Tata Cara Pencegahan dan Penyanderaan Pajak

Apa itu penyanderaan pajak? Yuk simak disini. Dalam bidang perpajakan Anda akan mempelajari banyak hal, yang berhubungan dengan instansi lainnya. Tentunya hal tersebut akan berkaitan dengan pelaksanaan kepatuhan pajak dari wajib pajak. Serta menghindari adanya pelanggaran di bidang perpajakan.

Bagi semua orang proses perpajakan hanya sebatas pembayaran pajak kepada negara. Namun lebih jauh dari hal tersebut Anda akan menemukan banyak sekali pembahasan lain, yang sangat penting bagi wajib pajak. Sehingga ada banyak hal yang perlu Anda perhatikan.

Dalam proses perpajakan Anda akan melihat banyak sekali aktivitas hukum, yang mungkin bagi sebagian orang cukup asing. Namun di bidang perpajakan hal ini cukup lumrah dan wajar. Sehingga bagi wajib pajak perlu mempelajarinya secara seksama.

Proconsult

Salah satu pembahasan yang cukup asing bagi masyarakat adalah penyanderaan dalam ranah perpajakan. Tentunya banyak orang akan menyebut aktivitas penyanderaan menjadi salah satu kejahatan, yang dilarang oleh hukum.

Namun dalam kenyataannya untuk bidang perpajakan aktivitas penyanderaan ini legal dan diatur dalam UU. Hal tersebut menajdi salah satu instrumen hukum, yang bisa diterapkan sesuai ketentuan UU. Tentunya dari pernyataan ini Anda akan cukup penasaran.

Ada banyak sekali informasi lain, yang perlu Anda ketahui terkait penyanderaan pajak serta cara pencegahaannya. Maka dari itu pastikan untuk mengetahui informasi lengkapnya di bawah ini.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pengertian

Apa Itu Penyanderaan Pajak

Sumber foto : Mascasmana.blogspot.com

Belajar tentang standarisasi hukum dan aturan dalam bidang perpajakan tentu tidak ada habisnya. Di sini Anda akan menemukan banyak sekali istilah, yang mungkin bagi sebagian besar masyarakat terasa asing.

Meski demikian sudah menjadi kewajiban dari wajib pajak, untuk mempelajari istilah dalam bidang perpajakan tersebut. tujuannya adalah agar wajib pajak bisa melakukan kewajiban pajak secara tepat dan benar. Tentunya hal ini berkaitan dengan upaya kepatuhan setiap WP.

Nama Lain Penyanderaan Pajak Adalah Gijzeling

Ada banyak sekali istilah dalam bidang perpajakan, yang perlu Anda pahami. Salah satunya adalah penyanderaan pajak, yang juga disebut sebagai gijzeling. Meski termasuk salah satu aktivitas umum di bidang pajak faktanya tidak semua wajib pajak memahaminya.

Penyanderaan pajak ini merupakan salah satu aktivitas, yang bertujuan menciptakan kepatuhan dari wajib pajak. Proses pelaksanaannya juga berkaitan dengan adanya utang pajak, yang dimiliki wajib pajak dan belum dibayarkan.

Maka dari itu penting bagi Anda untuk memahami definisi dari penyanderaan pajak tersebut dahulu. Penyanderaan Pajak adalah salah satu aktivitas pengekangan sementara terhadap kebebasan dari penanggung pajak.

Baca Juga : Pertanyaan Tentang Penyitaan Pajak dan Contoh Kasus

Dalam prosesnya penyanderaan pajak akan menempatkan wajib pajak dalam tempat tertentu agar tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Tentunya proses penyanderaan pajak menjadi salah satu metode hukum resmi di bidang perpajakan.

Selain itu definisi dari penyanderaan sendiir ada dalam UU Tahun 2000 No. 19 Pasal 1 Ayat 21. UU tersebut mengatur tentang perubahan dari UU No. 19 Tahun 1997. Dalam UU tersebut penyanderaan meurpakan pengekangan sementara waktu terkait kebebasan WP.

Pelaksanaan dari penyanderaan pajak sendiri juga dilakukan oleh tenaga juru sita pajak. Sehingga hal ini tidak melanggar hak asasi manusia karena akan ada standar hukumnya masin-masing.

Upaya penyanderaan diharapkan bisa membuat wajib pajak membayarkan utangnya. Tentunya dari sini Anda dapat mengetahui pengertian Penyanderaan Pajak sebagai sebuah tindakan, yang digunakan untuk kepatuhan pajak dengan memberikan tekanan kepada WP.

Dalam konteks pelaksanaan penyanderaan pajak ini nantinya pemerintah melalui petugas pajak memegang kendali terhadap aset penanggung pajak. Sehingga praktik tersebut akan muncul akibat adanya perselisihan pajak antara wajib pajak dan instansi pajak.

Dasar Hukum

Proconsult

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan perpajakan akan ada standar aturan yang mengaturnya. Hal tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan penyanderaan pajak. Sehingga agar tidak ada salah paham persepsi dari semua pihak Anda perlu memahami dasar hukum pelaksanaannya.

Setiap orang mungkin menganggap penyanderaan menjadi salah satu aktivitas ekstrem yang mengerikan. Bahkan beberapa orang menganggap penyanderaan tersebut menjadi salah satu aktivitas pelanggan hak asasi manusia.

Dalam proses penyanderaan seseorang kehilangan hak kebebasaannya. Sehingga tidak jarang masyarakat masih berpikir bahwa penyanderaan dalam ruang lingkup perpajakan menjadi aktivitas, yang mengarah pada hal negatif.

Namun secara umum pelaksanaan penyanderaan pajak dilakukan atas dasar hukum yang jelas. Hal tersebut ada dalam UU No. 19 Pasal 36 Tahun 1997. Aturan tersebut termasuk dalam pelaksanaan UU penagian pajak menggunakan surat paksa.

Selain itu dalam UU ini dijelaskan tentang aturan pemerintah terkait proses pelaksanaan penyanderaah, tempat penyanderaan, serta rehabilitasi terkait nama baik dari penanggung pajak. Sehingga pelaksanaannya akan tetap sesuai dengan aturan UU.

Dalam prosesnya penyanderaan pajak menjadi tindakan pelaksanaan kepatuhan pajak. Selain itu dasar hukum penyanderaan pajak juga membuktikan bahwa prosesnya tidak melanggar hak asasi manusia.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tata Cara Penyanderaan Pajak

Tata Cara Penyanderaan Pajak

Sumber foto : Klikpajak.id

Tahapan dari penyanderaan pajak secara menyeluruh diatur dalam UU Tahun 2000. Hal ini bertujuan agar tidak ada pelanggaran hak dari individu dalam proses pelaksanaan pelanggaran. Sehingga pelaksanaannya tetap memperhatikan kesetaraan hukum bagi semua.

Penyanderaan pajak sebelumnya dapat dilakukan kepada wajib pajak, yang mempunyai utang pajak. Dalam hal ini utang minimal dari wajib pajak agar dapat dilaksanakan penyanderaan adalah Rp. 100 juta. Dimana dalam prosesnya WP tidak berniat melunasinya.

Selain itu terdapat beberapa syarat, yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan penyanderaan. Hal tersebut bertujuan agar penyanderaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Berikut ini adalah syarat pelaksanaannya, yaitu:

1. Syarat Kuantitatif

Pertama adalah syarat kuantitatif yang bila penanggung pajak memiliki hutang minimal. Dalam hal ini wajib pajak perlu memiliki hutang minimal Rp. 100 juta agar dapat dilaksanaan penyanderaan.

2. Syarat Kualitatif

Syarat kedua adalah kualitatif, yang merujuk pada tidak adanya itikad baik dari wajib pajak dalam proses pelunasan hutang. Selain itu syarat kualitatif dapat berlangsung jika penagihan pajak sudah dilakukan menggunakan surat paksa namun tidak membuahkan hasil.

Selain itu dalam proses penyanderaan pajak hanya dapat dilakukan berdasarkan pada surat perintah penyanderaah. Surat tersebut akan diterbitkan langsung oleh Pejabat pajak setelah mendapatkan izin dalam bentuk tertulis dari Menteri atau Gubernur.

Baca Juga : Juru Sita Pajak: Gaji, Syarat, Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam surat perintah penyanderaan tersebut mencakup informasi penting seputar wajib pajak. Berikut ini beberapa isian minimal, yang perlu ada dalam surat penyanderaan, yaitu:

  • Identitas wajib pajak
  • Alasan dilakukannya penyanderaan
  • Izin penyanderaan
  • Jangka waktu penyanderaan
  • Tempat berlangsungnya penyanderaan

Selain itu penanggung pajak dengan jumlah hutang tertentu dan memenuhi 2 syarat penyanderaan dapat segera dilakukan penyanderaan. Dalam hal ini penanggung yang tidak melunasi hutang setelah 14 hari diterbitkan surat paksa bisa dilakukan penyanderaan.

