Pajak Subjektif Adalah: Jenis, Contoh dan Kewajiban

Pajak yang berlaku di Indonesia dapat dikatakan cukup banyak. Hal ini tentu cukup membingungkan bagi masyarakat, seperti dua jenis pajak yang akan diulas di sini. Pajak objektif dan pajak subjektif adalah dua jenis pajak yang meski terdengar hampir sama, tapi kedua fungsinya sangat berbeda. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

Meski begitu, kedua jenis pajak ini sama-sama harus dibayar atau dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sayangnya, baik pajak objektif maupun pajak subjektif adalah jenis pajak yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, khususnya para wajib pajak.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Baik pajak objektif maupun pajak subjektif adalah kewajiban yang harus dibayarkan. Untuk itu, keduanya sangat perlu untuk dipahami. Inilah informasi yang bisa Anda pahami mengenai jenis pajak ini. Mulai dari pengertian, contoh, dan juga kewajibannya.

Pajak Subjektif Adalah

Apa Itu Pajak Subjektif?

Sumber foto : Easybiz.id

Mungkin masih banyak orang yang belum mengenal atau mendengar dua jenis pajak ini. Pajak subjektif dan pajak objektif ini nanti masih akan terbagi menjadi beberapa macam lagi. Di sini pengertian pajak subjektif adalah pungutan yang ditetapkan dari Wajib Pajak perorangan atau pribadi.

Pajak subjektif adalah pajak dimana wajib pajak perorangan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak serta kewajiban pajak. Jadi pada dasarnya setiap WNI mempunyai kewajiban pajak dan harus membayar pajak. Jika sampai ada kewajiban yang tidak dipenuhi maka WP tersebut akan mendapatkan sanksi.

Artinya di sini pajak subjektif adalah pungutan yang berasal dari Wajib Pajak itu sendiri khususnya untuk WP perorangan yang telah memiliki NPWP. Setiap orang yang sudah memiliki NPWP harus memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau hukuman.

Pajak yang termasuk jenis pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau yang biasa disingkat dengan PPh. Pungutan pajak ini berdasarkan pada pendapatan atau penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak perorangan dalam satu tahun pajak.

Baca Juga : Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung Lengkap

Pajak penghasilan ini sendiri biasanya dikenakan kepada WP yang mendapatkan tambahan nilai ekonomis dari pendapatan atau pemasukannya. PPh ini secara umum dan berdasarkan UU yang berlaku dibagi lagi menjadi beberapa jenis. Setiap jenisnya mempunyai aturan dan ketentuannya sendiri-sendiri.

Sementara itu, ada juga pajak objektif. Ini merupakan pajak yang fokusnya pada penetapan atau pengenaan pungutan pajak yang memperhatikan pribadi dari WP yang menjadi subjek pajak. Pungutan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang ditetapkan objek untuk pajaknya.

Besaran atau jumlah pajak untuk pajak subjektif adalah pajak yang dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan perorangan yang menjadi subjek pajak. Oleh karena itu pajak objektif ini tarifnya mengikuti atau melihat ketentuan yang sudah diatur dalam UU perpajakan yang berlaku sekarang.

Kriteria dari penghasilan atau pendapatan untuk tarif pajak objektif ini diantaranya:

  • Orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan dan mengkonsumsi BKP atau barang kena pajak.
  • Pajak yang berkaitan dengan pemindahan harta dari dalam negeri ke luar negeri.
  • Pajak atau pungutan atas kekayaan, kepemilikan barang mewah maupun aset yang ada di luar negeri.

Itu dia penjelasan tentang pengertian pajak subjektif dan pajak objektif. Keduanya memang sangat berbeda namun saling berkaitan. Jadi pajak subjektif dan pajak objektif ini dapat dikatakan dua jenis pajak yang saling berhubungan dalam prakteknya.

Perbedaan Pajak Subjektif dan Objektif

Setelah membahas tentang pengertian dari pajak subjektif dan pajak objektif, selanjutnya adalah pembahasan tentang perbedaan dari kedua jenis pajak ini. Perbedaan paling mendasar dari kedua jenis pajak ini adalah sifatnya.

Pajak Subjektif Adalah Pajak yang Berfokus pada Objek Pajaknya

Pangkal atau fokus pada pajak subjektif ini ada pada subjek pajaknya sementara pada pajak objektif berfokus pada objek pajaknya. Jadi untuk pajak subjektif di sini lebih menitikberatkan pada kondisi atau keadaan diri dari Wajib Pajak terkait.

Pajak Objektif Adalah Pajak yang Berfokus pada Nilai Objek Pajaknya

Sementara pada pajak objektif yang diperhatikan dan menjadi titik berat adalah nilai dari objek pajaknya. Keduanya memiliki fungsinya masing-masing dan manfaat yang diberikan kepada rakyat dan Negara pun sama-sama penting.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Yang diperhatikan pada pajak objektif adalah benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang bisa menimbulkan adanya utang pajak lalu ditetapkan untuk subjeknya. Namun pada pajak objektif ini tidak memperhatikan apakah subjek berdomisili di Indonesia atau tidak.

Untuk tarifnya sendiri lebih mengikuti UU yang berlaku dan sesuai dengan kriteria penghasilan. Jadi pungutan ini diperuntukkan orang pribadi dan badan yang menggunakan atau melakukan transaksi BKP, pajak yang berkaitan dengan pemindahan harta, serta atas kekayaan dan kepemilikan barang mewah di Negara lain.

Kewajiban Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Kewajiban Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Sumber foto : Researchleap.com

Agar lebih mudah memahami dan mengerti seperti apa itu pajak subjektif dan objektif, di sini akan dijelaskan juga kewajiban dari kedua jenis pajak tersebut. Kewajiban dari pajak subjektif adalah kewajiban yang diatur dalam UU PPh Pasal 2A, seperti berikut:

1. Subjek Pajak Dalam Negeri Untuk Perorangan

Dimulai sejak orang pribadi terkait dilahirkan, berada, atau berniat untuk tinggal di dalam negeri atau Indonesia. Berakhir ketika orang atau pribadi tersebut meninggal dunia dan meninggalkan Negara Indonesia untuk selamanya.

2. Subjek Dalam Negeri Badan Usaha

Dimulai ketika badan usaha berdiri atau didirikan dan berada di dalam negeri atau Indonesia. Akan berakhir ketika badan usaha terkait sudah bubar atau tidak lagi berdiri di Indonesia.

Baca Juga : SPPKP Pajak Adalah: Contoh dan Cara Mendapatkan

3. Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk BUT

Dimulai ketika melakukan usaha atau kegiatan melalui Badan Usaha Tetap yang dilakukan di dalam negeri atau Indonesia. Berakhir ketika tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui Badan Usaha Tetap di dalam negeri.

4. Subjek Pajak Luar Negeri Selain BUT

Dimulai ketika menerima atau mendapatkan pemasukan dari Indonesia. Berakhir ketika sudah tidak mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

5. Warisan Utuh

Dimulai ketika warisan timbul dan belum terbagi. Akan berakhir ketika warisan telah selesai dibagikan.

Jenis Pajak Subjektif dan Objektif

Hal lain yang perlu diketahui di sini adalah jenis dari pajak subjektif dan objektif. Jika sudah mengetahui jenis-jenis dari kedua pajak tersebut, pemahaman akan lebih mudah dan bisa lebih jelas. Beberapa jenis pajak objektif dan pajak subjektif adalah:

1. Pajak Subjektif

Jenis dari pajak subjektif di sini dapat diartikan juga sebagai contoh praktek pajak tersebut. Ada pajak penghasilan. Pajak penghasilan ini sendiri dipungut berdasarkan pendapatan atau pemasukan yang didapatkan oleh Wajib Pajak dalam satu periode satu tahun pajak. PPh ini dibagi lagi menjadi beberapa macam, diantaranya adalah:

a. PPh Pasal 21

Salah satu jenis pajak subjektif adalah PPh Pasal 21. Pajak penghasilan ini dibebankan kepada Wajib Pajak yang meliputi komisi, honor, gaji, upah, dan sebagainya. Tarifnya sendiri dibedakan atau dilihat berdasarkan kepemilikan NPWP setiap WP terkait.

b. PPh Pasal 15

Berikutnya jenis pajak subjektif adalah PPh Pasal 15. Pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak perorangan atau badan usaha yang dihitung khusus bagi industri pelayaran, penerbangan, dan usaha asuransi asing.

c. PPh pasal 22

Jenis pajak subjektif adalah PPh Pasal 21. PPH Pasal 22 adalah jenis pajak subjektif berupa pungutan pajak yang dikenakan berdasarkan kegiatan impor atau transaksi barang mewah oleh Wajib Pajak.

d. PPh pasal 23

Jenis pajak subjektif adalah PPH Pasal 23. Pungutan yang dikenakan berdasarkan kegiatan sewa atau transaksi dividen, bunga, royalti, atau penghargaan. Dapat juga dikenakan berdasarkan pemakaian aset properti seperti gedung, bangunan, atau tanah.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Pajak Objektif

Dari penjelasan sebelum ini dapat dilihat kalau semua jenis PPh atau Pajak Penghasilan merupakan pajak subjektif. Lalu untuk jenis pajak objektif di sini ada 3 macam, diantaranya adalah:

a. PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan PPN merupakan jenis pajak objektif. Pungutan ini dibebankan atas barang atau jasa yang berasal dari kegiatan atau transaksi yang dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

b. PBB

PBB ini merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Pungutan pajak yang dikenakan atau dibebankan bagi Wajib Pajak atas kepemilikan tanah atau bangunan yang nilainya ekonomis.

c. PPnBM

Pajak ini dikenakan kepada Wajib Pajak atas transaksi barang mewah atau barang yang nilainya sangat fantastis.

Contoh Pajak Subjektif dan Objektif

Contoh Pajak Subjektif dan Objektif

Sumber foto : Ey.com

Baik pajak subjektif dan pajak objektif adalah pajak yang sama-sama diterapkan langsung dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Hanya saja mungkin banyak yang tidak menyadari kalau pungutan tersebut termasuk dalam kategori pajak subjektif atau objektif.

Baca Juga : Mengenal Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Pajak

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan seperti honor, upah, atau gaji. Sementara itu, contoh pajak objektif yang sifatnya menitikberatkan pada nilai barang pajak meliputi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN serta Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenal sebagai PBB.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Pajak memang bukan hal yang mudah untuk dipahami atau diselesaikan oleh masyarakat kebanyakan. Mayoritas orang kurang memahami dan mengetahui peraturan pajak yang sedang berlaku di Indonesia. Apalagi memahami dengan baik jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia sekarang ini.

Bagi masyarakat atau siapa saja yang masih merasa kesulitan dalam memahami masalah pajak, bisa mencari tahu atau meminta bantuan pakar pajak. Saat ini sudah banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia jasa konsultan pajak yang bisa membantu Wajib Pajak yang memiliki masalah pajak.

Tak hanya membantu menyelesaikan masalah, pakar pajak juga bisa dijadikan tempat untuk berdiskusi atau mencari tahu penjelasan tentang jenis pajak yang tidak dipahami oleh Wajib Pajak.

Namun di sini dalam memilih pakar pajak ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dengan seksama. Tips memilih jasa konsultan pajak yang akan dijelaskan di sini sebetulnya sangat sederhana dan mencakup hal-hal yang paling dasar. Inilah beberapa tips tersebut:

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

1. Mengenal Jenis Jasa yang Dibutuhkan

Hal pertama yang perlu diperhatikan di sini adalah melakukan identifikasi jenis jasa pajak yang sangat dibutuhkan. Jika jenis jasa perpajakan sudah jelas mana yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mencari jasa konsultan pajak yang sesuai.

Di sini untuk menyesuaikan jenis jasa perpajakan yang dibutuhkan dapat melihat sertifikat yang dimiliki konsultan pajak terkait. Untuk sertifikat A artinya pakar pajak tersebut bisa memberikan jasa di bidang pajak untuk WP dalam bentuk perorangan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Namun hal tersebut tidak termasuk bagi Wajib Pajak yang tempat tinggal atau domisilinya ada di Negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Negara Indonesia. Lalu ada juga Sertifikat B yang artinya pakar pajak terkait dapat memberikan pelayanan di bidang perpajakan untuk WP dalam bentuk perorangan atau badan usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.

Namun ada pengecualian untuk Wajib Pajak penanaman modal asing, Badan Usaha Tetap atau BUT, serta untuk Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Negara RI.

Konsultan pajak dengan sertifikat C, dapat memberikan jasa dalam bidang pajak untuk Wajib Pajak perorangan dan badan usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak namun dalam ruang lingkup pajak internasional.

2. Izin Praktek

Selanjutnya coba perhatikan surat izin praktek untuk konsultan pajak. Ini menjadi salah satu dokumen resmi yang penting dan bisa menjamin kalau kantor konsultan pajak terkait sudah resmi atau legal.

Legalitas ini penting karena artinya kantor konsultan pajak tersebut sudah berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengantongi izin praktek dari DJP tersebut artinya pakar pajak tersebut sudah memenuhi syarat yang memadai.

Syarat yang dimaksud adalah kelakuan baik, sudah terdaftar dalam asosiasi konsultan pajak, serta telah memiliki sertifikat konsultan pajak. Hal tersebut membuat kantor konsultan pajak terkait jadi lebih terpercaya dan mampu memberikan pelayanan secara profesional.

3. Ragam Pelayanan

Tips selanjutnya adalah mencari tahu apakah pelayanan pajak yang disediakan jasa konsultan pajak sudah lengkap atau belum. Ragam pelayanan pajak ini juga menjadi tolak ukur Wajib Pajak agar bisa mendapatkan konsultan pajak yang sesuai kebutuhan.

Semakin lengkap pelayanan pajak yang tersedia maka semakin besar kemungkinan pakar pajak tersebut menguasai masalah pajak yang dimiliki Wajib Pajak terkait. Jenis pelayanan pajak yang lengkap ini juga bisa membantu Wajib Pajak yang bermasalah mendapatkan penyelesaian secara cepat dan lebih leluasa.

4. Review

Testimoni atau review dari klien yang sudah pernah menggunakan jasa konsultan pajak terkait juga sangat penting untuk diperhatikan. Cari tahu seperti apa komentar yang ditinggalkan klien terdahulu agar bisa menilai seperti apa kinerja dari konsultan pajak terkait.

Saat ini kecanggihan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mencari tahu testimoni atau review tersebut. Cukup dengan mencari tahu atau membuka situs resmi jasa konsultan pajak lalu melihat kolom komentar, Anda bisa membaca semua komentar dari klien yang pernah menggunakan jasa pakar pajak tersebut.

Semakin banyak komentar positif semakin bagus kinerja dan pelayanan yang diberikan kantor konsultan pajak terkait kepada kliennya. Ini dapat menjadi bahan pertimbangan supaya tidak sampai salah pilih kantor konsultan pajak.

5. Lihat Tarif

Berbicara masalah tarif, baiknya sebelum memilih konsultan pajak yang dibutuhkan siapkan dulu dananya atau tentukan budget di awal. Jika sudah pasti budgetnya maka tinggal menyesuaikan pencarian dengan menanyakan tariff kepada pihak penyedia jasa konsultan pajak.

Carilah konsultan pajak yang tidak memasang tarif mencurigakan. Tarif normal atau rata-rata konsultan pajak mulai dari satu juta rupiah hingga 7 juta rupiah. Itu sudah menjadi standard tariff pakar pajak sesuai dengan aturan pemerintah. Meski demikian setiap kantor konsultan pajak memiliki kebijakan yang berbeda-beda, sehingga hal ini perlu ditanyakan secara detail sebelum memutuskan untuk bekerja sama dengan pakar pajak.

Agar bisa mendapatkan jasa konsultan pajak yang profesional, aman, dan sesuai dengan kebutuhan, pastikan untuk mempraktekkan semua tips yang telah dijelaskan. Sebab saat ini sudah banyak konsultan pajak yang bermunculan di kota-kota besar, jadi proses pemilihan harus dilakukan dengan hati-hati.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Pada intinya, pajak subjektif adalah pungutan yang ditetapkan dari Wajib Pajak perorangan atau pribadi. Pajak objektif dan pajak subjektif adalah dua jenis pajak yang harus dipenuhi masyarakat agar pihak terkait tidak mendapatkan sanksi maupun hukuman. Dalam memenuhi kewajiban pajak tersebut harus memperhatikan serta memahami aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika ada kesulitan jangan ragu untuk bertanya kepada Proconsult.id, jasa konsultan pajak profesional yang siap membantu Wajib Pajak dalam menyelesaikan masalah perpajakannya. Tim Proconsult.id menyediakan ragam pelayanan pajak yang terbilang lengkap.

Masalah pajak apa saja dapat selesai lebih cepat dan aman jika dipercayakan kepada Proconsult.id. Pelayanan profesional sudah menjadi prioritas tim Proconsult.id. Langsung saja hubungi kontak yang tersedia di situs resmi Proconsul.id untuk menyelesaikan masalah pajak yang ada.