Pernahkah Anda mendengar tentang Kode Faktur Pajak 010? Sebagai wajib pajak Anda harus memahami apa saja yang diperlukan dalam bidang perpajakan, termasuk di dalamnya adanya pengurusan dokumen, pengajuan dan berbagai jenis dokumen yang lain. Jika masih bingung mengenai Kode Faktur Pajak 010, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.
Jadi sebagai wajib pajak Anda tidak hanya mengetahui aturan perpajakan yang tersedia termasuk kode faktur pajak 010. Dokumen perpajakan juga memiliki peran yang sangat penting. Salah satunya adalah faktur pajak, yang didalamnya juga terdapat kode faktur pajaknya. Belajar tentang kode faktur pajak, pasti akan terdapat pertanyaan, berapa kode faktur pajak 010?
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Untuk mengetahui jawabannya Anda perlu mengetahui pengertian dan pembahasan mengenai kode faktur pajak terlebih dahulu. Inilah informasi lengkap yang bisa Anda pahami mengenai kode tersebut termasuk kode faktur pajak 010. Yuk, simak sampai akhir!
Apa Itu Kode Faktur Pajak 010?
Sebelum membahas kode faktur pajak 010, yuk ketahui dulu apa itu kode faktur pajak secara lengkap. Pada bidang perpajakan terdapat berbagai macam dokumen yang bisa dibuat dan bisa Anda dapatkan. Salah satunya adalah faktur pajak. Lantas apa itu faktur pajak? Pengertian dari faktur pajak sendiri adalah sebuah bukti pungutan pajak, yang diberikan kepada golongan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dimana pihaknya telah melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau juga telah menyerahkan JKP (Jasa Kena Pajak).
Dalam artiannya yaitu saat seorang pengusaha kena pajak telah menjual jasa dan barang, yang telah kena pajak maka pihaknya wajib menerbitkan faktur pajak tersebut. Diisi faktur pajak berfungsi sebagai tanda bukti bahwa dirinya sudah memungut pajak dari orang yang telah memberi produk jasa atau barang, yang kena pajak dari dirinya.
Baca Juga : IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR VERSI 3.0
Informasi tambahan bahwa barang jasa yang kena pajak dan diperjualbelikan, pada dasarnya sudah dikenakan pajak selain dari harga pokok barang tersebut. Maka dari itu dalam hal ini PKP harus memiliki bukti berupa faktur pajak untuk keperluan administrasinya.
PKP sendiri merupakan sebuah bisnis maupun perusahaan yang telah melakukan proses penyerahan barang yang kena pajak maupun jasa yang kena pajak dan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Sedangkan dalam prosesnya seorang PKP harus melalui pengukuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan memenuhi berbagai persyaratan yang ada. Lalu untuk pembuatan faktur pajak ini bisa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilakukan pada saat melakukan penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak, ekspor tidak berwujud dari barang kena pajak dan juga ekspor dari jasa kena pajak.
Lalu apa itu kode faktur pajak?
Kode faktur pajak adalah sebuah kode yang terdapat dalam faktur pajak. Pengertian kode faktur pajak yaitu sebuah nomor seri faktur pajak dan biasa disingkat dengan (NSFP), yang mana merupakan suatu deret angka yang menunjukkan kode transaksi dari proses penyerahan maupun jasa yang telah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Lalu pada NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak merupakan gabungan dari nomor seri faktur pajaknya dan juga 2 jenis kode yang lain. Dalam proses untuk memperoleh faktur pajak ini seorang Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permintaan terkait NSFP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pengajuan dari nomor seri faktur pajak bisa dilakukan secara online dan NSFP tersebut harus dikembalikan saat sudah tidak digunakan lagi. hal ini karena rangkaian kode dari NSFP tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan bertujuan agar PKP bisa melakukan validasi pada faktur pajak elektroniknya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Jumlah nomor seri pada faktur pajak itu sendiri terdiri dari 16 digit, yang mana terdiri atas huruf, kombinasi angka dan juga keduanya. Proses penerbitan dari faktur pajak ini adalah sekali dalam satu tahun pajak.
Sehingga Anda bisa mengetahui bahwa masa berlaku dari NSFP ini sendiri bisa diketahui pada sertifikat elektroniknya. NSFP yang telah kadaluarsa atau habis masa berlakunya harus dikembalikan lagi pada Direktorat Jenderal Pajak pada waktu akhir tahun pajak. Dari sini Anda sudah mulai memahami kode faktur pajak 010.
Jenis Kode Nomor Seri Faktur Pajak
Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan pertama, bahwa dalam faktur pajak memiliki nomor seri faktur pajak, atau yang bisa disebut dengan NSFP. Sedangkan untuk NSFP ini sendiri terdiri dari 2 jenis kode dan juga nomor seri faktur pajak itu sendiri. Dalam nomor seri faktur pajak ini terdiri atas kombinasi huruf, angka dan juga gabungan antara keduanya. Sedangkan untuk jenis kode atau digit yang dimiliki adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Apa Itu PPN WAPU? Ini Aturan dan Contoh Perhitungan PPN WAPU
1. Dua Digit Pertama
Nomor seri faktur pajak yang berada pada 2 digit pertamanya merupakan kode dari transaksi pajak yang telah Anda lakukan. Jadi sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) ketika Anda telah melakukan transaksi atas barang kena pajak maupun jasa kena pajak, maka kode transaksi yang dimiliki dapat dilihat dari dua digit pertama, yang ada pada nomor seri faktur pajak tersebut.
2. Satu Digit Ketiga
Pada nomor seri faktur pajak terdapat satu digit ketiga, yang bisa Anda lihat. Sedangkan untuk fungsinya satu digit ketiga tersebut berperan sebagai kode status, yang bisa Anda ketahui dari pembayaran jasa kena pajak maupun barang kena pajak.
3. Tiga Belas Digit
Terakhir merupakan tiga belas digit, yang letaknya dibelakang satu digit ketiga sebelumnya. Nomor ini berperan sebagai nomor seri dari faktur pajak Anda, yang secara langsung ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi dari nomor seri faktur pajak itu sendiri memiliki 16 digit yang bisa Anda ketahui. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa terdapat 3 jenis kode antara pada nomor seri faktur pajak tersebut.
Sebagai contohnya Anda bisa melihat pada kode seri faktur pajak di bawah ini:
Contoh kode seri faktur pajak : 000.000-00.00000000000
Jenis kode seri faktur pajaknya adalah sebagai berikut:
- 2 digit pertama 00 = kode transaksi
- 1 digit ketiga 0 = kode status
- 13 digit terakhir 000-00.00000000000 = nomor seri dari faktur pajak
Jadi pembagian jenis kode yang dimiliki oleh nomor seri faktur pajak kurang lebihnya adalah seperti yang disebutkan diatas. Selain itu Anda juga bisa mengetahui bahwa nomor seri faktur pajak sendiri terdapat beberapa jenis, yang ditentukan dari jenis faktur pajak itu sendiri.
Untuk mempermudah Anda dalam membaca susunan dari NSFP, silahkan melihat penjelasan di bawah ini:
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
a. Penulisan NSFP pada Faktur Pajak Normal
Contoh dari NSFP pada faktur pajak normal adalah 010.000-22.00000001. sedangkan untuk penjelasan dari NSFP tersebut adalah nomor seri dan kode faktur ini berfungsi sebagai penyerahan, yang dilakukan selain pada pungutan PPN-nya. Selain itu hal ini juga merupakan nomor seri untuk faktur pajak normal dengan waktu penerbitan pada tahun 2022 dan nomor urut 1. Kode faktur ini juga biasa disebut dengan faktur pajak 010. Dari sini Anda sudah bisa memahami kode faktur pajak 010.
b. Penulisan NSFP pada Faktur Pajak Pengganti
Contoh NSFP di faktur pajak pengganti yaitu 011.000-22.00000008. sedangkan untuk pengertian dari NSFP ini adalah untuk bukti penyerahan, yang dilakukan selain untuk pemungut PPN dan jenis nomor untuk faktur pajak pengganti. Dimana untuk waktu penerbitannya adalah pada nomor urut 8 dengan tahun 2022.
Cara Menggunakan Kode Faktur Pajak
Untuk mengetahui penggunaan dari kode faktur pajak yang ada, maka Anda juga harus mengetahui jenis nomor seri faktur pajak seperti yang telah disebutkan diatas. Hal ini dikarenakan cara penggunaan faktur pajak tetap berhubungan pada jenis faktur pajak yang tersedia.
Sebab hal ini untuk memudahkan Anda dalam mengetahui penggunaan kode faktur pajak tersebut. Berikut ini merupakan penjelasan terkait tiap komponen pada nomor seri faktur pajak dan cara penggunaannya, yaitu:
1. Kode Transaksi Termasuk Kode Faktur Pajak 010
Kode transaksi ini juga biasa disebut dengan kode faktur pajak. Letak dari kode transaksi ini berada pada 2 digit pertama dan termasuk ke dalam kode faktur pajak, yang bisa menerangkan transaksi yang dilakukan. Sedangkan untuk jenis dari kode transaksi yang ada yaitu 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08 dan 09. Semua jenis kode transaksi tersebut memiliki fungsi dan peranannya sendiri, yaitu:
a. Kode 01
Kode 01 atau kode faktur pajak 010 ini berperan sebagai bukti penyerahan atas barang kena pajak dan jasa kena pajak, yang sifatnya terutang PPN. Sedangkan untuk PPN-nya sendiri dipungut langsung oleh pengusaha kena pajak atau penjual, yang melakukan penyerahan atas barang kena pajak ataupun jasa kena pajak.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
b. Kode 02
Merupakan suatu kode yang bisa digunakan untuk proses penyerahan dari barang kena pajak atau jasa kena pajak, yang dilakukan oleh pemungut PPN dari bendahara pemerintah. Dalam artian adalah PPN yang dipungut termasuk dalam jenis PPN, yang bisa diambil oleh pemungut pajak PPN bendahara pemerintah.
c. Kode 03
Digunakan untuk pungutan pajak atas barang kena pajak atau jasa kena pajak, yang tidak termasuk dalam objek pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah.
d. Kode 04
Kode faktur pajak ini digunakan untuk proses penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang memakai dasar pengenaan pajak nilai lain. Dimana untuk pajak pertambahan nilainya bisa dilakukan oleh pengusaha kena pajak, yang melakukan penyerahan atas jasa kena pajak dan barang kena pajak.
e. Kode 05
Kode 05 tidak digunakan.
f. Kode 06
Untuk kode ini digunakan saat pemungutan PPN oleh pengusaha kena pajak, yang telah menyerahkan jasa kena pajak dan barang kena pajak kepada orang pribadi yang berstatus turis asing (pemegang paspor asing). Dasar pengenaannya sendir masuk dalam aturan pasal 16 E pada UU PPN dan PPnBM.
g. Kode 07
Merupakan kode untuk jenis penyerahan barang dan jasa kena pajak, yang telah mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai tidak ditanggung atau dipungut pemerintah. Hal ini juga biasa disebut dengan DTP.
h. Kode 08
Merupakan kode faktur pajak yang digunakan untuk proses penyerahan barang dan jasa kena pajak, yang telah memperoleh fasilitas dari pembebasan PPN.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
i. Kode 09
Merupakan kode transaksi yang dipakai dalam penyerahan aktiva, yang sesuai dengan pasal 16 D. Dimana untuk nilai PPN yang telah dipungut ini dilakukan oleh pengusaha kena pajak penjual, yang sudah menyerahkan barang kena pajak.
Sedangkan untuk barang kena pajak yang dimaksud adalah barang persediaan atau aset, yang memiliki tujuan awal tidak diperjualbelikan dan masih bersisa saat dilakukan pembubaran perusahaan. Lalu untuk penentuan dasar pengenaan pajaknya tetap harus menggunakan nilai dari harga pasar yang wajar.
2. Kode Status Faktur Pajak
Kode ini terdiri atas 1 digit angka dan bisa diisi angka 0 (nol) jika berstatus normal. Sedangkan bisa diisi dengan angka 1 (satu) jika berstatus penggantian. Sedangkan untuk penggantian faktur berapa kali pun tetap memakai kode status “1”.
3. Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor seri faktur pajak (NSFP) ini merupakan sisa nomor terakhir yang berada pada bagian belakang. Untuk jumlahnya adalah 13 digit dan bisa diperoleh melalui aplikasi digital perpajakan yang tersedia.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Jika Anda masih bingung mengenai kode faktur pajak 010 dan permasalahan pajak lainnya, Anda bisa melakukan konsultasi ke ahli pajak yang profesional. Memilih jasa profesional pajak tidak bisa dilakukan secara asal. Sebab terdapat ciri dan kategori jasa konsultan pajak, yang bisa Anda gunakan. Tentunya dengan memperhatikan kualitas yang ada. Maka dari itu dibawah ini merupakan beberapa tips, yang bisa Anda lakukan dalam memilih jasa konsultan pajak, yaitu:
Baca Juga : Daftar Barang Non PPN Terbaru yang Wajib Diketahui
1. Gunakanlah Jasa Konsultan yang Bersertifikat
Pertama adalah ketahui sertifikat konsultan pajak yang dimiliki. Hal ini akan sangat berperan penting bagi Anda untuk mendapatkan jasa konsultan pajak yang memiliki standar kemampuan yang baik. Sebab sertifikat dari konsultan pajak dapat menunjukkan kualitas dan keahlian dari jasa yang telah dimiliki. Hal ini mengingat cara untuk mendapatkan jasa konsultan pajak harus menempuh rangkaian ujian yang berat. Jika konsultan memiliki sertifikat tentu mengetahui segala tentang pajak termasuk kode faktur pajak 010.
2. Harus Mempunyai Izin Praktik
Hal yang tidak kalah penting adalah menggunakan jasa konsultan pajak, yang sudah berijin praktik secara resmi. Ijin praktek dari seorang konsultan pajak menunjukkan legalitasnya secara hukum. Sebab izin praktik ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga jika Anda menggunakan jasa konsultan pajak yang berijin, maka Anda sudah memakai jasa konsultan pajak yang resmi dan terjamin kualifikasinya. Jika tidak berizin tentu jawaban dari konsultan pajak tidak bisa dipertanggung jawabkan. Anda juga tidak bisa memahami penuh mengenai pajak termasuk memahami kode faktur pajak 010.
3. Lihatlah Track Record yang Ada
Hal yang tidak kalah penting adalah dengan melihat track record dari jasa konsultan pajak tersebut. Pastikan untuk melihat bagaimana cara jasa konsultan pajak tersebut bekerja dan memberikan layanan jasa kepada clientnya dalam bidang perpajakan.
Client yang puas akan memberikan ulasan dari mulut ke mulut ataupun melalui review di media sosial. Hal ini juga berlaku jika client tidak puas dengan pelayanannya. Maka dari itu Anda bisa melihat track record dari jasa konsultan pajak melalui website, media sosial maupun bertanya melalui kenalan atau teman yang pernah menggunakan jasa dari konsultan pajak tersebut.
Itulah beberapa tips yang bisa Anda terapkan dalam rangka memilih jasa konsultan pajak Anda. Memahami tata cara pemilihan jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan, terutama bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan jasa konsultan pajak.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan lengkap mengenai kode faktur pajak 010 diatas, maka Anda bisa mengetahui pengertian dari kode faktur pajak adalah nomor seri, yang ada pada faktur pajak. Sedangkan untuk pengertian dari kode faktur pajak sendiri merupakan kombinasi antara angka, huruf dan keduanya yang berjumlah 16 digit dan menjadi nomor seri dan tanda bukti pada faktur pajak.
Faktur pajak bisa didapatkan setahun sekali sesuai dengan tahun pajak yang dimiliki dan memiliki masa kadaluarsa, yang harus Anda kembalikan ketika sudah tidak digunakan. sedangkan untuk jenis-jenisnya terdapat berbagai macam mulai dari jenis faktur pajak maupun jenis kode faktur pajaknya.
Maka dari itu untuk mempermudah prosesnya Anda bisa menggunakan jasa profesional perpajakan, yang memiliki kemampuan dalam bidangnya. Salah satu penyedia jasa perpajakan yang profesional adalah Proconsult.id.
Melalui Proconsult.id Anda bisa membereskan urusan pajak Anda dengan baik tanpa adanya kesalahan. Sebab layanan ini merupakan salah satu penyedia jasa profesional, yang sudah berpengalaman dalam bidang perpajakan.