Perpajakan adalah hal yang cukup rumit untuk dipahami oleh masyarakat. Bahkan untuk sistem pembayaran atau pembagian jenis pajak yang ada di Indonesia masih sedikit orang yang tahu. Pasti banyak yang baru sadar ada dua jenis pajak di Negara ini, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Contoh pajak pusat dan pajak daerah juga sangat penting untuk dipahami. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.
Pajak pusat dan pajak daerah ini dikategorikan berdasarkan cara pemungutannya. Meski punya peran yang penting, sayangnya masih banyak orang yang belum memahami tentang jenis pajak yang satu ini. Baik pengertian maupun contoh pajak pusat dan pajak daerah.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Jika Anda juga belum memahaminya, kali ini akan dibahas secara jelas di sini apa itu contoh pajak pusat dan daerah secara lengkap. Mulai dari pengertian, perbedaan pajak pusat dan daerah, hingga contoh pajak pusat dan pajak daerah.
Apa Itu Pajak Pusat?
Sebagai permulaan agar bisa memahami contoh pajak pusat dan daerah maka di sini akan dijelaskan lebih dulu tentang pengertiannya. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan ditetapkan pihak pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Perpajakan.
Baca Juga : Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung Lengkap
Untuk pajak pusat sendiri dikelola serta dipungut langsung oleh pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan. Untuk hasil pungutan ini nanti menjadi sumber penghasilan Negara yang tertulis di dalam APBN sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan Negara.
Apa Itu Pajak Daerah?
Sementara itu, untuk pengertian pajak daerah adalah pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah namun dalam skala atau ruang lingkup yang lebih sempit dari contoh pajak pusat. Pungutan ini digunakan untuk memenuhi keperluan daerah.
Dasar hukum yang mengatur pajak daerah ini ada dalam UU no. 28 tahun 2009. Perundang-undangan yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi dalam UU tersebut pajak daerah merupakan kontribusi wajib setiap daerah yang terutang oleh Wajib Pajak pribadi atau badan dengan sifat yang memaksa.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Hasil dari pungutan pajak daerah tersebut tidak bisa dirasakan secara langsung bagi masyarakat namun nanti akan dimanfaatkan untuk keperluan daerah sehingga bisa memakmurkan rakyat. Artinya pajak ini dikelola serta dipungut langsung oleh pihak pemerintah daerah yang aturan pungutannya diterbitkan oleh setiap daerah terkait melalui Perda atau Peraturan Daerah.
Pada intinya aturan pajak daerah akan berbeda-beda atau tergantung dari peraturan daerah masing-masing. Pihak yang memiliki wewenang membuat peraturan tersebut adalah pemerintah daerah dengan melihat potensi, kemampuan warga, serta prioritas pembangunan daerah terkait. Jadi pungutan pajak daerah menyesuaikan kondisi dari daerah masing-masing.
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Jika dilihat dari penjelasan sebelumnya, dapat dilihat kalau contoh pajak pusat dan pajak daerah memiliki perbedaan mendasar yaitu dari cara pemungutan dan ruang lingkupnya. Namun untuk lebih memahami lagi mari simak perbedaan pajak pusat dan pajak daerah dengan lebih detail di sini:
Baca Juga : Cara Restitusi Pajak Terbaru, Perhitungan dan Syarat-Syaratnya
1. Pihak yang Mengelola
Perbedaan pertama antara pajak pusat dan daerah dapat dilihat dari pihak yang mengelola pungutan tersebut. Contoh pajak pusat di sini dikelola oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak serta sifat pemungutannya lebih luas karena kebutuhannya untuk pembangunan Negara. Dimana di sini DJP atau Ditjen Pajak merupakan lembaga pajak resmi yang menangani semua aspek perpajakan untuk masyarakat atau Wajib Pajak perorangan maupun badan.
Lalu untuk Pajak Daerah pihak yang mengelola adalah Pemerintah Daerah atau dapat dikatakan pungutan ini sifatnya lebih sempit namun lebih spesifik pada satu wilayah. Pungutan ini dikelola oleh pemerintah daerah yang mengenal kondisi wilayah yang dipimpin.
