proconsult website

Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19

25 April 2020

Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan atas Impor Barang Penanganan Pandemi COVID-19

Informasi mengenai perpajakan atas impor barang pandemi COVID-19 dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Berbicara mengenai pandemi Covid-19 pastinya masih teringat dengan hangat diingatan semua orang. Dimana semasa pandemi ada banyak sekali aktivitas-aktivitas, yang dibatasi serta tidak boleh dilakukan.

Proconsult

Semasa pandemi banyak juga muncul kebijakan-kebijakan baru, yang secara drastis merubahan kehidupan masyarakat. Tidak hanya di Indonesia saja namun juga diberbagai negara lain di seluruh dunia.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Ada banyak sekali kebiajakam terbaru terkait aktivitas pajak di Indonesia yang diberlakukan oleh pemerintah. Salah satunya mengenai Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19. Berikut adalah informasi lengkap Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19 untuk Anda.

Apa Itu Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19?

Apa Itu Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19
Sumber foto : Cimbniaga.co.id

Mulai tahun 2019 dunia telah mengalami pandemi berskala global, yang belum pernah terjadi sebelumnya.  Hal ini tentu saja akan memberikan dampak secara signifikan kepada  beragam aspek dan kegiatan manusia.

Salah satu bidang yang merasakan dampaknya secara menyeluruh adalah ekonomi dan perpajakan. Bahkan salah satu area yang memperoleh perhatian khusus dari pemerintah adalah pajak atas impor barang, yang berhubungan pada penanganan pandemi.

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Impor dari China

Pastinya kebijakan kali ini menjadi sangat penting, untuk memastikan kelancaran penanganan Covid. Terutama pasokan barang penting dalam penanganan, yang berupa obat, alat kesehatan, APD dan lain sebagainya.

Agar prosesnya dapat berjalan secara lancar maka pemerintah memberikan isentif seperti perpajakan aatas barang impor pandemi Covid.-19. Pengertian Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19 merupakan sebuah kebijakan penting yang diambil oleh pemerintah dengan tujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak di masa pandemi.

Proconsult

Sehingga dalam hal ini bisa diketahui Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19 adalah salah satu bentuk insetif pajak, yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku impor barang untuk kebutuhan penanganan pandemi.

Langkah ini bertujuan demi memberikan kemudahan bagi berbagai aspek dan lembaga kesehatan di Indonesia. Khususnya dalam memberikan penanganan terbaik ketika melaksanakan aktivitas pajak tersebut.

Salah satu tujuan dari aktivitas ini juga memastikan adanya ketersediaan serta jangkauan barang medis secara krusial. Sehingga kebijakan ini tentunya juga tidak hanya menurunkan biaya-biaya produk, namun juga mempercepat jalannya kegiatan impor.

Adanya insetif pajak ini tentu memberikan banyak keuntungan. Salah satunya demi memberikan penanganan Covid secara tepat.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19

Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19
Sumber foto : Beacukai.go.id

Selama pandemi Covid-19 berlangsung semua negara juga menerapkan berbagai kebijakan baru terkait situasi tersebut. Hal ini juga tidak terkecuali lagi bagi Indonesia yang memiliki beragam jenis kebijakan perpajakan.

Salah satunya adalah mengenai aktivitas perpajakan. Salah satunya adalah mengenai insentif pajak dalam pelaksanaan aktivitas Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif serta relaksana dalam bidang perpajakan. Insentif tersebut akan diberikan kepada semua wajib pajak, yang secara langsung merasakan dampak dari wabah tersebut.

Tentunya ada banyak sekali bentuk-bentuk isentif serta aturan terkait kebijakan perpajakan di Indonesia. Salah satunya adalah mengenai Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19. Hal ini juga dapat disebut sebagai insentif untuk PPh pasal 22 Impor.

Atas aktivitas tersebut pemerintah akan membebaskan pengenaan PPh pasal 22 impor kepada wajib pajak yang memenuhi berbagai kualifikasi. Berikut adalah beberapa ketentuan pajak tersebut, yaitu:

  1. Mempunyai kode klasifikasi lapangan usaha yang dapat disesuaiakan pada ketentuan dalam Lampiran PMK tahun 2021 No. 82.
  2. Telah ditetapkan menjadi Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE.
  3. Memperoleh izin penyelenggara pada kawasan berikat, yang juga merangkat sebagai penyelenggara pada kawasan berikat “PDKB” ketika pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Sementara itu berdasarkan peraturan Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19 ini dulunya juga memiliki beberapa jangka waktu. Dalam hal ini pembebasan pemungutan PPh ini berlaku adri tanggal 20 Juni 2015.