Tata cara dalam pelaksanaan penyanderaan juga meliputi standar tempat penyanderaan. Dalam hal ini ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar penyanderaan bisa dilakukan, yaitu:

  • Terasing dan tertutup dari jangkauan masyarakat
  • Memiliki fasilitas yang terbatas
  • Mempunyai sistem pengawasan dan pengamanan memadai

Namun ketika rumah penyanderaan tersebut belum ada petugas pajak dapat menitipkan penanggung pada rumah tahanan negara. Meski demikian dalam hal ini penyanderaan pajak tetap harus ditepatkan terpisah dengan tahanan lain.

Dalam hal ini proses penyanderaan perlu dilakukan secara hati-hati dan selektif. Mengingat hal ini merupakan salah satu upaya terakhir, yang bisa dilakukan dalam proses perpajakan. Sehingga tujuannya tetap sama yaitu dalam penagihan pajak.

Maka dari itu bagi wajib pajak yang mengalami penyanderaan tetap perlu melunasi hutangnya. Utang pajak tetap menjadi tanggung jawab, yang wajib dibayarkan oleh penanggung pajak.

Pada proses pelaksanaan penyanderaan hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal selama 6 bulan. hal ini terhitung dari penanggung pajak ditempatkan pda lokasi penyanderaan.

Pencegahan

Proconsult

Terdapat banyak sekali upaya yang dilakukan pemerintah pada bidang perpajakan. Hal ini berkaitan dengan tugas utama dalam pengumpulan penerimaan negara melalui sektor pajak. Dalam hal ini DJP terus melakukan beberapa aktivitas agar tergetnya terpenuhi.

Tentunya dalam prosesnya tidak akan lepas dari pelaksanaan aktivitas, yang tujuannya adalah menjaga kepatuhan dari wajib pajak. Hal tersebut dapat dilaksana melalui penegakan hukum kepad semua wajib pajak. Prosesnya bisa dilakukan melalui penagihan pajak.

Penegakan hukum dalam bidang perpajakan tentunya juga masih memiliki kemungkinan pada ketidakpatuhan dari wajib pajak. Maka dari itu Direktorat Jenderal Pajak tetap harus melaksanak pencegahan serta penyenderaan kepada penanggung pajak.

Tentunya antar pencegahan dan penyanderaan pajak tersebut menjadi salah satu pilihan bagi wajib pajak. Namun dalam hal ini juru sita yang mempunyai kuasa dalam mempertimbangkan tindakan terbaik bagi wajib pajak.

Dalam prosesnya pemilihan tindakan penagihan pajak tersebut memperhatikan unsur efektif dan efisien dalam porses pelunasan utang pajak. Sehingga ada unsur pertimbangan psikologis, sosial serta kordinasi dan aktivitas usaha dan beberapa pihak lain.

Secara umum pencegahan menuurt terminologi merupakan proses, cara perbuatan pencegahan dan penolakan. Sedangkan dalam UU penagihan pajak pencegahan merupakan larangan, yang sifatnya sementara kepada penanggung untuk keluar sementara dari RI.

Pelaksanaan pencegahan sendiri didasarkan pada keputusan, yang diterbitkan oleh Menteri terkait permintaan Pejabat. Pencegahan tersebut dilakukan atas dasar permintaan untuk keluar negeri. hal ini bisa dilakukan oleh pejabat kepada DJP.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam tahapannya direktur pemeriksaan dan penagihan perlu menyampaikan beberapa data kepada DJP. Tujuannya adalah memiliki izin pencegahan kepada penanggung pajak tersebut. sedangkan dalam penyampaian data perlu mencakup beberapa informasi, seperti:

1. Data Penanggung Pajak

Dalam hal ini data penanggung pajak perlu mencakup informasi detail terkait wajib pajak. Hal tersebut meliputi NPWP, Nama, Alamat. Nama penanggung, alamat dan NPWP. Terdapat informasi lain seperti umur, jabatan, jenis kelamin, Kewarganegaraan dan Identitas.

2. Pertimbangan Dilakukan Pencegahan

3. Data Pendukung

Selain itu ada beberapa informasi tambahan, yang fungsinya mendukung pelaksanaan pencegahan. Hal tersebut meliputi daftar kelengkapan dari pencegahan, ikhtisar pencegahan bepergian keluar negeri dan FCP kartu pengawasan tunggakan.

Selain itu perlu adanya informasilain berupa akta pendirian usaha bagi wajib pajak badan. Lampiran SPT tahunan dari wajib pajak badan dan orang pribadi. Informasi tambahan lain berupa FCP permohonan NPWP dari wajib pajak atau penanggung pajak.

Definisi dari pencegahan sendiri ada dalam UU Tahun 2000 No. 19 pasal 1 Sub 20.  Selain itu jangka waktu dilakukan pencegahan adalah 6 bulan maksimal, yang bisa diperpanjang maksimal 6 bulan.

