Informasi syarat TP Doc dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Syarat TP Doc adalah salah satu informasi penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Dalam bidang perpajakan TP Doc ini menjadi salah satu kunci utama Anda menjalankan kepatuhan perpajakan. Terutama dalam hal transaksi afiliasi yang erat kaitannya pada pajak internasional.
Cari Jasa TP Doc? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Umumnya pengetahuan mengenai instrumen pajak ini wajib hukumnya bagi Anda ketika menjalankan bisnis. Oleh sebab itu pastikan memperhatikan informasi lebih lanjut mengenai TP Doc agar bisnis Anda terhindar dari sengketa pajak.
TP Doc Adalah
Di ranah perpajakan ada banyak sekali istilah-istilah penting, yang tentunya wajib Anda perhatikan. Salah satunya adalah informasi mengenai TP Doc sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI di tahun 2016 No. 213/PMK.03.
Dalam aturan diatas mengatur mengenai TP Doc yang bisa Anda perhatikan. Lantas apa Itu TP Doc?
Baca Juga: Jasa TP Doc Terbaik di Indonesia | Tips Memilih Jasa TP Doc
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan bisa diketahui bahwa pengertian TP Doc adalah dokumen, yang disusun perusahaan menjadi Subjek Pajak serta dimanfaatkan sebagai landasan penerapan PPKU. Dalam hal ini PPKU merupakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk penentuan harga transfer.
Selanjutnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 213/PMK.03/2016 pasal 2 ayat 1 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan TP Doc. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai dokumen induk, laporan per negara hingga dokumen lokal.
Sederhananya Transfer Pricing Document adalah harga transfer yang wajib dibuat oleh pihak wajib pajak. Terutama ketika pihaknya melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Dalam hal ini bisa diketahui definisi “hubungan Istimewa” tersebut adalah hubungan antara dua atau lebih wajib pajak. di mana dalam hubungan tersebut mampu menyebabkan pungutan PPh terutang antara masing-masing wajib pajak menjadi lebih kecil dibandingkan seharusnya.
Pada penjelasan lebih lanjut transaksi dengan pihak berhubungan Istimewa tersebut bisa Anda sebut sebagai “transaksi afiliasi”. Sementara itu pihak yang mempunyai hubungan Istimewa adalah wajib pajak maupun pihak lain dengan kriteria tertentu sesuai UU Tahun 2008 No. 36 Pasal 18 ayat 4.
Di Indonesia sendiri ada beberapa aturan perpajakan yang bisa Anda perhatikan. Salah satunya adalah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut juga kerap kali disebut sebagai ALP/Arm’s Length Principle.
Dari sini bisa disebutkan bahwa TP Doc adalah dokumen wajib yang harus dibuat perusahaan setiap melakukan transaksi afiliasi. Terlebih oleh perusahaan multinasional di Indonesia. Penerapan penentuan harga transaksi atau TP Doc ini sangat penting agar terhindar dari sengketa pajak, yang pastinya bisa merugikan Anda.
Cari Jasa TP Doc? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Syarat TP Doc
Untuk membuat TP Doc sebelumnya Anda perlu mengetahui syarat-syaratnya lebih dahulu. Mengingat TP Doc ini akan memuat data hingga informasi penting yang menjelaskan mengenai harga transfer maupun harga transaksi antara afiliasi tersebut.
Dalam hal ini tujuan utama penerapan harga transfer adalah memastikan setiap transaksi afiliasi tidak dilakukan dengan cara ilegal. Sehingga tidak timbul kerugian bagi negara lewat pengalihan laba maupun manipulasi secara tidak wajar.
Keberadaan TP Doc sendiri juga mempermudah Anda dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Begitu juga bagi otoritas pajak untuk melihat kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh pihak wajib pajak.
Dalam hal ini ada beberapa syarat TP Doc yang harus Anda perhatikan. Namun sebelum itu pastikan untuk mengetahui jenis-jenis TP Doc lebih dahulu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2016 No. 213 TP Doc ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Master File/MF (Berkas Induk)
Pertama adalah berkas induk atau master file. Berkas induk ini terdiri atas informasi yang berkaitan pada kelompok usaha. Nantinya berkas tersebut juga wajib Anda simpan dalam kurun waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak fiskal.
Dalam master file atau MF sendiri terdiri atas beberapa informasi. Berikut adalah informasi yang wajib Anda lampirkan:
- Struktur kepemilikan perusahaan kelompok.
- Aktivitas bisnis.
- Aktivitas keuangan.
- Aset tidak berwujud yang perusahaan miliki.
