Berbicara tentang masalah pajak memang tidak ada habisnya. Ada banyak hal yang perlu dipelajari dengan baik oleh masyarakat agar pelaksanaan perpajakan di Indonesia berjalan dengan lancar. Salah satu hal yang perlu diperhatikan di sini adalah penyusutan pajak dan penyusutan fiskal. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Keduanya sangat berperan penting dalam perpajakan terutama yang menyangkut perusahaan. Penyusutan fiskal sangat berkaitan erat dengan pelaporan keuangan tahunan perusahaan atau SPT Tahunan. Tidak heran jika wajib pajak sangat penting untuk mengetahui tentang penyusutan ini. Baik dari segi pengertian, tarif, maupun cara menghitungnya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Sayangnya, masih cukup banyak wajib pajak yang belum memahami terkait penyusutan fiskal dan penyusutan pajak. Mari simak ulasan lengkap tentang penyusutan fiskal dan penyusutan pajak berikut ini. Mulai dari pengertian, tarif, metode, dan cara untuk menghitungnya.
Apa Itu Penyusutan Pajak?
Penyusutan pajak di sini merupakan hasil dari kegiatan penghitungan dan pelaporan pajak tahunan oleh sebuah usaha atau bisnis, dimana salah satunya dikenal dengan sebutan penyusutan fiskal.
Baca Juga : Apa Itu Rekonsiliasi Fiskal? Ini Pengertian dan Contoh
Penyusutan fiskal adalah salah satu unsur yang ada di dalam laporan keuangan tahunan sebuah perusahaan atau yang dikenal dengan SPT Tahunan. Mekanisme penyusutan tersebut menjadi sarana untuk melakukan penghitungan biaya pengeluaran yang terkait dengan pendapatan harta berwujud.
Harta berwujud yang dimaksud di sini merupakan kekayaan yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun serta dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal tersebut namun terkadang menimbulkan masalah seperti ketidaksesuaian penghitungan biaya yang seharusnya berdasar pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tarif
Selain mencari tahu pengertian penyusutan fiskal. Hal penting yang perlu dipelajari atau diketahui di sini adalah tarifnya. Dalam penghitungan atau penetapan penyusutan harta berwujud didasari oleh Undang-Undang PPh pasal 11 ayat 6 yang isinya masa manfaat dan tarif penyusutan fiskal.
Sesuai dengan UU tersebut tentu ada tarif sendiri yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Tarif untuk penyusutan fiskal ini dilihat berdasarkan jenis harta berwujudnya. Kelompok harta berwujud berdasarkan UU PPh pasal 11 ayat 6 ada yang bukan bangunan dan bangunan.
Pada kelompok harta bukan bangunan masih terbagi lagi menjadi empat. Ada kelompok 1 dengan masa manfaat selama 4 tahun maka besar penyusutan sebesar 25%. Pada kelompok 2 masa manfaatnya selama 8 tahun maka penyusutan sebesar 12,5%.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Kelompok harta berwujud yang ketiga masa manfaatnya 16 tahun, dengan penyusutan 6,25%. Sementara untuk kelompok 4 memiliki masa manfaat hingga 20 tahun maka penyusutannya ditetapkan 5%.
Masih ada harta berwujud yang masuk kategori bangunan yang dibagi menjadi dua kelompok. Pertama kelompok permanen dimana masa manfaatnya maksimal 20 tahun dengan besar penyusutan 5%. Lalu untuk yang tidak permanen masa manfaat 10 tahun, penyusutan sebesar 10%.
Metode
Dalam penyusutan pajak fiskal ini jika dilihat berdasarkan UU Pajak Penghasilan pasal 11, terdapat dua jenis metode yang digunakan. Ada mekanisme metode garis lurus dan saldo menurun. Pada metode garis lurus dikenal juga dengan istilah straight line method. Metode penyusutan pajak ini dilakukan dalam bagian yang besarnya sama dengan masa manfaat yang sudah ditentukan untuk harta terkait.
Baca Juga : Apa Itu Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Ini Penjelasannya!
Sementara pada metode saldo menurun atau declining balance method, penyusutan pajaknya dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan dari sebuah nilai sisa buku. Jadi untuk harta berwujud bangunan hanya mengalami penyusutan pajak dengan menerapkan metode garis lurus. Untuk harta berwujud yang bukan bangunan dapat disusutkan dengan menerapkan metode saldo menurun maupun garis lurus.
Ketentuan tersebut sudah diatur dengan jelas di dalam Peraturan Menteri Keuangan tepatnya nomor 96/PMK.03/2009/ PMK tersebut isinya jenis-jenis harta yang tergolong dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk kepentingan penyusutan.
Cara Menghitung
Perlu diketahui penyusutan ini dimulai ketika bulan dilakukannya pengeluaran atau pendapatan harta berwujud. Harta berwujud yang statusnya masih dalam proses pengerjaan maka penyusutan fiskalnya baru akan dimulai ketika pengerjaannya selesai. Hal ini sudah tertuang juga dalam UU PPh pasal 11 ayat 3.
Disamping itu, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 4 disebutkan dimana Wajib Pajak diberikan kebebasan dalam menentukan penyusutan harta berwujud digunakan untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara pendapatan. Jadi bisa saja dalam waktu satu bulan harta tersebut mulai mendatangkan penghasilan. Jadi penyusutan fiskal dapat dilihat berdasarkan bulan produksi asal sudah disetujui pihak DJP atau Dirjen Pajak.
Biasanya setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam menetapkan masa manfaat dari harta berwujud yang didapatkan. Oleh sebab itu penghitungan penyusutan pajak dari harta tadi perlu adanya rekonsiliasi secara fiskal dulu.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Perbedaan Penyusutan Fiskal dan Komersial
Pada perpajakan sebetulnya ada dua jenis penyusutan yaitu penyusutan fiskal dan komersial. Banyak masyarakat yang meminta penjelasan singkat dan jelas tentang perbedaan dari dua jenis penyusutan tersebut.
Jika dilihat secara garis besar, perbedaan pajak fiskal dan komersial letaknya ada pada metode penyusutan yang diterapkan dalam menentukan keduanya. Perbedaan itu diambil berdasarkan penggolongan sesuai pajak dengan penggolongan dari perusahaan yang digunakan untuk menyusutkan fixed asset yang dimiliki.
Penyusutan Fiskal Dilihat Berdasarkan Report
Hanya saja perlu diperhatikan, khusus untuk metode penyusutan saldo menurun, ada perbedaan cara penghitungan penyusutan antara fiskal dan komersial. Untuk penghitungan komersial sendiri adalah penyusutan yang nanti dilaporkan hingga ke laporan keuangan. Sementara untuk penyusutan fiskal dilihat berdasarkan Report Depreciation dan Difference Interim Depreciation hingga ke Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT tahunan.
Contoh Perhitungan
Agar bisa lebih mudah memahami seperti apa itu penyusutan pajak atau penyusutan fiskal mari lihat contoh penghitungannya di sini. Ada satu kasus tentang penyusutan fiskal yang dapat dibaca dan dipahami di bawah ini.
Ada Pak Ari yang membeli sebuah laptop dengan harga 10 juta rupiah tepatnya pada tanggal 1 Januari 2021. Dilihat dari tanggal pembelian tadi, harta berwujud tersebut tergolong dalam harta bukan bangunan tepatnya kelompok 1. Jadi penghitungan penyusutan pada tahun 2022 menggunakan metode garis lurus dan saldo menurun.
Baca Juga : Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Badan Usaha
Dalam penghitungan dengan menerapkan metode garis lurus maka:
- Harga beli x 25% = 10.000.000 x 25%
- Hasilnya 2.500.000
Sementara dengan menerapkan metode saldo menurun maka penghitungannya:
- Harga beli x 50% = 10.000.000 x 50%
- Hasilnya 5.000.000
Jadi untuk penyusutan di tahun 2022 dengan berdasarkan metode saldo menurun jumlahnya senilai 5 juta rupiah dari harga beli.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Untuk bisa menentukan penyusutan fiskal ada baiknya menggunakan jasa konsultan pajak sehingga bisa menghindari masalah penghitungan. Sudah bukan hal baru lagi jika sekarang ini konsultan pajak cukup memiliki peran bagi masyarakat dalam pelaksanaan pajak. Masalah pajak yang terus bermunculan membuat banyak pakar pajak yang akhirnya memiliki inisiatif menyediakan jasa konsultan pajak untuk bisa membantu Wajib Pajak yang ada masalah dengan perpajakan.
Di sini perusahaan pun juga bisa bekerja sama dengan pihak konsultan pajak dalam menangani setiap masalah pajak perusahaan seperti penyusutan fiskal. Tentunya hal tersebut akan jauh lebih praktis dan efektif karena pakar pajak lebih menguasai dan memahami aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Namun saat ini sebagai calon klien, sebaiknya perhatikan beberapa tips memilih jasa konsultan pajak yang akan diulas setelah ini. Hal ini untuk menghindari Anda dari konsultan pajak abal-abal serta bisa mendapatkan yang sesuai dengan kebutuhan.
1. Perhatikan Lisensi
Hal pertama yang perlu diperhatikan ketika mencari jasa konsultan pajak adalah lisensi atau surat izin praktek yang diresmikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Surat izin ini sangat penting karena hanya konsultan pajak yang sudah diakui kemampuannya yang bisa mendapatkan izin praktek tersebut.
Dalam mendapatkan dokumen resmi tersebut konsultan pajak setidaknya harus sudah mendapatkan sertifikasi profesi yang bisa didapatkan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan konsultan pajak.
Di sini Direktorat Jenderal Pajak memberikan izin praktek bagi konsultan pajak yang memang telah memiliki wawasan dan menguasai dengan baik dunia perpajakan. Jadi tidak sembarang orang yang bisa mendapatkan surat izin resmi ini.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
2. Sertifikasi Profesi
Untuk sertifikat ini sudah disinggung sebelumnya, konsultan pajak bisa mendapatkan ini jika sudah dinyatakan telah lulus dari masa pendidikan yang terkait dengan profesi konsultan pajak. Untuk sertifikat tersebut yang menerbitkan adalah instansi tempat konsultan pajak menempuh pendidikan.
Setelah beberapa tahun menempuh pendidikan, nanti akan ada tahapan dimana calon konsultan pajak akan mendapatkan pelatihan khusus konsultan pajak. Di situ sertifikat akan diberikan jika memang pelatihan dilakukan dengan baik dan calon konsultan pajak tersebut menguasai aturan, ketentuan, dan hukum perpajakan dengan sangat baik.
Sertifikat ini nanti akan terbagi menjadi 3 jenis, ada sertifikat a, b, dan c. Setiap jenisnya memiliki cakupan pelayanan yang berbeda. Jadi disarankan di sini untuk mencari konsultan pajak yang memiliki ketiga jenis sertifikat profesi agar pelayanan yang diberikan tidak terbatas.
3. Ragam Pelayanan
Setiap konsultan pajak tentu memiliki jenis pelayanannya sendiri-sendiri. Di sini pastikan mencari pelayanan pajak yang beragam dan lengkap. Sehingga saat membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan masalah pajak, Anda bisa lebih leluasa memilih mana pelayanan yang sesuai.
Ragam pelayanan ini sendiri juga dapat dilihat sebagai patokan sertifikat profesi apa saja yang dimiliki pihak konsultan pajak terkait. Semakin lengkap pelayanan yang disediakan artinya lengkap juga jenis sertifikat yang dimiliki. Itu bagus untuk pelayanan yang akan didapatkan klien selama bekerja sama nanti.
4. Tergabung dalam Asosiasi Konsultan Pajak
Di Indonesia terdapat asosiasi konsultan pajak dimana anggotanya merupakan para pakar pajak yang sudah legal atau resmi serta memiliki kinerja yang baik. Setiap konsultan pajak yang sudah tergabung dalam asosiasi konsultan pajak maka sudah dijamin kinerjanya akan optimal dan profesional.
Selain itu, konsultan pajak yang menjadi anggota asosiasi bisa lebih mudah dicari tahu track recordnya. Klien jadi bisa menjadikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan apakah memang konsultan pajak tadi sesuai dengan kebutuhan atau sebaliknya.
5. Sesuai Budget
Sebetulnya ini menjadi hal yang paling mendasar dalam pencarian konsultan pajak. Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pakar pajak sebaiknya siapkan dananya terlebih dahulu. Jika budget sudah ditetapkan nanti tinggal menyesuaikan atau mencari konsultan pajak yang tarifnya sesuai dengan dana yang sudah disisihkan.
Pastikan untuk bertanya dengan rinci dan jelas mengenai pembayaran dan juga penentuan tarif konsultan pajak tersebut. Jangan malu untuk bertanya apa saja terkait tarif konsultan pajak atau budget yang sudah Anda terapkan.
