Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung Lengkap

Pajak merupakan salah satu hal penting yang perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat. Pajak sendiri terbagi atas beberapa jenis dan semuanya sangat penting untuk dipahami. Salah satu pajak yang harus dimengerti dengan baik adalah contoh pajak langsung dan tidak langsung. Salah satu contoh pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor. Untuk mengetahui secara lengkap contoh pajak langsung bisa simak dibawah ini.

Selain contoh pajak langsung yang berupa pajak kendaraan itu, sebenarnya masih ada banyak lagi contoh pajak jenis ini. Semuanya juga terkait erat dengan kegiatan sehari-hari dan berbagai transaksi yang Anda lakukan. Nah, jika Anda belum memahami tentang pajak ini, maka artikel ini adalah jawabannya.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Di sini nanti akan dijelaskan secara singkat dan jelas mengenai pengertian hingga contoh pajak langsung dan tak langsung. Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini!

Apa Itu Pajak Langsung?

Apa Itu Pajak Langsung?

Sumber foto : Bisnisindonesia.id

Sebelum mengetahui contoh pajak langsung, sebaiknya ketahui dulu apa itu pajak langsung. Pajak langsung adalah bentuk dari pengelompokkan jenis pajak itu sendiri. Pengertian pajak langsung adalah pungutan yang menjadi beban setiap Wajib Pajak yang tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Pada intinya kewajiban pajak ini hanya bisa dipenuhi oleh Wajib Pajak yang terkait.

Pajak langsung sendiri adalah jenis pajak yang dikelompokkan berdasarkan cara pemungutannya. Jika dilihat secara detail, maka jenis pajak langsung ini antara lain pajak bumi dan bangunan serta pajak penghasilan. Kedua jenis pajak tadi sistem pemungutannya dilakukan secara langsung seperti pajak untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga : Jenis Sanksi Perpajakan di Indonesia Terbaru dan Terlengkap

Tak hanya itu saja, masih ada jenis penggolongan lain yang dilihat dari sifatnya,  ada pajak subjektif dan objektif. Dua jenis pajak yang umumnya dihubungkan dengan keadaan atau kepentingan Wajib Pajak serta statusnya.

Lalu masih ada lagi yang masuk pada pajak langsung yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Kedua pajak tadi merupakan pengelompokkan jenis pajak yang dilihat dari siapa pelaku pemungutan dan pengelolaan pajak itu sendiri. Di samping itu masih ada jenis pajak langsung uang dilihat berdasarkan alokasi atau penerima dari pungutan pajak itu sendiri.

Apa Itu Pajak Tidak Langsung?

Jika ada pajak langsung maka ada pula pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang sama dengan pajak langsung dimana ini merupakan pajak yang dilihat berdasarkan cara pemungutannya.

Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutan pajaknya dibebankan pada pihak lain. Jadi orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pembayaran pajak merupakan orang yang berbeda.  Selain itu pajak tidak langsung juga dapat diartikan sebagai pajak individu yang akhirnya nanti akan dibayarkan oleh orang lain. Penerima pungutan atau pembayaran pajak tidak langsung ini nanti yang akan mengirim atau melapor kepada pihak pemerintah.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Sumber foto : Harmony.co.id

Meski keduanya merupakan jenis pajak yang dikelompokkan berdasarkan hal yang sama yaitu cara pemungutan pajaknya, namun ada perbedaan yang jelas diantara kedua jenis pajak tersebut. Di sini akan dibahas tentang perbedaan antara pajak langsung dan tak langsung:

1. Pihak yang Dikenakan WP

Dilihat dari pengertian pajak langsung dan tidak langsung keduanya memiliki cara pembayaran yang tidak sama. Untuk pajak langsung pembayarannya dibebankan pada Wajib Pajak yang memang namanya sudah tercatat sebagai penanggung pajak. Sementara pada pajak tidak langsung pembayarannya dilakukan oleh pemikul pajak yang memiliki peran sebagai pihak pengganti yang memiliki wewenang untuk melakukan pembayaran pajak dari WP terkait.