- Laporan keuangan konsolidasi.
Contoh dari dokumen yang termasuk kategori berkas induk seperti dokumentasi transaksi penjualan barang. Bisa juga dokumen transaksi jasa maupun lisensi antar cabang dalam satu negara.
2. Berkas Local (Local File/LF)
Berikutnya adalah berkas lokal atau Local File. Dokumen satu ini wajib Anda siapkan dalam waktu 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Di mana dokumennya juga terdiri atas informasi yang relevan terkait transaksi wajib pajak lokal.
Beberapa informasi yang wajib ada dalam dokumen Local File adalah sebagai berikut:
- Peristiwa atau fakta non finansial yang berpengaruh pada penentuan harga tingkat keuntungan.
- Struktur organisasi entitas lokal.
- Penerapan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha.
- Informasi keuangan WP.
- Informasi transaksi mengenai pihak terkait dan tidak terkait.
- Identitas serta aktivitas bisnis wajib pajak.
Contoh dari dokumen ini adalah kebijakan alokasi keuntungan aset tidak berwujud. Misalnya seperti merek dagang atau teknologi.
Baca Juga : Apa Itu Transfer Pricing Document? Ini Metode Cara Membuat dan Biaya
3. Country by Country Report/CbCR (Laporan per Negara)
Terakhir adalah Laporan per Negara yang meliputi pendapatan, alokasi pajak hingga aktivitas bisnis setiap negara dari grup usaha. Dokumen satu ini wajib tersedia dalam waktu 12 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Tentunya laporan satu ini memuat beragam informasi penting dari wajib pajak. Berikut adalah beberapa informasi yang wajib ada dalam Country by Country Report (CbCR):
- Ketentuan berkas induk dan lokal
- Nilai aset berwujud selain kas
- Laba ditahan yang terakumulasi
- Jumlah tenaga kerja
- Modal terdaftar
- Pajak penghasilan yang dipungut, dipotong maupun dibayar sendiri
- Laba atau rugi sebelum pajak
Dokumen yang termasuk Laporan per Negara adalah laporan pendapatan serta pajak. Di mana laporan ini dibayarkan oleh cabang perusahaan multinasional di Indonesia dibandingkan cabang negara lainnya.
Untuk pembuatan Master File dan Local File ada beberapa persyaratan penting yang harus Anda terapkan. Berikut adalah beberapa syaratnya:
- Wajib Anda siapkan dalam kurun waktu 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun wajib melakukan penyampaian berkas saat DJP memintanya.
- Wajib disiapkan sesuai pada data serta informasi yang tersedia ketika transaksi dengan pihak terkait dilaksanakan.
- Wajib memberikan Kesimpulan (ringkasan) mengenai informasi yang disertakan dalam berkas induk dan lokal. Penyampaiannya menggunakan bahasa Indonesia atau jika disetujui Menteri Keuangan boleh memakai bahasa asing.
- Melampirkan ringkasan surat persyaratan ketersediaan dokumen bersama dengan SPT Tahunan PPh Badan.
Sementara itu persyaratan bagi dokumen CbCR adalah sebagai berikut:
- Wajib Anda serahkan maksimal 12 bulan setelah akhir tahun fiskal.
- Wajib disiapkan sesuai informasi yang terdapat dalam akhir tahun pajak.
- Wajib menyerahkan tanda terima penyampaian CbCR bersama dengan SPT Tahunan Badan.
Sementara itu penting juga mengetahui beberapa kriteria bagi wajib pajak, yang ingin membuat TP Doc. Dalam hal ini wajib pajak yang bisa membuat TP Doc memiliki beberapa kriteria tertentu. Berikut adalah kriteria wajib pajak tersebut sesuai dengan PMK tahun 2016 No/213:
1. Wajib Pajak yang Membuat TP Doc Master File (MF) dan Local File (FL)
- Sudah mempunyai peredaran bruto lebih dari Rp. 50 miliar untuk tahun pajak sebelumnya.
- Sudah melakukan transaksi dengan pihak terkait dalam bentuk barang berwujud dan nilainya lebih dari Rp. 20 miliar pada tahun pajak sebelumnya
- Sudah melaksanakan transaksi dengan pihak terkait untuk layanan maupun transaksi dengan pihak terkait lain. Di mana dalam hal ini nilai transaksinya wajib lebih dari Rp. 5 miliar di tahun pajak sebelumnya
- Melaksanakan transaksi dengan pihak terkait di negara-negara dengan tarif PPh lebih rendah dari Indonesia
2. Wajib Pajak yang Membuat TP Doc CbCR (Country by Country Report)
a. Wajib pajak dianggap sebagai entitas induk dari grup usaha, yang mempunyai peredaran bruto konsolidasi dengan nilai Rp. 11 triliun.
b. Entitas non-induk yang sudah memenuhi kriteria :
- Tidak mempunyai perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia.
