Dalam dunia perpajakan, ada banyak sekali komponen dan istilah penting. LHP adalah salah satu istilah yang cukup penting tersebut dan sebaiknya wajib pajak mengerti serta pahami. Pasalnya, istilah ini sangat berkaitan erat dengan laporan pajak yang menjadi dokumen penting bagi para wajib pajak. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan dari Jasa Konsultan Pajak Jakarta. Jika ada yang ditanyakan bisa DM ke instagram @alberthmandau.
LHP adalah sebuah laporan pajak dimana isinya berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan pajak. Fungsi LHP adalah sebagai alat dukung pemeriksaan pajak. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum paham tentang istilah ini meski memegang peranan yang krusial.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Mengingat LHP adalah dokumen yang penting, maka sebaiknya Anda juga memahami tentang istilah ini. Agar lebih jelas dan mudah memahaminya, mari simak langsung ulasan detailnya di sini mulai dari pengertian LHP adalah, fungsi LHP adalah dan contoh LHP adalah.
LHP Adalah
Pengertian LHP adalah salah satu hal penting yang perlu dicari tahu Wajib Pajak. Untuk bisa mengerti, Anda perlu mengetahui kepanjangan dari singkatan LHP itu sendiri. LHP adalah sebuah dokumen penting yang penting bagi Wajib Pajak maupun pihak pemeriksa pajak yang telah selesai melakukan pemeriksaan pajak.
LHP adalah Singkatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan
Singkatan LHP adalah Laporan Hasil Pemeriksaan. Jika ada yang menanyakan apa itu LHP, sederhananya LHP adalah sebuah laporan yang isinya tentang hasil pemeriksaan pajak. Dokumen tersebut hanya dibuat oleh pihak pemeriksa pajak. Proses pembuatannya dilakukan sejak pemeriksaan pajak berlangsung hingga selesai.
Baca Juga : Fiskus Adalah: Pengertian, Hak, Kewajiban dan Wewenang
Definisi dari LHP adalah definisi yang sudah ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan 184/2015 pasal 1. Pada PMK tersebut dikatakan LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan hingga hasil dari sebuah pemeriksaan pajak, penyusunnya adalah pemeriksa pajak yang bertugas.
Isi dari LHP adalah jelas dan ringkas serta menyesuaikan ruang lingkup pemeriksaan pajak terkait. Tujuan dari LHP adalah tujuan yang harus tercantum di dalam LHP tersebut.
Fungsi LHP
Direktorat Jenderal Pajak membuat aturan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan tentu dengan tujuan yang jelas. Jadi laporan tersebut dibutuhkan agar bisa mendukung pelaksanaan pemeriksaan pajak efektif serta efisien. Itu merupakan salah satu fungsi adanya Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sementara itu, laporan yang sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan pajak sendiri, memang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan serta strategi pemeriksaan yang menitik beratkan kepada manajemen penyelesaian pemeriksaan.
Ada dua dasar hukum yang bisa digunakan sebagai rujukan untuk bisa lebih mengerti ketentuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut. Pertama ada Peraturan Menteri Keuangan 17/2013 dan 184/15 yang memuat Tata Cara Pemeriksaan.
Lalu dasar hukum kedua ada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER 28/2017 yang menjelaskan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. Dasar-dasar hukum tersebut penting untuk dipahami agar bisa membantu pemeriksa pajak menyusun laporan dengan hasil yang berkualitas.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
LHP adalah salah satu bagian penting dalam syarat pelaksanaan sebuah pemeriksaan pajak yang diadakan Ditjen Pajak. Diperlukan laporan yang singkat dan ringkas dan sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan yang sudah ada, hingga nanti dalam pembuatan dan penyusunannya bisa lebih mudah dan sesuai aturan yang berlaku.
Pada intinya fungsi LHP adalah sebagai dokumen yang mencatat hasil pemeriksaan pajak agar Ditjen Pajak dan Wajib Pajak sama-sama tahu tujuan dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan itu sendiri.
Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak mengadakan pemeriksaan pajak dengan dua tujuan. Pertama adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak. Lalu, tujuan LHP adalah untuk melaksanakan ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku.