Perlu diketahui juga dalam pajak tidak langsung, jika Wajib Pajak diwakilkan dengan pemikul pajak, nama yang akan tercatat sebagai Wajib Pajak bukan nama pihak pemikul pajak melainkan nama orang atau instansi yang memiliki peran sebagai penanggung jawab pajak yang telah tercatat.

Baca Juga : Pajak Penjualan Rumah: Tarif dan Cara Menghitung Terbaru

2. Surat Ketetapan Pajak

Untuk perbedaan yang kedua ini ada kaitannya dengan pajak langsung. Untuk pajak langsung nanti akan ada surat ketetapan pajak yang mengatur semua hal tentang pemotongan serta penyetoran pajak. Ketika surat pemberitahuan atau yang dikenal dengan SPT telah terbit, nanti akan muncul nominal pajak yang termasuk pajak langsung.

Sementara itu, untuk pajak tidak langsung tidak mempunyai surat ketetapan pajak yang mengatur hal-hal terkait pemotongan dan penyetoran pajak karena nominal dan prosedur pembayaran jenis pajak ini  sudah diatur berdasarkan UU.

3. Perspektif Pemerintah

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung selanjutnya ada pada perspektif pemerintah. Di sini pajak langsung termasuk dalam pajak progresif yang memberikan pengaruh pada perekonomian Negara secara langsung terutama dalam peningkatan inflasi. Hal tersebut terjadi karena ada kemungkinan dimana pemerintah melakukan pengumpulan pajak dalam waktu yang bersamaan secara langsung.

Sementara itu untuk pajak tidak langsung, memberikan kemungkinan untuk pihak pemerintah dalam mengharapkan adanya pemasukan berasal dari semua kalangan yang diharapkan bisa memberikan feedback yang stabil. Artinya pajak yang masuk akan digunakan untuk kepentingan pembangunan perekonomian di masa mendatang.

Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Dilihat dari pengertian dan penjelasan tentang perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung, rasanya masih kurang pembahasan tersebut untuk bisa memberikan pemahaman yang baik untuk dua jenis pajak yang dilihat dari cara pemungutannya tersebut, Oleh karena itu akan diulas di sini contoh pajak langsung dan tidak langsung lebih rinci dan jelas. Berikut ini contoh pajak langsung dan contoh pajak tidak langsung dibawah ini.

Contoh Pajak Langsung

Berikut adalah beberapa contoh pajak langsung: 

1. Pajak Kendaraan Bermotor

Contoh pajak langsung pertama adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak yang memiliki kendaraan roda dua atau lebih. Jadi siapa saja yang memiliki kendaraan motor akan dipungut pajak tersebut.

Untuk tarif dari pajak kendaraan bermotor ini sendiri telah diatur dan ditetapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan yang mengatur besar tarif pajak kendaraan bermotor ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2001.

Pada contoh pajak langsung ini subjek pajaknya adalah Wajib Pajak perorangan atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Besar pajak didasarkan dari nilai jual kendaraan motor itu sendiri, dimana nanti akan diperhitungkan bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan terkait pada tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ini sendiri bisa dilakukan secara langsung ke kantor SAMSAT atau sekarang juga sudah bisa dilakukan secara online dengan e-Samsat. Namun tetap pihak yang membayar harus WP terkait tidak dapat dipindahtangankan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Pajak Bumi dan Bangunan

Contoh pajak langsung berikutnya ada pajak bumi dan bangunan atau sering disebut dengan PBB. Pajak ini telah diatur dalam UU nomor 12 tahun 1985 yang sudah disesuaikan ke dalam UU nomor 12 tahun 1994.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, PBB ini dasar pengenaannya adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang telah ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah. Dari hal tersebut maka diperoleh besaran yang berbeda setiap tahun dan akan disampaikan pada WP atau Wajib Pajak terkait melalui surat pemberitahuan pajak terutang atau disingkat SPPT.