- Tidak menyediakan CbCR kepada otoritas pajak.
- Tidak mempunyai kewajiban penyampaian CbCR.
Cara Membuat TP Doc

Dalam proses pembuatan TP Doc ini ada banyak sekali informasi-informasi penting yang wjaib Anda perhatikan. Di mana dalam prosesnya untuk membuat TP Doc wajib Anda lakukan sesuai ketentuan dalam peraturan UU perpajakan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa aturan dalam proses pembuatan TP Doc tersebut:
- Memperhatikan jenis TP Doc yang wajib dibuat sesuai kriteria dari wajib pajak.
- Memperhatikan pemilihan metode transfer pricing maupun penentuan harga transfer.
- Melakukan pelaporan TP Doc sesuai dengan jenis yang digunakan.
- Melakukan pembuatan TP Doc menggunakan Bahasa Indonesia. Sedangkan bagi memperoleh izin memakai bahasa asing juga wajib melampirkan berkas terjemahan menggunakan bahasa Indonesia.
- untuk pembuatan dokumen transfer pricing sendiri memakai mata uang rupiah. Namun jika menghendaki memakai mata uang asing wajib dikonversi dengan kurs pajak yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Melampirkan peredaran bruto sebelum dikurangi diskon maupun pengurangan lainnya.
- Pembuatan TP Doc untuk dokumen local (LF) wajib disegmentasi sesuai karakter usaha. Hal ini berlaku bagi wajib pajak, yang mempunyai lebih dari satu aktivitas usaha dengan karakter yang berbeda.
- Pembuatan TP Doc bagi dokumen induk (MF) serta dokumen lokal (LF) wajib diselenggarakan berdasarkan data maupun informasi ketika dilaksanakan transaksi.
- Melampirkan surat pernyataan begitu tersedianya TP Doc yang ditandatangani pihak penyedia dokumen penentuan harga transfer untuk dokumen LF dan MF.
- Untuk kategori MF dan LF dibuat ikhtisar untuk melampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan.
- Jika pembuatan TP Doc CbCR silahkan membuat laporan per negara didasarkan pada data hingga informasi yang tersedia.
- Sediakan juga TP Doc CBCR minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Pastikan melakukan konsultasi dengan konsultan pajak agar terhindar dari kesalahan pembuatan TP Doc serta meningkatkan efektivitasnya.
Secara umum itulah tadi cara jitu membuat TP Doc yang bisa dilaksanakan oleh wajib pajak. namun penting untuk diketahui bahwa proses pembuatan TP Doc tidak sederhana. Ada banyak sekali aspek-aspek teknis yang pastinya rumit bagi beberapa wajib pajak.
Hal ini semakin menjelaskan pentingnya seorang jasa konsultan pajak, untuk membantu Anda membuat dokumen perpajakan. salah satu contohnya seperti TP Doc maupun dokumen perpajakan lainnya. Sementara itu hadirnya jasa perpajakan juga berperan penting dalam membantu Anda melaksanakan aktivitas pajak secara baik.
Secara umum kriteria wajib pajak sendiri yang harus membuat TP Doc juga dijelaskan di aturan perpajakan. berikut adalah beberapa informasi mengenai kriteria wajib pajak didasarkan peredaran brutonya:
- Jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau didapatkan sehubungan pada pekerjaan, usaha maupun aktivitas utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, rabat maupun pengurangan lainnya.
- Proses hitungnya menggunakan cara disetahunkan dalam pengertian Tahun Pajak diperoleh dari peredaran maupun dilakukannya transaksi/afiliasi kurang dari 12 bulan.
Sementara itu dalam pasal 12 PMK tahun 2016 No. 2013 disebutkan sanksi-sanksi bagi wajib pajak, yang tidak membuat TP Doc ini. nantinya wajib pajak bisa dikenakan sanksi sesuai pada ketentuan aturan UU Perpajakan.
Penting untuk diperhatikan bahwa TP Doc adalah dokumen penetapan harga, yang berkaitan pada pelaporan SPT Tahunan Badan. Sehingga tidak memenuhi ketentuan terkait TP Doc, maka pelaporan SPT dianggap tidak lengkap.
Cari Jasa TP Doc? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pembuatan TP Doc
Proses pembuatan TP Doc adalah rangkaian aktivitas pajak yang sangat rumit. Ada banyak sekali ketentuan pelaporan yang harus dilakukan sesuai aturan dan ketentuan UU Perpajakan. sehingga bagi orang awam sangat rawan sekali melakukan kesalahan.
Bagi Anda yang hendak membuat TP Doc tentunya sekarang tidak perlu merasa khawatir. Saat ini Anda bisa mempercayakan semua kebutuhan perpajakan di tangan jasa pembuatan TP Doc. Jasa pembuatan TP Doc sendiri adalah layanan dari jasa konsultan pajak profesional, yang merupakan tenaga ahli dan resmi di bidang perpajakan.
Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak Transfer Pricing | Tips Memilih Konsultan Pajak
Agar tidak salah pilih berikut tips penting pemilihan jasa pembuatan TP Doc sesuai kebutuhan:
1. Memastikan Izin Prakteknya
Langkah penting pemilihan jasa pembuatan TP Doc pertama adalah memperhatikan izin prakteknya. Pastikan penyedia jasa TP Doc Anda mempunyai surat izin praktik dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal ini surat izin tersebut menandakan jasa pembuatan TP Doc resmi dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak. Tentunya kategori jasa tersebut bisa dipercaya untuk menangani masalah perpajakan secara legal dan profesional.
2. Cari Konsultan dengan Sertifikasi Terjamin
Kedua adalah mempunyai sertifikat resmi dan terjamin. Hal ini menjadi bukti penting, yang menunjukkan bahwa penyedia jasa sudah mengikuti pendidikan hingga pelatihan perpajakan secara resmi.
Jasa pajak yang bersertifikat sudah pasti mempunyai pemahaman mendalam mengenai aturan dan ketentuan pajak. termasuk juga transfer pricing, yang mampu membantu Anda menyusun TP Doc secara tepat.
3. Penyedia Jasa Berpengalaman dan Rekam Jejak Baik

Tidak boleh ketinggalan juga Anda wajib memilih jasa perpajakan yang mempunyai pengalaman luas dalam proses pembuatan TP Doc. Tips kali ini sangatlah penting mengingat transfer pricing merupakan bidang yang cukup kompleks dan sering kali mengalami perubahan regulasi.
Pastikan memilih jasa yang menangani berbagai kasus dan client. Hal ini akan menunjukkan kesiapan dan memberikan Anda solusi tepat maupun strategi pricing optimal.
4. Periksa Review dan Testimoni
Jangan lupa untuk melihat halaman ulasan serta testimoni klien, yang sudah pernah menggunakan jasa pembuatan TP Doc. Informasi tersebut akan membantu Anda mendapatkan gambaran mengenai kualitas layanan serta profesionalisme penyedia jasa.
5. Konsultasi
Pastikan jasa pilihan Anda membuat layanan konsultasi dan strategi pajak terjamin. Jasa TP Doc tentunya tidak hanya membantu Anda membuat dokumen saja, namun pastikan juga pihaknya mampu memberikan konsultasi dan penyusunan strategi transfer pricing bagi bisnis.
Cari Jasa TP Doc? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa TP Doc Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )
Kesimpulan
Itulah syarat TP Doc atau transfer pricing yang merupakan dokumen penentuan harga transfer. Di bidang perpajakan keberadaan dokumen pajak tersebut sangatlah penting dan biasa disebut sebagai TP Documentation maupun TP Doc.
Berdasarkan penjelasan diatas tentunya Anda juga sudah mengetahui syarat hingga cara membuat TP Doc. Namun penting untuk diperhatikan bahwa ada banyak sekali aspek-aspek teknis yang cukup rumit pada pembuatan dokumen tersebut.
Bagi Anda yang ingin membuat dokumen penting perpajakan seperti TP Doc pastikan mempercayakannya kepada ahlinya. Disini kami sarankan Anda untuk mempercayakan semua kebutuhan pajak kepada jasa pembuatan TP Doc terpercaya.
Kami adalah jasa konsultan pajak yang melayani berbagai kebutuhan perpajakan Anda. Salah satu layanan kami adalah jasa pembuatan TP Doc secara tepat sesuai ketentuan perpajakan. Sebagai konsultan pajak terpercaya kami sudah dipercaya oleh banyak pebisnis serta perusahaan dalam proses pembuatan TP Doc mereka.
Tentunya bagi Anda yang membutuhkan layanan serupa jangan ragu menghubungi Proconsult.id sekarang juga. Percayakan semua kebutuhan pajak Anda di tangan yang tepat hanya di Proconsult.id!




