan menjadi salah satu media cukup penting, yang harus dijalankan oleh wajib pajak.
Melihat dari amanat UU Perpajakan diketahui bahwa dampak keberadaan self assessment bisa Anda lihat dalam pelaporan SPT ini. Disini Anda akan diberikan kepercayaan dalam membaca, mendaftarkan, menyerahkan sekaligus melaporkan pajak secara mandiri.
Tentu saja SPT tahunan tersebut tidak hanya menjadi wadah, untuk melakukan pelaporan perhitungaan maupun pembayaran pajak saja. Namun SPT tahunan juga akan berperan dalam melaporkan objek pajak maupun bukan objek pajak. Bahkan melalui SPt juga dapat dimanfaatkan dalam melaporkan harta sekaligus kewajiban, yang akan disesuaikan pada ketentuan UU Perpajakan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Selanjutnya di dalam SPT tahunan juga ada beberapa formulir yang bisa digunakan oleh wajib pajak. Nantinya semua formulir tersebut dapat Anda pilih sesuai jenis kewajiban pajak dan kategori wajib pajak. Oleh sebab itu masing-masing wajib pajak dapat menggunakan formulir yang berbeda.
Berikut adalah empat kategori formulir dalam SPT tahunan, yaitu:
- SPT tahunan 1770SS akan digunakan oleh wajib pajak, yang memiliki penghasilan kotor tidak melebihi Rp. 60 juta. Sementara itu wajib pajak juga bekerja di 1 perusahaan maupun tempat kerja saja dalam 1 tahun.
- SPT tahunan 1770 S akan digunakan oleh wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan. Dimana wajib pajak tersebut memiliki pendapatan burto lebih dari Rp. 60 juta. Bisa juga wajib pajak yang bekerja di lebih dari dua perusahaan dalam 1 tahun.
- SPT tahunan 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lain atau penghasilan tambahan. Dimana pendapatannya kurang dari Rp. 60 juta atau lebh dari Rpo. 60 juta setiap tahunnya. Jenis SPt ini nantinya juga akan diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status non pegawai.
- SPt tahunan 1771 merupakan SPT tahunan bagi wajib pajak badan, yang mempunyai tanggung jawab dalam pelaporan pajak. Disini wajib pajak badan hanya mempunyai 1 jenis formulir saja.
Sementara itu wajib pajak badan yang menggunakan SPT 1771 adalah:
- Perseroran Terbatas
- Commanditer Ventuew
- Usaha Dagang
- Organisasi Yayasan
- Perkumpulan
Cara Print SPT Tahunan di DJP Online
Setelah menyelesaikan pengisian SPT tahunan maka Anda akan diminta melakukan cara print SPT tahunan di DJP online. Namun tidak jarang banyak orang kesulitan melakukan pencetakan. Hal ini bukan tanpa alasan mengingat ada banyak sekali kendala, seperti tampilan dokumen terpotong setelah dicetak.
Sementara itu ketika proses percetakannya berjalan lancar maka dokumen dapat memiliki tampilan jelas. Bahkan semua informasi didalamnya akan ditampilkana secara benar tanpa ada masalah sedikit pun.
Namun seperti penjelasan sebelumnya tidak sedikit wajib pajak, yang mengalami kesulitan dalam proses cetaknya. Dimana dokumen yang tercepat justru terpotong menjadi 3 bagian. Oleh sebab itu mengetahui cara print SPT tahunan di DJP online sangatlah penting.
Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak SPT Tahunan Terbaik, Ini Ciri-Cirinya!
Untuk membantu Anda dalam mengatasi masalah tersebut silahkan memperhatikan cara print dokumennya. Berikut adalah cara print SPT tahunan di DJP online secara lengkap, yaitu:
1. Cara Print SPT Tahunan di DJP Online
Jika Anda ingin mencetak file SPT tahunan melalui laman DJP online maka pastikan lebih dulu sudah mengisinya. Setelah semua form diisi dengan data valid Anda dapat melanjutkan pada tahapan cara print SPT tahunan di DJP online. Namun sebelum itu perhatikan juga bahwa Anda sudah melakukan pengisian menggunakan formulir yang sesuai.
Seperti yang sudah diketahui bahwa ada banyak sekali jenis formulir pelaporan SPT tahunan, yang nantinya dapat Anda gunakan. Oleh sebab itu sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikannya agar dapat melaporkan paajak memakai jenis formulir sesuai.
Sementara itu setelah melakukan pengisian formulir SPT tahunan di DJP online, maka selanjutnya silahkan Anda mencetak dokumen tersebut. Bagi Anda yang masih kesulitan melakukan cara print SPT tahunan di DJP online dapat memperhatikan cara print SPT tahunan di DJP online di bawah ini:
- Cara print SPT tahunan di DJP online pertama silahkan memilih menu setor dan laporkan. Disini Anda hanya perlu masuk menu setor serta lapor pajak yang terdapat pada layanan sidebar.
- Jika sudah silahkan memilih menu masa pajak atau tax periode untuk PPh pasal 21, yang ingin Anda unduh dalam format file PDF.
- Langkah ketika silahkan klik tombol PDF. Setelah klik Anda dapat memilih opsi file PDF yang diinginkan. Selanjutnya akan muncul jendela baru yang nantinya dapat terbuka dalam bentuk file PDF yang dapat Anda unduh.
- Jika sudah Anda tinggal hanya mengunduh lalu mencetaknya sesuai kebutuhan.
2. Solusi Agar Tidak Terpotong
Solusi berikutnya dapat Anda manfaatkan jika ingin file tidak terpotong. Tentunya solusi kali ini menjadi metode cukup mudah yang dapat Anda gunakan.
Pertama silahkan masuk pada bagian control panel lebih dulu pada computer masing-masing. Jika sudah silahkan klik pilihan hardware and sound dan masuk ke menu device and printer. Berikutnya silahkan Anda masuk pada bagian printer dan klik Microsoft XPS Document Writer. Jika sudah klik kanan lalu pilih pilihan set as default printer.
Metode sederhana ini terbukti berhasil menghindari kesalahan selama pencetakan. Dimana harusnya dokumen SPT tahunan yang diprint hanya menjadi 2 bagian justru menjadi 3 bagian. Begitu selesai melakukan pencetakan formulir induk SPT tahunan Anda akan mendapatkan dokumen dua halaman secara sempurna. Sehingga Anda juga tidak perlu lagi merasa khawatir adanya bagian terpotong.
3. Pengaturan Default
Langkah selanjutnya Anda perlu melakukan pengaturan default agar print SPT tahunan di DJP online tidak terpotong. Pilihan default formulir induk dapat dicetak pada kertas dengan ukuran F4. Namun perlu diketahui bahwa tidak jarang wajib pajak masih melakukan kesalahan yang membuat dokumennya menjadi 3 bagian.
Solusi pertama sudah Anda ketahui pada penjelasan sebelumnya. Beirkutnya Anda dapat mengatasi permasalahannya memakai metode kedua.
Pertama silahkan Anda masuk pada bagian control panel. Lanjutkan klik pilihan hardware and sound. Berikutnya silahkan Anda pilih menu device and printers. Jika sudah lanjutkan memilih opsi Microsoft XPS document writer.
Langkah selanjutnya Anda hanya perlu memilih opsi printing preferences. Nantinya disini akan ada beberapa menu lain. Lalu Anda hanya perlu klik pilihan advanced serta pilih opsi paper size folio. Jika sudah silahkan lanjutkan pilihan OK.
Cara print SPT tahunan di DJP online ini dapat Anda manfaatkan untuk melakukan pengaturan print SPT tahunan di DJP online. Pengaturan ini juga merubah tampilannya sesuai kebutuhan. sehingga Anda tidak perlu khawatir dokumen SPT tahunan terpotong ketika dicetak pada kertas.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Dari satu pembahasan mengenai SPT tahunan pajak Anda pasti menemukan banyak sekali kesulitan. Mulai dari pengertian sampai dengan jenis-jenis formulir di dalamnya. Belum lagi mengenai cara mencetak SPT tahunana di DJP online.
Oleh sebab itu tidak heran jika banyak sekali wajib pajak yang berpendapat bahwa pengurusan pajak menjadi kegiatan tidak menyenangkan. Sebab ada banyak sekali tahapan dan mekanisme untuk dilakukan. Belum lagi jika wajib pajak bukan orang yang paham informasi di dalam bidang perpajakan.
Oleh sebab itu untuk mengatasi semua kendala tersebut Anda bisa menggunakan tenaga konsultan pajak. Pihaknya merupakan jasa profesional dan terpercaya, yang ada dalam bidang perpajakan. Jasa konsultan pajak dapat dimanfaatkan dalam menyelesaikan semua kewajiban perpajakan secara baik.
Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak SPT Tahunan | Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Dalam penggunaan tenaga konsultan pajak tentunya ada beberapa aspek untuk Anda perhatikan. Berikut adalah tips pemilihan konsultan pajak secara lengkap, yaitu:
1. Keahlian
Langkah pertama silahkan Anda menemukan konsultan pajak, yang memiliki keahlian terpercaya. Poin ini menjadi salah satu cara terbaik, untuk menemukan tenaga konsultan pajak terpercaya. Tentunya pemakaian konsultan pajak dengan keahlian terjamin akan memberikan banyak manfata bagi wajib pajak.
Keahlian ini tentunya menjadi salah satu faktor penitng, yang dapat membantu Anda dalam menemukan jasa terbaik. pastinya pengalaman relevan terhadap masalah client akana memberikan lebih banyak keuntungan di bidang perpajakan.
2. Reputasi
Jangan lupa untuk memilih tenaga konsultan pajak dengan reputasi terjamin. Langkah kali ini sangat penting untuk menemukan tenaga terbaik, yang juga dipercaya oleh masyarakat. Untuk menemukannya tentu saja Anda perlu melakukan riset lebih dulu.
Silahkan ketahui track record konsultan pajak, yang ingin Anda gunakan. Usahakan konsultan pajak tersebut mempunyai pengalaman serta citra baik di mata wajib pajak. Semua faktor tersebut akan membantu Anda, untuk menemukan tenaga terbaik dan berkualitas.
3. Biaya
Langkah ketiga dalam mencari tenaga konsultan pajak terbaik adalah dengan memperhatikan biayanya. Tentunyaa sebagai wajib pajak Anda menyadari bahwa ada banyak sekali tenaga jasa, yang dapat Anda manfaatkan. Setiap jasa tersebut juga mempunyai kemampuan serta biaya berbeda-beda.
Untuk membantu Anda menemukan tenaga profesional jangan lupa mempertimbangkan faktor biayanya. Silahkan Anda menemukan tenaga jasa yang memiliki biaya terjangkau. Sementara itu sesuaikan juga biaya konsultan pajak dengan anggaran masing-masing.
Langkah kali ini akan mempermudah proses pemilihan konsultan pajak. Sehingga nantinya sebagai wajib pajak Anda dapat menemukan tenaga jasa terbaik sesuaai kemampuan finansial.
4. Spesialiasi
Selanjutnya jangan lupa memperhatikan spesialiasi yang dimiliki oleh konsultan pajak. Seperti penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa konsultan pajak memiliki berbagai jenis spesialisasi berbeda. Jasa konsultan pajak ini nantinya juga akan mempunyai keahlian yang tidak sama antara satu dengan lainnya.
Faktor kali ini dapat Anda manfaatkan untuk memperoleh tenaga jasa terbaik. salah satu caranya dengan memilih tenaga konsultan pajak, yang kemampuannya sesuai pada kebutuhan Anda. Sehingga nantinya sebagai wajib pajak Anda dapat menemukan jasa ideal sesuai kebutuhan masing-masing.
Setiap wajib pajak di Indonesia tentunya memiliki tujuan berbeda dalam pemakaian konsultan pajak. Oleh sebab itu perbedaan spesialisasi ini juga dapat Anda manfaatkan untuk memilih tenaga jasa sesuai kebutuhan.
5. Kepatuhan Pajak
Terakhir silahkan Anda memilih tenaga konsultan pajak, yang mempunyai kepatuhan terhadap etika hukum. Tentu sajaa aspek kali ini sangat penting, untuk membantu Anda dalam menemukan tenaga perpajakan terbaik dalam membantu semua proses perpajakan.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi cara print SPT tahunan di DJP online. Dari artikel ini Anda dapat mengetahui apa yang disebut sebagai SPT tahunan. Disini Anda juga dapat mengetahui cara print SPT tahunan di DJP online. Sehingga melalui informasi ini akan banyak sekali wajib pajak yang bisa melakukan kewajiban pajaknya secara baik.
Sementara itu Anda dapat mengetahui bahwa pelaporan SPT menjadi salah satu agenda penting, yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak. Dalam prosesnya pelaporan SPT sendiri dapat dilakukan secara manual maupun online di laman yang telah Direktorat Jenderal Pajak sediakan.
SPT tahunan ini nantinya juga perlu Anda cetak dengan ukuran penuh agar tidak terpotong. Namun biasanya banyak sekali wajib paak yang merasa kesulitan dalam mencetak file tersebut.
Tentunya berbagai kebutuhan pajak bisa saja menyulitkan dan membingungkan. Bahkan tidak jarang banyak wajib pajak yang kesulitan dalam menjalankan aktivitas pajak tersebut.
Untuk membantu anda melakukan semua kegiatan pajak tersebut pastinya bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Disini Anda akan dibantu menyelesaikan semua kegiatan pajak sesuai kebutuhan masing-masing. Salah satu contohnya dalam pengurusan SPT tahunan Anda juga tidak perlu merasa khawatir.
Pastinya silahkan untuk memanfaatkan layanan konsultan pajak terbaik yang disediakan oleh Proconsult.id. Disini Anda akan memperoleh lebih banyak keuntungan serta manfaat saat menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id.