Dasar Hukum Penagihan Pajak Terbaru Lengkap

Dalam bidang perpajakan terdapat berbagai macam istilah yang bisa diketahui oleh wajib pajak. Selain itu, ada berbagai istilah yang berkaitan erat dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah aturan dan ketentuan mengenai dasar hukum penagihan pajak. Wajib pajak harus mengetahui dasar hukum penagihan pajak.

Proconsult

Meski terkesan sepele, nyatanya dasar hukum penagihan pajak ini sangat penting untuk diketahui. Sebab jika tidak tahu dasar hukum penagihan pajak, proses penagihan pajak bisa berjalan tidak semestinya dan berujung pada sanksi. Tentu hal ini tidak ingin Anda alami sebagai wajib pajak bukan?

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Untuk itu, sebaiknya pahami tentang dasar hukum penagihan pajak yang tepat seperti pada artikel berikut ini. Mulai dari pengertian, jenis, tahapan, hingga kesimpulan dasar hukum penagihan pajak. Yuk, simak informasi selengkapnya sampai selesai!

Apa Itu Penagihan Pajak?

Apa Itu Penagihan Pajak?

Sumber foto : Blog.udemy.com

Sebelum memahami dasar hukum penagihan pajak, ketahui dulu tentang penagihan. Penagihan pajak adalah salah satu proses dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh petugas pajak. Dimana dalam kegiatannya berperan dalam memperlancar proses perpajakan di Indonesia. Hal tersebut adalah karena beberapa wajib pajak yang memiliki utang pajak, namun tidak segera atau tidak memiliki itikad baik untuk melunasinya. Bahkan wajib pajak terkesan mengabaikan utang pajak tersebut.

Inilah yang membuat terdapat beberapa agenda yang dapat dilakukan oleh petugas pajak agar wajib pajak bisa melakukan pemenuhan kewajiban untuk melakukan pelunasan utang pajaknya. Salah satu caranya yang bisa diketahui adalah penagihan pajak. Pengertian penagihan pajak sendiri merupakan salah satu kegiatan yang mana dalam proses dan tindakannya dilaksanakan supaya penanggung pajak melakukan pembayaran atas hutang pajak yang dimilikinya.

Baca Juga : Kepailitan Adalah: Dasar Hukum dan Contoh Kasus

Bukan hanya dalam hal utang pajak saja selain itu wajib pajak juga harus melakukan pembayaran atas biaya penagihan, yang dilakukan dari proses penagihan pajak kepada wajib pajak tersebut. Sedangkan terdapat beberapa pengertian lain dari penagihan pajak tersebut. Salah satunya adalah pengertian menurut Soemitro.

Soemitro menerangkan bahwa penagihan pajak merupakan salah satu tindakan, yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal pajak karena wajib pajak tidak mengikuti beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku. Terutama adalah dalam hal pelaksanaan pembayaran pajak yang terutang.

Dasar Hukum Penagihan Pajak

Proconsult

Pada pelaksanaan agenda penagihan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak bersangkutan. Tentu saja dalam prosesnya terhadap penagihan pajak yang mengaturnya. Lantas dimana Anda dapat menemukan dasar hukum penagihan pajak? Berikut ini informasinya secara lengkap.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

UU yang Mengatur Dasar Hukum Penagihan Pajak

Dasar hukum dapat Anda temukan pada UU di No. 19 pada tahun 1997. UU tersebut mengatur mengenai penagihan pajak yang bisa dilakukan dengan menggunakan surat paksa.

Untuk selanjutnya proses pemberlakuan atau pelaksanaan isi dari UU tersebut adalah mulai pada tanggal 23 Mei di tahun yang sama yaitu 1997. Selanjutnya pemerintah melakukan amandemen pada UU tersebut dengan UU  di No. 19 pada tahun 2000. UU ini merupakan versi terbaru atau pembaharuan dari UU sebelumnya. Sedangkan untuk pemberlakukan dari UU ini adalah pada tanggal 1 Januari di tahun 2001.

