Jasa Restitusi Pajak Terbaik | Tips Memilih

Jasa restitusi pajak menjadi solusi masalah pajak yang bisa dicoba. Seperti diketahui, kebijakan dan kegiatan dalam bidang perpajakan saat ini sangatlah beragam. Hal ini menjadi berkaitan dengan kewajiban dan hak dari seorang wajib pajak kepada negara. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu memahami dan mengerti hal tersebut dengan baik.

Selain mengetahui kebijakan dan ketentuannya sebagai wajib pajak Anda juga harus update informasinnya. Mengingat hampir setiap tahun peraturan dalam bidang perpajakan mengalami beberapa perubahan.

Proconsult

Hal ini bertujuan untuk terus memperbaiki sistem dan peraturan yang ada. Sehingga seiiring berjalannya waktu peraturan tersebut bisa disesuaikan dengan perkembangan jaman serta hak dan kewajiban wajib pajak bisa terlaksana dengan baik.

Salah satu ketentuan dalam bidang perpajakan, yang sudah cukup sering dibahas dalam bidang perpajakan adalah restitusi pajak. Hal ini menjadi salah satu aktivitas, yang menguntungkan dan dapat dilakukan oleh wajib pajak.

Cari Jasa Restitusi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi Anda yang belum mengetahui restitusi pajak dengan baik tentu perlu belajar dari awal. Sebab hal ini sangat penting dan berkaitan dengan pelaksanaan hak Anda sebagai wajib pajak. Berikut ini adalah artikel untuk restitusi pajak secara lengkap.

Restitusi Pajak Adalah

Restitusi Pajak Adalah

Sumber foto : Pajak.com

Bagi Anda yang memiliki kewajiban di bidang perpajakan, pasti sudah tidak asing lagi denggan restitusi pajak. Hal ini menjadi salah satu kegiatan, yang banyak dilakukan wajib pajak terkait dengan proses pembayarannya.

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa ada banyak sekali kegiatan perpajakan yang ada di Indonesia. Sehingga bagi wajib pajak perlu mengetahui setiap detail informasinya dengan benar. Sehinggga Anda bisa menjalankan kewajiban dan hak perpajakan dengan mudah.

Meski demikian masih banyak masyarakat terutama wajib pajak, yang belum mengenal tentang apa itu Restitusi Pajak. Padahal jika ditarik kesimpulan kedepan hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Terlepas dari wajib pajak perorangan maupun perusahaan.

Sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui definisi restitusi pajak terlebih dahulu. Meskipun saat ini sudah hadir banyak sekali jasa profeisonal, yang akan memudahkan Anda dalam mengurus restitusi pajak.

Tentunya mengetahui pengertian Restitusi Pajak menjadi salah satu agenda penting, yang wajib dilakukan. Restitusi pajak merupakan salah satu proses dalam perpajakan, yang cukup sering dilakukan oleh wajib pajak berkaitan dengan proses pengembalian.

Dalam hal ini wajib pajak bisa mengajukan restitusi terhadap pembayaran pajak, yang dilakuannya. Sehingga pembayaran pajak yang berlebihan atau tidak seharusnya terutang bisa wajib pajak claim kembali menggunakan metode restitusi pajak.

Baca Juga : Apa Itu Restitusi PPH Badan? Ini Prosedur dan Prosesnya

Tentunya hal ini menjadi salah satu langkah penting, yang disediakan pemerintah untuk melindungi hak wajib pajak secara nyata. Hal ini juga merupakan ketentuan resmi, yang ada dalam UU KUP.

Dalam UU KUP tersebut disebutkan bahwa kelebhan adanya pembayaran pajak menjadi hak bagi wajib pajak sendiri. sehingga negara memiliki kewajiban untuk mengembalikan pembayaran pajak, yang lebih besar atau tidak sesuai dengan pajak terutang.

Dalam hal ini Anda bisa mengetahui bahwa restitusi pajak bisa saja terjadi karena kekeliruan dalam proses perhitungan, pemotonggan maupun pemungutan pajak. Sehingga dalam proses pembayarannya terjadi kelebihan.

Sehingga antara wajib pajak dan petugas pajak bisa memiliki resiko sama untuk melakukan kesalahan. Mengingat sistem perpajakan Indonesia itu memberikan tanggungjawab kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan pajaknya sendiri.

Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa tidak jarang terjadi kekeliruan dalam proses perhitungan dan pelaporan SPT. Sehingga dengan adanya restitusi masyarakat memperoleh jaminan kepercayaan agar negara menjadi lebih sehat dan adil.

Dalam UU KUP pasal 17 disebutkan seberapa pentingnya restitusi pajak untuk negara. Selain itu juga disebutkan siapa saja, yang berhak mengajukan restitusi. Aturan tersebut mengalami perubahan tentang aturan terbaru pada PMK No. 39 tahun 2018.

Berikutnya ini adalah 3 golongan wajib pajak, yang bisa melakukan restitusi untuk claim kelebihan pembayaran pajaknya, yaitu:

Proconsult

1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Pertama adalah wajib pajak yang termasuk dalam golongan kriteria tertentu. wajib pajak golongan ini bisa ditentukan berdasarkan kriteria, yang ada dalam pasal 3 PMK ini sesuai ketentuan DJP, yaitu:

  • Wajib pajak yang senantiasa tepat dalam proses penyampaian SPT.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak untuk setiap jenis pajaknya.
  • Laporan keuangan yang dimiliki sudah diaudit oleh jasa akuntan publik, tanpa adanya pengecualin dan memiliki pendapat wajar dalam 3 tahun berturut-turut.
  • Tidak pernah dijatuhkan hukuman pidana sebab terbukti melakukan kesalahan dalam bidang perpajakan.

2. Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu

Selanjutnya golongan wajib pajak yang bisa melakukan restitusi ketika sudah melengkapi beberapa persyaratan sesuai ketentuan PMK No. 39 tahun 2018 pasal 9. Untuk persyaratannya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Termasuk golongan wajib pajak orang pribadi, yang sedang menjalankan usaha dan menyampaikan SPT tahunan untuk PPh lebih bayar.
  • Wajib pajak perorangan yang memiliki pekerjaan bebas maupun usaha. dimana pihaknya sudah menyampaikan SPT tahunan lebih bayar. Perlu digaris bawahi untuk ketentuan restitusi lebih bayarnya maksimal Rp. 100 juta.
  • Golongan wajib pajak badan dan telah menyampaikan SPT tahunan lebih bayar. Sedangkan untuk jumlah restitusi maksimal Rp. 1 milyar.
  • Golongan pengusaha kena pajak, yang sudah menyampaikan SPT Masa untuk PPn. Tentunya untuk golongan ini jumlah lebih bayar maksimalnya adalah Rp. 1 milyar.

3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Resiko Rendah

Terakhir adalah golongan PKP yang memiliki rendah. Pihaknya memiliki hak untuk memperoleh restitusi pajak dengan beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Perusahaan dengan saham yang sudah diperdagangkan dalam bursa efek.
  • Perusahaan yang sudah memiliki saham mayoritas dengan pemerintah sebagai pemilik utamanya.
  • Golongan pengusaha kena pajak, yang sudah disahkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
  • Golongan pengusaha kena pajak dan sudah disahkan sebagai Operastor Ekonomi Bersertifikat.
  • Kelompok pengusaha pabrikan maupun produkse, yang mempunyai tempat sebagai berlangsungnya proses produksi.

3 kelompok utama diatas merupakan golongan, yang memiliki hak untuk melakukan restitusi. Sehingga pihaknya berhak untuk memperoleh pengembalian dari proses pembayaran pajak yang lebih. Tetap saja seluruh proses dan ketentuannya perlu sesuai dengan regulasi terbaru.

Carai Jasa Restitusi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tugas Jasa Restitusi Pajak

Tugas Jasa Restitusi Pajak

Sumber foto : Pajak.com

Jasa resitusi pajak merupakan profesional yang akan membantu masyarakat, khususnya wajib pajak dalam melakanakan proses restitusi dengan baik. Sebab proses restitusi ini merupakan serangkaian kegiatan yang memerlukan banyak persiapan data dan pengajuan.

Sehingga dengan menggunakan jasa resitusi pajak Anda bisa menyelesaikannya dengan mudah. Sebab segala proses dan kebutuhan untuk kepentingan resitusi akan dibandu oleh tenaga jasa profesional dan berpengalaman.

Meski demikian jasa resitusi pajak juga sering dikenal dengan konsultan pajak. Hal ini juga memiliki artian sama dengan tax consultant, yang memberikan banyak sekali layanan dalam bidang perpajakan.

Namun bagi Anda yang membutuhkan layanan dalam bidang resitusi pajak juga tidak perlu khawatir. pihaknya memiliki peran dan tanggungjawab penting terkait kelancaran proses resitusi pajak client.

Lalu apa saja tugas dari jasa resitusi pajak selama proses tersebut? silahkan mengetahui informasi lengkapnya di bawah ini:

Baca Juga : Prosedur dan Syarat Restitusi PPN Terbaru yang Harus Dilengkapi

1. Jasa Restitusi Pajak Melakukan Konsultasi

Secara umum layanan pertama yang bisa diberikan oleh jasa ini adalah konsultasi. Hal ini menjadi proses awal yang perlu tempuh oleh wajib pajak, yang ingin menggunakan jasa resitusi pajak untuk kebutuhan resitusi.

Konsultasi yang diberikan oleh jasa resitusi pajak secara umum akan berfokus kepada agenda pajak Anda. Dalam hal ini Anda bisa memberikan informasi terkait kebutuhan pajak disertai dokumen yang mendukung.

Disini jasa resitusi pajak bisa langsung memberikan saran dan masukan terkait proses resitusi, yang hendak Anda ambil. Tentunya dalam prosesnya jasa resitusi pajak juga akan menjelaskan secara rinci terkait resiko maupun proses penyelesaiannya.

2. Analisa Potensi Pajak Terutang

Berikutnya jasa resitusi pajak juga memiliki tugas untuk melakukan analisa terkiat potensi pajak terutang. Hal ini menjadi salah satu kegiatan penting, yang masuk SOP pekerjaan seorang jasa restitusi pajak.

Selama proses restitusi berlangsung pasti disertai dengan pemeriksaan dari petugas perpajakan. Sedangkan analisa potensi dari pajak terutang ini berfungsi untuk membantu Anda ketika dilakukannya pemeriksaan tersebut.

3. Persiapan Administasi

Berikutnya adalah tahapan persiapan administrasi. Dalam proses restitusi pajak Anda perlu melakukan pengajuan, yang diiringi dengan dokumen atau bukti penunjang. Dalam hal ini jasa resitusi pajak akan membantu Anda dalam mempersiapkannya dengan baik.

Penting bagi wajib pajak untuk memiliki dokumen dan alat bukti adminsitrasi, yang kuat dan lengkap. sebab keberadaannya mengaju sebelum permohonan restitusi ini dibuat. Sehingga keputusan restitusi bisa berjalan dengan lancar akan bergantung dari persiapan yang matang.

4. Permohonan Restitusi

Setelah selesai mempersiapkan dokumen administrasi dengan baik, maka langsung selanjutnya adalah melakukan permohonan. Jika Anda menggunakan jasa ini, maka semua prosesnya akan dilakukan oleh pihak profesional.

Dengan begitu Anda tidak perlu lagi khawatir untuk melakukan pengajuan seorang diri. Semua proses persiapan sampai dana kelebihan pembayaran cair Anda dibantu oleh jasa resitusi pajak.

5. Pendampingan Proses Pemeriksaan

Tugas kelima adalah melakukan pendampingan ketika terjadi pemeriksaan pajak. Hal ini menjadi salah satu agenda yang cukup umum ketika Anda mengajukan permintaan restitusi pajak. Tidak jarang petugas akan memberikan pertanyaan terkait kewajiban pajak Anda.

Namun ketika menggunakan jasa pajak semua proses tersebut akan didampingi oleh pihak profesional. Sehingga Anda tidak perlu khawatir saat dilakukan proses pemeriksaan dari petugas pajak.

6. Pembuatan Argumentasi

Terakhir adalah pembuatan argumen untuk kepentingan restitusi. Argumen ini berisi sanggahan apabila ditemukan sejumlah data dalam agenda pemeriksaan oleh petugas pajak.

Tarif

Proconsult

Jasa restitusi pajak merupakan golongan profesional dalam bidang perpajakan. Pihaknya memiliki banyak tugas yang mencakup aktivitas restitusi wajib pajak. Tentunya jika ingin menggunakannya anda perlu mengeluarkan sejumlah biaya.

Hal ini menjadi pertanyaan yang sering disebutkan masyarakat dalam berbagai platform. Lantas berapa biaya jasa Restitusi Pajak terbaru?

Berbicara tentang tarif jasa pastinya berbeda antara perusahaan satu dengan lainnya. mengingat layanan jasa tidak bisa disamakan tarif dasarnya. Meski demikian dalam menentukan besaran tarif Anda bisa melihat dari tolak ukurnya.

Hal ini untuk menentukan tinggi rendahnya biaya yang harus anda keluarkan. Dalam hal ini secara umum biaya untuk konsultasi terkait restitusi pasti membutuhkan biaya rendah, jika dibandingkan biaya untuk penanganan restitusi secara langsung.

Selain itu domisili perusahan jasa biasanya juga menentukan besaran tarif layanannya. Meski demikian secara umum untuk tarif layanan restitusi pajak biasanya bisa diperoleh mulai Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 2.500.000.

Perbedaan tersebut terletak dari berbagai hal diatas dan tingkat kesulitannya. Selain itu tarif yang dibebankan kepada wajib pajak perorangan dan perusahaan tentunya juga berbeda. Wajib pajak perusahaan biasanya membutuhkan biaya yang lebih tinggi.

Cari Jasa Restitusi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa

Tips Memilih Jasa Restitusi Pajak

Sumber foto : Frconsultantindonesia.com

Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa restitusi pajak tentunya perlu mempersiapkan beberapa hal. Selain itu perlu diketahui bahwa dalam proses pemilihannya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Paling tidak Anda perlu mengetahui tips dasar, yang berkaitan dengan standar pemilihan jasa konsultan pajak tersebut. Sehingga nantinya Anda bisa menemukan jasa terbaik dan berkualitas untuk kebutuhan pajak.

Lalu apa saja tips yang perlu dilakukan dalam memilihnya? Simak informasinya secara lengkap disini:

Baca Juga : Cara Restitusi Pajak Terbaru, Perhitungan dan Syarat-Syaratnya

1. Pilih Tarif Sesuai dengan Anggaran

Langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam memilih jasa adalah memilih berdasarkan tarifnya. Tentu saja tarif menjadi salah satu aspek penting, yang wajib diperhatikan dengan baik.

Tarif sendiri akan berkaitan dengan kelancaran proses penyelesaian permasahan pajak Anda. Maka dari itu usahakan untuk memilih layanan jasa, yang memilih tarif sesuai dengan anggaran tersedia.

Dalam hal ini jangan memilih jasa yang menyediakan tarif terlalu rendah atau terlalu tinggi. Tarif yang terlalu rendah dari pasaran tentu sangat mencurigakan dan beresiko. Sehingga usahakan untuk menghindari layanan jasa tersebut.

2. Mudah Dihubungi

Selanjutnya silahkan memakai layanan jasa, yang menyediakan kebutuhan komunikasi terbaik bagi client. Tentunya dalam proses penyelesaian masalah client diperlukan komunikasi intens antara kedua belah pihak. Sehingga hal ini penting untuk diperhatikan.

3. Berijin

Proconsult

Selanjutnya adalah gunakan jasa yang memiliki surat ijin resmi. hal ini menunjukkan legalitas usahanya sehingga aman untuk Anda gunakan. Tentunya surat ijin tersebut juga harus dikeluarkan oleh lembaga resmi dalam bidang perpajakan.

4. Memiliki Kompetensi

Setiap layanan jasa pastinya memiliki kompetensi dan keahlian. Dalam bidang ini semua kemampuan tersebut memiliki bukti nyata, yang bisa dilihat oleh calon clientnya melalui sertifikat seorang konsultan pajak.

Dengan begitu calon client dapat membuktikan kualitas dan kemampuan dari jasa konsultan tersebut. maka dari itu tidak heran jika jasa restitusi pajak berkualitas biasa membingkai sertifikat tersebut agar mudah diakses oleh calon clientnya.

5. Track Record

Terakhir pastikan untuk memastikan track record yang dimiliki oleh jasa restitusi pajak. Saat ini Anda bisa mengakses informasi tersebut secara mudah melalui media sosial maupun laman website resminya. Melalui ulasan mantan client atau dari berita yang beredar.

Cari Jasa Restitusi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari informasi ini Anda bisa mengetahui definisi dari jasa restitusi pajak. Dimana restitusi pajak sendiri merupakan sebuah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

Dalam hal ini wajib pajak bisa menggunakan jasa restitusi pajak terbaik untuk membantu memudahkan proses tersebut. sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot mempersiapkan berbagai dokumen dan membuat pengajuan restitusi.

Jasa restitusi pajak sendiri merupakan profesional dalam bidang perpajakan, yang akan membantu wajib pajak untuk melakukan restitusi dengan lancar. Jika Anda sedang mencari informasi terkait jasa restitusi pajak terpercaya, silahkan memakai layanan di Proconsult.id.

Proconsult.id merupakan penyedia jasa perpajakan yang cukup populer dikalangan wajib pajak dan perusahaan. Pihaknya memberikan berbagai layanan dalam bidang perpajakan, akuntansi dan bisnis sesuai kebutuhan clientnya.

Dari sini Anda bisa memanfaatkannya untuk kepentingan restitusi pajak Anda. Dengan begitu hak dan kewajiban pajak Anda bisa selesai dengan baik dan seimbang. Tunggu apalagi silahkan memakai jasa resitusi pajak berkualitas hanya di Proconsult.id.

Proconsult