Untuk mengetahui pengertian dan syarat PKPU yuk simak penjelasannya disini. Ketika menjalankan sebuah bisnis pasti ada banyak hal yang perlu Anda pelajari. Tujuannya agar semua proses bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar. Selain itu agar semua prosesnya dilakukan sesuai dengan standar dan peraturannya.
Namun dalam menjalankan usaha atau kehidupan sehari-hari pasti ada banyak hal yang terjadi. Salah satunya adalah permasalahan hutang piutang, yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan sehari-hari masyarakat.
Baik itu perusahaan atau orang pribadi pasti memiliki kemungkinan terkena hutang, yang tidak bisa dibayarkan secara tepat waktu. Hal tersebut bisa terjadi karena banyak hal. Salah satunya adalah ketidakstabilan ekonomi sehingga pembayarannya bisa saja terlambat.
Bagi pemilik usaha masalah ini tentu dapat berakibat cukup fatal. Terutama jika Anda memiliki hutang dari beberapa kreditor, yang tidak dapat diajak bekerja sama. Hal ini bisa membuat usaha Anda dinyatakan pailit dan bangkrut oleh Pengadilan Niaga.
Berbagai kebutuhan bisnis dan hidup tidak jarang membuat semua orang terpaksa mengambil pinjaman. Meskipun hal ini terdengar sepele, namun persoalan hutang piutang memiliki aturan hukumnya sendiri. sehingga Anda tetap perlu membayar dan mengikuti aturannya.
Dalam hal ini untuk meminimalisir resiko serta memberikan jalan keluar pada piutang jatuh tempo bisa menggunakan PKPU. Namun bagi masyarakat umum belum terlalu mengenal PKPU. Maka dari itu silahkan melihat penjelasan syarat PKPU secara lengkap disini.
Tanya Syarat PKPU? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
PKPU Adalah
Ketika seseorang memiliki hutang maka ada beberapa kewajiban, yang harus Anda lakukan. Hal ini berkaitan dengan itikad baik kepada kreditor, untuk melakukan pelunasan terhadap utang tersebut. Sebab meski dalam kondisi apapun debitor wajib membayar hutangnya.
Permasalahan hutang piutang memiliki landasan hukum secara jelas. Sehingga ketika prosesnya tidak dilakukan dengan baik, maka akan ada resiko utang selesai dengan konflik. Tentunya hal ini akan sangat merepotkan Anda sebagai debitor jika mengalaminya.
Saat ini sudah banyak sengketa di pengadilan atas hutang piutang. Tentunya melihat fakta tersebut Anda bisa mengetahui bahwa secara umum hutang piutang tidak bisa dianggap remeh. Bahkan landasan hukum ini juga berguna melindungi hak dari kreditor.
Namun ada beberapa kondisi ketika sebagai debitor Anda mengalami kesulitan. Sehingga membuat Anda tidak mampu membayar hutang saat jatu tempo pembayaran. Saat ini ada solusi cerdas untuk mengatasi krisis tersebut.
Hal ini bisa selesai dengan menghindari terjadinya konflik menggunakan PKPU. Tentunya bagi sebagian besar masyarakat PKPU menjadi salah satu hal, yang cukup asing. Namun hal ini sangat penting untuk membantu Anda terhindar dari masalah saat menyelesaikan hutang.
Lalu apa itu PKPU? PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayarang Utang, yang harus diajukan jika Anda ingin terhindar dari konflik. Pengajuan ini bisa menjadi pilihan tepat bagi Anda, untu mendapatkan perpanjangan waktu pembayaran hutang.
Baca Juga : Proses PKPU yang Benar Menurut Undang-Undang
Bisa dikatakan bahwa PKPU menjadi salah satu cara dalam menyelesaikan hutang melalui opsi perdata. Sehingga dalam prosesnya dapat diajukan oleh debitor atau kreditor. Hal ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, yang ingin menyelesaikan dengan baik.
Secara umum PKPU bisa diartikans ebagai salah satu upaya win to win solution. Prosesnya sendiri memberikan kemudahan untuk kreditur dan debitur, yang memiliki hubungan hutang piutang. Prosesnya sendiri perlu dilakukan melalui Pengadilan Niaga.
Ketika melakukan pengajuan PKPU, maka jangka waktu pembayaran hutang akan bertambah. Perpanjangan tenggat waktunya sendiri disesuaikan pada Keputusan Pengadilan Niaga. Meski demikian tujuannya tetap sama, untuk menyelesaikan utang piutang.
Secara umum persoalan PKPU diatur dalam UU KPKPU di No. 37 tahun 2004. UU mengatur terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sedangkan PKPU diatur dalam pasal 222 ayat 2.
