Informasi Pajak Barang dan Jasa dalam Penanganan COVID-19 dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Di dalam ruang lingkup pajak ada banyak sekali ketentuan terkait pajak, yang harus diperhatrikan secara baik. Dalam hal ini Anda juga harus memperhatikan berbagai informasi terkait jenis-jenis objek pajak tersebut.
Salah satunya mengenai pajak barang dan jasa, yang menjadi salah satu objek pajak di Indonesia. Dalam hal ini dimasa pandemi Covid terdapat penanganan berbeda mengenai pajak barang dan jasa tersebut.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tentunya informasi mengenai pajak barang dan jasa ini harus Anda perhatikan secara baik. Dengan begitu Anda juga nantinya dapat megagame bagaimana cara penanganan pajaknya di masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu simak informasi lengkapnya di bawah ini:
Apa Itu Pajak Barang dan Jasa?
Di masa pandemi Covid-19 jumlah pasien yang terinfeksi terus mengalami peningkatan. Bahkan sejak pertama kali diumumkan pada tanggal 2 Maret jumlahnya mencapai angka tertinggi di 399 kasus.
Meski pandemi Covid-19 sudah berakhir namun hal tersebut masih menyisakan kenangan kelam bagi masyarakat. bahkan di puncak tertingginya jumlah kematian di Indonesia saja mencapai ratusan jiwa.
Semakin buruknya dampak pandemi Covid-19 tersebut menjadi alasan pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam berbagai bidang. Salah satunya dapat dilihat dari aspek perpajakan.
Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah tahu bahwa barang dan jasa menjadi salah satu objek pajak. Hal tersebut merupakan kewajiban perpajakan yang nantinya harus dijalankan oleh semua wajib pajak di Indonesia.
Dapat diketahui bahwa pajak barang dan jasa tersebut merupakan pungutan, yang dibebankan terhadap transaksi penjualan barang serta pemakaian jasa. Pajak ini menjadi salah satu jenis pemasukan utama suatu negara, yang menudkung perekonomian suatu negara.
Selanjutnya pajak nantinya juga akan digunakan dalam berbagai pembiayaan program serta layanan publik. Sehingga jasa dan barang menjadi salah satu objek yang tidak terlepas dari pengenaan pajak.
Dalam hal ini pengertian Pajak Barang dan Jasa adalah beban perpajakan, yang dibebankan kepada masyarakat atas transksi barang dan jasa. Sehingga Pajak Barang dan Jasa adalah salah satu jenis kewajiban perpajakan, yang nantinya harus Anda terapkan.
Namun perlu Anda ketahui bahwa dalam proses pelaksanaan pajak di masa pandemi Covid-19 terdapat beberapa barang dan jasa, yang terbebas dari pungutan pajak. Untuk informasi tersebut nantinya dapat Anda ketahui dalam penjelasan selanjutnya.
Namun sdalam hal ini Anda perlu mengetahui bahwa berbagai fasilitas pajak tersebut memberikan berbagai keuntungan dan kemudahan. Namun tujuan utamanya tetap berupaya dalam memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga : Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
Dalam hal ini pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa di masa pandemi memiliki beberapa manfaat. Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk anda:
1. Mendukung Upaya Pemberantasan Wabah Corona
Adanya fasilitas pajak pada barang dan jasa juga memberikan manfaat dari segi penanganan pandemi Covid-19. Dalam hal ini berbagai alat kesehatan, obat-obatan, APD dan lain sebagainya untuk kebutuhan.
Adanya fasilitas pajak pada barang dan jasa juga memberikan manfaat dari segi penanganan pandemi Covid-19. Dalam hal ini berbagai alat kesehatan, obat-obatan, APD dan lain sebagainya untuk kebutuhan pandemi terbebas dari pungutan pajak.
Tentu saja dengan adanya fasilitas pajak tersebut akan membuat penanganan pandemi dapat terlaksana secara baik. Sehingga dengan begitu pembebasan maupun pengurangan pajak akan mengurangi beban rumah sakit, klinik serta masyarakat umum. Dengan begitu berbagai pelayanan medis bisa terpenuhi secara baik.
2. Meringankan Beban Pelaku Usaha
Selanjutnya adanya fasilitas pajak dan barang ini juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Fasilitas ini akan membantu pelaku usaha, yang memberikan bantuan dalam penanganan covid akan mendapatkan berbagai benefit.
Berbagai keuntungan tersebut dapat dimanfaatkan untuk bertahan di masa pandemi. Dengan begitu semakin banyak pihak, yang tergerak memberikan bantuan mengatasi pandemi. Hal ini menjadi salah satu langkah terbaik yang ikut menggerakkan sektor swasta dalam membantu mengatasi wabah global tersebut.
3. Memudahkan Masyarakat
Pemberian fasilitas pajak kepada barang dan jasa di masa pandemi sudah pasti memberikan kemudahan bagi masyarakat. dalam hal ini masyarakat sebagai pihak utama, yang merasakan dampak wabah secara penuh.
Oleh sebab itu dengan adanya fasilitas pajak tersebut akan memudahkan masyarakat, untuk menjalani hidup sekaligus kewajiban pajaknya. Hal ini akan menjadi bantuan, yang tidak membebani masyarakat. sehingga dengan begitu masyarakat tetap bisa melanjutkan hidup di tengah masa sulit sekaligus melaksanakan kewajiban pajaknya.
Masyarakat akan mendapatkan kemudahaan untuk pajak barang dan jasa dalam penanganan COVID-19 tidak akan dikenakan atau dihapus. Penanganan Covid-19 perlu ditunjang dengan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan yang memadai. Pemerintah menganjurkan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menundaulangi wabah COVID-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Fasilitas tersebut diberikan kepada badan/pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, menyediakan dan menggunakan barang dan jasa sebagai berikut:
Berikut ini adalah barang-barang yang dikeluarkan PPN tersebut:
a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
- Obat-obatan
- Vaksin
- Peralatan laboratorium
- Peralatan pendeteksi
- Peralatan pelindung diri
- Peralatan untuk perawatan pasien dan Peralatan pendukung lainnya
b. Layanan yang diperlukan dalam kerangka penanganan wabah COVID-19
- Jasa konstruksi
- Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen jasa persewaan, dan Jasa pendukung lainnya
Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak sebagai berikut:
1. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang yang dimaksud di atas yang dilakukan oleh badan pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
2. Pasal 22: atas penjualan barang dimaksud di atas yang dilakukan oleh penjual yang bertransaksi dengan badan pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
3. Pasal 21: atas dasar yang diperlukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai ketidakseimbangan yang diberikan oleh badan / pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka wabah COVID-19.
4. Pasal 23: bagian atas yang wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk badan tetap sebagai ketidakseimbangan yang diberikan oleh badan / lembaga pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau layanan lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
Pengajuan surat pernyataan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pajak tempat wajib pajak diterima melalui email resmi kantor pajak Pasal 21 Impor dan PPh Pasal 21 tidak memerlukan surat keterangan bebas.
Insentif pajak pertambahan nilai (pajak barang dan jasa) dan pajak pendapatan atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pajak Barang dan Jasa dalam Penanganan COVID-19
Adaya pandemi Covid memberikan dampak sangat besar dari segi perekonomian. Bahkan banyak sekali bisnis-bisnis yang bangkrut akibat wabah tersebut. Akibatnya banyak juga perspektif yang khawatir mengenai situasi ekonomi nasional kedepannya.
Pemerintah menyadari bahwa masyarakat dan negara sama-sama mengalami kesulitan. Meski demikian pelaksanaan pajak tetap harus dipertankan. Tujuannya tidak lain adalah untuk mencegah terjadinya bencana ekonomi, yang dampaknya bisa jauh lebih buruk lagi.
Maka dari itu pemerintah terus berupaya dalam menyeimbangkan pelaksanaan kepatuhan pajak di tengah masa sulit tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan dukungan secara maksimal pada proses penanganan wabah ini.
Penanganan secara baik akan membantu pemulihan situasi keuangan nasional. Tentunya ada banyak sekali berbagai kebijakan, yang dapat diketahui oleh wajib pajak. Namun sala satu informasi terkait penaganan covid-19 kali ini akan berkaitan pada pajak barang dan jasa.
Informasi mengenai dukungan pemerintah pada pajak barang dan jasa dapat dilihat dalam PMK tahun 2020 No. 28.PMK.03. dalam ketentuan tersebut dijelaskan mengenai berbagai aturan, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan pajak barang dan jasa.
Baca Juga : Daftar Jenis Barang yang Tidak Boleh Disita Pajak
Ketentuan yang diresmikan pada tanggal 6 April 2020 tersebut menjelasan berbagai barang dan jasa, yang mendapatkan kebijakan berkaitan pada penanganan Covid-19. Berikut adalah beberapa aturan dan pajak barang serta jasa tersebut:
1. Fasilitas PPn
Pajak barang dan jasa pertama adalah mengenai pemberian fasilitas PPn. Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah mengetahui bahwa barang dan jasa merupakan objek pajak. Salah satunya mengeai objek pajak pertambahan nilai atau PPn.
Dimasa pandemi Covid-19 pajak barang dan jasa memperoleh fasillitas PPn. Hal tersebut berupa PPn tidak dipungut terhadap impor barang kena pajak atau BKP serta PPnnya akan ditanggung oleh pemerintah terhadap pendapatan BKP.
Selanjutnya untuk pemanfaatkan jasa kena pajak dialam negeri maupun luar negeri, yang digunakan dalam penanganan Covid-19 juga mendapatkan fasilitas tersebut. Sehingga nantinya akan terbebas dari pengenaan PPn.
Berbagai fasilitas tersebut digunakan atas perolehan BKP maupun pemanfaatan JKP oleh pihak tertentu. Baik itu badan maupun instansi, yang memang ditunjuka pemerintah dalam melakukan aktivitas penanganan Covid-19. Pihak tersebut juga termasuk untuk rumah sakit rujukan maupun pihak lain, yang telah ditunjuk memberikan perbantuan dalam penanganan Covid-19.
Dalam hal ini berbagaipihak, yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada pihak tertentu nantinya akan memperoleh fasilitas PPn dengan pemerintah sebagai penanggungnya. Sehingga atas penyerahan barang jasa kena pajak tersebut akan diberikan fasilitas termasuk pemberian Cuma-Cuma.
Ada berbagai contoh barang dan jasa, yang dikenai fasilitas PPn. Berikut adalah beberapa contoh pemberian fasilitas PPn tersebut:
- Pengadaan obat-obatan
- Vaksin
- Alat laboratorium
- Alat pendeteksi
- Alat perlindungan diri
- Peralatan perawatan pasien
- Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan dalam penganan covid
- Jasa konstruksi
- Jasa konsultasi
- Jasa teknik
- Jasa persewaan
- Jasa pendukung lainnya yang dinyatakan demi keperluan penanganan covid-19
Pemberian fasilitas PPn tersebut nantinya akan diberikan dalam kurun wkatu 6 bulan dari April sampai dengan September 2020. Oleh sebab itu para pengusaha nantinya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan membuat laporan mengenai relaisasi pemanfaatan fasilitas secara berkala.
Laporan realisasi nantinya akan disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli, untuk pemanfaatan fasilitas di masa April sampai Juni 2020. Sementara pada tanggal 20 Oktober bagi pemanfaatan fasilita dari Juli sampai dengan September 2020.
2. Fasilitas PPh Pasal 22
Berikutnya dalam proses penanganan pajak barang dan jasa juga diberikan kepada fasilitas PPh pasal 22. Dalam hal ini nantinya barang yang dipakai dalam rangka penanganan Covid-19 akan diberikan fasilitas berupa pembebasan pungutan impor PPh pasal 22 impor.
Pemberian fasilitas tersebut akan diberlakukan terhadap transaksi kepada pihak tertentu, yang secara resmi ditunjuk dalam mengangani Covid-19. Dalam hal pembebasan PPh pasal 22 impor dilakukan tanpa lewat surat keterangan bebas sementara untuk PPh pasal 22 atas transaksi kepada pihak tertentu tersebut, perlu adanya Surat Keterangan Bebas mengenai kegiatan pemungutan PPh pasal 22.
3. Fasilitas PPh Pasal 21
Selanjutnya informasi mengenai pajak barang dan jasa ini juga menyasar pada wajib pajak perorangan. Dalam hal ini wajib pajak perorangan akan diberikan sebuah fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh pasal 21.
Karakteristik wajib pajak yang dibebaskan adalah ketika pihaknya melakukan penyerahan jasa, untuk membantu penanganan Covid-19 kepada badan maupun instansi pemerintah yang ditunjuk. Baik itu rumah sakit rujukan atau bahkan pihak lain, yang memang telah ditunjuk dalam memberikan penanganan wabah tersebut.
Terhadap imbalan yang diterima wajib pajak perorangan nantinya tidak akan dilakukan pemungutan PPh pasal 21. Selanjutnya pembebasan PPh pasal 21 tersebut juga diberikan lewat permohonan surat keterangan bebas atau SKP pemungutan PPh pasal 21. Sedangkan untuk pemberian fasilitasnya dilakukan dalam masa April 2020 sampai dengan September 2020.
4. Fasilitas PPh Pasal 23
Terakhir adalah pemberian fasilitas PPh pasal 23. Hal ini diberikan kepada wajib pajak di dalam negeri serta bentuk usaha tetap atau BUT. Dimana kedua pihak tersebut nantinya melakukan aktivitas penyerahan jasa konsultan, teknik, manajemen dan lainnya.
Berbagai pihak tersebut nantinya akan diberikan fasilitas ini jika memang menyerahkan jasa maupun menerima imbalan pihak tertentu, yang ditunjuk dalam menangani pandemi Covid-19. Sedangkan dalam aspek pembebasan ini dilakukan lewat permohonan surat keterangan bebas pemotongan PPh pasal 23.
Fasilitas juga akan diberikan dalam kurun waktu 6 bulan di masa April sampai engan September 2020. Hal ini akan dimulai sejak SKP diberikan. Sedangkan penerima fasilitas juga memiliki kewajiban dalam membuat laporan terkait realisasinya secaa berkala.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Pelaksanaan pajak di Indonesia memang selalu berhubungan pada berbagai sektor. Selain itu aktivitas pajak juga tidak terlepas dari situasi ekonomi dan keamanan nasional. Oleh sebab itu ranah perpajakan menjadi salah satu bidang yang sangat luas untuk diperhatikan.
Seperti contoh diatas anda dapat mengetahui bahwa pajak juga berkaitan pada kondisi masyarakat dan pandemi global. Oleh sebab itu berbagai aturan di bidang perpajakan senantiasa berhubungan pada semua aktivitas tersebut.
Sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda, untuk mengatasi semua permasalahan tersebut secara baik. Dengan begitu nantinya Anda bisa mengatasi semua persoalan pajak secara baik. Dengan begitu kepatuhan dan tanggung jawab perpajakan Anda dapat terlaksana.
Dalam hal ini ada baiknya untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak, yang merupakan ahli terbaik di bidang perpajakan. Konsultan pajak adalah pilihan terpercaya, yang dapat dimanfaatkan dalam proses perpajakan.
Baca Juga : Daftar Barang Non PPN Terbaru yang Wajib Diketahui
Dengan menggunakan konsultan pajak, maka Anda mampu menyelesaikan aktivitas pajak secara mudah. oleh sebab itu pastikan mulai memanfaatkan jasa perpajakan dari sekarang. Sebelum itu ketahui beberapa tips memilih konsultan pajak di bawah ini:
1. Izin Praktik
Langkah pertama dalam memilih konsultan pajak dapat Anda lakukan dengan memperhatikan izin praktiknya. Dalam hal ini penting bagi Anda, untuk memilih jasa pajak terbaik dan pastinya resmi. Oleh sebab itu silahkan memperhatikan kepemilikan izin praktik konsultan pajak.
Konsultan pajak resmi tentu akan memiliki izin praktik, yang secara langsung diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan begitu nantinya Anda memperoleh jaminan mengenai legalitas jasa, yang digunakan dalam menyelesaikan kebutuhan pajak tersebut.
2. Sertifikat
Tips berikutnya dalam memilih jasa konsultan pajak dapat dilakukan dengan memperhatikan sertifikatnya. Hal ini menjadi salah satu tips penting, yang harus Anda lakukan jika ingin mendapatkan tenaga jasa terbaik dan terpercaya.
Silahkan untuk memilih tenaga konsultan pajak, yang jenis sertifikatnya sesuai masalah pajak Anda. Sertifikat ini menjadi bukti kualifikasi mengenai kemampuan jasa konsultan pajak, yang nantinya bisa Anda gunakan.
Dalam hal ini konsultan pajak terpercaya akan memiliki sertifikat resmi dari lembaga terpercaya. Oleh sebab itu Anda dapat memastikan aspek kali ini, untuk menemukan konsultan pajak terbaik dan terpercaya.
3. Biaya
Salah satu langkah penting dalam memilih konsultan pajak selanjutnya adalah memperhatikan aspek tarifnya. Hal ini menjadi salah satu langkah pentings, yang harus dilakukan dalam menyesuaikan pemilihan konsultan pajak dengan kemampuan finansial.
Silahkan untuk mencari informasi mengenai berapa biaya, yang diperlukan dalam menggunakan konsultan pajak. Ketahui juga jenis tarif, sistem pembayaran yang nantinya dibebankan oleh konsultan pajak. Dengan begitu Anda dapat memperoleh jasa konsultan pajak terbaik dan terpercaya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai Pajak Barang dan Jasa dalam Penanganan COVID-19. Beberapa tahun yang lalu pandemi Covid-19 telah menyebar ke berbagai belahan dunia. Hal ini juga terjadi di Indonesia, yang menjadi penyebab terjadinya berbagai kebijakan di masyarakat. hal tersebut juga memberikan dampak cukup signifikan di bidang perpajajakan, yang pastinya dirasakan oleh semua wajib pajak.
Berbagai kebijakan yang diambil pemerintah menjadi salah satu langkah, untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas pajaknya tanpa perlu merasa terbebani. Salah satu contohnya dari segi penanganan pajak untuk barang dan jasa di masa pandemi Covid-19.
Dua objek pajak tersebut nantinya akan diberikan dukungan alam betuk fasilitas PPn. Hal tersebut sesuai pada ketentuan dalam PMK tahun 2020 No. 28.PMK.03. dari sini penting bagi Anda untuk terus update perkembangan informasi perpajakan.
Penting bagi Anda untuk memperhatikan bagaimana aktivitas pajak tersebut berjalan. Maka dari itu silahkan menggunakan tenaga konsultan pajak, yang terbukti sebagai tenaga jasa profesional dan terpercaya.
Pastikan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id. Jasa tersebut menjadi pilihan terbaik bagi semua pihak, untuk bisa menjalankan kebutuhan pajkanya secara baik. Tunggu apalagi silahkan gunakan layanan pajak profesional dari Proconsult.id saat ini juga!