Deductible Expense Adalah: Pengertian dan Contoh

Deductible expense adalah istilah yang penting dipelajari dalam perpajakan. Saat ini trdapat banyak istilah dalam bidang perpajakan yang perlu Anda ketahui dengan baik. Namun dari banyaknya istilah tersebut banyak wajib pajak yang tidak mengetahuinya. Deductible expense adalah salah satu pembahasan penting dalam bidang perpajakan.

Proconsult

Membahas mengenai deductible expense adalah hal yang erat kaitannya dengan musibah pandemi di akhir tahun 2019 silam. Sehingga dalam membahas deductible expense nantinya Anda akan bersinggungan dengan pandemi Covid-19 tersebut.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Umumnya tidak banyak wajib pajak yang mengetahui deductible expense. Sehingga informasi kali ini akan sangat bermanfaat bagi Anda, yang ingin mempelajarinya secara menyeluruh. Oleh sebab itu silahkan mengetahui informasi deductible expense di bawah ini:

Deductible Expense Adalah

Apa Itu Deductible Expense

Sumber foto : Osome.com

Bagi beberapa wajib pajak tentunya sudah mengenal deductible expense. Namun masih banyak wajib pajak diluar sana, yang tidak mengenal istilah tersebut secara lengkap. Sehingga penting bagi Anda untuk melihat informasi kali ini secara lengkap.

Umumnya istilah mengenai deductible expense adalah hal yang merujuk pada sebuah kebijakan dalam bidang perpajakan. Dimana hal ini berkaitan pada biaya yang bisa dikurangkan melalui penagihan, pendapatan maupun pemeliharaan pajak.

Ketentuan mengenai deductible expense sendiri juga ada dalam berbagai aturan perundangan-undangan. namun sebelum membahas lebih jauh pastikan Anda mengetahui istilah deductible expense terlebih dahulu.

Deductible Expense adalah kebijakan yang sebelumnya sudah diatur untuk melakukan pengurangan bagi penghasilan kena pajak. Umumnya istilah mengenai deductible expense populer saat terjadi penyebaran wabah Covid-19.

Sebagai pandemi global tentu semua wilayah di berbagai belahan dunia terkena dampaknya. Hal tersebut juga memberikan dampak cukup besar bagi masyarakat di Indonesia. Ada banyak sekali dampak buruk dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat.

Terpukulnya aktivitas ekonomi masyarakat tentu juga memberikan pengaruh buruk bagi sektor perpajakan. Bahkan dampak terburuknya juga bisa dirasakan masyarakat pada awal tahun 2020. Dimana jumlah kasus di Indonesia mengalami peningkatan cukup signifikan.

Dalam hal ini bisa Anda ketahui bahwa deductible expense adalah salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah terkait pandemi Covid-19. Pandemi tersebut merupakan sebuah bencana non alam, yang memiliki aturan di dalam Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020.

Baca Juga : Indirect Tax Adalah: Pengertian dan Contohnya

Berdasarkan ketetapan tersebut perlu adanya kebijakan pajak untuk membantu serta meringankan bencana nasional tersebut. Umumnya hal ini juga termasuk dalam salah satu bentuk keterlibatan pemerintah, yang bisa dilihat dari sektor perpajakan.

Deductible Expense adalah Pengurangan Penghasilan Kena Pajak

Sehingga dari sini juga bisa diketahui pengertian Deductible Expense adalah pengurangan dari penghasilan kena pajak. Adapun deductible expense tersebut adalah salah satu biaya, yang bisa dipakai untuk beberapa aktivitas, seperti:

  1. Mendapatkan
  2. Menagih
  3. Memelihara penghasilan

Tujuan utama Deductible Expense adalah mendapatkan pengurangan atau penghasilan yang terkena pajak. Sehingga dalam prosesnya deductive expense tersebut adalah pengurangan dari wajib pajak, agar bisa mengetahui jumlah penghasilan neto yang dipakai sebagai landasan perhitungan pajak.

Selain itu berdasarkan pada UU Tahun 2008 No. 36 juga disebutkan bahwa deductible expense adalah kebijakan biaya, yang sebelumnya sudah diatur sebagai pengurangan penghasilan terkena pajak.

Melalui semua penjelasan diatas bisa disimpulkan kembali bahwa deductible expense adalah biaya yang digunakan sebagai pengurangan pajak. Dalam hal ini deductible expense akan berlaku bagi wajib pajak yang berada di dalam negeri.