Di contoh pajak langsung ini Wajib Pajak yang telah disebut di dalam PBB bisa Wajib Pajak perorangan atau badan. Wajib Pajak tersebut mempunyai hak dan mendapatkan manfaat atas tanah dan memiliki serta menguasai bangunan atau mendapatkan manfaat dari bangunan terkait.

Namun meski kebijakannya demikian, tidak semua jenis tanah dan bangunan yang mendapatkan pungutan PBB. Contoh bangunan atau tanah yang dimaksud seperti rumah ibadah, sekolah, hutan lindung, pemakaman, hingga panti asuhan.

Pajak Bumi dan Bangunan sendiri masuk ke dalam kategori pajak pusat serta harus dilunasi atau dibayar paling lambat enam bulan setelah SPPT diterima WP terkait. Umumnya pembayaran PBB tersebut dilakukan melalui bank yang sudah tercantum di SPPT, ATM< atau dinas pendapatan daerah setempat.

3. Pajak Penghasilan

Contoh pajak langsung berikutnya ada Pajak Penghasilan atau PPh. Pajak yang memiliki subjek pajak yakni Wajib Pajak yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu. Sederhananya orang yang memiliki pendapatan atau penghasilan dengan nominal tertentu.

Umumnya penghitungan contoh pajak langsung ini dilakukan selama satu periode atau 12 bulan. Oleh karena itu yang menjadi Wajib Pajak untuk PPh ini selain orang pribadi yang berpenghasilan ada juga badan atau perusahaan yang memiliki izin usaha resmi atau legal, misalnya koperasi, BUMN, BUMD, CV, dan PT.

Penghasilan atau pendapatan di contoh pajak langsung merujuk pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Wajib Pajak. Nanti penghasilan tadi digunakan untuk menambah kekayaan atau konsumsi WP yang terkait. PPh ini sendiri nanti masih dibagi lagi menjadi beberapa jenis. Dimana setiap jenisnya memiliki tata cara pembayaran serat pelaporannya masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pajak Tidak Langsung

Berikut adalah beberapa contoh pajak tidak langsung:

1. Pajak Pertambahan Nilai

Jika ada 3 contoh pajak langsung, maka pada pajak tidak langsung ada 4 contoh yang harus diketahui dan dipahami dengan baik. Pertama adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Seperti yang sudah dibahas di awal, kalau pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya dilakukan secara tak langsung, PPN adalah jenis pajak yang seperti itu.

Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan PPN adalah pungutan yang dibebankan atau ditujukan atas transaksi jual dan beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak. WP yang dimaksud di sini bisa yang berupa perorangan atau badan yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Jadi pada intinya pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PPN merupakan konsumen akhir. Sementara untuk pihak yang wajib melakukan pemungutan dan penyetoran hingga pelaporan adalah pihak pedagang atau penjualnya. Untuk tarif PPN ini sendiri sudah diatur dalam UU nomor 42 tahun 2009 yang memuat tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2. PPnBM

Contoh pajak tidak langsung selanjutnya ada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Ini merupakan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak atas penjualan barang mewah. Di sini barang yang dianggap bawang mewah adalah barang yang tidak termasuk ke dalam kebutuhan pokok.

Barang mewah juga yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu saja. Termasuk barang mewah juga apabila barang tersebut dipakai untuk menunjukkan status kekayaan saja. Serta disebut barang mewah apabila barang tadi dimiliki oleh masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi.

Tarif dari PPN ini sendiri juga sudah ditetapkan dalam UU nomor 42 tahun 2009 dimana tariff paling rendah adalah 10% dan maksimal atau tertinggi adalah sebesar 200%. Namun jika pengusaha terkait melakukan ekspor maka akan dikenakan pajak dengan tarif 0%.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Bea Masuk

Pajak tidak langsung yang berikutnya adalah bea masuk. Ini merupakan contoh pajak tidak langsung yang juga perlu untuk diketahui dan dipahami dengan baik. Bea masuk di sini adalah pungutan Negara yang didasarkan pada UU yang telah dikenakan untuk barang yang memasukai daerah pabean.

Di sini jenis dari barang impor akan memberikan pengaruh cukup kuat dalam pengenaan bea masuknya. Nilai pabean untuk barang impor sendiri bisa dihitung dari harga barang, unsur asuransi, dan biaya angkutnya yang kemudian dikonversi dalan satuan rupiah.

4. Cukai

Contoh yang terakhir untuk pajak tidak langsung ada cukai. Ini adalah jenis pungutan Negara yang diterapkan pada barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik sendiri. Untuk karakteristik dari barang yang kena cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaian yang memberikan dampak negatif, serta barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara agar adil.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Review.bukalapak.com

Pajak langsung dan tak langsung adalah dua jenis pajak yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak terkait. Jika dalam memahami penjelasan singkat dan jelas tentang dua jenis pajak tadi masih sulit, maka bisa meminta bantuan dari tenaga akhil yaitu konsultan pajak.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Sewa Alat Berat? Ini Cara Menghitungnya

Jasa konsultan pajak dapat dijadikan solusi terbaik bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan masalah pajak yang ada. Hal ini karena memang tidak semua orang bisa memahami aturan pajak yang berlaku di Indonesia.

Untuk bisa lebih memahami pajak langsung dan tidak langsung bisa melakukan konsultasi dengan pihak penyedia jasa konsultan pajak terdekat. Namun untuk memilih konsultan pajak yang baik dan terpercaya harus memperhatikan beberapa hal.

Tips memilih jasa konsultan pajak yang pertama adalah mencari yang sudah resmi atau legal. Legalitas dari kantor konsultan pajak adalah dengan melihat surat izin praktek yang sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu juga mencari tahu apakah sudah ada sertifikat profesi yang lengkap.

Lalu hal kedua yang perlu diperhatikan adalah ragam pelayanan pajak yang tersedia. Usahakan untuk mencari pakar pajak yang memberikan pelayanan pajak secara lengkap dan beragam. Hal ini memudahkan klien untuk bisa menyelesaikan segala macam masalah pajak yang muncul.

Tips yang ketiga adalah menyesuaikan budget. Sebelum memutuskan untuk mencari konsultan pajak tentukan dulu budget di awal. Setelah dana siap, maka tinggal mencari jasa konsultan pajak yang tarifnya sesuai dengan budget tadi. Ini untuk memperlancar dan menghindari masalah baru selama menggunakan jasa konsultan pajak.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Jadi pada intinya contoh pajak langsung dan contoh pajak tidak langsung adalah dua jenis pajak yang dilihat dari cara pemungutannya. Semua jenis pajak yang ada penting dan harus dipenuhi dengan baik oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Setiap jenis pajak yang ada khususnya pajak langsung dan tidak langsung sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak pemerintah demi kebaikan bersama.

Pastikan untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika ada masalah atau kesulitan dalam kepatuhan pajak, bisa langsung menghubungi kontak Proconsult.id yang siap membantu kapan saja. Bahkan untuk melakukan konsultasi terkait pajak langsung dan tidak langsung pun Proconsult.id akan siap membantu.

Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak terpercaya yang sudah lama menangani berbagai kasus atau masalah perpajakan di tengah masyarakat. Pelayanannya sudah profesional dan memiliki ragam pelayanan pajak yang sangat lengkap. Percayakan saja masalah pajak Anda kepada tim Proconsult.id. Setiap masalah pajak akan selesai dengan aman, cepat, dan sesuai dengan aturan serta hukum perpajakan yang berlaku.