Bagaimana Jika Tidak Lapor Pajak Selama 5 Tahun?

Bagaimana jika tidak lapor pajak selama 5 tahun? Simak jawabannya disini. Istilah pajak tentunya bukan lagi pembahasan asing bagi semua Masyarakat Indonesia. Sudah banyak Masyarakat yang mengenal pajak sebagai salah kewajibannya. Sehingga Masyarakat juga menyadari bahwa pajak menjadi salah satu aktivitas, yang harus dilalukan.

Pajak memang selalu menjadi persoalan kompleks dan dekat pada kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu sudah tidak heran jika banyak Masyarakat mengetahuinya. Namun saat ini Masyarakat hanya mengenalnya sebagai sebuah kewajiban penting. Bahkan tidak banyak yang mengenal pajak secara mendalam.

Proconsult

Memiliki kewajiban pajak tentunya akan memberikan berbagai konsekuensi Ketika tidak dilakukan. Salah satu contohnya Ketika Anda tidak lapor pajak selama 5 tahun.

Untuk memudahkan Anda memahami pajak secara luas tentunya silahkan mengetahui penjelasan tidak lapor pajak selama 5 tahun di bawah ini:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Pajak

Apa Itu Pajak

Sumber foto : Pbtaxand.com

Jaman sekarang siapa yang tidak pernah mendengar istilah pajak? Tentunya hamper semua orang di Indonesia pernah mendengar istilah pajak. Atau bahkan Anda termasuk salah satu pihak, yang memiliki kewajiban perpajakan.

Terlepas dari siapapun Anda tentunya perlu mengetahui pajak secara lengkap. Mengingat Indonesia juga menerapkan system self assessment dalam pelaksanaan pajaknya. Sehingga dalam hal ini negara memberikan kepercayaan kepada masayrakat, untuk menjalankan berbagai kegiatan pajaknya sendiri.

System tersebut membuat Masyarakat perlu melakukan perhitungan, pelunasan, pembayaran maupun pelaporan seorang diri. Meski demikian DJP sebagai Lembaga perpajakan akan berperan dalam mengawasi pelaksanaan pajak dari Masyarakat.

Terlepas dari semua pelaksanaan perpajakan tersebut tahukah Anda apa, yang disebut pajak? Tentunya informasi ini juga tidak kalah pentingnya, untuk membantu Anda dalam memahami pajak secara lebih mendalam.

Baca Juga : Sanksi Tidak Lapor SPT Terbaru yang Wajib Diketahui

Pajak adalah sebuah bentuk kontribusi dari warga negara, yang diberikan kepada negara. Dalam hal ini pajak ini adalah terutang oleh wajib pajak perorangan maupun badan, yang sifatnya memaksa kepada semua wajib pajak.

Sementara itu untuk pelaksanaan pajak di Indonesia juga diatur dalam UU Perpajakan. Sehingga mekanisme pajak ini bersifat wajib dan tidak menjanjikan imbalan secara langsung. Melainkan dalam bentuk pemerataan Pembangunan sekaligus kemakmuran rakyat.

Melalui penjelasan tersebut dapat dijelaskan bahwa pengertian Pajak adalah bentuk pungutan kepada negara, oleh rakyat dan akan dinikmati Kembali oleh rakyat. Sehingga pajak menjadi salah satu kewajiban penting, yang pastinya harus dilaksanakan oleh semua Masyarakat.

Pengertian pajak tersebut juga diatur dalam UU Tahun 2007 No. 28 mengenai KUP. Sementara untuk pihak-pihak, yang mempunyai tanggung jawab perpajakan tersebut nantinya akan disebut sebagai wajib pajak.

Wajib pajak sendiri menurut UU KUP pasal 1 ayat 2 adalah orang pribadi maupun badan, yang termasuk pemungut, pemotong sekaligus pembayar pajak. Nantinya semua pihak tersebut mempunyai kewajiban dan hak dalam bidang perpajakan, yang disesuaikan pada UU Perpajakan.

Fungsi Pajak

Proconsult

Pajak adalah sebuah instrument penting dalam pelaksanaan kehidupan bernegara di Indonesia. Bahkan pajak juga menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara, yang nilainya cukup besar. Maka dari itu pajak mempunyai banyak sekal fungsi, yang bisa Anda ketahui.

Fungsi perpajakan ini sebenarnya cukup banyak. Namun untuk memudahkan Anda dalam memahaminya silahkan mengenal 4 fungsi pajak secara umum. Berikut ini daftar fungsi dan penjelasannya secara lengkap:

1. Budgetair

Fungsi pertama adalah budgetair atau sebagai anggaran. Dalam hal ini pajak memang  peran penting, untuk menjadi penghasil sumber dana bagi pemerintah. Nantinya dana tersebut akan digunakan dalam berbagai proses pembiayaan negara, program pemerintah sekaligus pengeluaran-pengeluaran di Indonesia.

