Pembebasan Utang Pajak: Syarat, Keuntungan dan Contoh

Apa itu pembebasan utang pajak? Simak penjelasannya disini. Ruang lingkup perpajakan yang ada di Indonesia sangatlah luas. Sehingga terdapat banyak sekali informasi mengenai aspek pajak yang perlu Anda perhatikan secara baik. Tujuannya untuk membantu Anda dalam memahami bagaimana sistem pajak di Indonesia ini berjalan.

Tentunya garis besar aktivitas pajak di Indonesia ini ditandai dengan pembayaran pajak. Hal ini termasuk kewajiban perpajakan yang harus dilakukan secara benar. Sehingga ketika tidak dilakukan tentu memberikan banyak sekali dampak, seperti sanksi maupun denda.

Proconsult

Dalam proses pembayaran kewajiban pajak nanti Anda juga mengenal istilah utang pajak.  Tentu saja sebagai utang hal ini wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Namun nantinya terdapat mekanisme pembebasan utang pajak, yang bagi sebagian besar wajib pajak masih terasa asing.

Bagi Anda yang ingin mempelajari lebih jauh, berikut ini kami merangkum informasinya secara lengkap di bawah ini:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pengertian

Apa Itu Pembebasan Utang Pajak

Sumber foto : Cakrawala.co

Sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui berbagai elemen perpajakan secara baik. Tujuannya tidak lain adalah memudahkan setiap wajib pajak dalam menjalankan kegiatan pajaknya. Sehingga nantinya Anda dapat melakukan kegiatan pajak secara tepat.

Tentunya sebagai wajib pajak Anda sudah mengetahui bahwa setiap aktivitas harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Regulasi perpajakan yang ada ini nantinya harus ditaati sesuai peruntukannya masing-masing. Sehingga bisa dikatakan bahwa terdapat tuntutan bagi semua wajib pajak, untuk menjalani aktivitas pajak sesuai aturan yang berlaku.

Terdapat salah satu aktivitas pajak yang tentunya perlu Anda ketahui. Hal ini terkait pembebasan utang pajak. Namun sebelum membahasnya lebih jauh sudah tahukah Anda pengertiannya?

Pembebasan Utang Pajak adalah sebuah tindakan hukum, yang membuat kreditur melepas hak penagihan piutang dari debitur. Sedangkan dalam konteksnya terdapat beberapa teori lebih lanjut yang perlu Anda pahami.

Baca Juga : Cara Penghapusan Utang Pajak Terbaru

Sehingga dari sini juga dapat disimpulkan pengertian Pembebasan Utang Pajak sebagai kegiatan pelepasan hak penagihan. Nantinya dapat dilakukan oleh kreditur dalam melepas hak penagihan kepada debitur. Umumnya praktek pembebasan utang tersebut dilandaskan pada 2 teori dasar, yaitu:

  1. Pembebasan utang yang terjadi sebagai akibat dari  tindakan hukum sepihak. Sehingga nantinya kreditur akan kreditur akan memberitahukan kepada debitur bahwa pihaknya telah dibebaskan dari kewajiban utang.
  2. Pembebasan utang juga dapat berlangsung sebagai akibat dari perbuatan hukum secara timbal balik maupun persetujuan. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kreditur memberikan pernyataan pembebasan debitur terhadap utang. Kemudian nantinya debitur menerima pembebasan tersebut. Sehingga dalam konteks tersebut juga bisa dikatakan sebagai teori timbal balik antara kreditur dan debitur.

Jika dilihat dari pengertian ini maka dapat dikatakan bahwa pembebasan utang paja menjadi kegiatan cukup menguntungkan. Utamanya bagi penerima hutang. Namun bagi pemberi hutang hal ini bisa memberikan beberapa kerugian.

Dalam proses pembebasan hutang nantinya pihak berpiutang dianggap sebagai penghasilan. Hal ini akan dianggap oleh debitur selaku pihak yang berhutang. Sedangkan bagi kreditur nantinya akan merasakan kerugian karena mendapatkan pembebanan biaya.

Selain itu terdapat banyak sekali definisi keuntungan dari pengenaan pembebasan utang, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini berbagai bentuk keuntungan tersebut bisa Anda ketahui  dalam pembahasan lanjutan di bawah.

Syarat

Proconsult

Sebelumnya Anda sudah mengetahui mengenai definisi dari pembebasan hutang pajak. Sehingga jika ditarik kesimpulan pengertiannya akan hampir sama dengan pengenaan pembebasan utang lainnya. Hanya terdapat sedikit perbedaan antara konteks pembebasan hutang pajak lainnya.Nantinya objek utang yang dibebaskan dalam hal ini adalah utang pajak.

Sesuai namanya tentu pembebasan pajak dapat dikatakan sebagai pelepasan tanggung jawab pembayaran hutang. Sehingga wajar jika banyak orang ingin mendapatkan pembebasan hutang pajak tersebut. Terlebih pembebasan utang pajak juga memberikan banyak sekali keuntungan secara signifikan.

Dalam prosesnya pembebasan hutang pajak ini menjadi salah satu aktivitas menguntungkan bagi semua pihak. Namun ada beberapa syarat pembebasan utang pajak yang perlu diketahui, yaitu:

  • Ketika hutang pajak sudah berakhir secara tidak semestinya namun karena ditiadakan oleh fiskus sesuai ketentuan perundangan-undangan.
  • Pembebasan biasanya akan diberikan tidak kepada pokok pajaknya. Namun nantinya pembebasan tersebut akan diberikan kepada sanksi administrasi perpajakannya.

Selain dua syarat tersebut juga terdapat persyaratan lainnya mengenai pengenaan hutang pajak.Dalam hal ini nantinya utang pajak akan dikenakan kepada beberapa pihak, yang layak menerimanya. Aturan terkait putusan tersebut terdapat dalam PP Tahun 2000 No. 130 Pasal 3 ayat 1 mengenai pengecualian sebagai objek pajak sekaligus keuntungan terkait pembebasan pajak debitur kecil.

Sehingga syarat dari pembebasan hutang pajak adalah dilakukan oleh debitur kecil. Dimana nantinya debitur kecil memiliki hutang dari aktivitas usaha, yang jumlahnya tidak lebih dari rp. 350 juta. Sedangkan dalam praktik pajaknya terdapat beberapa contoh kategori debitur kecil, yaitu:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

1. Kukesra (Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera)

Kategori pertama adalah debitur usaha kecil yang berstatus sebagai Kukesra. Dalam hal ini merupakan sebuah kredit usaha lunak yang diperuntukkan bagi usaha ekonomi produktif. Dalam hal ini akan diperuntukkan kepada golongan Keluarga Prasejahtera serta Keluarga Sejahtera 1.

Nantinya golongan tersebut sebelumnya juga sudah masuk kategori Takesra atau yang disebut Tabungan Kesejahteraan Rakyat. Selain Takesra nantinya terdapat kategori tabungan lainnya, yang disebut dengan kelompok aktivitas Prokesra-UPPKS.

2. KUT (Kredit Usaha Tani)

Selanjutnya adalah kategori KUT atau Kredit Usaha Tani. pihaknya merupakan sebuah kredit modal kerja, yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer. Nantinya kredit modal kerja tersebut akan dipakai dalam pelaksanaan maupun penyaluran kepada LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

Tujuan pemberian tersebut adalah untuk pelaksanaan penyediaan kredit bagi para petani. Hal tersebut khusus bagi petani yang masuk kategori  tertentu dalam pembiayaan usaha pertanian.

3. KRRSS (Kredit Pemilik Rumah Sangat Sederhana

Kategori ketiga adalah untuk KRRSS yang memiliki kredit usaha ini. Dalam praktiknya KRRSS merupakan sebuah kredit usaha yang dibebankan kepada masyarakat  pada pembiayaan rumah sederhana dari pihak bank.

Selain ketiga kategori debitur usaha kecil diatas nantinya juga terdapat beberapa kredit kecil lain, yang bisa menerima pembebasan hutang pajak. Dimana nantinya juga terdapat beberapa syarat lain dalam jumlah tertentu, yang  nilainya dikecualikan sebagai objek pajak.

Keuntungan

Keuntungan Pembebasan Utang Pajak

Sumber foto : Klikpajak.id

Selain beberapa syarat diatas tentunya terdapat banyak sekali informasi lain terkait pembebasan utang pajak, yang perlu Anda pahami. Salah satunya adalah terkait benefit ketika memperoleh pembebasan hutang pajak.

Sebelumnya kami sudah menyinggung bahwa pembebasan utang pajak ini akan memberikann banyak sekali keuntungan, bahkan  menurut para ahli perpajakan juga demikian.

Dalam prosesnya ini akan menyediakan pembebasan piutang kepada pihak yang berhutang atau debitur. Sedangkan bagi kreditur yang memberikan utang, nantnya akan dibebankan sebagai biaya.

Selanjutnya untuk keuntungan sendiri nantinya dapat dirasakan oleh para debitur kecil, yang tidak termasuk kategori objek pajak. Sehingga nantinya besaran penghasilan yang diberikan debitur dapat berupa keuntungan. Salah satu alasannya karena pembebasan utang, yang termasuk utang debitur kecil melalui bank dikecualikan sebagai objek pajak.

Baca Juga : Apa Itu Utang Pajak dalam Akuntansi? Simak Disini

Statement tersebut juga diperkuat dengan PP Tahun 2000 No. 130 pasal 3 ayat 1 mengenai Pengecualian Objek Pajak terhadap Keuntungan karena Pembebasan Utang Debitur Kecil. Sehingga dalam praktiknya akan ada berbagai keuntungan menurut pajak, yang nantinya bisa Anda peroleh, seperti:

1. Pengkreditan yang diberikan oleh lebih dari satu bank bagi debitur, yang sama jumlah keseluruhannya tidak lebih dari Rp. 350 juta.

2. Dalam hal ini pengkreditan yang diberikan lebih dari satu bank kepada satu debit sama memiliki jumlah keseluruhan lebih Rp. 350 juta. Dalam kasus tersebut nantinya ada 2 kondisi yang berlaku, yaitu:

  • Keuntungan yang muncul akan dikecualian dalam kelompok objek pajak, yang merupakan sisa dari kredit dari bank berikutnya. Hingga nantinya jumlah kredit tersebut mencapai nilai Rp. 350 juta.
  • Adanya sisa kredit dari bank satu dengan lainnya setelah dikurangi pada jumlah kredit, maka nilai keseluruhannya menjadi Rp. 350 juta akan termasuk kategori objek pajak.

Contoh Pembebasan Utang Pajak

Proconsult

Sebelumnya Anda sudah banyak belajar mengenai definisi,  syarat serta keuntungan yang bisa didapatkan. Sehingga ada banyak sekali informasi baru yang nantinya dapat Anda peroleh.

Selain semua informasi diatas nantinya ada banyak sekali informasi lain yang bisa Anda perhatikan. Salah satunya contoh dari pembebasan utang pajak. Umumnya persoalan terkait pembebasan utang pajak ini cenderung sedikit. Sehingga sudah pasti banyak sekali wajib pajak, yang belum mengenalnya secara baik. Oleh sebab itu pastikan untuk memahami informasi serta contohnya lebih lanjut.

Untuk memberikan pemahaman lebih baik kepada Anda dalam mengenal pembebasan utang pajak kami sudah menyediakan contohnya untuk Anda. berikut adalah penjelasannya secara lengkap, yaitu:

Contoh Pembebasan Utang Pajak 1

Adi masih mempunyai sisa dari kredit usaha kecil, yang didapatkan pertama kali dari bank A senilai Rp. 200 juta. Kemudian dirinya mendapatkan sisa kredit lanjutan dari bank B senilai Rp. 250 juta. Sehingga dari sini bisa diketahui bahwa jumlah semua sisa kredit usaha tersebut senilai Rp. 450 juta.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa nilai tersebut lebih besar dari batas maksimal kredit usaha kecil, yaitu Rp. 350 juta.. Maka dari itu yang nantinya dapat diakui sebagai keuntungan karena adanya pembebasan pajak yang dikecualikan objek pajak adalah:

  1. Utang pajak dari bank A senilai Rp. 200 juta.
  2. Utang pajak dari bank B Rp. 150 juta.

Sehingga nantinya untuk sisa kredit dari bank B, yaitu Rp. 100 juta adalah penghasilan, yang dikenakan PPh.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh 2

Bapak Ali  mempunyai sisa kredit usaha kecil di bank A senilai Rp. 150 juta. Kemudian bapak Ali juga mempunyai sisa kredit usaha kecil lain di bank B senilai Rp. 200 juta. Sehingga dari sini dapat diketahui bahwa jumlah keseluruhan sisa kredit usaha dari bapak Ali adalah rp. 350 juta.

Sehingga nilai utang pajak tersebut tidak melebihi batas maksimal untuk pembebasan utang pajak, yang dikecualikan sebagai objek pajak. Maka dari itu nantinya keuntungan dari hal tersebut dapat dikenakan pembebasan utang pajak.

Itulah tadi dua contoh di Indonesia bagi debitur usaha kecil. Ketentuan untuk contoh pembebasan utang pajak hanya berpacu pada nilai kredit maksimalnya. Ketika kredit tidak melebihi Rp. 350 juta, maka nantinya dapat dikenakan pembebasan utang pajak. Namun jika nilainya lebih besar, maka sisa setelah dikurangi Rp. 350 juta akan menjadi pajak penghasilan.

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Pojoknulis.com

Meski memberikan keuntungan sangat besar bagi wajib pajak, namun pembebasan pajak ini memiliki banyak sekali persyaratan untuk mendapatkannya. Sehingga tidak semua orang bisa mendapatkan pembebasan utang pajak dari pemerintah.

Secara khusus sudah diinformasikan bahwa pembebasan pajak ini hanya diberikan kepada debitur usaha kecil dengan kategori tertentu. Sehingga tidak semua wajib pajak atau debitur dapat dikenakan pembebasan utang pajak. Oleh sebab itu anda perlu memperhatikan setiap detail informasinya secara baik.

Agar tidak mengalami kesulitan dalam memanfaatkan pembebasan pajak serta mekanime pajak lainnya Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Pihaknya merupakan tenaga profesional dalam bidang perpajakan. Dimana nantinya Anda bisa memperoleh lebih banyak kemudahan ketika menggunakannya.

Saat ini juga tersedia jasa konsultan pajak online, yang jauh lebih fleksibel serta mudah digunakan. Tentunya hadirnya jasa konsultan pajak online akan menyediakan lebih banyak kemudahan bagi semua wajib pajak dalam melaksanakan semua aktivitas perpajakannya.

Baca Juga : Utang Pajak Adalah: Penyebab dan Cara Menghitungnya

Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa tersebut tentunya harus bisa mendapatkan jasa terbaik dan terpercaya. Berikut ini adalah tips yang bisa Anda lakukan dalam memilih jasa konsultan pajak online, yaitu:

1. Izin Praktik

Pertama pastikan untuk memilih jasa dengan kepemilikan izin praktik. Hal ini menjadi salah satu langkah penting dalam memilih tenaga jasa profesional tersebut. Sebab izin praktik selain menjadi bukti legalitas juga termasuk dokumen resmi, yang dikeluarkan oleh DJP. sehingga validasi usahanya cenderung lebih terjamin.

2. Sertifikat

Proconsult

Sebagai tenaga jasa profesional ada banyak sekali tahapan yang perlu dilakukan. Berbagai rangkaian tes tersebut salah satunya adalah ujian, yang digunakan guna mendapatkan sertifikat konsultan pajak. Hal tersebut merupakan sertifikasi kemampuan dan skill dari jasa tersebut.

3. Biaya

Berikutnya jangan lupa untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang mempunyai biaya terjangkau. Sehingga nantinya Anda dapat menyesuaikan budget sendiri dengan pemakaian jasa profesional pajak tersebut.

4. Track Record

Terakhir adalah memilih jasa dengan track record baik. Hal ini sangat penting untuk melihat bagaimana kualitas pelayanannya. Tentunya dari sini Anda dapat memperoleh jasa terbaik dan terpercaya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Melalui informasi diatas nantinya Anda dapat mengetahui bahwa pembebasan utang pajak merupakan sebuah tindakan, yang dilakukan kreditur dalam proses pelepasan hak penagihan piutang dari debitur. Tentunya aktivitas ini menjadi pembebasan yang dilakukan atas unsur hukum sehingga Anda perlu memperhatikan sistematika serta regulasinya secara tepat.

Dalam konteks teori luar nantinya pembebasan utang pajak dapat terjadi karena berbagai alasan. Dalam hal ini disebut sebagai syarat pembebasan utang pajak tersebut. Sementara itu pelaksanaannya secara tepat tentu memberikan lebih banyak keuntungan bagi wajib pajak.

Melihat dari fakta tersebut bisa diketahui bahwa semua proses perpajakan seperti pembebasan utang pajak perlu dilakukan secara baik. Sehingga nantinya keuntungan yang didapatkan dari aktivitas tersebut bisa jauh lebih maksimal. Sehingga sebagai wajib pajak Anda juga bisa mendapatkan manfaatnya.

Saat ini  Anda sudah bisa menggunakan layanan profesional pajak untuk memudahkan berbagai aktivitas pajak. Jasa konsultan pajak adalah tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam membantu wajib pajak. Nantinya Anda dapat mempercayakan berbagai penyelesaian pajak menggunakan jasa tersebut.

Tentunya pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terbaik dari Proconsult.id. Disini merupakan tempat terbaik yang mempunyai banyak sekali layanan profesional dalam bidang perpajakan. Sehingga nantinya semua orang bisa menemukan kemudahan ketika menggunakan jasa konsultan pajak terbaik dari Proconsult.id. Maka dari itu gunakan Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult