Informasi mengenai PPH Dividen dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 .
Dividen adalah pembagian laba pada pemegang saham berdasarkan banyak saham yang dimiliki. Sehingga, pengertian dividen ini merujuk pada Orang Pribadi atau Badan mendapatkan, menerima, atau memperoleh penghasilan berupa bagian laba karena kepemilikan saham perusahaan tersebut. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), perlakuan pajak atas dividen perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yakni berupa objek pajak dan bukan objek pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pengertian

Mempelajari mengenai bidang perpajakan memang tidak ada habisnya. Dimana ada banyak sekali informasi mengenai aktivitas perpajakan, yang tentunya harus Anda perhatikan secara baik. Berbagai aktivitas pajak tersebut juga meliputi berbagai pungutan perpajakan secara menyeluruh.
Banyaknya berbagai pungutan perpajakan di Indonesia tidak jarang membuat wajib pajak merasa kebingungan. Sehingga ada beberapa jenis pungutan pajak, yang tidak diketahui oleh wajib pajak.
Baca Juga : Pajak Dividen: Tarif, Contoh Perhitungan dan Cara Lapor Pajak Dividen
Salah satu contohnya adalah mengenai PPh dividen atau pajak penghasilan terhadap dividen. Dari sini pastikan Anda memperhatikan informasi mengenai pajak dividen tersebut secara baik. Dengan begitu Anda juga mampu mengatasi semua persoalan perpajakan secara baik.
Pengertian PPH Dividen merupakan salah satu pemotongan pajak penghasilan yang dibebankan terhadap pembagian laba maupun hasil usaha. Dimana dividen tersebut akan dibayarkan kepada para pemegang polis asuransi, saham maupun anggoata koperasi sebagai penerima usaha tertentu.
Sehingga dari sini Anda dapat menyimpulkan mengenai PPH Dividen adalah pungutan perpajakan yang dibebankan kepada pendapatan laba atau hasil usaha. Sehingga atas pendapatan hasil usaha tersebut wajib pajak perlu melakukan pembayaran pajak.
Dalam hal ini pajak dividen tidak hanya dibebankan kepada wajib pajak perorangan saja. Namun juga wajib pajak badan, yang memenuhi persyaratan. Maka dari itu penting bagi Anda, untuk memperhatikan berbagai informasi di bidang perpajakan secara baik.
Di bidang perpajakan Anda mengetahui bahwa ketika muncul tambahan kemampuan ekonomi kepada wajib pajak, maka aka nada kewajiban pembayaran pajak. Hal tersebut dapat berasal dari Indonesia atau bahkan luar negeri. Oleh sebab itu dividen tidak luput dari kewajiban pembayaran pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam praktiknya ada beberapa jenis pajak dividen, yang perlu Anda perhatikan. Berikut adalah beberapa jenis tarif pajak dividen:
- Pajak dividen PPh pasal 4 ayat 2
- Pajak dividen PPh pasal 23
- Pajak dividen Ph pasal 26
Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian PPh atas dividen dapat Anda saksikan melalui channel youtube.
Perbedaan PPH Dividen Orang Pribadi dan Badan

Sementara itu sebelumnya anda sudah mengetahui bahwa pungutan pajak PPh dividen ini dibebankan kepada wajib pajak perorangan dan badan. Meski demikian Anda juga harus mengetahui informasi lengkapnya, yang meliputi perbedaan dari dua subjek pajak tersebut.
Umumnya terdapat beberapa perbedaan cukup signifikan yang perlu Anda perhatikan. Berikut adalah beberapa perbedaan antara PPh dividen perorangan dan badan tersebut, yaitu:
Baca Juga : Berapa Pajak UMKM Diatas 500 Juta? Cek Disini
1. Tarif
Perbedaan cukup signifikan berasal dari besaran tarifnya. Dalam hal ini pajak dividen untuk wajib pajak perorangan memiliki tarif lebih rendah. Besaran tarif pajak dividen kepada wajib pajak perorangan tersebut adalah senilai 10% dan bersifat final.
Selanjutnya untuk wajib pajak badan juga tentunya mempunyai kewajiban pembayaran PPh Dividen tersebut. Sedangkan untuk besaran tarif pajaknya adalah senilai 15%. Hal tersebut akan dihitung dari nilai dividen, yang telah diterima oleh perusahaan.
2. Jenis Pajak
Sementara itu perbedaan dapat Anda lihat dari jenis pajaknya. Dimana untuk wajib pajak perorangan akan memiliki kewajiban pembayaran PPh dividen PPh pasal 4 ayat 2.