Pajak dalam fungsi ini berperan sangat penting, untuk membantu pelaksanaan system pemerintah secara berkelanjutan. Bahkan bisa dikatakan bahwa tanpa adanya fungsi anggaran ini tidak akan terbentuk Pembangunan secara lancar.

Sementara itu di Indonesia pajak adalah contributor paling besar untuk pendapatan negara. Nantinya melalui fungsi ini pajak akan dipakai dalam menjalankan tugas rutin sekaligus pelaksanaan Pembangunan.

Salah satu contoh dari fungsi pajak ini adalah sebagai penyedia fasilitas Kesehatan, pelayanan public maupun Pendidikan. Sehingga nantinya melalui pajak dapat terbentuk pelaksanaa Pembangunan secara lancar dari berbagai aspek.

2. Regulerend

Fungsi pajak selanjutnya adalah sebagai pengatur atau regulerend. Sesuai Namanya maka nantinya pajak berperan dalam mengatur sekaligus alat bagi pemerintah, untuk melakukan berbagai kegiatan pemerintah. Baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Secara umum melalui fungsi tersebut pemerintah dapat mengelola pertumbuhan ekonomi secara lebih mudah. Hal ini akan membantu pemerintah dalam mencapai tujuannya secara mudah.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tentunya terdapat beberapa contoh dari fungsi mengatur, yang dapat Anda perhatikan. Berikut adalah beberapa contohnya:

  • Melindungi produk di dalam negeri.
  • Penetapan bea masuk tinggi bagi produk luar negeri.
  • Terdapat kebijakan pajak, yang mampu mencerminkan kebijakan ekonomi bagi suatu negara.

3. Stabilitas

Dalam kaitannya pajak sebagai sumber pendapatan negara, nantinya dimanfaatkan untuk stabilitas. Melalui pajak nantinya pemerintah akan mempunyai sejumlah dana, yang dipakai dalam pelaksanaan kebijakan negara. Sehingga dengan pajak nantinya dapat terbentuk hubungan baik untuk mencapai stabilitas negara yang lebih berkualitas.

Sementara itu pajak juga memiliki peran cukup penting dalammenjaga keseimbangan ekonomi negara. Sehingga dengan pajak nantinya akan membantu terbentuk stabilitas dalam berbagai aspek.

4. Redistribusi Pendapatan

Fungsi terakhir erat kaitannya dengan penerimaan pajak sebagai alat pembiayaan pengeluaran umum. Bahkan nantinya dari fungsi pajak pajak dapat dipakai sebagai biaya Pembangunan nasional. Dimana nantinya juga dapat ikut berpartisipasi dalam pembukaan kesempatan kerja bagi semua pihak.

Redistribusi pendapatan ini akan bertujuan dalam peningkatan pendapatan Masyarakat. Sehingga taraf hidup Masyarakat juga akan ikut meningkat.

Cara Lapor Pajak

Cara Lapor Pajak

Sumber foto : Pajak.com

Sebagai warga negara nantinya Anda mempunyai kewajiban dalam bidang perpajakan. Tentu saja kewajiban pajak tersebut sangatlah kompleks. Bukan hanya pembayaran namun juga pelaporan.

Nantinya wajib pajak baik pribadi maupun badan akan mempunyai kewajiban melaporkan pajak. Hal ini biasanya dilakukan dalam beberapa periode tertentu. Namun umumnya pelaporan pajak tersebut dilakukan setiap tahunnya.

Secara umum pelaporan pajak ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk pelaporan online ini digunakan melalui laman resmi dari DJP. Sementara untuk pelaporan offline nantinya akan dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

Pelaporan pajak di wajib dilakukan oleh warga Indonesia yang memiliki NPWP. Sehingga wajib pajak Perusahaan juga perlu melakukan kewajiban  tersebut.  Pelaporan pajak tersebut dilakukan dalam bentuk SPT PPh baik itu perorangan maupun Perusahaan.

Sementara itu untuk pelaporan pajak untuk orang pribadi memiliki timeline berbeda dengan wajib pajak peroangan. Sehingga wajib pajak perlu mengetahui waktu pelaksanaannya secara baik. Tujuannya cukup sederhana, yaitu agar Anda tidak terlambat melakukan pelaporan pajak.