Masalah tarif ini memang harus dibicarakan secara baik dan transparan sehingga nanti kerjasama bisa berjalan dengan baik tanpa adanya masalah serius di kemudian hari. Setiap kantor konsultan pajak memiliki kebijakannya sendiri-sendiri dalam menetapkan tarifnya. Jadi carilah dengan teliti dan perlahan.
Umumnya tarif konsultan pajak mulai dari 1 juta rupiah hingga 7 juta rupiah. Itu bisa per kasus atau mungkin per jenis pelayanan pajak yang diambil klien. Besaran tarif tadi dilihat juga dari jenis Wajib Pajak atau klien yang menggunakan jasa konsultan pajak.
Bagi Wajib Pajak perorangan tarifnya dimulai dari satu juta rupiah hingga maksimal 5 juta rupiah. Sementara untuk Wajib Pajak berupa badan usaha biasanya tarifnya dimulai di kisaran 2,5 juta rupiah sampai maksimal kira-kira 7 juta rupiah.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
6. Testimoni
Hal terakhir yang perlu dicari tahu ketika mencari jasa konsultan pajak adalah testimoni atau review dari klien terdahulu. Hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan serta memudahkan calon klien untuk melihat apakah konsultan pajak terkait kinerjanya sudah baik atau sebaliknya.
Semakin banyak komentar, testimoni, atau review yang positif misalnya klien terdahulu merasa sangat puas dengan pelayanan yang ramah dan profesional, masalah terselesaikan dengan cepat dan aman, dan lain sebagainya artinya konsultan pajak tadi dapat dijadikan partner dalam menyelesaikan masalah pajak yang ada.
Namun tetap perhatikan juga komentar negatif yang ada, apakah ada kesalahan pelayanan yang tergolong fatal atau tidak. Jika ada satu saja komentar atau review negatif yang fatal baiknya cari lagi konsultan pajak yang lebih baik pelayanannya.
Pada intinya dalam memilih jasa konsultan pajak carilah yang resmi atau legal serta lebih baik lagi yang sudah tergabung dalam Asosiasi Konsultan Pajak. Namun jangan sampai lupa untuk menyiapkan atau menentukan budget agar bisa mendapatkan konsultan yang sesuai kemampuan. Selanjutnya perhatikan pelayanan pajak yang tersedia, apakah bisa membantu Anda dalam menyelesaikan masalah pajak yang sedang dihadapi atau sebaliknya.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas yang membahas secara lengkap tentang penyusutan fiskal, dapat disimpulkan kalau penyusutan tersebut didasarkan pada aturan pajak tepatnya UU PPh atau Pajak Penghasilan. Ketentuan serta cara penghitungan atau penerapannya diatur dalam UU PPh tepatnya pasal 11 ayat 3.
Dalam pasal 11 ayat 1 UU Pajak Penghasilan juga masih terkait penyusutan fiskal dimana isinya adalah metode garis lurus dalam penghitungan penyusutan. Lalu pada pasal 11 ayat 2 UU yang sama, yang dibahas di dalamnya adalah metode saldo atau garis menurun yang juga dapat dipakai untuk penghitungan harta berwujud yang tidak komersial.
Untuk UU PPh pasal 11 ayat 3 dan ayat 4 isinya adalah tata cara serta waktu penghitungan yang terkait dengan penyusutan pajak. Selain itu dalam UU PPh pasal 11 tepatnya ayat 6, dijelaskan juga kalau penentuan didasarkan atau dilihat pada kelompok harta berwujud yang mengacu pada masa manfaatnya dan tarif penyusutannya yang ada dalam ayat 1 dan 2 UU PPh pasal 11.
Jika memang ingin menghitung penyusutan harta berwujud dari perusahaan, sebaiknya serahkan saja pada jasa konsultan pajak profesional, Proconsult,id. Pakar pajak tersebut sudah terbukti memiliki pelayanan yang terbaik dalam menyelesaikan masalah perpajakan.
Ada beragam pelayanan pajak yang disediakan oleh Tim Proconsult.id. Hal ini mencerminkan kalau pakar pajak tersebut sudah memiliki sertifikat profesi yang lengkap dan pelayanannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan setiap klien. Mari percayakan masalah pajak pada Proconsult.id, masalah pajak cepat selesai sesuai dengan aturan yang berlaku.