Dari ayat tersebu bisa disimpulkan bahwa pihak debitor memiliki hak, untuk melakukan pengajuan PKPU. Tujuannya untuk menciptakan situasi damai antara kreditur melalui pembayaran seluruh atau sebagian utangnya.
Sedangkan adanya peraturan resmi terkait PKPU ini membuat masyarakat semakin yakin untuk menggunakannya. Dari sini masyarakat dapat mengetahui bahwa prosesnya legal untuk dilakukan.
Prosedur PKPU
Secara umum ada beberapa prosedur, yang perlu Anda ikuti ketika ingin mengajukan PKPU. Hal tersebut agar proses pengajuan bisa diterima dengan mudah. Sehingga prosesnya dapat berjalan secara lancar.
Secara umum ada cara khusus, yang harus dilakukan untuk pengajuan PKPU. Hal ini bertujuan menciptakan mufakat antara kedua belah pihak dalam sengketa utang piutang. Di dalamnya juga mengatur banyak hal, seperti pelunasan dan restrukturisa utang.
Selain itu ada beberapa 2 tahapan dalam PKPU yang perlu Anda ketahui. Berikut ini adalah dua tahapanya, yaitu:
1. PKPU Sementara
Hal ini menjadi tahapan pertama dari prosedur pengajuan PKPU. Hal ini merupakan pendahuluan dan diberikan Pengadilan Niaga ketika mendapatkan pengajuan PKPU. Baik itu pengajuan dilakukan oleh debitur maupun kreditur.
Untuk hasil putusan dari PKPU sementara sendiri memiliki masa berlaku yang cukup sedikit. PKPU sementara dapat berlaku sampai dengan 45 hari setelah dikeluarkannya keputusan tersebut. prosedurnya perlu dilakukan dengan tepat dan melalui kuasa hukum.
Selanjutnya akan ditunjuk 1 orang sebagai hakim pengawasa dan 1 orang sebagai pengurus. Kedua orang tersebut adalah bagian dari Pengadilan, yang bertugas mengurus PKPU sementara. Pengurus tersebut annti wajib mengumumkan hasilnya dalam surat kabar.
Tanya Syarat PKPU? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
2. PKPU Tetap
Prosesnya sendiri menjadi sangat penting, untuk melakukan penundaan terhadap pembayaran utang. Di sini baik perusahaan atau individu bisa melakukan pengajuan menggunakan kuasa hukum.
PKPUnya menjadi bahan kelanjutan dan harus dilakukan ketika debitur belum memiliki rencana perdamaian. Sedangkan PKPU tetap masih bisa terus berlangsung ketika kreditur belum mencapai mufakat setelah masa PKPU sementara berakhir.
Proses pemberian PKPU tetap harus menggunakan sistem voting dahulu. dimana dalam hal ini seluruh kreditur harus berpartisipasi. Sedangkan perhitungannya sesuai dengan pasal 229 di ayat 1.
Sehingga setelah voting berlangsung ada sudah memenuhi kuorum, maka prosesnya bisa berlanjut. Jangka waktu maksimal yang diberikan dalam PKPU tetap sendiri adalah 270 hari, setelah putusan terhadap PKPU sementara dibacakan.
Sedangkan ketika kuorum tidak cukup, maka debitur akan dinyarajan Pailit oleh Pengadilan Niaga. Dalam jangka waktu 270 hari tersebut antara debitur dan kreditur tetap bisa melakukan perundingan. Hal tersebut untuk membahas rencana perdamaian.
Sehingga ketika sebelum 270 hari debitur bisa melunasai utangnya, PKPU bisa dihentikan. Sebaliknya ketika lebih dari 270 hari proses perdamaian belum tercapai, maka debitur akan dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
Syarat PKPU yang Harus Dipenuhi
Dari penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa PKPU memiliki banyak manfaat bagi kedua belah pihak. Kreditur atau debitur dapat mendapatkan proses penyelesaian, yang lebih baik menggunakan metode PKPU ini.
Tentunya dari sini akan ada lebih banyak masyarakat, yang ingin menggunakan PKPU sebagai penyelesaian hutangnya. Sehingga untuk bisa melakukan pengajuan dengan baik pastikan Anda mengetahui beberapa syarat PKPU lebih dulu.
Baca Juga : UU Kepailitan dan PKPU PDF Terbaru, Ini Poin Pentingnya!
Secara umum memahami syarat PKPU sangatlah penting. Hal tersebut akan membantu Anda untuk mengajukan PKPU secara tepat. Sehingga Anda bisa dengan mudah mendapatkan PKPU sesuai kebutuhan Anda.