Contoh LHP
Melihat dari penjelasan sebelumnya, dapat dikatakan kalau LHP adalah dokumen penting bagi Wajib Pajak dan pihak pemeriksa pajak. Jika Wajib Pajak mendapatkan panggilan pemeriksaan pajak kembali setelah menyelesaikan kegiatan pemeriksaan tersebut, maka dokumen ini dapat menjadi bukti sehingga panggilan tadi bisa dibatalkan tanpa harus menanggung sanksi.
Baca Juga : Branch Profit Tax Adalah: Pengertian dan Contoh Pengisian
Bagi pihak pemeriksa pajak sendiri hal ini juga penting untuk bisa mendokumentasikan kegiatan pemeriksaan pajak sesuai dengan tujuannya. Dokumen ini bisa dijadikan sebagai arsip jika suatu saat ada masalah yang muncul. Agar bisa membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan, dokumen tersebut harus mencantumkan beberapa poin berikut ini secara berurutan. Poin LHP adalah:
- Penugasan untuk Pemeriksaan
- Tujuan dari pemeriksaan
- Identitas Wajib Pajak terkait
- Buku dan semua file atau dokumen yang dipinjam
- Materi yang dijadikan bahan pemeriksaan pajak
- Penjelasan hasil pemeriksaan
- Kesimpulan dan usul dari pihak pemeriksa
Kurang lebih isi dari sebuah LHP adalah memiliki semua poin-poin yang sudah disebutkan tersebut. Dari poin-poin tersebut dapat dilihat kalau laporan yang disusun pihak pemeriksa sangat rapi serta memuat informasi penting dari sebuah kegiatan pemeriksaan pajak. Contoh LHP adalah:
Setiap kota atau daerah memiliki formatnya sendiri-sendiri dalam pembuatan laporan tersebut. Namun poin-poin yang dimasukkan tetap sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Lalu di sini ada juga contoh Laporan Hasil Pajak yang dilihat dari tujuannya. Ada LHP yang dibuat untuk pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan pajak. Lalu ada juga LHP yang dibuat dalam pemeriksaan pajak untuk tujuan lain.
1. LHP untuk Uji Kepatuhan
Dalam kegiatan pemeriksaan yang tujuannya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka ada dua standar yang perlu diperhatikan. Hal tersebut sudah diatur di dalam PMK 17/2013 pasal 10 serta melihat juga pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013.
Jadi dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pajak, isi laporan nanti akan ringkas dan jelas. Di dalam laporan tersebut memuat ruang lingkup yang diperiksa, simpulan dari pemeriksa pajak yang ditunjang dengan temuan kuat tentang ada atau tidaknya penyimpangan pajak, serta pengungkapan informasi lain yang berhubungan dengan pemeriksaan itu sendiri.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pajak, paling tidak harus memuat penugasan pemeriksaan, identitas dari wajib pajak, pencatatan WP, pemenuhan kewajiban, informasi apa saja yang tersedia selama pemeriksaan, hingga buku dan dokumen yang dipinjam.
Laporan ini nanti juga akan menjadi dasar dalam pembuatan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak. Hal ini karena dalam LHP ini ada juga materi yang diperiksa, ulasan hasil pemeriksaan, ikhtisar dari hasil pemeriksaan, penghitungan pajak terutang, serta simpulan dan usulan dari pemeriksa.
2. LHP Tujuan Lain
Contoh LHP adalah pembuatan laporan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan dengan tujuan lain. Jika melihat peraturan yang ada, LHP ini nanti akan ditutup dengan penerbitan laporan hasil pemeriksaan yang memuat usulan diterima atau ditolaknya permohonan dari pihak Wajib Pajak.
Meski demikian, LHP ini juga harus disusun dengan dua standar pembuatan LHP yang berlaku. Pertama, laporan nanti bentuknya ringkas dan jelas. LHP adalah hal yang memuat tuang lingkup yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan pajak, simpulan pemeriksa dan mengungkap informasi lain yang terkait.
Kemudian, laporan hasil pemeriksaan pajak dengan tujuan lain, wajib memuat identitas WP, penugasan pemeriksaan pajak, tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan itu sendiri, buku dan dokumen yang dipakai atau dipinjam, materi apa saja yang masuk dalam pemeriksaan, serta hasil pemeriksaan dan simpulan pemeriksa.
Melihat dari contoh-contoh di atas, semuanya memuat poin-poin penting yang ada di dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk formatnya tidak dapat dipatenkan karena setiap kota atau daerah memiliki format masing-masing. Asal semua poin penting ada di dalam format LHP tersebut.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Laporan pajak memang sudah menjadi salah satu hal penting yang harus dibuat oleh Wajib Pajak, dan untuk LHP adalah dokumen yang harus dibuat oleh pihak pemeriksa pajak. Kedua dokumen tersebut penting karena digunakan untuk melancarkan pelaksanaan perpajakan.
Seperti yang Anda ketahui, masalah pajak di Indonesia ini terus bermunculan, seolah tidak ada habisnya. Hal tersebut sudah terjadi dalam jangka waktu yang lama membuat pemerintah sendiri harus merubah aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun masalah pajak yang menumpuk dapat ditangani oleh tenaga ahli yang dikenal sebagai konsultan pajak. Wajib Pajak yang memiliki masalah pajak, dapat meminta bantuan kepada pakar pajak setempat.
Saat ini sudah semakin banyak konsultan pajak yang menyebar di kota-kota besar. Masyarakat dan pemerintah sama-sama merasa terbantu dengan adanya konsultan pajak. Namun di sini sangat penting bagi Wajib Pajak untuk tahu tips memilih jasa konsultan pajak yang terpercaya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika sedang mencari jasa konsultan pajak yang baik dan terpercaya.
Baca Juga : SSP PPN Adalah: Pengertian dan Contoh Pengisian
1. Legalitas
Hal yang paling mendasar di sini adalah legalitas. Banyaknya konsultan pajak yang ada di seluruh wilayah Indonesia, tidak semua sudah legal atau resmi. Untuk menjadi konsultan pajak yang legal harus mengantongi surat izin praktek dari Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri tentu memiliki kriteria sendiri untuk meloloskan pakar pajak mendapat surat izin tersebut. Bagi yang tidak sesuai dengan kualifikasi atau kriteria maka dokumen tersebut tidak akan diberikan oleh Ditjen Pajak.
Dapat dikatakan kalau dokumen resmi ini menjadi jaminan kinerja konsultan pajak yang akan diajak bekerja sama tidak akan mengecewakan karena sudah mendapat izin melakukan praktek atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang punya masalah pajak.
2. Sertifikat
Tak hanya surat izin praktek saja yang bisa menjamin kinerja pakar pajak, ada juga dokumen lain yang dikenal sebagai sertifikat konsultan pajak. Sertifikat ini hanya bisa didapatkan oleh pakar pajak yang sudah lulus ujian pendidikan sebagai pakar pajak.
Jadi pihak yang menerbitkan sertifikat ini adalah instansi tempat pakar pajak terkait menimba ilmu sebelum menjadi konsultan pajak. Dalam masa pendidikan dan pelatihan, pakar pajak yang sudah menguasai hukum dan aturan perpajakan dengan baik akan mendapatkan 3 jenis sertifikat.
Sertifikat A diberikan pakar pajak yang mampu dan bisa mengatasi masalah pada Wajib Pajak perorangan saja. Sertifikat B, dibuat untuk konsultan pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat A dan mampu untuk membantu Wajib Pajak badan usaha.
Sementara untuk konsultan pajak yang mendapatkan sertifikat C, artinya pakar pajak tersebut sudah bisa memberikan pelayanan secara lengkap dan mampu untuk mengatasi masalah pajak yang terjadi dalam negeri maupun luar negeri.
3. Jenis Pelayanan Pajak
Pelayanan pajak yang disediakan konsultan pajak juga sangat penting. Hal ini harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terkait. Meski sudah memastikan legalitas dan kemampuan pakar pajak, jenis pelayanan ini juga harus dilihat secara teliti.
