Saat ini terdapat penerbitan PMK terbaru, yang ikut mendasari perubahan tarif PPN yang sudah ada, beserta dengan kemunculan jenis PPN terbaru. Hal ini merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pemasukan kas negara. Salah satu PMK terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan adaah PMK No. 65 tahun 2022. PMK ini memuat mengenai aturan terbaru tentang PPN kendaraan bermotor bekas.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sesuai dengan UU HPP bahwa tarif PPN yang ada di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia tenggara dan dunia. Maka dari itu, kenaikan tarif PPn ini juga sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi beban negara. PPN kendaraan bermotor bekas adalah salah satu pajak yang bertujuan untuk meningkatkan pemasukan negara.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Masyarakat Indonesia cukup sering melakukan pembelian kendaraan bekas, sehingga pemasukan dari pajak ini cukup potensial. Akan tetapi, karena memang merupakan peraturan yang baru, masih cukup banyak orang yang belum memahami tentang PPN yang satu ini. Berikut adalah informasi selengkapnya tentang PPN kendaraan bermotor bekas.
Apa Itu PPN Kendaraan Bermotor Bekas?
Tahun lalu pastinya sudah Anda ketahui mengenai ketentuan pada UU Harmonisasi Perpajakan. Menindaklanjuti isi dari ketentuan tersebut, di tahun 2022 pemerintah telah menerbitkan beberapa PMK terbaru.
Salah satu PMK yang akan dikupas dalam artikel ini adala PMK No. 65 Tahun 2022. PMK berisi tentang ketentuan PPN kendaraan bermotor dengan status bukan baru atau barang bekas (second). Lantas apa yang dimaksud dengan PPN kendaraan bekas? Pengertian PPN kendaraan bermotor bekas pengenaan pajak pertambahan nilai, dari kegiatan jual beli kendaraan bermotor dengan status bekas.
Baca Juga : Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor Yang Ditanggung Pemerintah
Sehingga dapat diketahui PPN kendaraan bermotor bekas adalah jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak atau PKP, atas kegiatan jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukannya.
Ketentuan PPN atas jual beli kendaraan bermotor bekas ini sebenarnya sudah berusia 12 tahun. Namun di tahun 2022 ada perubahan besaran tarif dan juga dasar pengenaan pajak pertambahan nilainya.
Lantas kapan aturan terbaru PPN ini akan mulai direalisasikan? Per tanggal 1 April pemerintah akan mulai melaksanakan PMK terbaru pada nomor 65 ini. Sehingga besaran tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas mulai tanggal 1 April akan menjadi 11%. Sedangkan tarif ini juga akan mengalami kenaikan lagi sebesar 12% maksimal pada tanggal 1 Januari 2025.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak
Dalam pelaksanaan aturan terbaru seperti penerbitan PMK No. 65 tahun 2022, tentu saja terdapat dasar hukum pelaksanaan nya. Pada bidang perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa dasar pengenaan yang mengatur terciptanya kebijakan tersebut. Salah satunya pada PPN kendaran bermotor bekas.
Sehingga tidak hanya barang yang tergolong mewah saja yang akan dikenakan pajak. Barang dengan status second juga memiliki kebijakan pajak yang mengaturnya. Lantas apa saja dasar hukum dalam pengenaan pajak atas kendaraan bermotor bekas? Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Kep. DirJen Pajak RI No. 238/PJ./2002
Aturan ini mengatur kegiatan jual beli kendaraan bermotor bekas sebagai salah satu kategori dalam penyerahan BKP atau yang biasa disebut dengan Barang kena Pajak. Selain itu di dalam aturan ini juga mengatur mengenai pungutan PPN oleh pengusaha, yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang kendaraan motor bekas.
Di dalam ketentuan ini juga ikut menjelaskan pengertian dari kendaraan bermotor, yaitu sebagai kendaraan roda dua atau lebih. Dimana ketika dilakukan transaksi berada dalam kondisi bekas atau bukan barang baru. Selain itu kategori kendaraan bermotor bekas juga harus sudah terdaftar dalam instansi terkait, seperti memiliki nomor polisi yang terdaftar.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
2. PMK No. 79/PMK.03/2010
Peraturan menteri keuangan yang satu ini berisi mengenai pedoman atas perhitungan kredi pajak masukan, yang ditujukan bagi golongan pengusaha kena pajak dengan jenis kegiatan tertentu.
Dimana golongan pengusaha kena pajak tersebut berkewajiban, untuk melakukan perhitungan atas pajak masuk yang bisa dikreditkan. Sedangkan untuk jenis kegiatan usaha yang dimaksudkan di dalam PMK ini dijabarkan lebih lanjut seperti di bawah ini:
- Penyerahan atas golongan kendaraan bermotor bukan baru (bekas) yang dilakukan secara eceran.
- Penyerahan atas golongan perhiasan emas, yang dilakukan dengan cara eceran.
Dari adanya aturan tersebut maka dapat diketahui untuk penyerahan kendaraan bermotor yang bekas, memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan kredit pajak masukan dan kewajiban pajak lainnya.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan ini, besaran untuk pengkreditan pajak masukan adalah sebesar 90% dari jumlah pajak keluaran untuk pengusaha. Sehingga dari aturan ini dapat diketahui untuk besaran tarif pajak PPN saat itu adalah sebesar 10%, pada kategori jual beli barang kendaraan bermotor bekas.
Di dalam aturan PMK ini juga ikut dijelaskan mengenai kebijakan bagi PKP, yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan beralih pada jenis usaha lainnya. Sedangkan untuk rincian kebijakan pajaknya adalah sebagai berikut ini, yaitu:
- PKP dapat melakukan penghitungan besaran pajak masukan dengan melalui mekanisme pajak masukan dengan pajak keluaran.
- PKP dapat melakukan perhitungan besaran pajak dengan menggunakan penghitungan metode pajak masukan, yang disesuaikan dengan UU PPn pada pasal 9 ayat 7. Sesuai dengan ketentuan ini maka dapat dikatakan bahwa nilai edar yang dimiliki oleh usaha tersebut tidak lebih dari Rp. 1,8 milyar dalam 1 tahun pajak.
- Sedangkan bagi usaha yang memiliki nilai edar di atas Rp. 1,8 milyar, maka PKP harus menggunakan metode penghitungan atas jenis kegiatan usaha tertentu.
Selain itu, dasar hukum soal PPN ini juga tercantum pada UUD 1945 Pasal 17 Ayat 3, UU No.8 Tahun 1983, dan UU No. 39 Tahun 2008.
Sesuai dengan penjelasan diatas maka dapat Anda simpulkan untuk pengertian PPN kendaraan bermotor bekas adalah jumlah pajak pertambahan nilai, yang ditetapkan atas transaksi kendaraan bermotor bekas. Dalam hal ini jenis transaksi tersebut mencakup kegiatan jual beli atas kendaraan bermotor baik itu roda dua atau lebih yang memiliki status bukan kendaraan baru. Sedangkan golongan wajib pajak yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran PPN atas kendaraan bermotor bekas adalah golongan pengusaha kena pajak atau PKP.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Aturan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Terbaru Tahun 2023
Aturan PPN atas kendaraan bermotor bekas sudah ada sejak 12 tahun yang lalu. Lantas apa yang berubah di dalam aturan PPN terbaru tahun 2023 ini? Seperti yang sudah diketahui bahwa aturan pajak di Indonesia hampir tiap tahun mengalami perubahan. Sedangkan untuk perubahannya sendiri mayoritas terdapat pada kenaikan tarif pajak PPNnya.
Baca Juga : Pajak Tahunan Mobil Listrik 2023: Tarif dan Cara Menghitung
Bukan hanya itu saja, pada aturan PPN kendaraan bermotor bekas tahun 2023 ini, akan ada perubahan atas dasar pengenaan pajaknya. Sehingga untuk PPN kendaraan bermotor bekas akan menggunakan dasar pengenaan berdasarkan harga jual kendaraan alih-alih nominal omzet usaha, seperti yang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk tujuan dari penerbitan PMK terbaru ini adalah untuk memberikan kesederhanaan dan kemudahan bagi semua wajib pajak. Bukan hanya itu, pemerintah juga memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dari pengenaan PPN, pada jenis transaksi kendaran bermotor bekas.
Sedangkan untuk penjelasan lengkap mengenai aturan terbaru PPN kendaraan bermotor bekas tahun 2023, Anda bisa melihat pada penjelasan di bawah ini:
1. Pemberlakukan untuk tarif PPN terbaru sebesar 11% akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 April tahun 2022.
2. Dimungkinkan akan ada kenaikan tarif PPN atas kendaraan bermotor bekas lanjutan paling lambat pada tanggal 1 Januari tahun 2025, yakni sebesar 12%.
3. Sesuai dengan besaran tarif yang telah ditentukan tersebut, besaran PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas adalah sebagai berikut:
- Sebesar 1,1% akan ditentukan dari harga jual dan akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April tahun 2022
- Sebesar 1,2% akan ditentukan dari harga jual dan akan mulai diberlakukan jika kenaikan tarif PPN sebesar 12% mulai direalisasikan.
4. Pajak masukan dari jenis kegiatan jual beli kendaraan bermotor bekas, sudah tidak bisa lagi dilakukan pengkreditan. Hal ini mengakibatkan PMK yang dijalanan pada No. 79 tahun 2010, sudah tidak diberlakukan.
5. Hanya golongan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang bisa melakukan pemotongan atas PPN dan berkewajiban untuk melaporkannya dalam SPT pajak.
6. Batas waktu untuk masa SPT PPN adalah mulai bulan April tahun 2022.
Hal yang perlu Anda jadikan point penting sesuai dengan PMK No 69/2022 adalah sejak tanggal mulai diberlakukannya aturan ini, maka PMK No. 79/2010 akan dicabut dan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk penjelasan lebih rinci terkait aturan terbaru ini, dapat Anda lihat pada PMK No. 69.2022.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa PPN
Dalam memilih jasa PPN Anda membutuhkan beberapa tips yang harus diperhatikan. Hal ini untuk menentukan kualitas dan kuantitas jasa PPN yang Anda keluarkan. Sebab biaya yang Anda keluarkan juga tidak sedikit. Jangan sampai Anda salah memilih jasa PPN, yang justru dapat membuat pengeluaran Anda sia-sia.
Selain itu tips memilih jasa PPN juga sangat penting untuk Anda lakukan. Mengingat masalah pajak tidak bisa diselesaikan oleh orang awam. Sebab setiap kegiatan dalam bidang perpajakan sudah memiliki aturan dan porsi penyelesaiannya sendiri. Maka dari itu pastikan Anda memilih jasa PPN yang tepat, di dalam proses penyelesaian masalah pajak yang Anda hadapi.
Baca Juga : Pajak Mobil: Biaya, Cara Menghitung dan Aturan Terbaru
Untuk itu berikut ini telah kami rangkum beberapa tips yang jitu dalam memilih jasa PPN, agar penyelesaian masalah pajak Anda dapat berjalan dengan baik, yaitu:
1. Melihat Reputasi yang Dimiliki
Reputasi yang dimiliki oleh jasa PPN sangat penting untuk Anda ketahui. Reputasi bagus bukan berarti biaya yang harus Anda keluarkan mahal. Namun pengertian reputasi bagus disini lebih mengacu pada kualitas pekerjaan yang dimilikinya.
Jasa PPn yang memiliki reputasi kerja yang bagus berarti ia dalam bekerja senantiasa patuh akan aturan yang berlaku. Sehingga dapat dikatakan bahwa jasa PPN tersebut bekerja tanpa melanggar aturan hukum yang ada. Hal ini sangat penting untuk Anda ketahui di dalam proses memilih jasa PPn yang tepat.
Selain itu reputasi kerja yang bagus juga dapat Anda ketahui dari jasa PPN tersebut menjalin hubungan kerja yang baik dengan clientnya. Jika banyak client yang merasa puas dengan kinerja yang dimiliki oleh jasa PPN, maka dapat dikatakan bahwa reputasi yang dimilikinya terbukti bagus.
2. Bekerja dengan Rasa Tanggung Jawab yang Tinggi
Bagi wajib pajak pastinya sudah paham betul bagaimana sistem birokrasi perpajakan bekerja. Maka dari itu pastikan Anda memilih jasa PPN yang terbiasa bekerja dengan tenggat waktu dan menepatinya.
Penyelesaian masalah pajak memang memiliki batas waktu yang harus ditepati. Sedangkan jika terdapat keterlambatan akan dikenakan sanksi, yang sesuai dengan aturan yang ada. Oleh sebab itu cara kerja jasa PPN yang memiliki tanggung jawab atas penyelesaian masalah pajak clientnya secara tepat waktu sangat perlu untuk Anda perhatikan.
3. Melihat Budget yang Ada
Penyesuaian budget yang dimiliki dalam pemilihan jasa PPN juga harus Anda perhitungkan. Jangan sampai Anda menggunakan layanan jasa PPN dengan biaya jasa yang melebihi budget yang Anda miliki. Hal ini tentunya akan menimbulkan beban finansial bagi Anda di kemudian hari.
Saat ini sangat banyak Anda temui tenaga jasa PPN yang memiliki budget variatif, namun juga mempunyai kualitas terbaik. Hal ini akan sangat membantu Anda di dalam penyelesaian masalah pajak Anda.
4. Melihat Izin Praktik yang Dimiliki
Bagi Anda yang masih awam dengan jasa PPN, salah satu tips yang tidak boleh Anda lewatkan adalah mengetahui izin praktik yang dimiliki. Sebab izin praktik juga sebagai bukti legalitas usaha serta kualitas penyelesaian masalah pajak. Sebagai informasi tambahan izin praktik ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebagai badan tertinggi di dalam bidang perpajakan.
5. Mempunyai Kemampuan dan Kompetensi
Sebagai tenaga jasa profesional, jasa PPN memiliki bukti fisik yang membuktikan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya. Bagi jasa PPN bukti keahliannya dapat dilihat dari sertifikat kompetensi yang ada. Sedangkan untuk sertifikat kompetensi sendiri memiliki beberapa tingkatan, yang disesuaikan dengan bidang kompetensi keahliannya. Oleh karena itu Anda perlu mengetahui sertifikat kompetensi yang dimiliki beserta dengan tingkatannya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
6. Mampu Bekerja Secara Profesional
Dalam memilih jasa PPN Anda juga harus memastikan bahwa layanan jasa yang Anda gunakan bisa bekerja secara profesional. Hal ini berarti dalam bekerja, jasa PPn tersebut bisa membedakan urusan pekerjaan dan urusan pribadi.
Memilih jasa PPN yang bisa bersikap profesional akan sangat membantu kelancaran proses penyelesaian masalah pajak yang Anda hadapi. Bukan hanya itu saja, disini Anda juga menjadi lebih tenang dalam menyerahkan urusan pajak yang Anda hadapi kepada jasa PPN tersebut.
Itulah tadi beberapa tips yang harus Anda ketahui, sebelum menggunakan jasa PPN. Saat ini sudah banyak Anda temui jasa PPN, yang dapat membantu Anda dalam proses penyelesaian masalah pajak yang Anda hadapi. Meski begitu tips-tips di atas sangat penting untuk Anda lakukan, agar bisa mendapatkan jasa PPN yang tepat dengan kualitas terbaik.
Kesimpulan
Dari artikel yang telah dijelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa PPN kendaraan bermotor bekas merupakan besaran pajak pertambahan nilai yang akan dibebankan atas penjualan kendaraan bermotor bekas atau second. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan PMK baru, namun bukan sebagai pengaturan akan jenis pajak yang baru. PMK ini dikeluarkan karena adanya penyesuaian tarif PPN terbaru, yang telah disesuaikan berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan di tahun 2021 kemarin.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi Anda yang ingin mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan PPN kendaraan bermotor bekas, silahkan untuk menggunakan layanan dari jasa PPN Proconsult.id. Disini Anda proses penyelesaian pajak Anda akan diselesaikan oleh pihak profesional, yang telah berpengalaman.
Tidak hanya itu, hingga detik ini sudah banyak wajib pajak yang mempercayakan urusan pajak mereka kepada Proconsult.id. Bukan hanya memiliki kualitas penyelesaian yang baik, namun layanan dari Proconsult.id juga telah memiliki reputasi baik di kalangan wajib pajak.