proconsult website

OPPT Adalah: Pengertian dan Cara Mengisi NPWP OPPT

14 October 2022

oppt adalah

Perpajakan di Indonesia memang memiliki banyak istilah yang sangat penting untuk dipahami oleh para wajib pajak. Salah satunya adalah OPPT. Pada dasarnya, OPPT adalah salah satu istilah yang terkait dengan NPWP dalam dunia perpajakan. NPWP OPPT adalah hal yang berkaitan erat dengan PPh pasal 25. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Proconsult

Mengingat OPPT adalah istilah yang penting dalam NPWP, tidak heran jika OPPT juga memiliki ketentuan dan peraturannya tersendiri. OPPT juga memiliki tujuan dan unsurnya tersendiri. Untuk bisa mengisi NPWP OPPT Anda juga tidak perlu khawatir karena caranya ternyata sangat mudah dan tidak ribet.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sayangnya, OPPT adalah istilah yang juga masih sangat awam bagi wajib pajak. Jika Anda termasuk wajib pajak yang belum memahami tentang OPPT, maka berikut adalah informasi yang bisa Anda simak. Mulai dari pengertian OPPT adalah, tujuan OPPT adalah, unsur OPPT adalah, hingga cara mengisi NPWP OPPT yang baik dan benar. Yuk, simak informasi ini sampai akhir!

OPPT Adalah

OPPT Adalah
Sumber foto : Rusdionoconsulting.com

Berdasarkan dari isi Undang-Undang PPh pasal 25 ayat 7 huruf c. Wajib Pajak OPPT adalah WP orang pribadi yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha. Ketentuan WP OPPT adalah hal yang sudah dimuat dalam PMK215/2018 yang sudah berlaku mulai 31 Desember 2018. Ditetapkannya PMK215/2018 tersebut menggantikan PMK 255/2008.

Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha

Dalam PMK 115/2020 terdapat pembaruan definisi dari WP OPPT dimana wajib pajak OPPT adalah wajib pajak perorangan atau individu yang menjalankan kegiatan usaha dagang atau jasa. Hal tersebut tidak termasuk jasa sehubungan pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan domisili WP terkait.

Baca Juga : Perusahaan Bangkrut Karena Pajak? Ini Cara Mencegahnya

Jika dibandingkan dengan aturan yang terdahulu, definisi tadi lebih rinci dan mendetail. Dimana pada PMK 255/2008 disebutkan wajib pajak OPPT adalah wajib pajak perorangan atau pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang dagang dengan tempat usaha lebih dari satu tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggalnya.

Sementara dalam Perdirjen Pajak no PER-32/PJ/2020 disebutkan kalau Wajib Pajak OPPT adalah wajib pajak perorangan yang mempunyai dan menjalankan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer dan mempunyai satu atau lebih tempat usaha. Maksud dari pedagang pengecer dalam pengertian WP OPPT adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik grosiran, eceran, atau penyerahan jasa. Hal itu juga dijelaskan dalam PMK 215/2018 yang tidak jauh berbeda dengan definisi sebelumnya.

Proconsult

Dari definisi wajib pajak OPPT dapat juga dilihat ada tiga unsur dalam definisi tadi yang harus terpenuhi apabila harus melakukan pembayaran. Tiga unsur wajib pajak OPPT adalah wajib pajak perorangan, pedagang pengecer, dan satu atau lebih tempat usaha. Wajib pajak perorangan OPPT adalah wajib pajak yang memiliki dua syarat. Syarat wajib pajak perorangan OPPT adalah dengan syarat subjektif dimana seseorang yang termasuk atau tergolong sebagai wajib pajak perorangan adalah ia yang lahir dan hidup.

Untuk syarat wajib pajak perorangan OPPT adalah syarat objektif, dimana wajib pajak perorangan merupakan orang yang memiliki pendapatan di atas PTKP. Sementara itu, untuk pedagang pengecer sendiri, orang pribadi yang memiliki usaha atau melakukan kegiatan penjualan secara grosir atau eceran serta orang pribadi yang melakukan penyerahan jasa melalui tempat usaha.

Untuk unsur ketiga wajib pajak perorangan OPPT adalah tempat usaha, yang merupakan sesuatu dengan sifat menetap. Bisa berupa ruko, mall, rumah, atau bisnis secara online. Di sini yang difokuskan bukanlah cara pemasaran.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Jika dilihat berdasarkan penjelasan di laman resmi DJP, tujuan dari pengenaan PPh pasal 25 adalah wajib pajak tidak perlu mengumpulkan omzet, penghasilan neto, atau penghitungan pajak dalam penentuan PPh pasal 25.

Wajib pajak nanti hanya perlu membayar dengan sejumlah tarif yang sudah ditetapkan per bulannya dari setiap tempat usaha. Untuk Wajib Pajak yang sudah menerapkan ketentuan PPh final berdasarkan PP 23/2018 maka kewajiban pembayaran PPh 25 bagi wajib pajak OPPT dihilangkan.

Cara Mengisi NPWP OPPT

Cara Mengisi NPWP OPPT
Sumber foto : Konsultanpajakbatam.com

Setelah mengetahui pengertian OPPT adalah wajib pajak yang memiliki usaha. Maka, sekarang mencari tahu tentang cara mengisi NPWP OPPT itu sendiri. Pengisian status pusat cabang NPWP sering dipertanyakan masyarakat yang ingin membuat NPWP. Banyak kolom yang dirasa membingungkan untuk diisi. Maka dari itu ada dua hal mendasar yang perlu diketahui. Cara mengisi NPWP OPPT Adalah:

Baca Juga : Objek Pajak Adalah: Pengertian dan Contoh

1. Buka NPWP

Hal pertama yang perlu dilakukan di sini adalah memberikan centang pada pilihan NPWP pusat atau cabang, lalu kosongkan semua kolom yang lain.

2. Pahami Perbedaan Status Pusat dan Cabang

Biasanya perbedaan melakukan pengisian pada status pusat cabat untuk orang yang ingin membuat NPWP suami atau istri. Jika pembuatan NPWP itu dilakukan untuk pertama kali maka pilih status pusat. Jika suami atau istri yang sudah mempunyai usaha dan ingin mendaftarkan usahanya setelah punya NPWP pribadi maka pilih status NPWP cabang.

Apabila Anda sudah paham antara 2 hal tersebut, selanjutnya akan dijelaskan secara lebih rinci seperti apa cara daftar NPWP lengkap dengan cara mengisi status cabang NPWP yang bisa dilakukan secara online baik dengan PC atau HP.

Proconsult

a. Kunjungi Laman Resmi Dirjen Pajak

Pertama silahkan buka laman resmi dari Dirjen Pajak dengan cara mengetikkan alamat situsnya ereg.pajak.go.id lalu pilih opsi e-Registration.

b. Klik ‘Daftar’

Setelah memilih menu untuk melakukan registrasi online nanti akan terlihat tombol Daftar. Klik menu tersebut agar bisa membuat akun baru pada situs terkait.

c. Masukkan Alamat Email

Jika sudah silahkan masukkan alamat email yang digunakan sehari-hari dan pastikan untuk selalu aktif. Buat juga kata sandi baru untuk akun pada laman resmi Dirjen Pajak tersebut.

d. Lakukan Aktivasi Akun

Jika proses pembuatan akun sudah berhasil nanti akan ada tautan di email yang didaftarkan tadi pada laman registrasi. Buka email itu lalu klik tombol Verifikasi. Nanti secara otomatis laman pendaftaran di situs resmi Dirjen Pajak akan terbuka kembali.

e. Masuk Kembali Menggunakan Akun Terverifikasi

Laman pendaftaran yang terbuka tandanya proses verifikasi telah berhasil dilakukan. Setelah itu yang perlu dilakukan adalah melakukan aktivasi akun dengan cara masuk ke laman e-registration lalu masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

f. Isi Formulir Data Diri

Jika akun sudah berhasil log in, selanjutnya silahkan isi dengan lengkap dan teliti data diri sesuai format yang sudah disediakan pada laman registrasi tadi. Nanti yang harus diisi ada nama lengkap, alamat email yang aktif, password, nomor Hp, serta pertanyaan keamanan dan kode captcha.

Setelah semua sudah terisi dengan benar nanti Anda akan diminta untuk melakukan beberapa tahapan untuk melengkapi formulir tadi. Usahakan dalam melakukan pengisian formulir jangan sampai ada yang salah dan terloncat, lakukan dengan hati-hati dan cermat. Pada proses pengisian formulir data diri ini, Anda bisa memberikan centang status pusat atau cabang sesuai dengan kebutuhan dan kosongkan saja bagian lainnya.

g. Kirim Formulir

Formulir data diri yang sudah terisi dengan lengkap, selanjutnya untuk lanjut pada tahap pengiriman formulir registrasi tersebut kepada pihak kantor pajak terdaftar. Jika selesai, nanti dari kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP tersebut.

h. Cek Status Pendaftaran

Pastikan kalau isi formulir sudah lengkap dan sudah mengirimnya ke kantor pajak. Wajib Pajak terkait nanti akan mendapatkan email masuk yang isinya konfirmasi pengiriman formulir registrasi telah berhasil dilakukan.

i. Salin Token

Pada situs resmi Dirjen Pajak tadi akan terlihat status pendaftaran. Jika prosesnya sudah sukses sampai dengan pengiriman formulir registrasi maka selanjutnya salin token yang ada di dalam email konfirmasi.

j. Tunggu Petugas Mengirim NPWP

Proses pengisian NPWP OPPT pun selesai, langkah selanjutnya adalah menunggu pengajuan NPWP tadi selesai dilakukan. Jika pengajuan disetujui nanti petugas kantor pajak akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat yang telah dicantumkan dalam formulir registrasi.

Selain mendapatkan kartu secara fisik, wajib pajak juga nantinya akan mendapatkan kartu NPWP digital yang cara pengirimannya menggunakan email yang sudah terdaftar. Cara mengisi NPWP OPPT adalah hal penting yang harus dipahami.

Perbedaan Pusat Cabang dan OPPT

Proconsult

Perlu diketahui di sini NPWP memiliki dua jenis yaitu pusat dan cabang. OPPT adalah istilah yang termasuk dalam NPWP Cabang. Jadi jika dicari perbedaan, perbedaan dari NPWP pusat cabang dan OPPT maka jelas ada perbedaan yang mendasar antara NPWP pusat dengan NPWP cabang OPPT.

Perbedaan paling utama dari kedua jenis NPWP pusat cabang dan OPPT adalah NPWP pusat adalah NPWP utama yang didapatkan atau diperoleh pertama kali ketika membuat NPWP itu sendiri yang dimiliki oleh setiap wajib pajak.

NPWP pusat terdiri dari 15 rangkaian angka yang akhiran angkanya ditutup dengan 000. Sementara untuk NPWP Cabang OPPT adalah turunan dari NPWP pusat itu sendiri. Gunanya adalah untuk kepentingan administrasi perpajakan. NPWP Cabang ini diakhiri dengan kode selain 000, bisa 001, 002, dst.

Perbedaan lain dari NPWP pusat dan cabang OPPT adalah NPWP pusat ini digunakan untuk melaporkan dan melakukan pembayaran semua jenis pajak termasuk PPh atau Pajak Penghasilan, Bea Materai, sampai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Untuk NPWP cabang digunakan untuk melaporkan serta membayar jenis Pajak Penghasilan Potput dan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Sumber foto : Sleekr.co

Untuk bisa memiliki NPWP OPPT dengan mudah dan menghindari resiko gagal atau melakukan kesalahan dalam pengisian OPPT tersebut sebaiknya menggunakan jasa konsultan pajak. Pakar pajak tentu lebih memahami cara pengisian NPWP OPPT serta lebih tahu aturan serta ketentuan yang berlaku. OPPT adalah hal penting yang tidak boleh diremehkan.

Jasa konsultan pajak dapat dijadikan tempat untuk menyelesaikan masalah pajak apa saja yang sedang dihadapi Wajib Pajak. Setiap masalah pajak akan dicarikan solusi terbaik oleh pakar pajak sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai aturan perpajakan.

Namun di sini perlu diketahui tips memilih jasa konsultan pajak terpercaya, sebab di luar sana sudah banyak kantor konsultan pajak yang tersebar secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Banyaknya konsultan pajak tersebut membuat Wajib Pajak harus jeli dan hati-hati dalam mencari pakar pajak terpercaya. Berikut ini ada beberapa tips yang bisa dicoba ketika mencari konsultan pajak.

Baca Juga : Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang

1. Cari yang Resmi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari konsultan pajak yang resmi atau legal. Tanda kantor pakar pajak resmi atau tidak dapat dilihat dari surat izin prakteknya. Setiap kantor konsultan pajak resmi sudah pasti memiliki surat izin praktek dari Direktorat Jenderal Pajak.

Tanpa adanya surat tersebut artinya penyedia jasa konsultan pajak tersebut masih belum diakui oleh pihak berwenang dan kemungkinan besar belum memenuhi kriteria sebagai konsultan pajak yang baik. Agar aman lebih baik cari saja konsultan pajak yang sudah resmi dengan cara menanyakan surat izin prakteknya. Dokumen resmi itu hanya diterbitkan dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bukti lain untuk memastikan apakah konsultan pajak terkait resmi atau sebaliknya adalah keanggotaan di Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia. Bagi pakar pajak terpercaya yang sudah memiliki surat izin praktek secara otomatis akan masuk dalam Asosiasi Konsultan Pajak.

Dari Asosiasi tersebut Wajib Pajak dapat melihat track record konsultan pajak terkait sehingga bisa membuat pertimbangan apakah lanjut bekerja sama dengan pakar pajak tersebut atau sebaliknya.

2. Pilih yang Memiliki Sertifikat Resmi

Jika sudah memastikan kalau jasa konsultan pajak terkait sudah legal, maka langkah selanjutnya adalah memastikan kalau pakar pajak terkait telah memiliki sertifikat profesi. Perlu diketahui di sini, konsultan pajak yang sudah berhasil menyelesaikan masa pendidikan dan pelatihannya, nanti akan mendapatkan sertifikat konsultan pajak.

Dokumen tersebut menjadi bukti seorang pakar pajak telah selesai menempuh pendidikannya serta berhasil menyelesaikan latihannya sebagai konsultan pajak. Ini juga menjadi bukti kalau pakar pajak tersebut telah menguasai dan memahami aturan perpajakan dengan baik.

Sertifikat konsultan pajak sendiri ada 3 macam, setiap macamnya menentukan jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh pakar pajak kepada kliennya. Maka dari itu disarankan untuk mencari konsultan pajak yang memiliki sertifikat profesi secara lengkap.

Semakin lengkap sertifikat yang dimiliki maka semakin luas jangkauan pelayanan pajak yang disediakan. Ini tentu akan membuat klien jadi lebih nyaman untuk bekerja sama dan mendapat solusi terbaik dari masalah pajak yang sedang dihadapi.

Proconsult

3. Lihat Testimoni atau Review dari Client Lain 

Untuk bisa mendapatkan konsultan pajak terpercaya, jangan melewatkan testimoni atau review dari klien terdahulu. Testimoni tersebut dapat dilihat langsung di laman resmi atau media sosial konsultan pajak terkait. Semakin banyak komentar, testimoni, atau review yang baik tentang konsultan pajak tadi artinya kinerja dan pelayanannya sudah tidak perlu diragukan lagi. Namun jangan melupakan komentar atau testimoni negatif juga.

Jika ada komentar negative, coba dilihat dan dipahami dengan betul kesalahan yang mungkin telah dilakukan pihak pakar pajak kepada kliennya. Jika kesalahan tersebut tidak terlalu fatal masih bisa dipikir-pikir lagi. Sementara untuk review negatif yang cukup penting, lebih baik mencari konsultan pajak lain yang lebih layak untuk diajak bekerja sama.

4. Jenis Pelayanan Pajak

Konsultan pajak yang baik dan terpercaya dapat dilihat juga dari jeni pelayanan pajak yang tersedia. Semakin beragam dan lengkap jenis layanannya artinya konsultan pajak tersebut sudah profesional dan memiliki sertifikat profesi secara lengkap. Disarankan di sini untuk mencari konsultan pajak yang memiliki jenis layanan pajak lengkap dan beragam. Hal tersebut untuk memudahkan klien mendapatkan solusi yang tepat untuk bisa menyelesaikan masalah pajaknya.

5. Sesuaikan dengan Budget

Dalam mencari konsultan pajak baiknya sebelum itu siapkan dulu dananya dan tetapkan budget di awal. Ini untuk memudahkan Anda dalam menentukan konsultan pajak mana yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Perlu diketahui di sini, tarif konsultan pajak di sini berbeda-beda. Untuk wajib pajak perorangan tarifnya mulai dari 1 juta hingga 5 juta rupiah. Sementara untuk WP badan usaha biasanya dimulai dari nominal 2,5 juta sampai 7 juta rupiah.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, OPPT adalah NPWP cabang yang berkaitan erat dengan Pajak Penghasilan pasal 25. Untuk menghindari masalah dalam pengisian NPWP OPPT dan pembuatannya disarankan di sini untuk menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya. Proconsult.id adalah konsultan pajak yang sudah lama berkecimpung di dunia perpajakan. Banyak kasus yang berhasil diselesaikan dengan cepat dan sesuai aturan perpajakan oleh tim Proconsult.id.

Jenis layanan yang disediakan Proconsult.id untuk klien pun sangat lengkap. Semua masalah pajak dapat diselesaikan dengan tepat dan cepat jika dipercayakan kepada tim konsultan pajak terpercaya Proconsult.id. Langsung saja hubungi kontak konsultan pajak Proconsult.id dan bebaskan diri dari masalah pajak dalam waktu singkat.

Proconsult

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.