Namun dalam praktinya aktivitas tersebut juga telah mengalami perpanjangan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021. Upaya pembebasan tersebut juga diberikan lewat Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh dalam pasal 22 impor, yang berlaku sejak tanggal surat ini diterbitkan.

Berikutnya agar wajib pajak bisa memperoleh insentif tersebut juga dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu. Anda dapat langsung melakukan pengajuan pada saluran, yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dapat Anda akses pada www.pajak.go.id.

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Bea Cukai Barang Impor

Berikutnya ketika sudah memperoleh pembebasan tersebut maka wajib pajak baru bisa melakukan penyampaian laporan realissi pembebasan di setiap bulannya. Anda dapat memanfaatkan formulir yang tersedia maksimal tanggal 20 di bulan selanjutnya setelah masa pajak tersebut berakhir.

Sebelum itu dapat Anda ketahui juga bahwa terhadap aktivitas impor ini dikhususkan pada kegiatan, yang dilakukan demi kebutuhan penanganan covid. Berikut adalah beberapa fasilitas kepabeanan dan cukai maupun perpajakan, yang dijalankan dalam aktivitas impor tersebut:

  1. Memperoleh bebas bea masuk dan cukai.
  2. Tidak memperoleh pemungutaan PPn dan PPnBM.
  3. Dibebaskan dari pungutan PPh pasal 22.

Sementara itu ada beberapa jenis barang impor, yang nantinya akan memperoleh fasilitas kepabeanan atas perpajakan dalam lampiran huruf A. Fasilitas tersebut akan diberikan kegiatan impor barang yang digunakan lewat pusat logistic berikat.

Dalam hal ini fasilitas kepabeanan dan cukai maupun perpajakan juga bisa diberikan kepada pengeluaran barang asal impor maupun tempat lain. Dimana barang tersebut berasal dari dalam daerah pabean lewat:

  1. Kawasan berikat maupun Gudang berikat.
  2. Kawasan bebas maupun ekonomi khusus.
  3. Perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor bertujuan ekspor.

Sehingga nantinya atas ketentuan tersebut para pengusaha kawasan berikat dan lainnya memperoleh berbagai kemudahan. Khususnya dalam penanganan aktivitas impor di masa pandemi Covid-19.

Proconsult

Atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:

a. pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah; dan
c. dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan tercantum pada Lampiran huruf A.

Impor barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat.

Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari:

a. kawasan berikat atau gudang berikat;
b. Kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan/atau
c. Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Atas pengeluaran barang tersebut, pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor

Tujuan Ekspor:

a. dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor; dan/atau
b. dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
yang pada saat pemasukannya belum dilunasi.

Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Konsultasi Pajak dan Kepabeanan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bea masuk yang diberikan pembebasan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Tata laksana impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, barang kiriman, dan barang bawaan penumpang.

Untuk lebih detailnya Anda bisa hubungi Proconsult.id : WA atau telepon ke nomor 081350882882.

Untuk lebih jelasnya mengenai Pemberian Fasilitas Kepabean Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dapat Anda download file dibawah ini.

[sdm_download id=”492″ fancy=”0″ new_window=”1″ color=”green”]

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Cnbcindonesia.com

Aktivitas perpajakan memang seharunya menjadi perhatian oleh masyarakat secara keseluruhan. Terutama bagi beberapa pihak yang telah menjadi wajib pajak baik pribadi atau perusahaan. Dengan begitu Anda akan mampu melaksanakan aktivitas pajak tersebut secara baik sesuai kebutuhannya masing-masing.

Dalam hal ini pelaksanaan pajak tentunya juga menjadi salah satu kebutuhan mendasar, yang harus dilandasi pengetahuan secara mendalam. Namun ketika menjadi wajib pajak, maka Anda juga harus bisa mempersiapkan diri mengenai berbagai kemungkinan perubahan aturan.

Pastniya Anda sudah mengetahui bahwa dalam pelaksanaan pajak tersebut sangat rawan mengalami perubahan. Dalam praktiknya semua aktivitas pajak tersebut berkaitan pada kondisi perekonomian, kondisi negara, situasi global dan lain sebagainya.

Adanya Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19 juga menjadi salah satu contohnya. Hal ini menjadi salah satu contoh mengenai informasi terkait kebijakan pajak, yang bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Namun tentu saja bagi wajib pajak Anda akan memiliki keterbatasan dalam memahami pelaksanaan pajak tersebut. Terutama bagi wajib pajak yang tidak memiliki landasan pengetahuan di bidang perpajakan.

Sebagai wajib pajak Anda harus paham mengenai mekansime perpajakan tersebut kapan pun diperlukan. Namun jika menghadapi situasi seperti pandemi covid sebelumnya ada baiknya, untuk memanfaatkan tenaga konsultan pajak.