Selanjutnya wajib pajak badan akan memiliki kewajiban pembayaran pajak PPh pasal 23. Dimana hal ini akan dijalankan sesuai aturan dan regulasi yang ada.
Sementara itu untuk kategori dividen PPh 26 akan dibebankan kepada wajib pajak perorangan dan badan. Dimana kategorinya adalah wajib pajak perorangan tinggal di luar negeri atau perusahaan luar negeri, yang memiliki aktivitas usaha lewat BUT di Indonesia.
Cara Menghitung PPH Dividen
Selain memperhatikan pengertian dan aturan terkait PPh dividen pastinya masih ada banyak informasi lain, yang harus Anda perhatikan. Dalam hal ini Anda juga perlu memperhatikan informasi mengenai cara perhitungan PPh Dividen tersebut.
Sebelumnya Anda juga sudah mengenal bahwa ada 2 kategori PPh dividen. Hal tersebut merupakan PPh dividen perorangan dan PPh dividen badan. Dimana keduanya merupakan pungutan pajak dividen, yang memiliki regulasi berbeda.
Bagi Anda yang masih merasa kesulitan dalam mengatasi persoalan pajak dividen tentunya tidak perlu merasa risau. Berikut adalah contoh perhitungan PPh dividen secara lengkap:
Contoh Perhitungan Badan
Contoh 1
PT AB memakai jumlah dividen dalam rapat pemegang saham sejumlah Rp. 100.000.000 dengan total pembayaran dividen di PT PBB. Dimana hal tersebut akan dibayarkan mulai tanggal 1 April.
Selanjutnya pada jumlah modal yang telah disetorkan kepada PT BBB tersebut sejumlah 20%. Sehingga dari kasus tersebut perhitungan pajak dividen terutang untuk jenis PPh 23 adalah sebagai berikut:
PPh 23 = Tarif pajak x nilai dividen
= Rp. 100.000.000 x 15%
= Rp. 15.000.000
Contoh 2
Terdapat 1 perusahaan yang membagikan sejumlah dividen sebesar Rp. 1.000.000.000 kepada para pemegang sahamnya. Dimana para pemegang saham tersebut merupakan sebuah badan usaha. Sehingga berapakah besarnya pajak dividen, yang harus dipotong oleh perusahaan tersebut?
PPh 23 = Tarif pajak x nilai dividen
= Rp. 1.000.000.000 x 15%
= Rp. 150.000.000
Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa nantinya para pemegang saham akan memperoleh dividen bersih sebesar Rp. 850.000.000
Contoh 3
PT Halo membagikan sejumlah dividen dengan nilai Rp. 500.000.000 kepada PT ABC. Dimana PT ABC tersebut merupakan badan usaha resmi. Sehingga besarnya pajak divden yang wajib dipotong oleh PT Halo adalah:
PPh 23 = Tarif pajak x nilai dividen
= Rp. 500.000.000 x 15%
= Rp. 75.000.000
Dari sini Anda dapat menyimpulkan bahwa PT ABC nantinya akan memperoleh dividen bersih sebesar Rp. 425.000.000
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Contoh Perhitungan Perorangan
Contoh PPh Pasal 4 Ayat 2
Contoh 1
Ibu Astuti adalah seorang wajib pajak peorangan, yang memperoleh dividen sebesar Rp. 100 juta. Hal tersebut diperolehnya dari perusahaan. Sehingga terhadap pendapatan dividen tersebut berikut adalah dividen, yang harus dibayarkan oleh ibu Astuti:
PPh Pasal 4 ayat 2 = nilai divden x tarif pajak
= Rp. 100 juta x 10%
= Rp. 10 juta
Sehingga dari sini Anda dapat mengetahui bahwa ibu Astuti sebagai wajib pajak peorangan, yang memperoleh pendapatan dari dividen tersebut perlu membayar pajak sebesar Rp. 10 juta. Sehingga ibu Astuti akan memperoleh dividen bersih senilai Rp. 90 juta.
Contoh 2
Ibu Ari mempunyai 100 lembar saham di PT A sebesar 10.000 per lembarnya. Kemudian di tahun 2024 PT A membagikan sejumlah dividen sebesar Rp. 500 per lembar. Sehingga total dividen yang ibu Ari peorleh adalah sebagai berikut:
100 lembar x Rp. 500 per lembar = Rp. 50.000
Pajak Dividen
Rp. 50.000 x 10% = Rp. 5.000
Sehingga dari sini Anda dapat mengetahui bahwa ibu Ari akan memperoleh dividen bersih sebesar Rp. 45.000.
Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Pendapatan yang diperoleh melalui dividen tentunya juga tidak luput dari kewajiban pembayaran pajak. Hal tersebut mengacu pada informasi pungutan pajak, yang dibebankan terhadap semua bentuk pendapatan masyarakat. dimana pendapatan tersebut mampu dipakai dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sini dapat Anda ketahui bahwa pendapatan melalui dividen tersebut juga harus melakukan pembayaran pajak. Sehingga penting bagi semua wajib pajak, untuk memahami pengertian serta cara perhitungan pajaknya.
Berdasarkan penjelasan diatas Anda sudah dapat mengetahui cara perhitungan serta berbagai informasi lainnya. Sehingga semua informasi tersebut bisa menjadi bekal utama untuk melaksanakan aktivitas perpajakan PPh dividen secara baik.
Namun sayangnya terkadaang masyarakat sebagai wajib pajak mengalami permasalahan dalam pelaksanaan pajak. Sebab tidak jarang kasus di lapangan faktanya akan memiliki berbagai elemen yang memberikan pengaruh dalaam proses perhitungan pajaknya.
Berdasarkan semua penyebab tersebut wajib pajak bisa mengambil jalan alternatif lainnya. Salah satunya dengan mempercayakan semua kebutuhan pajak di konsultan pajak. Sehingga semua aktivitas pajak dan kepatuhannya dapat terjalin secara baik.
Konsultan pajak ini merupakan tenaga ahli, yang bisa menjadi solusi terbaik bagi wajib pajak. Dimana hadirnya jasa konsultan pajak di Indonesia bisa Anda manfaatkan, untuk menyelesaikan semua kebutuhan perpajakan secara baik.
Baca Juga : Perbedaan PPH 21 dan 23 yang Wajib Diketahui
Jasa konsultan pajak sendiri di Indonesia jumlahnya sudah tidak terhitung lagi. Oleh karenanya Anda harus bisa menemukan tenaga ahli terbaik, yang sesuai kebutuhan dan pastinya terpercaya. Dimana semua aspek tersebut dapat Anda ketahui dengan memperhatikan tips memilih konsultan pajak di bawah ini:
1. Ketahui Kebutuhan
Langkah pertama dalam memilih konsultan pajak bisa Anda lakukan melalui tips kali ini. Disini silahkan Anda mengetahui kebutuhan terlebih dahulu dalam pemakaian jasa perpajakan. Dimana setiap wajib pajak yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak sudah pasti akan memiliki permasalahan berbeda-beda.
Pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak, yang disesuaiakan kepada kebutuhan masing-masing. Sehingga sebelum memilih jasa perpajakan Anda dapat mencari informasi mengenai tenaga pajak tersebut secara lengkap.
Pastikan juga untuk mengetahui apa kepentingan Anda ketika hendak memakai jasa konsultan pajak. Sehingga nantinya Anda mampu mendapatkan jasa perpajakan terbaik, yang sesuai kebutuhan. dengan menerapkan tips ini Anda juga mampu memperoleh jasa perpajakan secara tepat.
Jika Anda sudaha tahu kepentingan dalam mencari konsultan pajak, maka peluang untuk memperoleh tenaga secara tepat semakin besar. Dimana nantinya jasa konsultan pajak akan memberikan lebih banyak manfaat secara maksimal bagi wajib pajak.
2. Izin Berpraktik
Dalam proses pemilihan jasa perpajakan tentunya memperhatikan izin berpraktik ini tidak boleh sampai terlewat. Dimana hal tersebut merupakan tips paling penting, untuk membantu Anda dalam memilih jasa perpajakan secara tepat.
Sebelumnya Anda juga perlu mengetahui bahwa konsultan pajak di Indonesia adalah profesi resmi. Dimana keberadaan jasa tersebut juga memiliki aturan resmi, yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Sehingga ada beberapa faktor, yang dapat wajib pajak perhatikan ketika memilih tenaga konsultan pajak.
Faktanya tidak semua wajib pajak yang Anda temukan mampu membantu mengatasi masalah pajak. Saat ini juga rawan konsultan pajak abal-abal, yang justru merugikan wajib pajak. Oleh sebab itu pastikan untuk berhati-hati ketika hendak memilih jasa konsultan pajak.
Jasa konsultan pajak resmi dan terpercaya sudah pasti harus terbukti legalitasnya. Dalam hal ini penting bagi Anda, untuk memperhatikan izin praktik dari konsultan pajak tersebut. Dimana izin praktik ini merupakan syarat kelengkapan administrasi, yang perlu dilengkapi ketika hendak mendaftar sebagai seorang konsultan pajak.
Dalam hal ini izin praktik resmi juga menjadi salah satu faktor penting, yang harus Anda perhatikan. Izin praktik ini merupakan dokumen resmi, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga Anda sebagai wajib pajak mampu memiliki jaminan terbaik saat menggunakan tenaga tersebut.
3. Memastikan Keahliannya
Tips dalam pemilihan jasa konsultan pajak selanjutnya adalah memperhatikan keahlian jasa pajak tersebut. Dimana hal ini menjadi salah satu faktor penting, yang tidak boleh sampai terlewatkan.
Sebagai tenaga jasa tentu saja konsultan pajak akan memiliki jasa, yang merupakan nilai jualnya. Dengan begitu Anda tidak perlu merasa khawatir ketika hendak memilih jasa konsultan pajak, untuk mengatasi semua permasalahan pajak Anda.
Tenaga konsultana pajak juga mempunyai keahlian, yang patut diketahui secara mendalam. Dengan memastikan keahliannya Anda juga dapat merasa yakin bahwa konsultan pajak tersebut dapat diandalkan.
Pastikan bahwa jasa perpajakan pilihan Anda memiliki pengetahuan serta pemahaman mendaalam di bidang perpajakan. Sehingga pihaknya dapat bekerjaa secara baik, untuk membantu mengatasi semua permasalahan pajak Anda.
4. Track Record
Hal penting berikutnya yang tidak boleh dilewatkan adalah memperhatikan track record jasa perpajaakannya. Dalam hal ini track record konsultan pajak menjadi salah satu faktor utama yang pastinya harus diperhatikan secara baik.
Pertama silahkan melakukan pemeriksaan latar belakang terlebih dahulu. Hal tersebut dapat berasal dari berbagai faktor, mulai dari pendidikan serta pengalaman pekerjaannya selama ini sebagai konsultan pajak.
Latar belakang pendidikan konsultan pajak juga sangat penting, untuk memastikan relevansi jasa dan layanannya. Sehingga dengan begitu Anda mampu memastikan kualifikasi konsultan pajak tersebut yang memang sesuai pada kepentingan masing-masing. Dengan begitu jasa perpajakan ini dapat diandalkan dalam mengatasi semua persoalan pajak.
Track record ini juga sangat penting, untuk mengetahui bagaimana pihaknya mengatasi semua masalah client. Usahakan memilih jasa perpajakan dengan track record terbaik dan pastinya tidak pernah terlibat masalah di bidang perpajakan.
5. Biaya
Terakhir silahkan Anda mempertimbangkan opsi biaya dalam pemilihan jasa perpajakan. Hal ini memegang peranan sangat penting, yang berpengaruh pada kelanaran penggunaan jasa. Dengan begitu Anda dapat memilih tenaga konsultan pajak, yang biayaanya sesuai anggaran.
Sejauh ini pastinya Anda telah mengetahui bahwa ada banyak sekali konsultan pajak, yang nantinya dapat digunakan. Dimana setiap jasa perpajakan tersebut tentu saja akan mempunyai biaya berbeda-beda. oleh sebab itu poin tersebut dapat Anda manfaatkan, untuk memilih tenaga konsultan pajak.
Sebelum menggunakan tenaga konsultan pajak pastinya Anda akan menyiapkan sejumlah dana terlebih dahulu. Dimana dari sini Anda bisa menyesuaikan pemilihan jasa sesuai kebutuhan. dengan begitu proses pemilihan tenaga konsultan pajak akan jauh lebih mudah.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa PPh dividen merupakan pungutan pajak penghasilan, untuk pembagian laba maupun hasil usaha. Dimana hal tersebut dibayarkan kepada para pemegang saham. Polis asuransi maupun anggota koperasi yang memperoleh hasil usaha tertentu.
Bagi Anda yang mempunyai kewajiban perpajakan ini sudah pasti perlu memperhatikannya secara baik mengenai kewajiban perpajakan tersebut. Melalui informasi ini Anda mampu mengetahui berbagai kewajiban perpajakan tersebut secara baik.
Tidak hanya memahami definisi pajaknya namun juga memperhatikan cara perhitungannya. Dengan begitu Anda mampu menjalankan berbagai aktivitas pajak secara baik. Sehingga Anda sebagai wajib pajak akan mampu mengatasi semua masalah perpajakannya tanpa terkecuali.
Namun jika Anda mengalami kesulitan silahkan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak. Pihaknya merupakan tenaga profesional pajak, yang kompeten mengatasi semua masalah perpajakan. Tentunya pastikan memakai jasa konsultan pajak di Proconsult.id.
Jasa konsultan pajak di Proconsult.id merupakan tenaga profesional yang dapat menjadi pilihan tepat semua masyarakat.