Jenis Jenis Penagihan Pajak

Proconsult

Setelah mengetahui dasar hukum penagihan pajak, terdapat beberapa jenis penagihan pajak yang bisa Anda temukan. Dalam prosesnya pelaksanaan penagihan oleh petugas pajak tersebut dilakukan atas dasar jenis jenis penagihan yang telah tersedia. Setidaknya terdapat 3 jenis proses penagihan pajak yang bisa diketahui oleh wajib pajak atau penanggung pajak. Sedangkan dari ketiga jenis tersebut tentunya tidak sama dan memiliki beberapa perbedaan untuk diketahui, yaitu:

1. Penagihan Pajak Pasif

Dalam proses pelaksanaan penagihan pajak secara pasif ini, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penerbitan STP atau surat tagihan pajak, SKPKB atau surat ketetapan pajak kurang pajak SKPKBT atau surat ketetapan pajak yang memiliki status kurang bayar tambahan, SK keberatan, SK pembetulan dan juga penerbitan surat putusan banding, yang menerangkan bahwa pajak terutang memiliki nominal yang jauh lebih besar.

Pada penagihan jenis ini maka fiskus tersebut hanya melakukan penyampaian mengenai adanya pajak terutang kepada wajib pajak. Sedangkan terdapat jangka waktu sebesar 1 bulan sejak dilakukannya penerbitan STP maupun beberapa dokumen tersebut. Dalam prosesnya wajib pajak yang tidak melakukan pelaksanaan pembayaran pajak, maka akan dilakukan penagihan pajak aktif oleh fiskus pajak.

2. Penagihan Pajak Aktif

Selanjutnya setelah proses penagihan pajak pasif tidak dilaksanakan dengan baik oleh wajib pajak, maka fiskus pajak bisa melakukan penagihan pajak secara aktif. Disini merupakan sebuah proses lanjutan dari agenda atau kegiatan penagihan pajak secara pasif yang tidak berhasil.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sedangkan dalam proses penagihan pajak aktif tersebut, juru sita bersama dengan fiskus pajak telah mempunyai hak dalam proses penyitaan barang dari wajib pajak. Selain itu fiskus dan jurusita juga bisa berperan aktif dalam proses penyitaan barang sampai dengan tahap pelelangan.

3. Penagihan Pajak Sekaligus dan Seketika

Sedangkan proses dari jenis penagihan pajak ketiga yang bisa diketahui oleh wajib pajak adalah proses penagihan secara sekaligus dan seketika. Dimana dalam proses tersebut disebutkan bahwa penagihan pajak yang bisa dilakukan oleh juru sita atau fiskup kepada wajib pajak, yang dalam pelaksanaanya dapat dilakukan secara langsung tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo untuk pelunasan utang pajak tersebut.

Penagihan pajak dalam jenis ini pun harus selalu mencakup seluruh dari utang pajak yang dimiliki. Harus mencakup berbagai aspek dari utang pajak baik itu dari jenis pajak, tahun pajak maupun masa pajak.

Tujuan dari pelaksanaan jenis penagihan pajak yang satu ini adalah sebagai proses pencegahan adanya pajak terutang, yang dikemudian hari tidak dapat dilakukan penagihan. Sedangkan saat proses penagihan ini wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran, maka juru sita pajak bisa menunggu sampai dengan waktu jatuh tempo.

Tahapan Penagihan Pajak

Tahapan Penagihan Pajak

Sumber foto : Thinktax.id

Dalam proses pelaksanaan kegiatan penagihan pajak, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut ini adalah tahapan dalam penagihan pajak, yang bisa Anda ketahui, yaitu:

1. Penerbitan Surat Teguran

Tahap pertama adalah lembaga perpajakan akan melakukan penerbitan surat teguran penagihan pajak. Surat ini merupakan surat yang memberikan peringatan kepada wajib pajak terkait dengan agenda pelunasan utang pajak yang dimilikinya.

Selain bisa melakukan penerbitan surat teguran pajak dalam tahap awal pelaksanaan penagihan pajak tersebut, lembaga perpajakan juga bisa melakukan penerbitan surat lain yang sejenis dengan tujuan yang sama. Surat tersebut berfungsi untuk memberitahukan kepada wajib pajak, terkait utang pajak yang dimilikinya. Sedangkan untuk jenis surat ini juga menjadi surat teguran tahap pertama.

Dalam pelaksanaannya surat tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan penagihan pajak secara seketika atau sekaligus. Maka dari itu saat diterbitkan surat ini dilakukan penyitaan di tempat, maka tidak ada tahapan penagihan pajak selanjutnya. Dimana langsung dilakukan penyitaan oleh lembaga berwenang. Selanjutnya jika bersama dengan datangnya surat tersebut tidak dilakukan penyitaan, maka akan ada rangkaian tahapan surat penagihan pajak yang lain.

2. Pemberitahuan Menggunakan Surat Paksa

Tahapan kedua setelah surat teguran tidak diindahkan oleh wajib pajak, maka hal selanjutnya yang akan dilakukan sebagai salah satu tahapan pelaksanaan penagihan pajak adalah pemberitahuan surat paksa.

Surat paksa tersebut diterbitkan oleh lembaga perpajakan, yang menginformasikan kepada  wajib pajak terkait adanya penyitaan barang nantinya. Sehingga datangnya surat paksa pajak ini nanti akan berkaitan dengan proses penagihan pajak secara langsung, yang mana petugas memiliki surat paksa tersebut sebagai kuasa.

Dalam prosesnya wajib pajak tidak diperkenankan untuk menghalangi proses pelaksanaan penagihan menggunakan surat paksa. Hal tersebut karena pelaksanaan dan adanya surat paksa telah diatur dalam UU perpajakan. Maka dari itu untuk proses kelancaran kegiatan perpajakan dari wajib pajak, maka wajib pajak harus tunduk dan patuh terhadap isi dari surat penagihan pajak memakai surat paksa tersebut.

Baca Juga : Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

3. Penagihan Pajak dengan Surat Sita

Berikutnya adalah penagihan pajak yang bisa dilakukan dengan surat sita. Sedangkan untuk surat sita tersebut dapat dikeluarkan jika dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak penerbitan surat paksa. Namun pihak penanggung tidak segera melakukan pelunasan hutang pajak yang dimilikinya.

Maka dalam pelaksanaannya akan terdapat biaya penagihan, yang dibebankan kepada wajib pajak untuk penerbitan surat sita tersebut. Sedangkan untuk nominalnya adalah sebesar Rp. 75.000. biaya ini juga diperuntukkan pada pelaksanaan dari kegiatan penyitaan tersebut.

Proses penyitaan tersebut tidak semata-mata hanya diperuntungkan perdagangan barang dari penanggung pajak. Namun bertujuan untuk melakukan pemanfaatan barang sebagai salah satu jaminan, supaya wajib pajak dapat melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya.

Hingga nanti wajib pajak bisa memiliki kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak. Kurun waktu pelunasan tersebut adalah sejak 14 hari dari penyitaan harta milik penanggung pajak dilakukan.

Sedangkan saat dalam jangka waktu 14 hari berlalu namun wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran terhadap utang pajaknya, maka akan diumumkan untuk proses lelang barang sitaan tersebut.

4. Penyitaan Barang Penanggung Pajak

Berikutnya adalah bersama dengan datangnya surat tersebut, beberapa petugas pajak akan melakukan penyitaan barang miliki dari penanggung pajak. Penyitaan tersebut berdasarkan dengan isi dari surat paksa, yang dibawa saat melakukan penyitaan.

Penanggung pajak sendiri merupakan pihak atau wajib pajak yang memiliki tanggungan utang pajak. Namun dalam konsep utang pajak dan pada surat penagihan pajak tersebut, wajib pajak yang dimaksud akan disebut sebagai penanggung pajak. Dimana barang yang disita nanti merupakan barang pribadi, yang dimiliki oleh penanggung pajak.

5. Penjualan Barang Sitaan Penanggung Pajak

Setelah adanya barang yang disita milik penanggung oleh petugas pajak yang setelah itu tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Maka petugas pajak berhak untuk melakukan penjualan terhadap barang sitaan yang sebelumnya disita tersebut. Disini petugas pajak akan menjual barang hasil sitaan dari milik wajib pajak atau penanggung pajak. Sehingga nantinya uang hasil penjualan akan dipakai untuk melunasi utang pajaknya.

Proconsult

6. Pengusulan Pencegahan

Selanjutnya terhadap tahapan pengusulan pencegahan, yang menjadi salah satu upaya dalam proses penegakan hukum atau yang biasa disebut juga dengan law enforcement. Dimana hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak wajib pajak atau penanggung pajak dalam hal perpajakan, yang tidak bisa melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya.

Dalam proses pelaksanaan pengusulan pencegahan tersebut, perlu dilakukan secara hati hati dan sangat selektif. Hal tersebut berfungsi untuk melakukan peningkatan efektivitas pelaksanaan dan juga kualitasnya.

