Cari jasa pembuatan laporan pajak perusahaan developer? Hubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Kebutuhan akan hunian nyaman sebagai tempat tinggal setiap saat memang tidak ada habisnya. Mengingat setiap waktu selalu ada individu yang berjuang demi mendapatkan rumah impiannya. Individu inilah yang menjadi target pasar dari para perusahaan developer.
Sejauh ini pastinya Anda sudah mengenai hadirnya perusahaan ini secara baik. Dimana perusahaan developer selalu hadir di setiap daerah guna membantu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rumah nyaman serta sesuai kebutuhan.
Cari Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Developer? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Namun perlu diperhatikan juga bahwa perusahaan developer ini juga tidak terlepas dari kewajiban pajaknya. Informasi ini sangatlah penting bagi pemilik perusahaan developer guna melaksanakan aktivitasnya dengan baik. Maka dari itu para pemilik perusahaan perlu mengenal lebih jauh jasa pembuatan laporan pajak di noor 081350882882.
Apa Itu Pajak Perusahaan Developer?

Sejauh ini ada banyak sekali jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia. Faktanya beragamnya jenis perusahaan di Indonesia ini tidak terlepas dari perkembangan masyarakatnya. Salah satu perusahaan yang sudah ada sejak dulu adalah perusahaan developer.
Pastinya perusahaan developer menjadi salah satu jenis bisnis yang cukup umum ada di tengah masyarakat. sehingga sudah pasti banyak masyarakat memahaminya dengan baik. Meski demikian tidak jarang masih banyak masyarakat, yang mengenal mengenal perusahaan tersebut.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pajak perusahaan developer alangkah lebih baik bagi Anda, untuk mengetahui definisi perusahaan developer terlebih dahulu. Tentunya perusahaan developer merupakan pihak yang memiliki andil cukup penting adlam kelangsungan dan perkembangan industri properti.
Baca Juga : Perhitungan Pajak Developer Rumah Terbaru
Perusahaan developer tersebut menjadi sebuah entitas bisnis, yang bergerak pada industri pembangunan properti. Sehingga pihaknya akan mempunyai tanggungjawab pajak cukup kompleks. Maka dari itu penting bagi semua pemilik perusahaan developer untuk memperhatikan definisinya secara menyeluruh.
Dalam hal ini pengertian Pajak Perusahaan Developer merupakan sebuah kewajiban perpajakan, yang dimiliki oleh perusahaan developer. Hal tersebut menjadi sebuah kewajiban penting, yang juga diatur langsung dalam UU Perpajakan di Indonesia.
Sehingga secara sederhana bisa dikatakan bahwa Pajak Perusahaan Developer adalah pungutan pajak atas jual beli properti, yang dilakukan oleh perusahaan developer. Sebagai usaha yang bergerak dalam bidang properti sudah tentu penghasilan maupun keuntungan perusahaan memiliki kewajiban perpajakan.
Developer sendiri merupakan perusahaan yang memang memiliki aktivitas dalam aspek pembangunan serta jual beli properti. Nantinya pajak pertama akan dibebankan kepada perusahaan developer saat transaksi jual beli rumah maupun tanah berlangsung yaitu pajak penghasilan.
Pajak penghasilan tersebut akan menjadi kewajiban penting yang tidak boleh Anda lewatkan. Mengingat pajak penghasilan ini terjadi karena pihak developer memperoleh sejumalh pendapatan dari aktivitas jual beli.
Selanjutnya kewajiban atas pajak perusahaan developer sendiri juga diatur secara resmi dalam UU Perpajakan di Indonesia maupun aturan lainnya. Berikut adalah landasan hukum pelaksanaan pajak properti yang bisa Anda perhatikan, yaitu:
- PMK Tahun 2019 No 85 terkait jenis barang kena pajak dan digolongkan mewah kecuali kendaraan bermotor. Untuk selanjutnya pajak tersebut akan dikenai PPnBM.
- UU Tahun 2008 No. 36 tentang Pajak Penghasilan.
- UU Tahun 2000 No. 20 tentang perubahan kepada UU Tahun 1997 No. 21 tentang BPHTB.
- UU Tahun 2019 No. 42 yang mengatur tentang perubahan ketiga kepada UU Tahun 1983 No. 8 tentang PPn barang dan jasa maupun PPnBM.
- PP tahun 2016 No. 34 yang mengatur tentang PPh berkaitan pada penghasilan dan pengalihan hak tanah serta bangunan maupun perjanjian pengikat jual beli tanah maupun bangunan dan perubahannya.
- Dst.
Itu dia sedikit informasi mengenai pengertian pajak perusahaan developer yang bisa Anda perhatikan. Berdasarkan penjelasan tersebut nantinya akan ada banyak sekali jenis-jenis pajak yang perlu dilakukan oleh pemilik perusahaan developer.
Penting sekali bagi Anda untuk melakukan pelaporan pajak perusahaan developer secara baik dan benar. Maka dari itu ada baiknya untuk menggunakan layanan jasa perpajakan terpercaya dengan menghubungi kami di nomor 081350882882.
Cari Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Developer? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tarif dan Contoh Perhitungan Pajak Perusahaan

Perusahaan developer ini bergerak dalam jual beli properti. Sebagai pemilik perusahaan sudah menjadi kewajiban Anda menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Salah satunya dengan mengetahui pelaksanaan pajak mulai dari perhitungan, pelaporan hingga pembayaran pajak.
Sementara itu informasi pajak yang perlu Anda miliki nantinya juga sangatlah penting. Mengingat semua aspek tersebut akan membantu kelancaran dalam proses pelaksanakan kepatuhan pajak dari perusahaan developer tersebut.
Penting sekali bagi Anda untuk mengenal apa saja aspek pajak yang dimiliki peruahaan. Maka dari itu salah satu informasi yang tidak boleh Anda lewatkan adalah mengenai apa saja aspek pajak, tarif hingga perhitungannya secara tepat.
Baca Juga : Tarif Pajak Kos Kosan Terbaru 2024
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai aspek pajak perusahaan developer beserta cara hitungnya:
1. PPh Final
Perusahaan developer memiliki kewajiban pajak berupa pajak penghasilan final. Aspek pajak ini menjadi salah satu jenis pajak penghasilan yang tidak boleh Anda lewatkan. Dimana pajak tersebut juga berhubungan pada proses pengalihan hak atas bangunan amupun tanah.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka bisa Anda ketahui bahwa pajak ini mempunyai pengertian sebagai pajak, yang dikenakan berdasar pendapata di tahun pajak berjalan. Pelaksanaan kewajiban pajak PPh final bagi perusahaan developer sendiri ada dalam Peraturan Pemerintah tahun 2016 No. 34 tentang tarif baru dari PPh final mengenai pengalihan ha katas tanah maupun bangunan.
Berdasarkan pada penjelasan ini bisa Anda ketahui bahwa nominal PPh final tersebutu adalah 2.5%. besarnya adalah 2,5% yang diperoleh dari nilai transaksi.
Contoh Perhitungan
Terdapat sebuah rumah di daerah Pondok Indah yang memiliki tipe 250/200. Kemudian ditransaksikan seharga Rp. 2.5 miliar, yang membuat pemiliknya terkena PPh final senilai:
= 2.5% x Rp. 2.5 miliar
= Rp. 62,5 juta
2. Pajak Bumi dan Bangunan
Sementara itu aspek pajak dari perusahaan developer berikutnya adalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. PBB sendiri termasuk pajak kebendaaan yang sangat melekat pada objeknya dan dipungut setiap tahun. Sehingga nantinya PBB ini akan dikenakan kepada semua wajib pajak.
Sehingga nantinya para pemilik properti mulai tahun 2014 semua proses pengelolaan pajak tersebut akan langsung menjadi kewajiban dari pemerintah daerah. Sedangkan untuk besaran nilai dari PBB sendiri bisa langsung Anda lihat pada SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.
Contoh Perhitungan
- Nilai Jual Objek Pajak = Rp. 2.049.175.000
- NJOP digunakan pada perhitungan PBB = Rp. 2.030.175.000
- NJOP tidak kena pajak = Rp. 15.000.000.000
- PPB yangterutang adalah
= Rp. 2.030.175.000 x 0,2%
= Rp. 4.060.350
Sehingga berdasarkan pada perhitungan tersebut bisa diketahi bahwa terdapat kewajiban pembayaran PPB di tahun tersebut hanya sebesar Rp. 4.060.350.
3. Pajak Pertambahan Nilai
Perusahaan developer juga tidak luput dari kewajiban pembayaran PPn atau Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan untuk tarif pengenaan pajak PPN kepada perusahaan developer sendiri adalah sneilai 10%.
Nantinya PPn tersebut hanya akan dikenakan sebanyak satu kali ketika Anda melakukan pembelian properti baru. Baik itu berasal dari pihak developer maupun perorangan. Namun ketika melakukan pembelian dari pihak developer, maka proses pembayaran hingga pelaporannya akan dilakukan secara langsung lewat perusahaan developer tersebut.
Namun nantinya ketika Anda melakukan pembelian dari perorangan, maka proses pembayaran bisa dilakukan sendiri begitu transaksi selesai dilakukan. Bahkan perlu Anda ketahui bahwa nantinya pajak tersebut juga bisa dikenakan kepada pembangunan rumah, yang dilakukan sendiri oleh individu maupun perorangan.
Contoh Perhitungan
- Harga rumah yang dibeli = Rp. 500 juta
- Sehingga dari sini bisa Anda tentukan perhitungan PPn yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut:
= Rp. 500.000.000 x 10%
= Rp. 50.000.000
4. Perhitungan PPnBM
Sebagai sebuah wajib pajak badan membuat perusahaan developer nantinya akan memiliki beragam kewajiban pajak untuk dilakukan. Salah satunya adlaah terkait perhitungan PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah.
Aturan mengenai pelaksanaan kewajiban pembayaran PPnBM sendiri didasarkan pada PMK tahun 2015 No. 206/PMK.010. berdasarkan ketentuan tersebut Anda bisa mengetahui bahwa properti yang masuk kategori barang mewah adalah ketika properti tersebut memiliki harga lebih dari Rp. 20 miliar
Kategori Rp. 20 miliar ditujukan kepada rumah tapak. Sementara untuk apartemen bisa masuk kategori mewah saat harganya sudah mencapai Rp. 10 milyar.
Contoh Perhitungan:
- Harga rumah terjual = Rp. 20 miliar
- PPnBM yang dikenakan adalah sebagai berikut:
= 20% x Rp. 20.000.000.000
= Rp. 400.000.000
5. BPHTB
Kewajiban atau aspek pajak yang dimiliki oleh perusahaan developer berikutnya adalah BPHTB. Nantinya Bea tersebut akan dikenakan kepada smeua transaksi properti yang dilakukan perusahaan. Baik itu properti baru maupun lama yang dibeli dari perorangan maupun developer.
BPHTB sendiri adalah Bea Peroelhan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sementara itu untuk BPHTB sendiri akan menjadi tanggungan dari pihak pembeli properti. Namun meski demikian pajak tersebut juga hampir mirip dengan PPH. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk memahaminya secara lebih mendalam.
Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa pihak penjual maupun pembeli akan sama-sama mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pembayaran. Sedangkan untuk besaran tarif BPHTB sendiri adalah senilai 5% atas Nilai Transaksi.
Untuk nilai transaksi tersebut selanjutnya akan dikurangi lebih dahulu menggunakan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak atau NPOPTKP. Sementara rumus perhitungan BHTB tersebut adalah :
BPHTB = 5% x (Nilai Transaksi – NPOPTKP)
Contoh Perhitungan
Terdapat satu unit rumah di daerah Bekasi yang ditransaksikan seharga Rp. 150 juga. Sehingga atas transaksi tersebut bisa diketahui besaran BPHTBnya adalah sebagai berikut:
= 5% x (Rp. 150 juta – Rp. 60 juta)
= 5% x Rp. 90 juta
= Rp. 4,5 juta
Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut bisa diketahui bahwa BPHTB sendiri akan dikenakan kepada permohonan pembuatan sertifikat untuk kali pertama. Sedangkan berdasarkan contoh perhitungan tersebut kewajiban pembayaran BPHTB-nya adalah Rp. 4,5 juta.
6. PNBP
PNBP merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menjadi salah satu aspek perpajakan dari perusahaan developer. Dalam hal ini PPNBP adalah peneirmaan kepada pemerintah pusat yang menjadi peneirmaan pajak.
PNBP nantinya bisa dibyarakan ketika Anda melakukan pengajuan permohonan balik nama di BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal ini biaya PNBP sendiri terdapat dalam transaksi properti senilai 0,1% x Zona Nilai Tanah, yang didapatkan dari BPN maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Cari Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Developer? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan

Ketentuan umum pelaksanaan pajak bagi perusahaan developer pastinya harus Anda lakukan secara tepat. dalam prosesnya nanti pajak developer tersebut akan berhubungan kepada semua kewajiban yang perusahaan miliki.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa ada banyak sekali jenis-jenis pajak perusahaan developer. Semua informasi tersebut nantinya bisa Anda gunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan secara tepat.
Sementara itu seiring berjalannya waktu aktivitas pelaksanaan pajak pasti semakin rumit. Belum lagi adanya perkembangan teknologi yang membuat pemilik usaha memperhatiaknnya dengan seksama. Hanya dengan begitu kedepannya Anda mampu melaksanakan aktivitas pajak tanpa perlu khawatir mendapatkan sanksi karena pelaporan keliru atau bahkan tidak tepat waktu.
Baca Juga : Pajak Sewa Gedung 2024: Tarif dan Cara Menghitung
Penting sekali bagi para pemilik perusahaan, untuk mengetahui tips pemilihan jasa pembuatan laporan pajak perusahaan developer secara tepat. tips ini nantinya akan membantu Anda, untuk mendapatkan layanan jasa profesional terbaik sesuai kebutuhan.
Berikut ini adalah tips memilih jasa pembuatan laporan pajak perusahaan developer yang bisa Anda ketahui:
1. Pengalaman di Industri Terkait
Salah satu tips penting dalam pemilihan jasa pembuatan laporan pajak bagi perusahaan developer terdapat pada apsek pengalamannya. Dalam hal ini silahkan untuk menggunakan tenaga jasa perpajakan, yang memiliki pengalaman pada industry terkait.
Tips ini akan sangat membantu Anda dalam proses pemilihan jasa pembuatan laporan pajak. mengingat dengan begitu pihaknya sudah pasti memiliki pengalaman terkiat dalam pembuatan laporan pajak bagi perusahaan developer.
2. Legalitas
Ada banyak sekali tips pemilihan jasa pembuatan laporan pajak yang pastinya bisa Anda lakukan. Salah satunya adalah dengan memperhatikan legalitasnya sebagai jasa profesional. Sebab hadirnya layanan jasa ahli di dalam ruang lingkup pajak juga memiliki pengawasan ketat dari Kementerian keuangan.
Maka dari itu silahkan memilih tenaga jasa pembuatan laporan pajak yang legalitasnya terjamin. Hanya dengan demikian Anda bisa memaksimalkan peluang mendapatkan jasa perpajkaan profesional dan sesuai kebutuhan.
3. Biaya
Hal yang tidak kalah penting berikutnya untuk Anda lakukan adalah menyesuaikan biaya. Meski terkesan sepele namun umumnya biaya pemakaian jasa perpajakan ini menjadi salah satu kebutuhan krusial bagi semua pihak.
Biaya akan sangat mempengaruhi kelancaran Anda dalam pemakaian jasa perpajakan. Maka dari itu silahkan untuk mencari informasi lebih dahulu mengenai berapa biaya pemakaian jasa perpajakan tersebut. Dengan begitu peluang kelancaran Anda dalam pemakaian jasa jauh lebih tinggi.
Informasi Kontak Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Developer
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas pastinya Anda sudah mempelajari banyak informasi seputar pajak perusahaan developer. Atau bahkan Anda sudah pernah melakukan pembelian unit properti menggunakan jasa dari perusahaan developer tersebut.
Perlu Anda ketahui dalam proses pembelian unit properti nanti konsumen juga memiliki kewajiban pembayaran pajak untuk dilakukan. Kedepannya semua informasi tersebut akan disebut sebagai pajak perusahaan developer yang juga termasuk rangkaian pajak sebagai kewajiban pihak developer itu sendiri.
Sementara itu pajak perusahaan developer juga bisa Anda ketahui sebagai berbagai kewajiban pajak, yang pastinya harus perusahaan lakukan. Hal tersebut termasuk pelaporan, perhitungan hingga pembayaran pajak sesuai aturan dalam UU Perpajakan.
Maka dari itu pastikan untuk memanfaatkan jasa pembuatan laporan pajak di Proconsult.id. jasa pembuatan laporan pajak ini akan menjadi investasi penting bagi perusahaan, untuk menjalankan kepatuhan pembayaran pajak maupun efisiensi dalam proses manajemen perpajakan.
Dalam hal ini Anda perlu menggunakan jasa profesional agar terhindar dari berbagai risiko kesalahan ketika melaksanakan aktivitas pajak tersebut. Sementara itu penting juga bagi Anda untuk mempercayakan semua pengerjaan pelaksanaan pajak developer bersama Proconsult.id di nomor 081350882882.