Sedangkan kategori wajib pajak tersebut juga lebih dikerucutkan untuk bentuk usaha tetap. Nantinya biaya tersebut juga akan dikurangkan oleh wajib pajak dalam mengetahui nilai penghasilan neto. Hal tersebut nanti dipakai sebagai dasar perhitungan PPh.

Perbedaan Deductible Expense dan Non Deductible Expense

Proconsult

Diatas Anda sudah mengetahui bahwa deductivle expense adalah biaya pengurangan pajak. namun taukah Anda bahwa tidak semua biaya tersebut menjadi objek pengurangan pajak? Dalam hal ini Anda akan mengenal istilah non deductible expense.

Non deductible expense adalah kebalikan dari deductible expense. Ini merupakan semua biaya yang tidak dapat dimasukkan sebagai dasar pengurangan pajak. namun dalam hal ini Anda perlu mengetahui perbedaan antara deductible expense dan non deductible expense secara lengkap, yaitu:

1. Deductible Expense

Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU Pajak Penghasilan menunjukkan bahwa besaran penghasilan kena pajak bagi wajib pajak di dalam negeri serta badan usaha tetap boleh dikurangkan. Beberapa bentuk deductible expense adalah:

a. Biaya yang secara langsung maupun tidak langsung. Dimana biaya tersebut akan dikaitkan dengan aktivitas usaha, yang meliputi:

  • Biaya pembelian bahan.
  • Biaya berkenaan dengan jasa atau pekerjaan.
  • Premi asuransu, sewa, bunga serta royalti.
  • Biaya pengolahan limbah, biaya perjalanan dan biaya administrasi.
  • Biaya penjualan dan biaya promosi yang diatur dalam PMK.
  • Pajak yang dikecualian dari PPh.

b. Penyusutan terkait pengeluaran dalam perolehan harta berwujud serta amortisasi pengeluaran. Dimana hal tersebut nantinya digunakan untuk mendapatkan hak terkait biaya lain dalam masa manfaat lebih dari satu tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 11 serta pasal 11A.

c. Iuran untuk dana pensiun, yang proses pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan.

d. Kerugian yang disebabkan oleh pengalihan harta atau penjualan, yang dimilikinya. Maupun yang diperoleh dari perusahan untuk menagih, mendapatkan serta memelihara penghasilan.

e. Kerugian akibat dari selisih kurs mata uang asing.

f. Biaya atas penelitian maupun pengembangan perusahaan yang dilaksanakan di Indonesia.

g. Biaya magang, beasiswa serta pelatihan.

h. Piutang yang secara nyata tidak dapat ditagih karena memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Sudah dibebankan dalam biaya L/R komersial
  • Telah menyerahkan daftar pitang yang bisa ditagih kepada DJP
  • Perkara penagihan yang sudah diserahkan ke PN dan memperoleh perjanjian tertulis terkait penghapusan piutang
  • Tidak diperuntukkan untuk penghapusan piutang tidak tertagih debitur kecil sesuai penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf k
  • Pelaksanaan yang diatur secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan

i. Sumbangan penanggulangan bencana nasional, pembinaan olahraga, fasilitas pendidikan, serta penelitian di Indonesia maupun biaya pembangunan dari infrastruktur sosial sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah.

2. Non Deductible Expense

Selanjutnya adalah ketentuan terkait non deductible expense yang ada dalam pasal 9 ayat 1 UU Pajak Penghasilan. Dalam hal ini disebutkan besaran PKP untuk wajib pajak di dalam negeri dan badan usaha tetap, yang tidak boleh dikurangkan, yaitu:

a. Pembagian lama berdasarkan nama maupun bentuk apapun, seperti dividen, dividen yang dibayar atas perusahaan asuransi pemegangf polis, pembagian sisa hasil usaha dalam koperasi.

b. Biaya yang digelontorkan bagi kepentingan pribadi untuk pemegang sekutu, saham maupun anggota.

c. Pembentukan maupun pemupukan dana cadangan. Hal ini kecual untuk cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank serta badan usaha lainnya, yang tugasnya adalah menyalurkan kredit, hak opsi, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen maupun pajak piutang. Berikut beberapa bentuknya, yaitu:

  • Cadangan bagi usaha asuransi, termasuk juga bantuan sosial yang dibuat oleh BPJS.
  • Cadangan penajmin bagi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
  • Cadangan biaya reklamasi bagi usaha pertambangan.
  • Cadangan biaya dalam bentuk penanaman kembali bagi usaha kehutanan.
  • Cadangan biaya untuk penutupan serta pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri. Dalam kategori usaha pengolahan limbah industri dengan syarat dan ketentuan berdasarkan PMK.

d. Premi untuk asuransi kecelakaan, asuransi keseatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, asuransi dwiguna yang sudah dibayar oleh Wajib Pajak perorangan. Sehingga terdapat pengecualian untuk pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Dalam kasus tersebut nantinya premi akan dihitung sebagai penghasilan dari wajib pajak yang bersangkutan.

  • Penggantian maupun imbalan yang erat kaitannya dengan aktivitas pekerjaan, yang diberikan atas bentuk kenikmatan atau natura. Dimana hal ini memilikibeberapa pengecualian, seperto penyediaan imnuman atau makanan bagi seluruh pegawai
  • Jumlah yang lebih dari kewajiban dan telah dibayarkan kepada pemegang saham maupun pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan yang erat kaitannya dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
  • Harta hibah, bantuan, warisan, sumbangan
  • Pajak penghasilan
  • Biaya yang dikeluakan demi kepentingan dari wajib pajak sendiri
  • Gaji yang dibayarkan terhadap anggota, firma maupun perseroan
  • Sanksi administrasi dalam bentuk denda, bnga maupun kenaikan dan sanksi pidana

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Biaya Deductible dan Non Deductible

Biaya Deductible dan Non Deductible

Sumber foto : Harmony.co.id

Persoalan terkait deductible dan non deductible expense adalah acuan penting dalam pelaksanaan aktivitas pajak. Dalam hal ini ada beberapa dasar-dasar untuk menentukan biaya deductible maupun non deductible tersebut.

Umumnya pada deductible expense sendiri mempunyai 3 prinsip umum, yang bisa dilakukan dalam penentuan biayanya, yaitu:

  1. Biaya yang termasuk atau berhubungan dalam aktivitas suatu usaha.
  2. Kegiatan usaha yang dilaksanakan untuk mendapatkan penghasilan terkena pajak.
  3. Biaya yang dipakai bukan demi kepentingan pribadi.

Baca Juga : Denda SWDKLLJ Adalah: Pengertian dan Cara Menghitung

Dalam hal ini terdapat aturan lain sesuai UU PPh dalam pasal 6 ayat 1. Disini disebutkan bahwa biaya yang bisa dilakukan pengurangan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  1. Biaya uang dengan masa manfaat tidak melebihi 1 tahun pajak.
  2. Biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.

Disini disebutkan bahwa biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih atas 1 tahun maka menjadi biaya, yang telah berlangsung pada tahun bersangkutan. Sementara itu untuk biaya yang memiliki masa manfaat lebih 1 tahun bisa dilakukan penyusutan menggunakan amortisasi. Sehingga untuk biaya non deductible expense diluar kategori biaya ini.

Sementara itu di dalam UU Tahun 2008 No. 36 disebutkan mengenai kebijakan yang berkaitan pada pengecualian untuk sebuah deductible expense. Dalam hal ini biaya tersebut tidak bisa menjadi alat bagi pengurangan penghasilan bruto.

Contoh Deductible Expense dan Non Deductible Expense

Proconsult

Berdasarkan penjelasan diatas juga disebutkan bahwa ada beberapa contoh dari deductible expense maupun non deductible expense secara lengkap. dalam hal ini Anda perlu mengetahui beberapa informasi lebih berkaitan dengan poin diatas.

Umumnya setiap contoh deductible expense dan non deductible expense perlu anda perhatikan dengan baik. Contoh deductible expense dan non deductible expense adalah:

1. Deductible Expense

Beberapa kategori Deductible Expense adalah:

a. Penyusutan atau Amortisasi

Aturan ini terdapat dalam UU PPh pasal 11 A dan 11. Disebutkan bahwa penyusutan merupakan aktivitas pengeluaran, untuk mendapatkan harta berwujud.