SPT ini menjadi salah satu dokumen penting dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu penting bagi wajib pajak, untuk melaksanakannya secara baik. SPT ini nantinya digunakan sebagai dokumen, untuk melakukan pelaporan, perhitungan harta, penghasilan maupun objek pajak. Sehingga nanti dengan adanya SPT pemerintah juga ikut memantau pelaksanaaan pajak dari wajib pajak.

Baca Juga : Berapa Denda Telat Lapor PPN? Ini Jawabannya

Untuk memudahkan Anda melalukan pelaporan pajak kami sudah menyediakan tutorialnya secara lengkap. Berikut adalah informasi mengenai cara pelaporan pajak secara online dan offline, yaitu:

1. Lapor SPT Online

  • Sebelumnya pastikan Anda sudah mempunyai EFIN atau nomor identitas digital pajak.
  • Berikutnya silahkan masuk pada laman djponline.pajak.go.id.
  • Lalu masukkan juga NPWP, NIK, kode keamanan dan password.
  • Jika semua sudah masuk silahkan untuk klik opsi “login”.
  • Tekan opsi “Lapor” lalu lanjutkan menekan pilihan “E-Filling”.
  • Jika sudah Anda bisa tekan menu “Buat SPT”.
  • Berikutnya akan ada beberapa pertanyaan, yang nantinya perlu Anda jawab. Hal ini perlu diisi secara tepat. agar Anda dapat memperoleh formular SPT secara tepat.
  • Jika sudah mendapatkan fomulir silahkan memasukkan semua sesuai kebutuhan.
  • Pertama isikan tahun pajak serta status SPT normal.
  • Lanjutkan dengan klik opsi “selanjutnya”.
  • Jika sudah silahkan masukkan data SPT, yang sesuai pada bukti pemotongan.
  • Lanjutkan tahapan berikutnya sesuai panduan dalam e-filling.
  • Jika sudah selesai nanti akan muncul ringkasan dari SPT, yang didalamnya ada kode untuk melakukan verifikasi.
  • Klik pilihan “Di Sini” agar kode verifikasi bisa didapatkan lalu masukkan pada kotak tersedia.
  • Kirim SPT.
  • Disini pelaporan SPT Anda akan terekam pada system DJP.
  • Nantinya bukti penyelesaian laporan akan Anda peroleh melalui email.

2. Lapor SPT Offline

  1. Pertama siapkan semua  dokumen untuk pelaporan SPT sesuai jenis wajib pajak.
  2. Jika sudah silahkan unduh formulir SPT sesuai kebutuhan.
  3. Anda perlu mengisi semua bagian formulir pada kolom tersedia.
  4. Berikutnya kunjungi KPP Dimana Anda terdaftar sebagai wajib pajak.
  5. Dapatkan nomor antrean layanan.
  6. Jika nomor sudah dipanggil silahkan menyerahkan formulir SPT beserta dokumen pendukung kepada petugas.
  7. Setelah data dicek petugas nantniya Anda akan memperoleh bukti pelaporan sesuai jenis SPT Anda.

Bagaimana Jika Tidak Lapor Pajak Selama 5 Tahun?

Proconsult

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pajak menjadi kewajiban memaksa kepada semua wajib pajak. Sehingag akan ada beberapa sanksi Ketika tidak dilakukan secara baik. Salah satunya Ketika Anda tidak melakukan pelaporan pajak.

Sementara itu setiap wajib pajak mempunyai kewajiban dalam pelaporan SPT. Bagi  wajib pajak badan batas maksimal pelaporan pajak adalah 30 April. Sedangkan bagi wajib pajak perorangan maksimal tanggal 31 Maret.

Ketika wajib pajak melakukan pelaporan SPT sesuai tahun berjalan, namun nantinya masih perlu menyelesaikan beberapa sanksi tahun sebelumnya. Hal tersebut meliputi sanksi administrasi sekaligus denda keterlambatan.

Pada dasarnya Ketika wajib pajak tidak lapor pajak selama 5 tahun tentu tidak diberbolehkan. Melalui pasal 7 ayat 1 di UU KUP disebutkan sanksi administrasi bagi wajib pajak, yang tidak melaporkan SPT, yaitu:

  1. Tidak melaporkan SPT PPN dikenakan denda Rp. 500.000 per tahun.
  2. Tidak melaporkan SPT Masa Lainnya dikenakan denda senilai Rp. 100.000 per tahun.
  3. Tidak melaporkan SPT PPh wajib pajak badan dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 per tahun.
  4. Tidak melaporkan SPT PPh bagi wajib pajak perorangan dikenakan dena senilai Rp. 100.000 per tahun.

Sementara itu perlu diketahui juga bahwa denda ini nantinya dapat diakulumasikan dengan tahun sebelumnya. Sehingga Ketika wajib pajak tidak melaporkan pajak, nantinya juga dapat masuk perhitungan.

Saat Anda terlambat menyetorkan denda, maka nantinya denda akan bertambah. PEnambahan ini juga mengikuti suku bunga dari Bank Indonesia, yang nantinya akan ditambah 5% lalu dibagi 12 bulan. Aturan ini juga berubah dari sebelumnya, yang hanya 2% per bulan. Hal ini juga diatur dalam UU Tahun 2020 No. 11 tentang Cipta Kerja.

Sanksi Tidak Lapor Pajak selama 5 Tahun

Sementara itu tidak lapor pajak selama 5 tahun berturut-turut nantinya akan masuk dalam pengemplangan pajak.  Sehingga nantinya bagi wajib pajak tersebut bisa ditindak tegas oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Pbtaxand.com

Melaksanakan kegiatan pajak secara tepat waktu dan benar menjadi tanggung jawab semua wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak diharapkan menjalankan semua kegiatan perpajakan tersebut. Sehingga nantinya akan terbentuk kepatuhan pajak yang juga memberikan pengaruh baik bagi negara. Jangan sampai tidak lapor pajak selama 5 tahun.

Untuk membantu menjalankan semua kewajiban pajak tersebut Anda tidak perlu merasa khawatir. Saat ini sudah ada jasa konsultan pajak online, yang siap membantu berbagai kebutuhan pajak Anda secara mudah.

Baca Juga : Bingung Cara Lapor PPh 21? Yuk Simak Panduannya

Jasa konsultan pajak adalah tenaga professional, yang ada di Indonesia. Pihaknya hadir sebagai Solusi terbaik, untuk mengatasi semua permasalahan pajak. Sehingga nantinya semua Masyarakat dapat menjalankan semua kegiatan perpajakannya secara mudah.

Tentunya bagi Anda yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak saat ini tidak perlu merasa khawatir. Sebab sudah tersedia layanan jasa konsultan pajak online, yang jauh lebih praktis. Sehingga  dari sini Anda dapat mudah menjangkau layanan perpajakan.

Proconsult

Jasa konsultan pajak ini mempunyai lebih banyak kemudahan bagi wajib pajak. Maka dari itu agar manfaat tersebut dapat dirasakan secara maksimal, maka silahkan melihat tipsnya di bawah ini:

  1. Memperhatikan sertifikat jasa.
  2. Melihat izin praktik.
  3. Memperhatikan biaya.
  4. Mengetahui track record.
  5. Memilih jasa professional, bertangung jawab dan berpengalaman.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah jawaban jika tidak lapor pajak selama 5 tahun. Pajak merupakan sebuah kewajiban yang dimiliki oleh semua Masyarakat Indonesia beserta bisnis atau Perusahaan. Dimana pihak-pihak yang mempunyai kewajiban pajak tersebut disebut sebagai wajib pajak. Nantinya wajib pajak akan dibedakan menjadi dua, yaitu badan dan perorangan.

Mempunyai kewajiban pajak tentunya tidak hanya dalam bentuk pembayaran saja. Dalam ruang lingkup perpajakan ada banyak sekali tanggung jawab, yang harus dilakukan. Hal ini seperti pembayaran, perhitungan, penyetoran dan pelaporan. Bahkan dari gambaran umum kewajiban tersebut masih ada banyak sekali tanggung jawab lain, yang perlu dilakukan wajib pajak.

Bagi wajib pajak  yang tidak melakukan pelaporan dalam kurun waktu cukup lama tentunya bisa berakibat fatal. Anda sudah mengetahui bahwa pelaporan pajak yang terlambat akan dikenakan denda. Tentunya Ketika Anda dengan sengaja tidak melapor pajak selama  bertahun-tahun, maka akan berdampak lebih buruk bagi wajib pajak.

Melakukan kewajiban pajak sendiri memang cukup menyulitkan. Tidak jarang Anda dapat lupa atau terkendala pemahaman dalam menyelesaikannya. Hal ini menjadi salah satu alasan kenapa wajib pajak tidak lapor pajak selama 5 tahun.

Untuk menjawab kesulitan tersebut saat ini Anda sudah bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Pihaknya merupakan tenaga ahli, yang mempunyai kemampuan professional dalam bidang perpajakan. Sehingga nanti Anda dapat melaksanakan aktivitas pajak secara baik.

Pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya, yang disediakan oleh Proconsult.id. Kami merupakan penyedia jasa ahli yang sudah sejak lama dipercaya oleh Masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu bagi Anda ynag ingin memperoleh kemudahan dalam setiap pelaksanaan pajak, maka pastikan menggunakan konsultan pajak dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult