Dalam bidang perpajakan ada banyak hal, yang perlu wajib pajak ketahui salah satunya sanksi penyidikan pajak. Hal ini akan berkaitan dengan berbagai kewajiban Anda sebagai wajib pajak dalam bidang perpajakan. Sehingga penting untuk memahami dan mengetahui semua kegiatannya.
Dalam bidang perpajakan semua ketentuan tersebut memiliki aturan hukum resmi. sehingga kedudukannya sendiri cukup kuat layaknya peraturan perundang-undang lainnya. Namun tentu saja nantinya semua aktivitas pajak Anda akan diatur melalui UU perpajakan.
Hal ini jelas berbeda dengan aturan UU, yang mengatur masyarakat secara umum. Sehingga bisa Anda ketahui bahwa aturan pajak menjadi salah satu hukum khusus, yang ada di Indonesia. Sedangkan wajib pajak sendiri menjadi obyek pentingnya dalam.
Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Fungsi utamanya sendiri adalah untuk melakukan pembiayan dan beragam program pemerintah. Pastinya hal ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan public.
Namun perlu wajib pajak ketahui bahwa dalam menjalankan kewajibannya ada beberapa resiko yang harus diperhatikan. Hal tersebut berkaitan dengan ketepatan dan kesesuaian dalam peraturan. Sebab kesalahan dalam pelaksanaannya akan terkena sanksi penyidikan pajak.
Dalam kesempatan kali ini Anda akan mengetahui sanksi penyidikan pajak. Maka dari itu pembahasannya tidak akan terlepas dari pengertian penyidikan pajak. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai sanksi penyidikan pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Penyidikan Pajak Adalah
Membicarakan tentang sanksi penyidikan pajak, maka tidak lepas dari definisi penyidikan pajak. Secara umum kegiatan tersebut sudah cukup sering dilakukan dalam bidang perpajakan. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui penjelasannya.
Secara umum memang tidak semua wajib pajak paham tentang sistematika dan hukum perpajakan. Maka dari itu cukup sering terjadi penyidikan pajak, yang akhirnya memberikan kerugian bagi wajib pajak.
Bahkan banyak terjadinya penyidikan pajak terjadi karena ketidaktahuan dari wajib pajak. Sehingga dari permasalahan ini membuktikan pentingnya interpretasi perpajakan bagi wajib pajak. Sehingga kewajiban pajak dapat terlaksana dengan baik dan benar.
Tiap aktivitas pajak tentu memiliki aturan serta tujuannya masing-masing. Tentu saja dengan adanya keteraturan tersebut membuat kegiatan pajak bisa berjalan dengan baik. Sehingga pemasukan negara tidak terganggu dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
Hal ini juga berlaku dalam proses penyidikan pajak. Meski menjadi aktivitas yang banyak ditakuti oleh wajib pajak, namun ada tujuan tersendiri didalamnya. penyidikan pajak sendiri bertujuan untuk menciptakan ruang lingkup perpajakan yang sehat.
Namun dalam mewujudkan tujuan penyidikan pajak kurang lengkap rasanya jika Anda tidak belajar definisinya. Apa itu Penyidikan Pajak? Tentunya pertanyaan sederhana ini belum memiliki jawaban benar dari sebagian besar wajib pajak.
Baca Juga : Bagaimana Proses Penyidikan Pajak? Cek Disini
Pengertian Penyidikan Pajak sendiri merupakan aktivitas pajak, yang dilakukan untuk memperlancar proses pembayaran pajak dari wajib pajak. Hal ini biasanya dilakukan oleh petugas penyidik pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan.
Bagi wajib pajak yang terkena penyidikan pajak agaknya perlu waspada. Sebab tindakan penyidikan pajak akan erat kaitannya dengan pidana dalam ruang lingkup perpajakan. Tentunya akan ada rangkaian proses lanjutan setelah ditemukan bukti permulaan pajak.
Tentunya penyidikan pajak dapat dialami oleh siapa saja dalam ruang lingkup perpajakan. Hal ini bisa dialami oleh wajib pajak maupun petugas pajak sendiri. bahkan pihak ketiga dalam ruang lingkup pajak, yang terindasi dan terbukti bisa terkena pidana pajak.
Secara umum pengertian pajak sendiri merupakan agenda dalam bidang perpajakan. Hal ini dilakukan untuk sebagai proses lanjutan setelah ditemukannya bukti permulaan pajak. Dimana Bukper tersebut ditemukan dalam rangkaian pemeriksaan pajak.
Tujuan penyidikan pajak sendiri tergolong cukup spesifik. Dimana dalam prosesnya penyidikan pajak bertujuan dalam menemukan tersangka maupun pihak bersalah dalam tindak pidana pajak. Sehingga skala penyidikannya kali ini menjadi lebih tinggi.
Dari penjelasan tersebut maka bisa Anda ketahui bahwa penyidikan pajak adalah upaya akhir, yang biasa dilakukan dalam bidang perpajakan. Hal ini bertujuan untuk menemukan bukti tambahan serta pelaku pidana pajak.
Secara umum penyidikan pajak sendiri menjadi salah satu bagian dalam proses penyelesaian problematika dalam bidang perpajakan. Mengingat fakta tersebut tentunya aktivitas ini tidak dapat dipisahkan dari aturan dan regulasi perpajakan.
Dalam ruang lingkup hukum perpajakan, aktivitas pidana pajak ini tidak dapat langsung dilakukan begitu saja. Sebagai proses akhir dalam tindakan perpajakan tentu perlu rangkaian prosedur tertentu, untuk mencapai penyidikan pajak.
Sehingga dapat dipastikan bahwa saat terjadinya penyidikan pajak, maka proses serta konsekuensi hukumnya tergolong cukup besar. Tentunya bagi wajib pajak yang mengalami penyidikan pajak patuh terhadap aturan dengan mengikuti ketentuannya dengan tertib.
Sanksi Penyidikan Pajak
Pajak menjadi sumber daya yang nantinya digunakan negara untuk pembiayaan dan program pembangunan. tentunya agar pelaksanaan program kerja pemerintah bisa berjalan dengan lancar, maka pendapatan negara juga harus terpenuhi.
Hal ini bukan hanya untuk memberikan kemajuan pada negara saja. Namun dalam upaya pelaksanaan keadilan bagi seluruh warga negara melalui insfrastrruktur dan perkembangan ekonomi, membutuhkan dana yang diperoleh dari pajak tersebut.
Sehingga sudah sepatutnya pengumpulan pajak harus transparan dan sesuai ketentuan UU. Tidak jarang pemerintah sering melibatkan otoritas pajak dan hukum, dalam upaya memperlancar pasokan pendapatan negara.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui penyidikan pajak terhadap adanya indikasi pelanggan dan kecurangan pajak. Proses penyidikan pajak tersebut nantinya akan memberikan sejumlah sanksi penyidikan pajak kepada pelaku tindak padana.
Sanksi penyidikan pajak sendiri adalah salah satu mekanisme hukuman, yang diberikan oleh negara sesuai ketentuan UU bagi pelaku tindak pidana pajak. Hal ini menjadi upaya yang digunakan dalam memastikan kepatuhan dari wajib pajak, terhadap kewajiban pajaknya.
Sanksi penyidikan pajak ini merupakasn rangkaian tindakan, yang diambil oleh otoritas pajak. Tujuan utama pengenaan sanksinya adalah untuk menegakkan keadilan dalam bidang perpajakan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kecurangan lanjutan dari wajib pajak lain.
Bahkan pemberian sanksi penyidikan pajak ini menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran, serta kepatuhan wajib pajak dalam bidang perpajakan. Adanya sanksi pajak mampu membuat wajib pajak patuh dengan kewajiban dan aturan pajak yang berlaku.
Secara garis besar sanki penyidikan pajak dibedakan menjadi 2 jenis. Hal tersebut merupakan sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak. Tentunya pengenaan sanksi penyidikan pajak berdasarkan pada landasan hukum valid.
Hal tersebut diatur dalam UU Tahun 2007 No. 28 mengenai perubahan pada UU No. 6 Tahun 1983. Undang-Undang tersebut mengatur tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tatat Cara Perpajakan).
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Jenis Sanksi Penyidikan Pajak
Secara garis besar antara kedua jenis sanksi penyidikan pajak tersebut masih ada penjabarannya. Sehingga bisa Anda ketahui jenis-jenis sanksi atas dua macam sanksi penyidikan pajak, yaitu:
1. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi merupakan jenis sanksi penyidikan pajak paling ringan dibandingkan dengan sanksi pidana. Dalam hal ini wajib pajak hanya perlu membayarkan sejumlah biaya tergantung dari keputusan.
Secara umum untuk sanksi administrasi sendiri terdiri atas tiga jenis, yaitu:
- Sanksi bunga.
- Sanksi denda.
- Sanksi kenaikan.
Pengenaan jenis sanksi administrasi kepada wajib pajak tentunya akan disesuaikan dengan tingkat kerugian negara. Sehingga semakin besar kecurangan pajak yang Anda lakukan, maka besaran sanksi dan jenisnya akan berimbang.
Sanksi bunga akan menekankan pemberian bunga pada pembayaran pajak, yang menjadi kewajiban pajak wajib pajak. Sebaliknya untuk sanksi denda mengharuskan wajib pajak membayarkan sejumlah uang, yang dimaksudkan sebagai denda pembayaran pajak.
Terakhir adalah sanki kenaikan, yang dikenakan atas beberapa permasalahan beresiko dalam bidang perpajakan. Dalam hal ini besaran sanksi kenaikan pembayaran pajak akan tergantung dari pengenaan pasal dan tingkat kejahatan pajaknya.
Namun secara umum wajib pajak bisa dikenakan sanksi kenaikan mulai dari 50% sampai dengan 100%. maka dari itu pastikan untuk berhati-hati dalam melakukan kewajiban pajak sebagai wajib pajak.
2. Sanksi Pidana
Sesuai dengan namanya maka sanksi penyidikan pajak ini terdiri dari sanksi penjara dan kurungan. Tentunya pengenaan jenis sanksi pidana kepada wajib pajak nantinya akan diputuskan oleh hakim pengadilamn pajak.
Sehingga ketika semua bukti terkumpul dan proses penyidikan selesai, berkas akan dilimpahkan pada Pengadilan pajak. Nantinya hakim akan memutuskan tindakan tepat bagi wajib pajak, yang disesuaikan dengan hasil penyidikan tersebut.
Untuk pidana kurungan sendiri memiliki jangka waktu paling sedikit selama 3 bulan dengan denda, bagi pelanggar ringan pada ketentuan sanksi pidana pajak. Sedangkan untuk sanksi pidana maksimal yang bisa dijatuhkan adalah kuruangan 1 tahun dan denda rp. 500 juta.
Dasar Hukum Penyidikan Pajak
Semua proses penyidikan pajak dan tindakan perpajakan lainnya, tentu memiliki landasan hukumnya masing-masing. dalam hal ini menyiratkan bahwa sebagai wajib pajak, Anda perlu patuh dan mengikuti semua ketentuan perpajakan tersebut.
Secara umum aktivitas penyidikan pajak ini diatur dalam UU KUP pasal 44. Hal ini mengatur pengertian dari penyidikan pajak dan wewenang, yang dimiliki oleh penyidik pajak. Dalam ketentuannya juga dijelaskan kewajiban, yang diharuskan kepada wajib pajak.
Dari aturan ini wajib pajak juga bisa mengetahui prosedur penyidikan pajak secara umum. Hal ini untuk memastikan proses penyidikan pajak berlangsung dengan baik tanpa adanya kecurangan. Agar prosesnya berjalan lancar penyidik juga dapat meminta bantuan ahli.
Baca Juga : Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di Indonesia
Selain ketentuan umum diatas, ada beberapa peraturan dan ketentuan lainnya terkait dasar hukum pajak. Hal ini semakin memberikan kepastian hukum dan haluan bagi pelaksanaan penyidikan pajak kepada wajib pajak. Berikut ini dasar hukumnya, yaitu:
- PMK Tahun 2007 No. 202/PMK.03 mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan serta tindakan pidana dalam ruang lingkup perpajakan.
- PMK No. 130/PMK.03 pada tahun 2009. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang proses penghentian tindakan pidana pajak dalam bidang perpajakan, yang berorientasi pada kepentian pendapatan negara.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2009 No. PER-47/PJ. Aturan ini mengatur tentang penunjukan serta pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan kepada wajib pajak, yang dicurigai melakukan tindakan pidana dalam bidang perpajakan.
- Keputusan resmi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2002 No. KEP-272/PJ. Aturan ini mengatur tentang proses penunjukan dan pelaksanaan pemeriksaan pada bukti permulaan serta penyidikan tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Contoh Kasus Penyidikan Pajak
Ada banyak sekali contoh kasuk penyidikan pajak, yang terjadi di Indonesia sejauh ini. berikut ini adalah beberapa contoh kasus penyidikan pajak, yang perlu Anda ketahui, yaitu:
- Putusan pengadilan terkait tindak pidana pajak dari Pengusaha asal Sumbawa. Dalam putusannya pengadilan pajak menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dengan dena Rp, 16 Miliar.
- Pemalsuan faktur pajak oleh wajib pajak di tahun 2020. Atas tindakannya tersebut wajib pajak mendapatkan kurungan selama 5,6 tahun dengan denda Rp. 20,5 miliar.
- Tindak pidana pajak dari Direktur CV Bumi Raya, yang melakukan pelanggaran pajak dengan hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp. 11,74 miliar.
Dari contoh diatas mengindikasikan adanya hukuman penjara lebih besar, yang ditetapkan oleh Pengadilan Pajak. Dalam hal ini membuktikan upaya pemerintah untuk memberikan sanksi penyidikan pajak lebih berat kepada pelaku tindak pidana pajak.