Keputusan terkait pencegahan tersebut akan disampaikan kepada penanggung pajak. Selain itu pencegahan juga tidak akan menghapuskan kewajiban pembayaran utang, yang dimiliki oleh wajib pajak.

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Flazztax.com

Saat ini sudah semakin banyak perusahaan atau wajib pajak pribadi, yang menggunakan bantuan dari jasa konsultan pajak.  Hal ini akan memberikan banyak sekali kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaksanaan aktivitas pajaknya.

Namun belum banyak juga wajib pajak yang mengetahui cara pemilihan konsultan pajak secara tepat. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus agar Anda tidak salah pilih konsultan pajak. Berikut adalah tips penting yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

Baca Juga : Begini Alur Penagihan Pajak Terbaru yang Benar

1. Bisa Menjadi Partner

Pertama pastikan anda menggunakan jasa konsultan pajak, yang bisa menjadi seorang partner. Hal ini akan membuat Anda merasa nyaman ketika menjalin hubungan kerjasama dengan konsultan pajak. Sehingga timbul kepercayaan dan hubungan kerja yang sehat.

2. Penyesuaian Bugdet

Ketika menggunakan konsultan pajak tentu akan ada sejumlah biaya, yang perlu Anda keluarkan. Hal ini menjadi salah satu aspek penting, yang perlu Anda perhatikan dengan baik. Pastikan memakai jasa yang sesuai dengan budget perusahaan.

Saat ini ada banyak sekali jasa konsultan pajak, yang memiliki tarif beragam. Gunakan fakta tersebut untuk menggunakan layanan jasa, yang memiliki tarif sesuai kemampuan finanasial masing-masing. Sehingga pelaksanaan kewajiban pajak bisa selesai dengan baik.

3. Meminta Rekomendasi

Jika Anda memiliki rekan yang sudah pernah menggunakan jasa konsultan pajak silahkan untuk memanfaatkannya dengan baik. Dalam hal ini silahkan meminta rekomendasi tentang jasa konsultan pajak terbaik. Tentunya hal ini akan memudahkan Anda dalam mencari jasa.

4. Cek Status

Berikutnya jangan lupa untuk memperhatikan status konsultan pajak secara menyeluruh. Hal ini meliputi ijin praktik dan sertifikatnya sebagai konsultan pajak. Anda bisa mengecek status tersebut secara online melalui website SiKoP.

5. Track Record

Terakhir jangan lupa mencari track record konsultan pajak, yang ingin Anda gunakan. Pastikan Anda mencari informasi sebanyak mungkin, untuk menghindari pemilihan jasa konsultan pajak yang salah.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Pada banyak kasus pelaksanaan penyanderaan dianggap sebagai aktivitas ekstrem, yang dilakukan oleh petugas pajak. Namun pada dasarnya hal ini menjadi upaya terakhir, yang bisa dilakukan agar wajib pajak mau membayarkan utang pajaknya.

Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa Anda tetap bisa menghindari aktivitas penyanderaan pajak tersebut. Salah satu caranya adalah dengan membayar pajak secara tepat waktu dan patuh pada aturan pajak di Indonesia.

Dengan begitu Anda tidak akan terkena penyanderaan pajak, yang tentunya merugikan bagi diri sendiri. Namun penting bagi semua pihak untuk memperhatikan bahwa proses dari penyanderaan pajak dilakukan secara benar.

Pada akhirnya penyanderaan pajak menjadi salah satu aktivitas, yang dapat memberikan contoh penting dan efek jera terhadap masyarakat. tujuannya agar tidak ada lagi wajib pajak, yang enggan membayar utang pajaknya.

Pada dasarnya dalam semua pelaksanan aktivitas perpajakan Anda membutuhkan jasa konsultan pajak. Tentunya pemakaian tenaga jasa ini bertujuan untuk menghindari pelaksanaan penyanderaan pajak seperti diatas.

Tentunya Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak dengan kualitas terbaik di Proconsult.id. Disini semua pelaksanaan kewajiban pajak Anda akan diurus dengan baik oleh konsultan pajak. Sehingga Anda bisa fokus menjalankan usaha dan aktivitas sehari-hari.

Pastinya pemakaian jasa konsultan pajak akan menghindarkan Anda dari beberapa sengketa, yang melibatkan juru sita pajak. Disini Anda dapat mendapatkan banyak sekali pelayanan hukum, yang sesuai kebutuhan.

Tentunya tenaga kami merupakan jasa profesional dan berkualitas di bidangnya. Sehingga jika ada wajib pajak yang perlu bantuan hukum itu bisa kita kerjakan.

Proconsult