Informasi denda telat lapor SPT tahunan badan dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Setiap pelaksanaan aktvitas perpajakan yang ada di Indonesia senantiasa memiliki aturan tersendiri. Tidak jarang antara satu kewajiban dengan lainnya juga memiliki bentuk aturan berbeda. Hal ini yang menjadi salah satu alasan kenapa semua wajib pajak harus paham aturan perpajakan.
Sementara itu setiap pelaksanaan kegiatannya juga disertai tenggat waktu tersendiri. Salah satunya dalam proses pelaporan SPT tahunan badan yang memiliki tenggat waktu sesuai ketentuan yang ada.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi perusahaan maupun wajib pajak badan dengan kewajiban ini tentu wajib memperhatikannya. Mengingat akan ada pengenaan denda jika pelaporan SPT badan tidak dilakukan sesuai jadwal yang ada. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai denda telat lapor SPT tahunan badan tersebut.
Apa Itu SPT Tahunan Badan?
Bagi sebagian besar wajib pajak pastinya mengenal semua kewajibannya secara baik. Salah satu contohnya bagi wajib pajak badan yang memiliki kewajiban dalam menyampaikan SPT Tahunan badan.
Namun sayangnya masih banyak sekali wajib pajak badan, yang belum mengenal SPT badan secara baik. Sehingga masih banyak dari wajib pajak badan yang tidak memiliki pemahaman sekaligus informasi terkait SPT tahunan badan.
Baca Juga : Cara Print SPT Tahunan di DJP Online Terbaru
Idealnya semua pelaksanaan pajak harus dilakukan secara benar. Tidak terkecuali dalam proses pembuataan SPT tahunan badan, yang harus dibuat dan diisi secara tepat. mengingat informasi dalam SPT Tahunan badan nantinya akan digunakan pada berbagai kebutuhan pajak masyarakat. Sehingga ada pertanggung jawaban hukum, yang harus ditanggung ketika isinya tidak sesuai.
Sebelum membahas lebih jauh tentunya Anda harus mengetahui pengertiaan dari SPT Tahunan badan lebih dulu. SPT Tahunan Badan adalah sebuah surat pemberitahuan tahunan, yang nantinya akan dipakai oleh wajib pajak badan dalam berbagai kebutuhan, seperti:
- Pelaporan pembayaran pajak.
- Pelaporan obyek serta bukan obyek pajak.
- Pelaporan harta serta kewajiban yang sesuai UU Perpajakan.
Sehingga dari penjelasan diatas dapat disimpulkan pengertian SPT Tahunan Badan sebagai sebuah dokumen penting, yang harus dijalankan oleh wajib pajak badan secara tepat. aturan terkait pelaksanaan SPT Tahunan badan juga terdapat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2009 No. 21/PJ.
Dari sini dapat diketahui bahwaa wajib pajak badan memiliki kewajiban pembuatan SPT menggunakan formulir 1771. Nantinya formulir tersebut akan menjadi alat untuk melaporkan kewajiban dan tanggung jawab pajak dari WP badan.
Tentunya proses pembuatan SPT Badan weajib dilakukan sesuai aturan serta tahapan yang tepat. sehingga pengisiannya akan dilakukan mengikuti ketentuan serta tata cara pelaporan, yang ada dalam UU KUP Tahun 2007 No. 28.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tentunya dari informasi ini dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan badan tersebut merupakan surat atau formulir, yang sangat penting bagi wajib pajak. Nantinya formulir ini dapat diisi oleh badan ketika singin melaporkan, menghitung maupun menyampaikan kewajiban pajak.
Proses pelaporan pajak tersebut juga harus mematuhi aturan batas waktu penyampaian. Paling lama adalah empat bulan semenjak tahun pajak berakhir. Sehingga ketika pelaporan pajak dilakukan diluar tenggat waktu tersebut Anda akan dikenai denda.
Informasi terkait denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan badan dapat Anda simak dalam penjelasan berikutnya. Tentunya pastikan untuk melengkapi dan mematuhi aturan pelaporan pajak agar Anda tidak dikenakan denda perpajakan.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan merupakan salah satu kewajiban utama, yang harus dilakukan oleh perusahaan. Sebagai wajib pajak badan pastinya Anda menyadri bahwa ada banyak sekali kewajiban, yang harus dilakukannya.
Berbagai kewajiban pajak tersebut menjadi salah satu aktivitas utama yang tidak boleh dilewatkan. Sementara itu lapor pajak melalui SPT Badan tersebut juga menjadi wujud pelaksanaan kepatuhan pajak, yang pastinya tidak boleh disepelekan.
Maka dari itu sebagai wajib pajak badan Anda harus paham bagaimana cara melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan secara baik. Namun sebelum itu pastikan untuk mematuhi berbagai tata cara serta ketentuan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Tentunya agar bisa melakukan pelaporan pajak online wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan lebih dulu. Berikut adalah beberapa dokumen penting, yang harus disiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, yaitu:
- NPWP badan
- Sertifikat elektronik
- Dokumen pendirian usaha
- Dokumen izin usaha
- SPT Masa
- Laporan keuangan teraudit
- Formulir SPt PPh badan 1771
- Arsip pemotongan SPT Masa PPh pasal 21
- Arsip bukti pemotongan PPh pasal 23 masa
- Arsip bukti pemungutan PPh pasal 22 serta bukti pemungutan maupun bukti pembayaran pasal 22 impor masa
- Pemungutan penghasilan PPh pasal 22 untuk aktvitas usaha
- Arsip bukti pemungutan PPh pasal 4 ayat 2 masa
- Arsip bukti pembayaran PPh pasal 25 masa
- Arsip bukti pembayaran serta tagihan pajak pph pasal 25
- SPT masa PPn
- Keuangan baik laba, rugi dan neraca. Termasuk juga laporan keuangan yang sebelumnya telah diaudit akuntan publik
- Akte pendirian maupun perubahannya
- Lampiran SPT tahunan PPh badan tahun sebelumnya
- Pencocokan mengenai peredaran usaha serta penghasilan luar usaha
- Pencocokan serta pembelian serta biaya usaha
- Pencocokan komponen neraca
- Pencocokan maupun persediaan awal serta akhir dalam SPT Tahunan PPh badan formulir 1771
Baca Juga : Sanksi Tidak Lapor SPT Terbaru yang Wajib Diketahui
Berikutnya setelah memenuhi semua persyaratan diatas Anda bisa mulai melakukan pelaporan pajak. Pertama silakukan melakukan aktivasi EFIN lebih dulu dengan mengikuti panduan lengkapnya di bawah ini:
- Silahkan kunjungi situs DJP Online dan isikan NPWP sekaligus nomor EFIN, yang sebelumnya telah Anda dapatkan dalam verifikasi.
- Berikutnya Anda akan langsung diarahkan menuju halaman lain. Disini semua informasi umum seperti nama sudah otomatis terisi. Namun pastikan lagi kesesuaian informasinya dengan cara cek ulang.
- Jika sudah Anda akan diminta untuk melakukan proses registrasi. Disini silahkan mengisi nomor telepon serta alamat email aktif. Lanjutkan juga dengan membuat password, yang memiliki kombinasi antara angka serta huruf, untuk memperkuats password sebelumnya. Jika sudah lanjutkan klik “Simpan”.
- Setelah itu Anda bisa mulai cek inbox pada email, yang sebelumnya telah Anda daftarkan.
- Klik tautan pada kotak masuk email lalu secara otomatis akun akan teraktivasi.
- Setelah itu Anda sudah bisa melakukan lapor pajak secara online.
Begitu EFIN telah aktif maka selanjutnya wajib pajak dapat mulai melakukan pelaporan pajak online. Disini aplikasi eFilling SPT tahunan untuk wajib pajak badan sudah dapat Anda akses.
Sebelumnya perlu Anda ketahui juga bahwa wajib pajak badan dapat melaporkan pajaknya memakai formulir SPT 1771. Dalam hal ini silahkan melaporkannya beserta lampiran, yang sudah Anda isi dan lengkapi terlebih dahulu.
Setelah itu eFilling SPT tahunan online akan muncul status baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Sebelum itu bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan badan di laman eFilling DJP online bisa langsung mengikuti instruksi di bawah ini:
- Pertama silahkan masuk ke halaman akun e-Filling, yang ada di laman DJP online lebih dulu.
- Jika sudah klik e-Filling dan klik pilihan “Buat SPT” agar Anda bisa mulai membuat SPT.
- Disini silahkan menjawab pertanyaan, yang sebelumnya diberikan. Jawab pertanyaan secara tepat agar sistem mampu menentukan jenis formulir SPT, yang sesuai pada profil serta kebutuhan Anda.
- Jika sudah mendapatkan formulir silahkan lanjut mengisi serta melengkapi formulirnya.
- Berikutnya masukkan kode verifikasi, yang telah dikirimkan pada alamat email masing-masing.
- Sebelum mengirimkan harap periksa lagi data, yang sebelumnya Anda isikan pada formulir.
- Untuk melakukan pengiriman silahkan klik opsi “Kirim SPT” terlebih dahulu.
Proses pelaporan pajak melalui SPT Tahunan badan tentunya bisa dilakukan secara mudah. asalkan wajib pajak bisa mengetahui serta memenuhi semua persyaratan dokumen, maka proses pelaporan pajak dapat berjalan tanpa hambatan.
Pastinya pelaporan SPT Tahunan badan secara online akan memudahkan wajib pajak, untuk melaksanakan setiap kewajiban pajaknya. Dalam hal ini sebagai PKP Anda juga bisa lebih mudah alam menjalankan prosestata Kelola bisnis maupun kepatuhan pajaknya.
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Dari penjelasan sebelumnya pasti Anda dapat menyimpulkan bahwa SPT Tahunan badan menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Sementara itu SPT Tahunan juga menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus dilaporkan oleh wajib pajak nantinya.
Keberadaan SPT badan tersebut akan menjadi bagian dalam perhitungan maupun pembayaran pajak. Namun selain memahami pelaksanaan serta definisinya jangan lupa memperhatikan tenggat waktu pelaksanaannya secara baik.
Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan badan tentunya harus dipatuhi secara baik. Mengabaikan tenggat waktu tersebut akan membuat Anda terkena denda telah lapor SPT Tahunan badan.
Ada beberapa denda telat lapor SPT tahunan badan ketika Anda tidak melaporkan SPT tahunan badan sesuai jadwal yang ada. Oleh sebab itu bagi wajib pajak jangan pernah mengabaikan jadwal rutin dalam proses pelaporan SPT Tahunan badan tersebut.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual (offline) dan online. Dalam proses pelaporan online Anda sudah melihat pada penjelasan sebelumnya. Sementara itu untuk pelaporan pajak secara offline bisa Anda lakukan dengan datang langsung ke KPP terdekat dimana Anda terdaftar.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tentunya pelaporan ini bersifat wajib dan terdapat sanksi ketika wajib pajak terlambat menyampaikannya. Dalam hal ini sanksi keterlambatan tersebut terdapat dalam UU KUP. Sementara itu wujuddenda telat lapor SPT tahunan badan hadir dalam beberapa bentuk yang harus diperhatikan.
Batas maksimal pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Berarti tenggat waktu pelaporan pajak berakhir adalah pada tanggal 30 April setiap bulannya.
Bagi para wajib pajak yang terlambat melaporkan pajak, maka akan ada sanksi dalam bentuk denda. Nantinya setiap wajib pajak juga terlebih dahulu harus memeriksa denda mana, yang nantinya perlu dibayarkan lebih dulu. Apakah denda keterlambatan maupun denda tidak membayar pajak.
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Untuk lebih jelasnya silahkan Anda memperhatikan informasi terkait denda telat lapor SPT Tahunan badan sebagai berikut:
- Denda telat lapor SPT tahunan badan sebesar Rp. 1.000.000 setiap tahunnya.
- Denda telat lapor SPT tahunan badan senilai 2% setiap bulannya dari waktu pembayaran pajak, yang oleh wajib pajak belum dibayarkan. Denda telat pembayaran pajak tersebut juga mempunyai waktu, yang dapat dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Oleh sebab itu ketika Anda terlambat dari batas wkatunya, maka proses perhitungannya akan dihitung 1 bulan penuh.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Menjadi warga negara yang baik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kebaikan. Pastinya bidang perpajakan juga dapat mencerminkan kepatuhan masyarakat sebagai warga negara yang baik. Pastinya dalam bidang perpajakan perwujudan kepatuhan pajak ini tidak hanya dilakukan oleh wajib pajak perorangan saja. Namun juga wajib pajak badan, yang memiliki berbagai kewajiban penting.
Umumnya menjadi wajib pajak badan membuat Anda memiliki tanggung jawab lebih besar dibandingkan wajib pajak perorangan. Oleh sebab itu pastikan mengetahui semua bentuk tanggung jawab serta kewajiban pajak secara baik.
Baca Juga : Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
Salah satu bentuk kewajiban pajak dari wajib pajak badan adalah melaporkan dan membuat SPT Tahunan badan. Dalam hal ini sebagai wajib pajak Anda harus melakukan pelaporan sesuai penjelasan diatas. Namun dapat diketahui juga bahwa ada banyak sekali persyaratan dokumen, yang sebelumnya perlu Anda persiapkan.
Pastinya sebagai wajib pajak badan ada banyak sekali aktivitas yang harus diperhatikan. mengingat perusahaan akan memiliki banyak sekali kegiatan dan tanggung jawab diluar bidang perpajakan. Maka dari itu agar pelaksanaan pajak perusahaan dapat berjalan lancar maka silahkan memanfaatkan bantuan profesional pajak.
Saat ini Anda dapat memperoleh bantuan perpajakan secara mudah dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Pihaknya adalah tenaga terpercaya, yang bisa Anda manfaatkan dalam bdiang perpajakan. Layanan ini merupakan tenaga ahli terbaik yang akan memudahkan semua kewajiban pajak perusahaan.
Keberadaan konsultan pajak juga memiliki status resmi di Indonesia. Keberadaan konsultan pajak sendiri diatur dalam PMK tahun 2014 No. 111/PMK.07. Disini Anda dapat mengetahui bahwa konsultan pajak merupakan tenaga ahli, yang nantinya mampu menyediakan layanan konsultasi perpajaakan bagi semua wajib pajak.
Adanya jasa konsultan pajak ini akan membantu wajib pajak, untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya secara baik. Pastinya pelaksanaan pajak tersebut harus dijalankan sesuai aturan UU perpajakan.
Agar Anda dapat menemukan tenaga konsultan pajak terbaik pastikan memperhatikan tips pemilihannya lebih dulu. Berikut adalah tips pemilihan konsultan pajak, yang harus Anda terapkan, yaitu:
- Pilih konsultan pajak dengan izin praktik resmi.
- Perhatikan keberadaan sertifikat konsultan pajaknya.
- Gunakan tenaga konsultan pajak berpengalaman dan profesional.
- Perhatikan track record dalam pemilihan jasa.
- Gunakan jasa terbaik dengan biaya terjangkau.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi denda telat lapor SPT tahunan badan. SPT tahunan badan merupakan salah satu formulir atau surat yang menjadi kewajiban dari wajib pajak badan. Khususnya dalam proses perhitungan, pelaporan sekaligus penyampaikan pajak kepada negara.
Sementara itu pelaporan SPT tahunan badan juga dapat dilakukan dengan batas waktu penyampaian maksimal 4 bulan. Jangka waktu tersebut akan dihitung dalam kurun wkatu 4 bulan sejak tahun pajak berakhir.
Sementara itu dapat diketahui juga bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan wajib dilakukan sesuai jadwal yang ada. Mengingat akan ada sejumlah denda telat lapor SPT tahunan badan.
Pastinya sebagai wajib pajak Anda harus menghindari pengenaan denda telat lapor SPT tahunan badan tersebut. Mengingat denda telat lapor SPT tahunan badan sudah pasti merugikan posisi perusahaan sebagai wajib pajak.
Berdasarkan penjelasan denda telat lapor SPT tahunan badan diatas sudah pasti wajib pajak badan harus mempunyai pihak yang dapat membantu semua pengurusan pajaknya secara baik. Dalam hal ini silahkan untuk memakai tenaga konsultan pajak yang merupakan tenaga profesional dalam bidang perpajakan.
Pastikan juga untuk memakai jasa konsultan pajak yang disediakan oleh Proconsult.id. Jasa konsultan pajak ini merupakan tenaga ahli, yang akan mengurus semua kebutuhan wajib pajak. Sehingga semua aktivitas pajak perusahaan akan diurus oleh tenaga ahli dan profesional di bidangnya.
Hadirnya jasa konsultan pajak dari Proconsult.id tentu saja akan memberikan lebih banyak keuntungan serta peluang bagi perusahaan. Oleh sebab itu silahkan memakai jasa konsultan pajak Proconsult.id sekarang juga!