Jasa konsultan pajak adalah salah satu profesi terpercaya, yang bisa dimanfaatkan semua wajib pajak. Pihaknya menjadi tenaga terpilih, yang mempunyai kualifikasi terpercaya dalam bidang perpajakan. Sehingga dengan begitu Anda akan bisa menyelesaikan aktivitas pajak secara baik.

Baca Juga : Pajak Impor Adalah : Pengertian, Tarif dan Contoh Perhitungan

Sebelum mulai menggunakan jasa perpajakan ada beberapa informasi, yang sebelumnya harus diperhatikan. Berikut adalah tips pemilihhan konsultan pajak secara lengkap untuk Anda, yaitu:

1. Sertifikat

Ada beberapa tips utama yang harus dijalankan wajib pajak dalam pemilihan jasa perpajakan. Hal ini bertujuan dalam membantu Anda, untuk menemukan tenaga profesional di bidang perpajakan.

Salah satu tips pemilihan konsultan pajak tersebut adalah memperhatikan sertifikat profesinya secara baik. Seorang konsultan pajak pastiakan memberikan pelayanan terbaik., yang disesuaikan pada keahliannya.

Sebelum itu perlu Anda ketahui juga bahwa menjadi seorang konsultan pajak harus memenuhi beragam persyaratan. Salah satunya mengenai kepemilihan sertifikat, yang menjadi syarat utama dari seorang konsultan pajak.

Sertifikat konsultan pajak merupakan kebutuhan penting, yang nantinya bisa menunjukkan kualfikasi jasa tersebut. Dalam hal ini ada tingkatan keahlian, yang bisa dilihat dari sertifikat tersebut.

Contohnya adalah sertifikat tingkat A, yang diberikan kepada konsultan pajak untuk penanganan persoalan pajak WP perorangan. Hal ini akan memberikan arahan bagi wajib pajak perorangan, untuk memperoleh tenaga perpajakan dengan kualifikasi sesuai.

Berikutnya adalah sertifikat tingkat B, yang ditujukan bagi konsultan pajak perusahaan. Terakhir adalah konsultan pajak dengan sertifikat tingkat C, yang memiliki pemahaman dalam ruang lingkup pajak internasional.

2. Kebutuhan Bisnis

Langkah berikutnya dalam pemilihhan jasa perpajakan adalah memilih tenaga tersebut dengan menyesuaikan pada kebutuhan bisnis. Hal ini menjadi salah satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan ketika seseorang ingin menggunakan jasa perpajakan.

Dalam hal ini dapat diketahuibahwa peran seorang konsultan pajak bagi wajib pajak sangatkah banyak. Utamanya dalam membantu pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Ada banyak sekali kebutuhan perpajakan, yang bisa dilakukan seorang konsultan pajak. Namun kembali lagi hal tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dari konsultan pajak masing-masing.

Adanya tenaga konsultan pajak tersebut akan memberikan pelayanan terbaik, yang bisa disesuaikan pada permasalahan Anda. Dengan begitu proses perpajakan yang dijalankan bisa berjalan secara lancar dan memberikan keuntungan secara maksimal.

Pastinya setiap wajib pajak di Indonesia akan mempunyai permasalahan berbeda. Hal tersebut akan memberikan pengaruh mengenai kebutuhan pajak, yang seharusnya dicari oleh wajib pajak.

Oleh sebab itu pemilihan konsultan pajak bisa Anda lakukan secara mudah ketika mengetahui kebutuhan pajak lebih dulu. Sehingga dengan begitu nantinya Anda bisa menemukan jasa konsultan pajak secara tepat

3. Berpengalaman dan Profesional

Proconsult

Seorang konsultan pajak merupakan badan atau perorangan, yang nantinya akan memberikan penawaran jasa kepada wajib pajak. Ada banyak sekali jasa yang bisa diberikan kepada wajib pajak nantinya. Namun umumnya berbagai layanan tersebut akan bertujuan dalam membantu pelaksanaan kewajiban dan haknya sesuai UU Perpajakan.

Pengalaman serta profesional dalam hal ini menjadi salahsatu poin, yang harus Anda pertimbangkan secara matang. Hal ini menjadi instrumen penting, yang bisa menentukan kualitas tenaga pajak tersebut.

Tentunya untuk mengetahui pengalaman serta profesionalitas tersebut bisa diketahui dari banyak aspek. Namun salah satu caranya adalah melihat dari client, yang sebelumnya sudah pernah ditangani.

Banyaknya client yang merasa puas dengan hasil pekerjaan seorang konsultan pajak memberikan jaminan terkait jasa tersebut. Hal ini juga membuktikan bahwa tenaga konsultan pajak kompetensi dalam memberikan pelanan terbaik kepada clientnya.