7. Pelaksanaan Penyanderaan

Meski terkesan ekstrim, namun proses atau tahapan penyanderaan ini menjadi salah satu kegiatan pelaksanaan penagihan pajak yang wajib dilakukan. Dimana dalam proses penagihannya wajib pajak atau penanggung pajak dapat disandera oleh kantor pelayanan pajak bersama dengan kantor perpajakan tingkat atas.

Dalam pelaksanaan penyanderaan tersebut wajib pajak akan dilakukan pada salah satu lembaga pemasyarakatan atau rutan terkait. Sedangkan pihaknya dapat bebas setelah menyetujui atau langsung melakukan pembayaran, yang dibebankan terhadap utang pajaknya.

Dalam pelaksanaan berbagai tahapan proses penagihan pajak yang telah disebutkan diatas. Pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan yang ada dalam aturan UU pada bidang penagihan pajak, yang memakai surat paksa dalam pelaksanaannya.

Selain itu agenda penagihan pajak terhadap penanggung pajak harus selalu memperhatikan adanya urutan prioritas, yang bisa Anda lihat sebagai berikut:

  1. Wajib pajak berbentuk badan yang memiliki keterikatan atau sangkut pautnya.
  2. Pengurus yang memiliki wewenang terhadap wajib pajak badan.
  3. Pemegang saham atau yang biasa disebut sebagai pemilik modal.

Sedangkan dalam proses penagihan penyitaan yang dilakukan oleh juru sita. Maka prosedurnya tetap harus disaksikan oleh 2 orang dewasa, yang disana berperan sebagai saksi. Persyaratan sanksi dalam proses penyitaan adalah berkebangsaan Indonesia dan dikenal oleh pihak juru sita pajak. Selain itu orang yang dimaksud juga harus bisa dipercaya.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Consultax.id

Proses dan agenda penagihan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak tentu memiliki standar aturannya. Bagi wajib pajak yang tidak ingin dilakukan penyitaan terhadap barang yang dimiliki, maka harus melakukan pembayaran utang pajaknya. Selain tahapan tersebut terdapat beberapa agenda yang bisa dilakukan oleh wajib pajak terhadap ketentuan penagihan pajak tersebut.

Baca Juga : Restitusi Pajak Adalah: Dasar Hukum, Cara dan Contoh Kasus

Dalam prosesnya wajib pajak perlu mengetahui cara sesuai dengan prosedur perpajakan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan baik jika Anda menggunakan jasa ahli perpajakan, yang biasa disebut sebagai jasa konsultan pajak. Maka dari itu berikut ini adalah beberapa tips yang bisa dilakukan oleh wajib pajak, untuk memilih jasa konsultan pajak terbaik, yaitu:

Proconsult

  1. Menggunakan jasa konsultan pajak yang jujur.
  2. Memilih konsultan pajak yang sudah berizin.
  3. Memastikan sertifikat konsultan pajak.
  4. Memilih jasa konsultan pajak profesional.
  5. Mengetahui track record yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak.
  6. Memilih layanan jasa yang sesuai dengan kondisi finansial saat itu.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan pada artikel diatas, maka Anda dapat memiliki kesimpulan bahwa dasar hukum penagihan pajak merupakan dasar dari kegiatan perpajakan yang dilakukan oleh petugas pajak. Disini merupakan kegiatan yang dilakukan kepada penanggung pajak atau wajib pajak, yang tidak kunjung melakukan pembayaran terhadap utang pajak yang dimilikinya.

Utang pajak yang tidak segera dibayarkan tentu akan menyebabkan berbagai jenis kerugian bagi wajib pajak. Mengingat terhadap sanksi perpajakan dan juga bunga pajak, yang harus dibayar oleh wajib pajak atas dasar utang pajak tersebut.

Maka dari itu agar Anda bisa melakukan penyelesaiannya secara baik. Silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya, yang bisa membantu Anda sebagai wajib pajak. Proconsult.id merupakan salah satu penyedia jasa konsultan pajak terbaik, yang bertugas untuk membantu wajib pajak.

Proconsult.id sudah banyak memberikan kontribusi terbaik kepada wajib pajak, terhadap proses pelaksanaan kewajiban pajak yang dimilikinya. Maka dari itu tunggu apalagi silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya dari Proconsult.id.

Proconsult