Sementara untuk amortisasi merupakan pengeluaran dalam mendapatkan harta tidak berwujud. Sehingga dengan menyesuaikan pembebanan pengeluaran disebutkan bahwa ada dua metode dalam penyusutan serta amortisasi, yaitu:

  • Metode atas garis lurus yang dilaksanakan pada bagian sama besar untuk masa manfaat, yang sebelumnya sudah ditentukan
  • Metode saldo menurun yang bisa dilakukan pada bagian menurun dalam masa manfaat. Hal ini akan dihitng melalui penerapan tarif penyusunan terkait nilai dari sisa buku dalam masa akhir manfaat.

b. Kerugian Berdasarkan Penjualan Aset

Nantinya ada kerugian yang bisa digunakan sebagai alat pengurangan penghasilan bruto. Hal tersebut merupakan kerugian atas penjualan maupun pengalihan harta. Dimana tujuan awalnya akan digunakan demi kepentingan perusahaan.

2. Non Deductible Expense

Biaya ini adalah beberapa poin yang tidak masuk kategori deductible expense. Dalam hal ini biaya tersebut nantinya tidak bisa dipakai dalam pengurangan penghasilan bruto. Umumnya ketentuan ini ada dalam UU PPH pasal 9.

Namun pada dasarnya diantara banyanya biaya yang tidak dapat dijadikan pengurangan ada beberapa pengecualian. Sehingga nantinya biaya non deductible expense bisa menjadi deductible expense.

Beberapa contoh Non Dedutible Expense adalah sebagai berikut:

  1. Premi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi bea siswa, asuransi dwiguna.
  2. Biaya untuk penyediaan minuman serta makanan bagi pegawai.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Klikterbaru.com

Pada dasarnya penentuan maupun upaya membedakan antara biaya deductible expense dan non deductible expense tidak bisa dilakukan secara mudah. Dalam hal ini Anda perlu mengetahui banyak hal terkait perpajakan secara lebih mendalam.

Baca Juga : CKPN Adalah: Ketentuan dan Perhitungan Terbaru

Dalam hal ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk mempermudah proses pelaksanaannya. Jasa ini adalah tenaga ahli yang memiliki pehamanan terkait bida perpajakan secara lengkap. Sehingga jasanya dapat Anda jadikan sebagai pilihan terbaik.

Proconsult

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan jasa konsultan pajak tentunya harus memperhatikan beberapa hal lebih dulu. Pastikan Anda melihat tips pemilihan jasa konsultan pajak secara tepat, yaitu:

  1. Memastikan izin praktik yang dimilkinya.
  2. Menggunakan layanan jasa profesional yang memiliki sertifikat profesi sesuai kebutuhan.
  3. Menggunakan jasa konsultan pajak berpengalaman dan profesional.
  4. Melihat unsur track record dari penyedia jasa konsultan pajak.
  5. Mempertimbangkan aspek biaya agar pelaksanaan penyelesaian masalah pajak bisa berjalan lancar.

Dalam hal ini penggunaan jasa konsultan pajak harus disesuaikan dengan permasalahan pajak wajib pajak. Tentunya di masyarakat ada banyak sekali masalah pajak, yang bisa dialami oleh wajib pajak. Oleh itu penting bagi Anda untuk memperhatikan berbagai aspek dalam pemilihan layanannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Melalui artikel diatas Anda bisa mengetahui definisi dari deductible expense adalah salah satu biaya yang memiliki fungsi cukup beragam. Mulai dari menagih, mendapatkan sampai memelihara suatu penghasilan.

Nantinya hal  tersebut bisa digunakan sebagai alat pengurangan terhadap penghasilan kena pajak. Atau yang bisa disebut dengan penghasilan bruto. Sehingga bisa disimpulkan bahwa deductible expense adalah pengurangan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

Pada dasarnya proses perhitungan maupun penyesuaian dengan deductible expense adalah hal yang tidak bisa dilakukan secara asal. Untuk mengetahuinya harus dilakukan oleh tenaga profesional, yang terbiasa melaksanakannnya. Dalam hal ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak.

Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id. Sampai sekarang sudah banyak wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id karena berbagai alasan. Mulai dari pelayanan terbaik serta kualitas tenaga jasa yang profesional.

Dari sini Proconsult.id menjadi pilihan banyak wajib pajak dalam menyelesaikan semua aktivitas pajaknya. Oleh sebab itu bagi Anda yang masih bingung untuk memilih jasa konsultan pajak silahkan memakai layanan dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult