Besaran Pajak Crypto Indonesia dan Undang-Undangnya

Beberapa waktu yang lalu pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan pajak crypto. Munculnya pajak ini tidak terlepas dari popularitas investasi mata uang kripto yang terus meningkat. Meski tergolong baru, salah satu instrumen investasi ini memiliki peminat yang cukup banyak di Indonesia. Alasannya karena investasi ini menawarkan keuntungan yang besar. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

Proconsult

Pajak crypto ini dikenakan kepada para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah memiliki regulasi dari Bappebti. Setiap transaksi jual beli yang dilakukan akan dipungut pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Peraturan mengenai pajak crypto di Indonesia dengan negara lain tentu berbeda. Hal ini dikarenakan setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang besaran pajak crypto Indonesia dan Undang-undangnya dibawah ini.

Apa Itu Pajak Kripto?

Apa Itu Pajak Crypto?

Sumber foto : Accountantsdaily.com.au

Sebelum membahas pengertian pajak crypto, Anda perlu mengenal uang kripto terlebih dahulu. Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital atau aset digital yang digunakan sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi. Kriptografi sendiri adalah jaminan bahwa mata uang kripto tidak akan dimanipulasi karena dibuat secara terpusat dalam sistem teknologi blockchain.

Cara kerja dari mata uang kripto adalah berbasis digital yang terenkripsi dan juga desentralisasi. Mata uang kripto sebagai mata uang digital tentu berbeda dengan mata uang konvensional seperti halnya dolar, rupiah, euro dan mata uang lainnya.

Mata uang konvensional dikontrol oleh otoritas moneter setiap negara. Sedangkan mata uang kripto sepenuhnya dikelola oleh pengguna aset kripto itu sendiri secara virtual melalui jaringan internet.

Baca Juga : Aturan PPN Kripto Terbaru 2022 dan Cara Menghitung

1. Jenis-Jenis Aset Kripto

Meski mata uang kripto baru beberapa waktu muncul ternyata sudah disambut dengan baik oleh para investor. Perlu diketahui jika jenis mata uang kripto yang diperdagangkan dan juga dijadikan aset investasi jumlahnya sangat banyak. Menurut data dari CoinMarketCap, jenis mata uang kripto lebih dari 13.506.

Dari sekian banyak jenis mata uang kripto, hanya beberapa jenis saja yang cukup populer dan memiliki kapitalisasi pasar yang besar. Berikut jenis-jenis mata uang kripto yang dimaksud:

  • Bitcoin
  • Ethereum
  • Cardano
  • Polkadot
  • Binance Coin
  • Tether
  • Solana
  • XRP
  • Shibu Inu
  • Dogecoin
  • USD Coin

Sedangkan jenis mata uang kripto yang paling diminati oleh inevstor Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Tether (Rp 42,3 Triliun)
  • Bitcoin (Rp 18,5 triliun)
  • Ethereum (Rp 14,2 triliun)
  • Dogecoin (Rp 6,8 triliun)
  • Terra (Rp 6 triliun)

2. Cara Menambang Mata Uang Kripto

Proconsult

Istilah menambang juga digunakan untuk memperoleh aset kripto. Ini dikarenakan untuk mendapatkan aset tersebut, penambang akan berusaha menambang mata uang tersebut dengan cara memecahkan masalah matematika agar bisa menambah blok baru dalam sistem blockchain.

Jadi, mata uang kripto ditambang oleh seorang penambang. Hasil penambangan tersebut bisa dijual dan pembelinya bisa memperjualbelikan aset tersebut. Menambang mata uang kripto bisa dilakukan dengan cara menggunakan komputer yang terkoneksi dengan internet.

Penambangan mata uang ini harus menggunakan perangkat komputer khusus untuk memecahkan algoritma ataupun hitungan matematika dari transaksi mata uang kripto. Selain itu, perangkat komputer yang digunakan harus mumpuni. Alasannya karena ada banyak penambang lain yang juga sedang mengais aset kripto.

Perangkat yang digunakan untuk menambang mata uang kripto disebut dengan mesin penambang Cryptocurrency atau mining Bitcoin. Dalam menambang mata uang kritpto juga memerlukan mesin penambang kripto dengan jenis hardware tertentu. Contohnya M30 S++ atau Antminer S19 Pro. Mesin penambangan ini bisa didapatkan di e-commerce dengan harga yang relatif cukup mahal.

Dalam menambang mata uang kripto, penambang juga harus memiliki software untuk menambangnya. Penambang crypto wajib memiliki dompet mata uang kripto untuk menempatkan hasil penambangan mata uang kripto.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Penambang perlu untuk mencari sumber penambangan kripto tersebut dan bisa menjalin kerjasama dengan penambang kripto atau bitcoin lainnya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam memecahkan algoritma dan juga berhasil menambang kripto.

Lalu, apa yang dimaksud dengan pajak crypto? Pajak crypto adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemegang aset kripto atau investor. Di beberapa negara, mata uang kripto sudah mulai dikenakan pajak, salah satunya di Indonesia. Pajak crypto di Indonesia mulai diberlakukan mulai 1 Mei 2022.

Alasan kenapa aset kripto dikenakan pajak karena dianggap sebagai sumber penghasilan. Setiap Kali Anda menjual ataupun melakukan transaksi menggunakan mata uang kripto untuk mendapatkan keuntungan, maka Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Meski sudah ada banyak negara yang memberlakukan pajak crypto, tetapi sebagian besar memiliki aturan pajak kripto yang belum jelas tentang cara kerjanya dan penerapan pajak crypto.

Di Indonesia sendiri, aturan tentang pajak crypto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan pajak pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).

Seluruh jenis transaksi mulai dari pertukaran aset atau swap, trading atau jual beli hingga penukaran aset kripto ke mata uang fiat akan dikenakan pajak crypto. Selain itu, juga berlaku pada transaksi NFT.

Besaran Pajak Crypto Indonesia

Besaran Pajak Crypto Indonesia

Sumber foto : Blog.shift4shop.com

Mata uang kripto atau aset kripto dikenakan jenis pajak crypto Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Lalu siapa subjek pajaknya? Subjek pajak kripto atau yang dikenakan PPh kripto adalah:

  • Penjual aset kripto
  • Penyelenggara PMSE
  • Penambang aset kripto (miner)

Sedangkan subjek PPN kripto atau yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto adalah sebagai berikut:

  • Pembeli aset kripto
  • Penjual aset kripto

Untuk objek pajak aset kripto atau pengenaan PPN kripto adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan BKP Tidak Berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto.
  • Penyerahan JKP berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara PMSE.
  • Penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Lalu, berapa persen pajak crypto di Indonesia? Inilah beberapa tarif pajak crypto yang harus Anda ketahui:

Baca Juga : Apa Itu Pajak NFT? Ini Penjelasan Lengkapnya

1. 0,11% : Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto

Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggaraan perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).

2. 0,22% : Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto

Tarif PPn atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggaraan perdagangan bukan oleh Pedagang Fisik Aset (PFAK).

3. 1,1% : Tarif PPN atas Jasa Mining

Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan ajsa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

4. 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Perdagangan Aset Kripto

Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Perdagangan Aset Kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.

5. 0,2% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Perdagangan Aset Kripto

Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

6. 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Penambangan Aset Kripto

Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Penambangan Aset Kripto 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN.

Tarif Pajak Kripto di Indonesia

Proconsult

Berikut tarif pajak kripto di Indonesia beserta perhitungannya:

1. Tarif PPN Kripto

  • 1% (dari tarif PPN) x Nilai transaksi aset kripto ( jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti), atau
  • 2% (dari tarif PPN) x Nilai transaksi aset kripto (jika transaksi pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti).

2. Tarif PPh Kripto

  • 0,1% dari transaksi kripto (jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti).
  • 0,2% dari transaksi kripto (jika transaksi dilakukan di platform yang tidak terdaftar di Bappebti).

Cara menghitung pajak crypto cukup mudah, berikut contohnya:

Tuan Marcus memiliki 1 koin aset kripto XX senilai Rp 200 juta rupiah dan Nona Angela memiliki uang rupiah yang disimpan di dompet digital yang disediakan platform yang terdaftar di Bappebti. Lalu, Tuan Marcus menjual 0,7 koin kepada Nona Angela. Maka, Tuan Marcus dikenakan PPh sebesar?

Tuan Marcus akan dikenakan PPh dengan perhitungan 0,1% x (0,7 koin x Rp 200 juta) =Rp 140.000.

Nona Angela akan dikenakan PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp 200 juta) = Rp 140.000.

Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform pertukaran.

Contoh Perhitungan Swap Kripto:

Nona Valencia melakukan penukaran 0,3% koin kripto XX dengan 30 koin kripto YY milik Tuan Kevin. Pada saat mereka melakukan pertukaran harga 1 koin kripto XX adalah Rp 500 juta rupiah. Transaksi dilakukan di platform kripto yang terdaftar di Bappebti. Maka nona Valencia akan dikenakan PPh sebesar ?

Nona Valencia  akan dikenakan PPh sebesar 0,1% x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150 juta

Sedangkan Tuan Kevin dikenakan PPN sebesar 0,1% dari 10% x (0,3% x Rp 500 juta) – Rp 150 juta

Pemungutan dana penyetoran dilakukan oleh platform kripto.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Undang-Undang Pajak Kripto Indonesia

Pajak Kripto mulai diberlakukan di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2022. Dimana dasar hukum diberlakukan pajak ini adalah peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan pajak pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut transaksi aset kripto akan dikenakan pajak pertambahan nila (PPN) dan juga pajak penghasilan (PPh). Pertimbangan dari pengenaan pajak ini yaitu bahwasanya aset kripto sudah menjadi komoditas yang diperdagangkan luas di Indonesia.

Sebagai komoditas yang diperdagangkan, aset kripto atau mata uang kripto dinyatakan memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN sebagaimana ketentuan UU Pajak pertambahan Nilai (PPN) yang terakhir kali diubah dengan UU HPP (Harmonisasi Pajak). Dalam peraturan tersebut juga diatur siapa subjek dan objek pajak kripto. Selain itu, juga dijelaskan besaran tarif yang dikenakan.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Forbes.com

Pajak crypto di Indonesia bisa dibilang masih sangat baru sehingga banyak investor kripto yang masih belum memahaminya. Supaya lebih mudah untuk memahaminya dan mendapatkan update informasi mengenai hal ini, disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Berikut tips dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik:

Baca Juga : Apa Itu Pajak Trading Forex? Ini Cara Menghitungnya

1. Pilih Konsultan Pajak yang Sudah Memiliki Izin Praktek

 Dalam memilih jasa konsultan pajak, Anda disarankan untuk memilih yang sudah memiliki izin praktek. Izin praktek yang dimiliki menunjukkan jika jasa konsultan pajak tersebut benar-benar berkualitas dan terpercaya. Selain itu, Anda akan terhindar dari masalah lain karena menggunakan jasa konsultan pajak yang legal.

Anda bisa mengetahui jasa konsultan pajak sudah memiliki izin praktik dari DJP atau belum melalui laman https://konsultan.pajak.go.id atau melalui SiKop (Sistem Informasi Konsultan Pajak). Untuk mendapatkan informasi mengenai hal ini hanya perlu memasukkan identitas, seperti nama atau NPWP konsultan tersebut.

2. Cari Konsultan Pajak yang Kompeten

Setiap jasa konsultan pajak memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sesuaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan kompetensi yang dimiliki konsultan pajak tersebut. Konsultan pajak yang biasanya digunakan oleh perusahaan adalah konsultan pajak dengan sertifikat B atau C.

Hal ini dikarenakan jasa konsultan pajak dengan sertifikat tersebut bisa memberikan jasa kepada wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Jadi, jangan sampai salah pilih jasa konsultan pajak ya!

3. Pilih Konsultan Pajak Sesuai Anggaran yang Dimiliki

Menggunakan jasa konsultan pajak itu tidaklah gratis sehingga harus menyiapkan anggaran. Dimana anggaran yang dikeluarkan tidak sedikit. Biasanya masing-masing jasa konsultan pajak mematok harga yang berbeda-beda. Harga atau tarifnya disesuaikan dengan masalah yang ditangani atau bisa juga memasang tarif per jam.

Pada dasarnya biaya atau tarif yang dikeluarkan disesuaikan dengan jumlah pelayanan yang dilakukan. Oleh karena itu, pilih konsultan pajak sesuai dengan anggaran yang dimiliki. Jangan memaksakan diri untuk memilih jasa konsultan pajak dengan tarif tinggi karena bisa mempengaruhi keuangan perusahaan.

Proconsult

4. Taat Pada Undang-Undang Perpajakan

Semua hal yang berkaitan dengan pajak telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Jadi, pastikan Anda memilih jasa konsultan pajak yang taat pada UU perpajakan. Jangan memilih ajsa konsultan pajak dengan harga murah tetapi mengajak atau menawarkan Anda untuk melakukan penggelapan pajak.

Jika Anda menemukan jasa konsultan pajak seperti itu alangkah lebih baik dihindari dan tidak menggunakan jasanya. Melakukan penggelapan pajak bisa saja menguntungkan tetapi sangat berisiko. Apabila ketahuan akan berhadapan dengan hukum.

5. Memiliki Rekam Jejak yang Baik

Tips selanjutnya yaitu Anda harus memilih jasa konsultan pajak yang memiliki rekam jejak baik. Salah satu hal yang bisa dijadikan acuan adalah memilih jasa konsultan pajak murah tetapi tidak murahan. Informasi mengenai rekam jejak konsultan pajak bisa diketahui dari review pelanggan di website resminya atau melalui aplikasi lainnya. Aplikasi lain tersebut seperti Google Maps, platform penyedia jasa konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan sebagainya.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

6. Tergabung dalam Anggota Asosiasi Konsultan Pajak

 Jasa konsultan pajak terbaik pasti sudah bergabung dalam asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di DJP. Hingga saat ini ada 3 asosiasi yang terdaftar, yaitu:

  1. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP21) : www.akp2i.or.id
  2. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) : www.ikpi.or.id
  3. Perkumpulan Konsultan Pajak Praktisi Perpajakan Indonesia : www.perkoppi.or.id

Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan diatas bahwasanya pajak crypto merupakan pajak baru dalam perpajakan Indonesia. Dimana pajak ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2022. Munculnya pajak ini dikarenakan investasi aset kripto di Indonesia terus meningkat. investor yang melakukan transaksi jual beli aset kripto diharuskan untuk membayar PPN dan PPh dengan tarif yang sudah ditentukan.

Jika Anda investor aset kripto di Indonesia dan diwajibkan untuk membayar pajak crypto, direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id. Menggunakan jasa konsultan pajak ini akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak crypto. Proconsult.id sendiri juga sudah sangat terpercaya dan berpengalaman.

Proconsult