Carilah jenis pelayanan pajak yang sesuai dengan masalah pajak yang sedang dihadapi. Ini akan sangat membantu Wajib Pajak mendapatkan penyedia jasa konsultan pajak yang sesuai dengan permasalahan pajaknya.
Jika memang ada jenis pelayanan yang cocok untuk menjadi solusi masalah pajak Anda, sebaiknya konsultasikan atau tanyakan dulu kepada pihak penyedia jasa. Apakah memang masalah pajak yang sedang dihadapi bisa diselesaikan dengan pelayanan pajak yang tersedia atau sebaliknya.
4. Review
Untuk meyakinkan diri sendiri dan sebagai tambahan bahan pertimbangan, review dari klien terdahulu jasa konsultan pajak terkait cukup penting untuk dicari tahu. Biasanya setiap konsultan pajak memiliki website atau situs resmi seperti website konsultan pajak Proconsult.id dimana nanti ada kolom khusus yang berisi komentar-komentar dari klien terdahulu atas pelayanan yang didapatkan.
Semakin banyak review atau testimoni positif dan baik dari klien konsultan pajak terkait, artinya semakin bagus kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh pakar pajak itu. Namun perlu juga melihat dengan teliti komentar negative yang masuk meski hanya 1 atau 2 review saja yang buruk.
Perhatikan dengan baik, apakah kesalahan atau komentar negatif yang masuk merupakan masalah yang serius atau tidak. Jika komentar negatif yang masuk ini merupakan kesalahan dari pakar pajak yang cukup fatal, lebih baik coba mencari penyedia jasa lain yang lebih baik.
5. Perhatikan Tarif
Hal terakhir yang perlu dilakukan dalam mencari konsultan pajak adalah menentukan budget dan melihat tarifnya. Penyedia jasa konsultan pajak memang memiliki kebijakan masing-masing dalam hal ini.
Baik itu dari cara menentukan tarif hingga sistem pembayarannya biasanya tergantung pada kebijakan dari kantor konsultan pajak itu sendiri. Untuk itu sebagai klien, harus bisa mencari konsultan pajak yang tarifnya sesuai dengan budget.
Jadi, di sini yang perlu diperhatikan adalah penetapan budget di awal bagi calon klien. Setelah budget untuk konsultan pajak sudah pasti, klien harus mencari konsultan pajak yang memiliki tarif sesuai budget.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari semua ulasan di atas, LHP adalah dokumen penting yang harus ada dan dibuat oleh pihak pemeriksaan pajak. LHP adalah bukti dan juga salah satu cara untuk mendokumentasikan pelaksanaan pemeriksaan yang sudah berlangsung.
Isi laporan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan perpajakan. Poin-poin penting yang harus dicantumkan dalam LHP tersebut sudah ada di dalam PMK dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang merasa kesulitan dalam membuat dan menyusun laporan pajak bisa meminta bantuan pada pakar pajak terpercaya. Tak hanya itu saja, siapa saja yang membutuhkan pendampingan ketika melakukan pemeriksaan pajak juga bisa mendapatkan pendampingan dari jasa konsultan pajak.
Namun yang perlu diingat dalam mencari dan memilih konsultan pajak adalah menyesuaikan layanan pajak dengan masalah yang sedang dihadapi, tarifnya sesuai budget, dan harus legal. Ketiga hal tersebut akan memberikan pengaruh besar pada hasil akhir penyelesaian pajak.
Proconsult.id sudah berkecimpung di bidangnya dalam waktu yang cukup lama. Banyak kasus perpajakan yang diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan perpajakan Indonesia. Jika memang Anda sedang membutuhkan bantuan terkait laporan pajak maupun pendampingan pemeriksaan pajak, langsung saja kunjungi situs resminya dan dapatkan solusi terbaik untuk masalah pajak Anda.
Percayakan masalah perpajakan Anda hanya kepada tim konsultan pajak terpercaya, Proconsult.id. memiliki jenis pelayanan pajak yang lengkap sehingga masalah pajak apa saja akan mendapatkan solusi terbaik. Mari atasi masalah perpajakan bersama Proconsult.id.