Jenis Penagihan Pajak yang Wajib Diketahui

Ada beberapa jenis penagihan pajak yang wajib diketahui. Pajak adalah salah satu pendapatan utama negara yang digunakan dalam berbagai aktivitas penting. Utamanya dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan serta berbagai upaya lain bagi masyarakat. Maka dari itu penting bagi semua wajib pajak untuk mematuhinya.

Pelaksanaan pajak di Indonesia tentunya memberikan banyak peran penting bagi kemajuan suatu negara. Maka dari itu sektor perpajakan menjadi salah satu perhatian penting dari pemerintah Indonesia. Sebagai warga negara Anda juga wajib melaksanakan kewajiban pajak.

Dewasa ini perkembangan sektor ekonomi di tengah masyarakat semakin meningkat. Hal tersebut membuat banyak sekali wajib pajak yang bermunculan. Namun sayangnya hal ini tidak sejalan dengan pengetahuan terkait informasi perpajakan bagi wajib pajak.

Proconsult

Wajib pajak saat ini kurang memiliki pengetahuan terkait apa saja kewajibannya sebagai wajib pajak. hal ini menimbulkan banyak permasalahan di kemudian hari. Utamanya dalam proses pelaksanaan kewajibannya.

Ketidaktahuan wajib pajak ini memberikan banyak sekali pengaruh buruk bagi dirinya dan negara. Salah satunya adalah terjadinya ketidakpatuhan pembayaran pajak, yang bisa membuat Anda terkena penagihan pajak.

Penagihan pajak adalah kondisi ketika Anda terkena permasalahan dan hutang pajak. Sebagai salah satu pidana pajak tentu hal ini akan memberikan banyak pengaruh buruk bagi wajib pajak. Oleh sebab itu Anda dapat mengetahuI jenis penagihan pajaksecara lengkap di bawah ini.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Penagihan Pajak

Apa Itu Penagihan Pajak

Sumber foto : Pertapsi.or.id

Sebagai wajib pajak masyarakat perlu mengetahui semua aktivitasnya secara baik. Dalam hal ini penagihan pajak masuk dalam pembahasan penting yang harus Anda ketahui. Mengingat masih banyak WP awam yang tidak memahmi istilah penagihan pajak.

Maraknya kasus penagihan pajak di Indonesia sebagai akibat dari kurangnya pemahaman di kalangan wajib pajak. Bahkan masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui informasi sepele seperti tanggung jawabanya sebagai wajib pajak.

Sejalan dengan permasalahan tersebut akan muncul ketidakmampuan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Hal tersebut muncul dari ketidaktahuan masyarakat atau bahkan beberapa pihak, yang kurang memiliki kepedulian dalam pelaksanana pajak.

Secara sederhana dalam sistematika perpajakan ada beberapa ketentuan yang harus diketahui. Sebagai contoh ketika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya. Sehingga membuat wajib pajak memiliki tunggakan pembayaran pajak.

Secara umum adanya tunggakan pajak membuat wajib pajak perlu membayar sanksi. Hal tersebut dikenakan sebagai akibat dari lalainya wajib pajak, untuk taat pada semua proses serta aturan perpajakan.

Dari sini bisa Anda ketahui bahwa istilah penagihan pajak menjadi salah satu aktivitas penting, yang wajib Anda ketahui. Utamanya bagi  Anda yang memiliki aktivitas perpajakan, untuk memberikan dorongan dalam pelaksanaan kewajiban pajak secara baik.

Baca Juga : Begini Alur Penagihan Pajak Terbaru yang Benar

Penagihan Pajak adalah salah satu aktivitas yang ada dalam bidang perpajakan. Hal ini menjadi salah satu kegiatan dalam menjaga keteraturan penerimaan pajak dari masyarakat. sehingga penagihan pajak menjadi aktivitas penting yang perlu Anda ketahui.

Melihat dari uraian ini Anda perlu melihat definisi penagihan pajak secara menyeluruh. Pengertian Penagihan Pajak sebagai salah satu proses hukum, yang ditujukan kepada penanggung pajak.  Dalam hal ini penangung pajak adalah wajib pajak.

Secara umum proses penagihan pajak menjadi salah satu tindakan, yang diambil oleh DJP bagi wajib pajak Utamanya wajib pajak yang memiliki hutang pajak agar segera melunasinya beserta dengan tarif penagihan.

Tentu saja dari hal ini memberikan  informasi bahwa penagihan pajak hanya ditujukan bagi masyarakat, yang tidak melaksanakan kewajibannya secara baik. Dalam hal ini aktivitas penagihan pajak kepada masyarakat juga merupakan agenda resmi yang dilindungi UU.

Pada dasarnya definisi terkait penagihan pajak juga sudah tercantum dalam UU Perpajakan. Definisi penagihan pajak di UU adalah sebagai rangkaian aktivitas, untuk menuntut pelunasan tanggungan pajak dari wajib pajak.

Sehingga dari penagihan pajak dapat dijelaskan bahwa aktivitas ini sebagai salah satu upaya pemberitahuan, teguran dan kontrol terhadap penyelewengan pajak dari wajib pajak. dalam aktivitas penagihan pajak nantinya petugas akan melakukan berbagai aktivitas, seperti:

  1. Pemberitahuan
  2. Teguran
  3. Penagihan

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan anda bisa mengetahui bahwa penanggung pajak adalah wajib pajak. Dalam hal ini pihaknya bisa berupa wjaib pajak pribadi maupun badan dengan hutang pajak tertentu.

Dasar Hukum Penagihan Pajak

Proconsult

Setiap kebijakan atau aktivitas dalam perpajakan pasti memiliki dasar hukumnya. Hal ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan aktivitas resmi seperti perpajakan. Maka dari itu penagihan pajak juga memiliki dasar hukum untuk Anda ketahui.

Dasar hukum memiliki peran yang sangat siginifikan bagi semua pihak dalam bidang perpajakan. Bukan hanya wajib pajak saja namun juga pihak lain serta pertugas pajak. Adanya dasar hukum akan membantu setiap orang memiliki persepsi sama dalam aktivitasnya.

Bagi anda yang baru belajar tentang penagihan pajak pastinya juga harus mengetahui tentang dasar hukumnya. Di bawaha ini adalah dasar hukum mengenai penagihan pajak yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. UU Tahun 2000 No. 19

Pertama adalah UU Tahun 2000 No. 19 yang sebelumnya adalah UU Tahun 1997 No. 19 pasa; 1 ayat 9. UU Tahun 1997 tersebut telah direvisi menjadi landasan terbaru, yang Anda lihat sebagai UU Tahun 2000.

Dalam UU tersebut mengatur mengenai penagihan pajak meggunakan surat paksa atau UU PPSP. Pada ketentuan tersebut terdapat rangkaian penagihan pajak, yang disebut sebagai aktivitas bagi penaggung pajak agar melunasi hutangnya.

Dalam hal ini bentuk kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah hutang pajak sekaligus biaya penagihannya.

2. UU Tahun 1983 No. 6 Pasal 1 Ayat 28

UU ini beberapa kali mengalami perubahan. Mulai dari UU Tahun 1983 yang mengatur mengenai tata cara perpajakan atau UU KUP. Berikutnya dirubah kembali menjadi UUTahun 2020 No. 11 terkait UU Cipta Kerja.

Berikutnya adalah perubahan pada UU Tahun 2021 No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Pada ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut mengenai  aturan penagihan menggunakan surat paksa.

3. UU Tahun 2007 No. 28 Pasal 18

UU KUP iooni mengatrur tentang dasar penagihan pajak yang menjadi landasan kerja dari petugas perpajakan. Disini dijelaskan beberapa dasar penagihan, yaitu:

  1. STP (Surat Tagihan Pajak).
  2. SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).
  3. SKP (Surat Keputusan Pembetulan).
  4. Surat Keputusan Keberatan.
  5. Putusan Banding.
  6. Putusan Peninjauan Kembali dan mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan bertambah.

4. PP Tahun 2022 No. 50

Selanjutnya adalah PP No. 50 pasat 45 ayat 1. Disini dijelaskan kembali mengenai komponen tambahan terkait dasar penagihan pajak, yaitu:

  • Surat Keputusan Persetujuan Bersama
  • Klaim pajak

5. KMK Tahun 2000 No. 562/KMK.04

Selanjutnya adalah keputusan Meneteri Keuangan dengan No seperti diatas. KMK ini nantnya akan mengatur terkait syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian juru sita pajak. sampai sekarang aturan ini masih berlaku dan digunakan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Jenis Penagihan Pajak

Jenis Penagihan Pajak

Sumber foto : News.ddtc.co.id

Proses penagihan pajak di Indonesia memiliki beberapa jenis, yang akan dilakukan secara bertahap kepada wajib pajak. Hal ini nantinya akan disesuaikan dengan jenis utang maupun besarnya nominal.

Bagi wajib pajak tentu perlu mengetahui setiap jenis penagihan pajak tersebut. Hal ini akan memudahkan Anda dalam mengetahui sistematika penagihan, yang bisa saja dialami. Berikut beberapa jenis penagihan pajak, yaitu:

1. Jenis Penagihan Pajak Pasif

Jenis penagihan pajak pertama adalah proses penagihan pajak secara pasif. Sehingga untuk fiskus, otoritas pajak nantinya hanya bertanggungjawab dalam penerbitan surat tagihan pajak. Disini fiskus juga hanya memberitahukan kepada wajib pajak adanya utang perpajakan.

Ketika dalam kurun waktu 1 bulan setelah terbitnya STP dan wajib pajak tetap tidak melakukan pembayaran, maka bisa dilakukan penagihan pajak secara aktif. Sehingga nantinya status jenis penagihan pajak yang akan dialami wajib pajak akan meningkat.

Baca Juga : Dasar Hukum Penagihan Pajak Terbaru Lengkap

2. Penagihan Aktif

Jenis penagihan pajak selanjutnya adalah penagihan pajak secara aktif yang secara langsung akan dilakukan oleh fiskus dan petugas penagihan. Hal ini dilakukan ketika wajib pajak tidak mengindahkan proses jenis penagihan pajak pasif sebelumnya.

Nantinya akan datang juru sita pada alamat perusahaan maupun rumah pribadi dari wajib pajak. tujuannya adlaah melakukan penagihan secara aktif atau penyitaan aset. Dalam proses penagihan aktif juga sekaligus proses lelang barang dari penanggung pajak.

Pelelangan barang tersebut bisa dilakukan ketika setelah 21 hari setelah surat teguran diterima namun wajib pajak tidak segera melunasi hutangnya. Lewat batas waktu tersebut nantinya wajib pajak bisa melelang barang hasil sitaan.

3. Penagihan Seketika dan Sekaligus

Jenis penagihan pajak selanjutnya adalah secara seketika dan skealigus. Hal ini merupakan pada proses penagihan yang dilakukan juru sita dan fiskus kepada wjaib pajak, yang dilakukan secara langsung. Sehingga tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo.

Proses jenis penagihan pajak ini nantinya tidak akans esuai dengan surat pemberitahuan yang sebelumnya disebutkan. Umumnya untuk jenis klai ini akan mencakup pada semua jenis utang pajak. mulai dari jenis pajak, masa pajak sampai dengan tahun pajak.

Pada dasarnya proses jenis penagihan pajak kali ini memiliki tujuan yang sangat penting. Dimana dari jenis penagihan pajak ini mencegah terjadinya pajak terutang yang menumpuk dan sulit ditagih.

Cara Penagihan Pajak yang Benar

Proconsult

Setiap pelaksanaan aktivitas perpajakan nantinya akan memiliki tata cara dalam pelaksanaannya. Hal ini juga berlaku untuk proses penagihan pajak, yang memiliki alur kerjanya. Berikut adalah cara penagihan pajak secara benar, yaitu:

1. Diawali dengan munculnya dasar penagihan pajak, yang berupa surat-surat seperti penjelasan sebelumnya.

2. Berikutnya adalah adanya jangka waktu penagihan yang dikenakan selama 1 bulan. hal ini setelah surat dasar pengenaan ini terbit. Sehingga pada kurun waktu tersebut nantinya diharapkan wajib pajak akan melunasi hutang pajaknya. Jika utang pajak masih tidak dibayarkan maka setelah 7 hari akan dikirimkan surat teguran.

3. Surat teguran yang masih tidak diindahkan akan membuat petugas pajak serta fiskus menerbitkan surat paksa. Dalam hal ini juru sita serta beberapa wewenang perpajaan akan melakukan beberapa aktivitas sebagai berikut:

  • Juru sita melakukan pengumuman pemblokiran, pencegahan sampai sengan penyanderaan kepaad wajib pajak di media massa tanpa menunggu waktu jatuh tempo.
  • Juru sita akan melaksanakan penecegahan kepada penaggung pajak dengan jumlah hutang minimal Rp. 100 juta. Hal ini akan dilakukan ketika wajib pajak tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan utang pajaknya.
  • Jurusita mempunyai hak dalam melaksanakan penyanderaan kepada wajib pajak dengan jangka waktu maksimal 6 bulan. tentunya penyanderaan ini tidak akan menghapus jumlah utang pajak, yang menjadi kewajiban penanggung pajak.
  • Jika Surat paksa tidak kunjung dilunasi oleh wajib pajak, maka dalam kurun waktu 2×24 setelah jatuh tempo fiskus akan menerbitkan SPMP. Hal ini merupakan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Dalam hal ini juru sita akan melakukan penyitana pada berbagai barang milik wajib pajak sesuai ketentuan yang ada.

Nantinya ketika wajib pajak sudah melunasi hutang setelah menerima SPMK, maka penerbitan surat tersebut bisa dicabut. Hal ini berdasarkan keputusan pengadilan yang menyatakan telah sahnya pembayaran yang dilakukan wajib pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh Kasus Penagihan Pajak di Indonesia

Contoh Kasus Penagihan Pajak di Indonesia

Sumber foto : Belasting.id

Pelaksanaan penegakan aturan perpajakan di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan pada proses pembayaran pajak. berikut adalah beberapa contoh kasus penagihan di Indonesia:

1. Penyanderaan dengan Tunggakan Rp. 6 M

Kasus penagihan pajak pertama adalah penyanderaan pajak, yang dilakukan pada awal Februari 2023. DJP wilayah Kanwil Jakarta Barat bersama KPPJakarta Kemabngan menyandera seorang wajib pajak dengan tunggakan sebesar  Rp. 6.038.954.010.

Penyanderaan atau gijzeling ini dilakukan kepada JL atau LSM selaku Direktur PT KSA. Aktivitas penyanderaan ini dilakukan sebagai salah satu tahapan resmi alam penagihan pajak.

Baca Juga : Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

2. Penyitaan Aset oleh WP dengan Utang Pajak Rp. 4,2 Miliar

Berikutnya adalah penyitaan aset dari wajib pajak yang memiliki tanggungan utang pajak senilai Rp. 4,2 miliar. Hal ini terjadi pada tahun 2022 oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II bersama dengan KPP Madya Surakarta.

Dari hutang tersebut disebutkan bahwa aset yang disita adalah 3 unit kendaraan roda empat dan di Kabupaten Sukoharjo. Hal ini dilakukan sebagai pemberian kesempatan bagi wajib pajak agar melaksanakan kewajiban pelunasan hutangnya.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Proconsult

Penagihan pajak adalah aktivita resmi, yang nantinya bisa dialami oleh semua wajib pajak. terutama wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya secara baik. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk melaksanakan semua aktivitas perpajakan secara tepat.

Dalam hal ini jika memiliki kesibukan cukup padat Anda tetap bisa menjaga kepatuhan perpajakan. Hal ini dapat Anda lakukan dengan memakai jasa konsultan pajak. Namun sebelum itu pastikan Anda memahami bagaiaman tips memilih jasa yang tepat.

Tips pemilihan jasa konsultan pajak menjadi acuan penting bagi semua wajib pajak. Dari sini Anda bisa mendapatkan jasa terbaik dengan kualitas terjamin. Berikut adalah tips memilih jasa konsultan pajak, yang bisa Anda lakukan, yaitu:

  1. Memperhatikan izin praktik.
  2. Melihat sertifikat konsultan pajak.
  3. Memastikan biaya sesuai dengan anggaran.
  4. Melihat track record.
  5. Menggunakan jasa terpercaya, berpengalaman dan profesional.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah jenis penagihan pajak yang wajib diketahui. Jika melihat dari penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa penagihan pajak termasuk salah satu ketentuan dalam aspek perpajakan. Dalam hal ini penagihan pajak menjadi salah satu aktivitas penting yang diatur di Undang-Undang.

Melalui penagihan pajak bisa melancarkan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Mengingat aktivitasnya akan menagih pembayaran kewajiban pajak dari masyarakat, yang memiliki hutang pajak.

Setiap wajib pajak tentunya wajib melaksanakan semua tanggung jawabnya secara baik. Dalam hal ini pembayaran pajak menjadi salah satu hal penting yang perlu Anda lakukan. Tidak patuhnya wajib pajak dalam proses pembayaran pajak membuat Anda memiliki hutang.

Dalam bidang perpajakan hutang pajak adalah permasalahan serius, yang bisa masuk pada ranah pidana. Maka dari itu penting bagi Anda untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik. Saat ini Anda dapat menjalankan kewajiban pajak secara mudah dan cepat.

Bagi Anda yang memiliki kesibukan saat ini bisa menggunakan bantuan dari jasa konsultan pajak. Pastikan untuk menggunakan jasa profesional dari Proconsult.id, yang sudah berpengalaman menyelesaikan masalah perpajakan.

Konsultan pajak dari Proconsult.id adalah tenaga berpengalaman dan terpercaya. Sampai sekarang sudah banyak sekali wajib pajak, yang mempercayakan kebutuhannya bersama Proconsult.id. Saat ini giliran Anda untuk merasakan manfaatnya dengan menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id.

Proconsult