Sementara itu informasi terkait pengalaman ini juga bisa diketahui dari track recordnya. Ketahui juga apakah tenaga kionsultan pajak tersebut pernah melakukan pengemplamgan pajak atau pelanggaran lainnya.

Sebagai konsultan pajak terpercaya tentunya akan menyarankan solusi serta cara legal, yang tidak melanggar aturan bagi wajib pajak. Sehingga ciri tersebut juga membuktikan bhawa jasa perpajakan ini bisa diandalkan dalam berbagai kebutuhan pajak nantinya.

4. Ketersediaan Layanan

Sementara itu tips berikutnya dalam memilih tenaga konsultan pajak adalah memperhatikan ketersediaan layanannya. Hal ini menjadi salah satu opsi penting, yang tentunya tidak boleh sampai terlewatkan.

Seorang konsultan pajak pastinya akan memberikan layanan berbeda-beda kepada setiap wajib pajak. Oleh sebab itu tipnya harus Anda perhatikan, untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut sesuai pada kebutuhan Anda.

Misalnya adalah kebutuhan mengenai jasa asistensi dalam proses pengajuan keberatan pajak. Maka disini Anda sebagai wajib pajak dapat memakai konsultan pajak, yang menawarkan jasa dispute perpajakan.

Selanjutnya dalam proses pengelolaan pajak seperti di masa pandemi tersebut juga Anda harus memperhatikan ketersediaan layanannya. Sekali lagi opsi kali ini akan membantu Anda, untuk menemukan tenaga konsultan pajak dengan layanan sesuai.

Ada banyak sekali layanan, yang nantinya bisa disediakan oleh konsultan pajak. Namun untuk memastikannya silahkan mencari informasinya lebih dulu secara menyeluruh. Anda bisa menggali informasi melalui website atau bertanya langsung pada tenaga konsultan pajak tersebut.

5. Biaya

Langkah terakhir yang membantu Anda dalam pemilihan tenaga perpajakan adalah memperhatikan biayanya. Sebagai wajib pajak pastinya Anda akan mempersiapkan sejumlah biaya terlebih dahulu. Hal ini biasanya akan dilakukan sebelum mulai menggunakan tenaga konsultan pajak tersebut.

Meskipun terdengar sepele tentu saja biaya tetap memberian pengaruh besar, untuk mendapatkan tenaga jasa perpajakan secara baik. Dalam hal ini penting bagi Anda, untuk mengetahui jasa perpajakan dengan tarif sesuai kebutuhan.

Beragamnya tenaga konsultan pajak saat ini sebenarnya bisa Anda jadikan sebagai keuntungan. Teurtama dalam upaya memperoleh tenaga perpajakan, yang dapat disesuaikan pada kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Silahkan Anda menggunakan tenaga jasa perpajakan, yang biayanya sesuai kemampuan finansial. Sehingga dengan begitu Anda mampu memanfaatkan jasa perpajakan ini tanpa perlu merasa terbeban dari segi finansial.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19. Dari informasi diatas Anda dapat mengetahui dan mengingat tentang aktivitas pajak semasa pandemi Covid-19. Dimasa pandemi ada banyak sekali kebijakan-kebiajkan public, yang dikeluarkan oleh pemerintah secara darurat terkait kondisi tersebut.

Berbagai kebijakan tersebut hadir demi memberikan kemudahan bagi semua orang, untuk melaksanakan aktivitas pajaknya secara baik. Berdasarkan aktivitas tersebut Anda dapat mengetahui mengenai Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19.

Dalam hal ini diketahui adanya berbagai kebijakan, yang diberikan pemerintah terkait pembebasan biaya impor dimasa pandemi. Hal ini juga dikategorikan pada berbagai aktivitas dan industri tertentu.

Sesuai pada penjelasan Perpajakan atas Impor Barang Pandemi COVID-19, Anda juga mengetahui bahwa pelaksanaan pajak sangat rawan dengan berbagai situasi global. Oleh sebab itu dibutuhkan tenaga ahli terpercaya yang siap sedia membantu menyelesaikan masalah pajak. Terutama di tengah perubahan aturan tersebut.

Saat ini Anda dapat menemukan solusi tersebut di tenaga konsultan pajak profesional. Silahkan Anda menggunakan jasa konsultan terpercaya, yang diberikan oleh Proconsult.id. pihaknya merupakan tenaga ahli dan sudah banyak membantu wajib pajak di Indonesia.

Anda bisa memakai konsultan pajak Proconsult.id untuk menjadi solusi terbaik jasa pajak terpercaya di Indonesia. Selain menawarkan biaya terjangkau kami juga menyediakan jasa terbaik dengan kualitas pelayanan nomor 1 bagi semua wajib pajak.

Proconsult

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.