Sehingga nantinya diharapkan wajib pajak bisa jera dan enggan melakukan pelanggaran pajak. Bahkan semakin beratnya hukuman juga mengindikasi besarnya kerugian negara, yang didapat dari tindakan pidana pajak wajib pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Bagi wajib pajak tentu sudah tidak asing dengan tenaga ahli perpajakan. Profesi tersebut bernama jasa konsultan pajak. Pihaknya merupakan tenaga ahli dalam bidang perpajakan, yang siap membantu semua proses penyelesaian masalah pajak dari wajib pajak.
Hal ini tentu menjadi solusi tepat bagi wajib pajak, yang kurang tau tentang proses penyelesaian pajaknya. Bahkan dalam ini wajib pajak bisa mempercayakan semua proses pajak kepada jasa konsultan pajak.
Pastinya bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan super padat bisa menggunakan layanan tersebut. kehadiran jasa konsultan pajak di Indonesia sudah cukup lama. Sampai saat ini banyak sekali wajib pajak, yang mempercayakan semua proses pajaknya kepada tenaga ahli.
Alasannya tidak lain adalah mengefisiensi waktu dalam proses pelaksanaan kewajiban pajak. Tentunya hal tersebut menjadi salah satu upaya legal, yang memang diijinkan dan disarankan oleh negara. Tujuannya adalah agar pemasukan negara bisa berjalan lancar.
Sistem pajak di Indonesia menganut sistem self assessment, yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak harus memeriksa, menghitung, membayar, melakukan dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.
Sehingga petugas pajak nantinya akan memperoses ketidakbenaran data sesungguhnya, jika ditemukan indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian. Maka dari itu hal ini seperti pedang bermata dua, yang memberikan dampak tersendiri bagi wajib pajak.
Baca Juga : Penyidikan Pajak: Tujuan, Kasus dan Dasar Hukum
Berikut ini adalah beberapa tips, yang perlu Anda lakukan dalam memilih jasa konsultan pajak. Pastikan menerapkan tips di bawah ini agar mampu mendapatkan jasa konsultan pajak terpercaya, yaitu:
1. Ijin Praktik
Pertama pastikan menggunakan jasa konsultan pajak, yang memiliki ijin praktik resmi. hal ini menjadi salah satu upaya awal bagi konsultan pajak untuk membuka praktiknya. Bahkan syarat seseorang bisa menjadi jasa konsultan pajak adalah perlu memiliki ijin praktik.
2. Sertifikat
Tips kedua adalah pastikan jasa konsultan pajak memiliki sertifikat keahlian resmi. Hal tersebut merupakan bukti keahlian dan kompetensi, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Dalam ini konsultan pajak resmi memiliki sertifikat resmi, yang bisa dipertanggungjawabkan.
3. Track Record
Salah satu tips wajib yang tidak boleh Anda lewatkan adalah melihat track record jasa konsultan pajak. Pastikan untuk mengetahui track record konsultan pajak melalui berbagai media. Hal ini seperti blog pribadi, sosial media sampai dengan website perusahaan.
4. Biaya
Biaya menjadi salah satu persoalan penting, yang tidak boleh sampai terlewat. Hal ini berperan penting dalam kelancaran proses penyelesaian masalah pajak Anda. Maka dari itu silahkan memilih jasa konsultan pajak yang memiliki biaya sesuai dengan budget Anda.
5. Mampu Menjadi Partner
Terakhir silahkan untuk memilih jasa konsultan pajak, yang mampu menjadi partner. Sehingga nantinya Anda bisa nyaman ketika melakukan kerjasama dan sesi konsultasi dengannya. Hal ini akan membuat proses penyelesaiannya menjadi lebih menyenangkan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas Anda bisa mengetahui beberapa jenis sanksi penyidikan pajak yang akan diberikan kepada wajib pajak. Tentunya dari banyaknya sanksi penyidikan pajak tersebut akan membuat Anda berhati-hati dan menghindari kecurangan dalam bidang perpajakan.
Namun resiko sama bisa saja terjadi bagi wajib pajak, yang tidak mengetahui banyak hal tentang bidang perpajakan. Mengingat aturan pajak sering berganti sesuai dengan kondisi ekonomi dan pemerintahan. Maka dari itu memakai konsultan pajak menjadi cara tepatnya.
Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id, yang memang sudah terbukti. Sejauh ini banyak sekali client, yang merasa puas dengan layanan yang kami berikan. Anda bisa dapat banyak keuntungan ketika menggunakan jasa dan layanan kami.