Setidaknya ada beberapa syarat PKPU, yang perlu Anda ketahui. Berikut ini adalah syarat PKPU secara lengkap, yaitu:
1. Tenggat Waktu
Syarat PKPU pertama adalah tenggat waktu. Dalam proses penyelesain utang piutang tentunya tenggat waktu menjadi salah satu hal penting untuk dilakukan. Pada segi syarat PKPU dapat Anda ajukan ketika sudah melebih atau sedang jatuh tempo di waktu pembayarannya.
Syarat PKPU akan melihat ketidakmampuan debitur dalam menyelesaikan proses pembayaran hutangnya. Sehingga nantinya hal tersebut akan dijadikan sebagai landasan umum, untuk mendapatkan keringanan waktu pelunasan hutang.
2. Ada Lebih dari Satu Kreditur
Syarat PKPU kedua adalah ada lebih dari satu kreditur. Tidak jarang perusahaan atau orang bisa memiliki hutang lebih dari 1 kreditur. Hal ini tentu memberikan beban yang lebih besar dalam krisis finansial debitor. Maka dari itu situasi ketika debitor memiliki lebih dari 1 kreditur dapat menjadi syarat PKPU.
Dari sini antara debitur atau kreditur keduanya memiliki hak dalam mengajukan PKPU. Sehingga dengan adanya pengajuan PKPU ini akan muncul peluang penyelesaian hutang secara baik.
3. Kreditur Konkuren
Syarat PKPU selanjutnya adalah keberadaan kreditur, yang memberikan utang kepada debitur dan termasuk kreditur konkuren. Dalam hal ini kata konkuren sendiri akan merujuk pada golongan kreditur, yang menyediakan pinjaman tanpa adanya jaminan.
Sehingga ketika ada kreditur konkuren dalam utang piutang, hanya berlandaskan pada asas saling percaya. Selain itu ketika tidak ada jaminan dari putang tersebut, maka akan ada resiko kerugian yang jauh lebih besar. Hal tersebut disebut sebagai wanprestasi.
Sehingga dalam keadaan ini pengajuan PKPU dapat dilakukan. Tujuannya untuk memberikan kepastian kepada kreditur serta jaminan proses pembayaran hutangnya. Baik itu secara sebagian akau keseluruhan.
Sehingga jika salah satu atau semua syarat PKPU diatas terpenuhi, bisa terjadi pengajuan PKPU. Baik itu diajukan oleh debitor maupun kreditur. Selain itu dalam proses pengajuannya juga perlu melampirkan beberapa dokumen syarat PKPU lainnya.
Dokumen ini berupa jumlah piutang, sifat utang, utang debitur dilengkapi dengan surat bukti. Ketika pengajuan PKPU dilakukan oleh kreditur, maka pihak Pengadilan Niaga perlu melakukan pemanggilan kepada debitur.
Pemanggilan dapat dilakukan melalui surat cepat atau juru sita. Pengiriman surat wajib dilakukan maksimal 7 hari sebelum dilakukan sidang. Setelah itu akan dilakukan sidang dan debitur bisa mengajukan daftar permohonan, bukti serta rencana perdamaian.
Syarat PKPU yang Wajib Dilampirkan
Secara umum ada beberapa syarat PKPU yang wajib Anda lampirkan. Hal tersebut termasuk syarat PKPU administrasi, yang memuat banyak hal. Berikut ini syarat PKPU sebagai berikut:
- Melakukan pengajuan kepada Pengadilan Niaga adalah syarat PKPU yang harus dilakukan.
- Syarat PKPU selanjutnya membuat surat kuasa dan diperbolehkan memakai bantuan dari kuasa hukum.
- Syarat PKPU wajib melampirkan izin dari advokat yang sudah terbukti sah secara hukum.
- Menyiapkan berbagai laporan keuangan perusahaan atau pribadi untuk syarat PKPU.
- Melampirkan data terkait sisa hutang serta identitas kreditur.
- Terahir, melampirkan beberapa rencana perdamaian untuk syarat PKPU.
Tanya Syarat PKPU? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Kepailitan dan PKPU
Bagi sebagian orang menggunakan tenaga jasa kepailitan dan PKPU memang menjadi hal yang asing. Hal tersebut karena jasanya sendiri belum dikenal secara luas oleh masyarakat. meskipun demikian keberadaannya sangat penting dan tidak bisa dipisahkan oleh masyarakat.
Secara umum tenaga jasa kepailitan dan PKPU merupakan orang, yang menyediakan layanan hukum, nasihat, pendampingan dan banyak hal. Semua itu nantinya akan berkaitand engan hukum kepailitan dan penundaan pembayaran utang kepada kreditur.
Keberadaan jasa kepailitan dan PKPU akan memberikan banyak manfaat kepada Anda. Layanan ini tentu akan membantu Anda untuk menyelesaikan semua permasalahan utang piutang dengan cepat.
Baca Juga : Homologasi PKPU Adalah: Pengertian dan Cara Memperoleh
Namun jika Anda belum pernah memakai jasanya harus mengetahui tips pemilihannya lebih dahulu. Maka dari itu silahkan menyimak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
1. Aspek Sertifikasi
Tips pertama adalah pastikan jasa kepailitan dan PKPU memiliki sertifikasi, yang sesuai pada profesinya sebagai tenaga jasa. Dalam hal ini usahakan anda menggunakan tenaga jasa, yang memiliki sertifikasi kuraror.
Tentunya menggunakan tenaga jasa dengan sertifikasi kurator akan memudahkan Anda, dalam mendapatkan penyelesaikan masalah terbaik. tenaga jasa dengan sertifikasi kurator akan mempermudah Anda menyelesaikan PKPU nantinya.
2. Jam Terbang
Melihat pengalaman dan jam terbang seorang tenaga jasa memang menjadi salah satu pertimbangan penting, yang wajib Anda lakukan untuk memilih. Jam terbang ini untuk melihat seberapa banyak jasa tersebut pernah menangani permasalahan PKPU.
Sehingga nantinya Anda dapat mengetahui sepak terjang atau persentase kemenangan kasus. Semakin tinggi persentasenya maka peluang keberhasilan PKPU Anda akan semakin besar.
3. Profesional
Sebagai tenaga jasa pasti perlu menjadi seorang profesional. Tenaga yang profesional akan mendapatkan banyak kepercayaan dari calon clientnya. Dalam hal ini ada banyak sekali aspek, yang mempengaruhi tingkat profesionalitas dari jasa kepailitan dan PKPU.
Salah satu aspek pentingnya adalah pastikan tenaga jasa dapat dipercaya dan amanah. Selain itu usahakan tenaga jasa pilihan Anda mempunyai kemampuan, yang capat dalam ruang lingkup kepailitan di Pengadilan.
4. Tarif Sesuai Budget
Hal yang tidak kalah penting untuk Anda lakukan selanjutnya adalah memilih tenaga, yang memiliki tarif sesuai budget. Tentunya sebelum memilih tenaga jasa Anda pasti sudah mempersiapkan sejumlah biaya tertentu.
Dalam ini menggunakan jasa dengan tarif sesuai akan memberikan banyak kemudahan. Selain menghindari adanya pembengkakan biaya tentunya Anda bisa lebih merasa nyaman. Tidak semua tenaga jasa kepailitan memiliki tarif mahal.
Namun pastikan juga tidak menggunakan tenaga jasa pailit, yang jauh lebih murah dari harga di pasaran. Hal ini menjadi sangat penting untuk Anda lakukan, agar terhindari dari berbagai resiko yang tidak menguntungkan.
Tanya Syarat PKPU? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Itulah pengertian dan syarat PKPU yang harus dipenuhi. Ketika seseorang memiliki utang maka sebagai peminjam Anda wajib melunasinya. Hal tersebut berlaku untuk semua orang baik peminjam pribadi atau atas nama perusahaan. Hal ini berkaitan dengan etika dan UU utang piutang yang ada di Indonesia.
Secara umum ketentuan ini sudah memiliki landasan hukum resmi, sehingga membuat prosesnya legal dilakukan. Tentunya dari sini Anda bisa mengetahui bahwa akan ada sejumlah resiko ketika pembayaran hutang tidak dilakukan.
Ketika Anda tidak membayarkan hutang secara tepat waktu, maka ada beberapa hal akan terjadi. Hal tersebut seperti sanksi pidana, yang nantinya merepotkan. Maka dari itu jika memang ada kesulitan pembayaran Anda bisa mengajukan PKPU.
Hal ini menjadi solusi terbaik, untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran hutang. Meski demikian proses pengajuannya perlu dilakukan melalui Pengadilan Niaga. Sehingga belum tentu semua orang bisa mengurusnya dengan baik sesuai ketentuan UU.
Maka dari itu Anda bisa menggunakan tenaga jasa Kepailitan dan PKPU di Proconsult.id. Di sini terdapat banyak sekali tenaga terpercay dan profesional. Untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan Anda semuanya akan terurus dengan baik.
Sebagai client, Anda hanya perlu menyerahkan semuanya kepada jasa kepailitan dan PKPU di Proconsult.id. Kami memiliki tenaga jasa berkualitas dan berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai masalah keuangan client.
Selain itu kami menawarkan harga terbaik, yang bisa menjadi pilihan tepat semua kalangan. Maka dari itu pastikan Anda mempercayakan kebutuhan bersama Proconsult.id.