2. Jenis Pajaknya
Perbedaan yang kedua adalah jenis pajaknya. Jenis pajak yang dipungut dari pajak pusat dan daerah sangat berbeda. Pada pajak pusat yang dikelola adalah jenis pajak seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM, serta Bea Materai.
Pada pajak daerah yang dikelola meliputi pajak kendaraan bermotor atau PKB, pajak hotel, pajak restoran, hiburan, reklame, dan BPHTB atau Bea Perolehan Hal atas Tahan dan Bagunan. Semua jenis pajak tadi memiliki fungsi masing-masing bagi masyarakat dan Negara.
3. Beda Sektor PBB
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang ditetapkan atas tanah serta bangunan yang bisa mendatangkan penghasilan atau keuntungan dan kedudukan sosial serta ekonomi bagi pihak individu maupun badan usaha.
Sektor PBB ini antara pajak pusat dan daerah berbeda. Dimana contoh pajak pusat hanya menangani sektor PBB perkebunan, perhutanan, serta pertambangan. Pada pajak daerah jika dilihat hanya mengurus sektor PBB pada pedesaan dan perkotaan.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
4. SPT dan SPPT
Selain pada sektor PBB, contoh pajak pusat dan daerah juga memiliki perbedaan pada SPT dan SPPT. SPT atau yang dikenal dengan Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan surat untuk melakukan pembayaran dan lapor pajak bagi Wajib Pajak. Pada pajak pusat yang digunakan adalah SPT.
Sementara pada pajak daerah menggunakan SPPT atau biasa disebut dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. SPPT ini merupakan surat keputusan kepala KPP yang menyangkut pajak terutang yang perlu dilunasi atau dipenuhi dalam satu tahun pajak.
5. Tempat Pelayanan Pajaknya
Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah selanjutnya ada pada tempat pelayanannya. Ini bisa dikatakan sebagai perbedaan yang terakhir dari dua jenis pajak tersebut. Untuk pajak pusat pelayanan pajaknya ada di Kantor Pelayanan Pajak seperti Pratama, Madya, Besar, dan Khusus.
Pelayanan pajak bagi pajak daerah bertempat di Samsat dan Unit pelayanan pajak daerah saja. Hal ini pasti sangat jelas dan mencolok sekali. Perbedaan tempat ini pun sudah disesuikan dengan fungsi pajak pusat dan daerah sendiri-sendiri.
Jenis-Jenis Pajak Pusat dan Daerah
Perbedaan pada dua jenis pajak ini memang cukup mencolok dan termasuk mudah untuk dipahami. Namun agar lebih jelas lagi ada jenis-jenis pajak pusat dan daerah yang perlu diketahui dimana ini juga termasuk dari contoh pajak pusat dan daerah itu sendiri:
1. PPh
Pajak penghasilan atau dikenal dengan singkatan PPh. Ini merupakan pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak perorangan maupun badan atas pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dalam satu periode pajak.
Penghasilan yang dimaksud di sini merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh baik dari Indonesia atau luar negeri, serta dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan atas WP terkait.
PPh ini sendiri sudah diatur dengan baik oleh pemerintah di dalam UU no 36 tahun 2008 yang isinya tentang Pajak Penghasilan. Peraturan ini baru saja mengalami perubahan atau revisi karena ada penambahan aturan di dalam UU terkait.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
2. PPN dan PPnBM
Jenis atau contoh pajak pusat selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Pertama ada PPN yang merupakan pajak atau pungutan yang dikenakan atas transaksi jual dan beli pada BKP atau Barang Kena Pajak maupun JKP atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan PKP.
Lalu untuk PPnBM sendiri adalah pungutan atas penyerahan BKP yang masuk dalam kategori barang mewah. Pajak ini dikenakan satu kali ketika penyerahan barang terkait masuk ke daerah pabean.
Barang mewah yang dimaksud pada PPnBM di sini adalah barang yang tidak termasuk barang kebutuhan pokok atau dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, menandakan status, atau barang yang dapat merusak moral masyarakat. PPN dan PPnBM ini diatur dalam UU No. 42 tahun 2009 yang memang dibuat untuk mengatur masalah dua jenis contoh pajak pusat terkait.
3. Bea Materai
Contoh pajak pusat ketiga ada Bea Materi yang merupakan pungutan atas pemanfaatan dokumen. Jika ada surat perjanjian seperti akta notaris, kwitansi, atau surat berharga yang ada materai ternyata itu merupakan bentuk dari pajak. UU yang mengatur Bea Materai ini tercantum jelas di UU no 10 tahun 2020.
4. PBB
Pajak Bumi dan Bangunan juga masuk pada jenis pajak pusat. Pungutan yang dikenakan atas pemanfaatan tanah atau bangunan. Namun sampai sekarang PBB ini masih dilimpahkan kepada pemerintah daerah jadi tidak semua PBB yang masuk ke dalam jenis pajak pusat.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
5. Pajak Provinsi
Jika menyangkut provinsi artinya ini sudah masuk pada bahasan Pajak Daerah. Pajak provinsi ini merupakan pajak daerah yang bisa berupa pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, hingga pajak rokok dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
6. Pajak Kabupaten atau Kota
Selain ada pajak provinsi, yang masuk dalam jenis pajak daerah adalah pajak kabupaten dan kota. Ini bisa meliputi pajak hotel, restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan sebagainya.
Fungsi Pajak Pusat dan Daerah
Masuk dalam pembahasan fungsi dari pajak pusat dan pajak daerah. Kedua jenis pajak ini sangat banyak perbedaannya, termasuk fungsi dari kedua pajak ini pun juga berbeda. Pajak yang dipungut oleh pihak pemerintah pusat memiliki fungsi sebagai APBN.
Jadi hasil dari pungutan pajak pusat berfungsi dalam pembangunan Negara, belanja Negara, dan semua hal yang menyangkut kemajuan Negara. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Berbeda dengan pajak pusat, untuk pajak daerah fungsinya di sini untuk mengisi kas daerah. Ini biasa disebut atau dikenal sebagai fungsi budgetair yang berarti alat pemerintah daerah dalam menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai kepentingan pembiayaan yang bisa membangun dan memajukan daerah terkait.
Contoh Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Dari penjelasan di atas sudah terlihat jelas perbedaan dan fungsi dari masing-masing jenis pajak yang masuk pada kategori pajak pusat maupun daerah. Untuk pajak pusat ini sendiri contohnya cukup banyak di kehidupan sehari-hari.
Contoh Pajak Pusat
Pajak Penghasilan merupakan contoh pajak pusat, dimana contoh pajak bagi Wajib pajak pribadi bisa berupa gaji, honor, imbalan, atau keuntungan dari kegiatan jual-beli. Sementara pada Wajib Pajak badan usaha bisa berupa keuntungan, laba usaha, atau dividen.
Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi
Contoh Pajak Daerah
Untuk Pajak Daerah sendiri ada yang disebut pajak provinsi maupun pajak kota atau kabupaten. Contoh pungutan yang tergolong dalam pajak daerah ada PKB atau pajak kendaraan bermotor, pajak air tanah, pajak reklame, dan lain sebagainya.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Melihat fungsi pajak pusat dan pajak daerah tadi, peran dari dua jenis pajak ini sangat besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Pajak dibuat pemerintah untuk memajukan Negara dan memakmurkan masyarakat. Jadi sebagai Wajib Pajak yang baik harus melaksanakan kewajiban pajak dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan yang ada.
Jika memang ada kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak, sekarang ini sudah tersedia jasa konsultan pajak yang siap membantu. Saat ini sudah banyak di kota besar atau sudah hampir di semua wilayah Indonesia memiliki pakar pajak.
Jasa konsultan pajak ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah pajaknya dengan baik dan sesuai aturan perpajakan. Namun di sini perlu diingat, dalam memilih jasa konsultan pajak harus memperhatikan beberapa hal agar mendapatkan pakar pajak yang sesuai kebutuhan dan terpercaya:
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
1. Surat Izin Praktek
Hal pertama yang perlu dicari tahu dalam memilih atau mencari konsultan pajak terpercaya adalah dengan melihat legalitasnya. Konsultan pajak yang legal ditandai dengan memiliki surat izin praktek yang diterbitkan dan disahkan oleh Ditjen Pajak.
Penting untuk menanyakan surat izin ini ketika sedang mencari konsultan pajak. Surat izin ini bisa dimiliki oleh konsultan pajak yang memang sudah diakui oleh Ditjen pajak layak untuk membuka praktek konsultan pajak.
Jadi dapat dikatakan pakar pajak yang legal kinerjanya diawasi langsung oleh pihak Ditjen Pajak. Hal ini tentu bisa membuat klien juga lebih nyaman dan merasa aman karena bekerja sama dengan konsultan pajak resmi.
2. Sertifikasi
Hal kedua yang perlu dicari tahu adalah sertifikat profesi yang dimiliki pakar pajak terkait. Di sini sertifikat konsultan pajak ada 3 jenis. Konsultan perpajakan yang baik seharusnya memiliki ketiga jenis sertifikat tersebut. Semakin lengkap jenis sertifikat yang dimiliki maka semakin bagus pelayanan yang akan diberikan kepada klien. Jika sertifikatnya kurang lengkap maka pelayanannya nanti akan terbatas dan tidak mencakup semua pelayanan pajak yang dibutuhkan masyarakat pada umumnya.
3. Ragam Pelayanan
Jika sudah memastikan kedua jenis dokumen resmi yaitu surat izin praktek dan sertifikat profesi, selanjutnya lihat pelayanan pajak yang disediakan. Pakar pajak yang dapat diandalkan memiliki ragam pelayanan yang lengkap.
Semakin lengkap pelayanan pajak yang disediakan akan semakin bagus. Klien bisa menyelesaikan masalah pajaknya dengan lebih leluasa karena pelayanan pajak yang diberikan lengkap. Ragam pelayanan pajak ini juga menjadi bukti kalau konsultan pajak terkait sudah memiliki sertifikat profesi yang lengkap. Jadi kinerjanya sudah tidak perlu dipertanyakan lagi.
4. Testimoni
Testimoni dari klien yang sudah pernah menggunakan jasa konsultan pajak terkait di sini juga penting. Ini bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan apakah konsultan pajak terkait memiliki pelayanan yang baik atau sebaliknya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Review atau testimoni tersebut dapat dilihat secara langsung melalui website pakar pajak terkait maupun media sosialnya. Semakin banyak komentar positif artinya pakar pajak tersebut memang aman dan terpercaya. Namun tetap perhatikan komentar negatifnya. Jika testimoni negatifnya terlalu fatal lebih baik mencari konsultan pajak yang lebih baik lagi.
5. Sesuai Budget
Jangan lupa untuk menentukan budget sebelum memutuskan memilih jasa konsultan pajak. Jika sudah menyiapkan dan menetapkan budget, selanjutnya cari pakar pajak yang tarifnya sesuai dengan budget. Ini untuk kelancaran kerja sama dan menghindari masalah lain di masa mendatang.
Jika memperhatikan dan melakukan tips memilih jasa konsultan pajak tersebut, Anda akan mudah menemukan jasa konsultan pajak yang aman dan terpercaya. Jadi masalah pajak bisa selesai lebih cepat dan sesuai dengan aturan serta hukum perpajakan yang berlaku saat ini.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, contoh pajak pusat dan pajak daerah adalah dua jenis pajak yang berbeda. Perbedaan paling mendasar terletak pada cara pemungutan dan fungsinya. Peran keduanya sama-sama penting terutama untuk Negara dan rakyat. Jadi pastikan untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan.
Jika ada masalah dalam urusan pajak bisa langsung menghubungi kontan Proconsult.id. Jasa konsultan pajak terpercaya yang menyediakan pelayanan pajak secara lengkap. Tim Proconsult.id akan membantu menyelesaikan masalah pajak dalam waktu singkat dan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Mari jadi Wajib Pajak yang baik bersama konsultan pajak profesional dan terpercaya, Proconsult.id.