Pembetulan Harta pada SPT Tahunan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Informasi tentang pembetulan harta pada SPT tahunan dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Bagi wajib pajak tentunya sudah tidak asing dengan istilah SPT. Seperti yang sudah diketahui bersama proses pelaporan SPT memiliki tenggat waktu, yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan sesuai pokok pembahasan kali ini.

Proconsult

Sebagai wajib pajak Anda wajib memperhatikan semua informasinya secara menyeluruh. Sehingga informasi tersebut akan membantu Anda dalam melaksanakan setiap kewajiban pajak, yang dimiliki secara tepat sesuai aturan perundang-undangan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam kaitannya pada hal tersebut kali ini Anda perlu mengetahui syarat dan prosedur pembetulan harta dalam SPT tahunan. Oleh sebab itu silahkan melihat penjelasan lengkap pembetulan harta pada SPT tahunan di bawah ini:

Apa Itu SPT Tahunan?

Apa Itu SPT Tahunan

Sumber foto : Infobanknews.com

Informasi mengenai SPT Tahunan pastinya menjadi komponen penting, yang wajib Anda perhatikan. Dalam hal ini SPT Tahunan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam aktivitas pajak masyarakat.

Pastinya bukan hanya wajib pajak perorangan saja, yang mempunyai kewajiban SPT
Tahunan. Dokumen kali ini juga menjadi kewajiban dari wajib pajak badan atau perusahaan. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk memperhatikan semua informasi terkait SPT Tahunan secara lengkap.

Mengetahui informasi mengenai SPT Tahunan tentu akan memberikan lebih banyak manfaaat bagi wajib pajak. Informasi tersebut akan memudahkan Anda untuk menjalankan aktivitas perpajakan secara baik dan benar.

Baca Juga : Pertanyaan Tentang SPT Pajak Terbaru dan Jawabannya

Oleh sebab itu pastikan Anda memahami pengertian dari SPT Tahunan tersebut dahulu. Umumnya SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan, yang wajib diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak ber-NPWP setiap tahunnya.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan pengertian SPT Tahunan sebagai surat, yang nantinya dipakai oleh wajib pajak dalam pelaporan berbagai bentuk kewajiban pajak. Hal ini terkait perhitungan maupun pembayaran pajak, baik kategori objek maupun bukan objek pajak.

Sementara itu SPT Tahunan juga dapat dipakai dalam proses pelaporan harta beserta kewajiban, yang sesuai pada ketentuan UU Perpajakan. Nantinya SPT tahunan tersebut juga akan dibagi lagi menjadi dua jenis, yang dapat Anda ketahui seperti berikut:

Proconsult

1. SPT Tahunan Badan

Pertama adalah SPT Tahunan badan, yang sesuai namanya menjadi kewajiban serta tanggung jawab dari wajib pajak badan. Proses penyampaian SPT Tahunan badan dapat disampaikan setiap bulannya oleh wajib pajak badan sesuai ketentuan perpajakan.

2. SPT Tahunan Perorangan

Berikutnya adalah jenis SPT Tahunan perorangan, yang menjadi tanggung jawab dari setiap WP pribadi setiap tahunnya. Nantinya setiap wajib pajak perorangan wajib menyampaikan SPt Tahunan sesuai kewajiban serta jenis formulirnya masing-masing.

Dalam hal ini SPT tahunan perorangan memiliki beberapa bentuk untuk Anda perhatikan, yaitu:

  • SPT Tahunan 1770 SS, yang merupakan jenis SPT bagi wajib pajak perorangan dengan pendapatan bruto tidak melebihi Rp. 60 juta setiap tahunnya. Selain itu kategori wajib pajak dengan formulir ini juga bekerja hanya pada 1 perusahaan saja.
  • SPT Tahunan 1770 S yang menjadi salah satu formulir dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak. Dalam hal ini SPT Tahunan tersebut hanya dapat digunakan oleh wajib pajak dengan status sebagai karyawan serta pendapataan kotor lebih dari Rp. 60 juta setiap tahunnya. Sementara itu kategori wajib pajak dengan formulir tersebut adalah mempunyai dua pekerjaan maupun lebih.
  • SPT 1770 akan digunakan oleh wajib pajak perorangan dengan status sebagai pegawai. Dimana pihaknya mempunyai pendapatan tambahan kurang dari Rp. 60 juta maupun lebih dari Rp. 60 juta setiap tahunnya. Bahkan jenis SPT kali ini juga dapat diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dengan status non pegawai.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Syarat Pembetulan Harta pada SPT Tahunan

Syarat Pembetulan Harta pada SPT Tahunan

Sumber foto : Nesiatimes.com

Bagi Anda yang ingin melakukan pembetulan harta pada SPT tahunan tentu ada beberapa informasi untuk diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya mengenai syarat pembetulan harta pada SPT tahunan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak.

Bagi Anda yang ingin melihat syarat pembetulan harta pada SPT tahunan dapat melihatnya secara lengkap di PMK tahun 2018 No. 9/PMK.03. Hal ini juga menjadi salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan pembetulan harta pada SPT tahunan. Disini terdapat aturan pembetulan harta pada SPT tahunan serta syarat pembetulan harta pada SPT tahunan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak ketika ingin melakukan pembetulan harta pada SPT tahunan.

Sementara itu aturan terbaru dalam pembetulan harta pada SPT tahunan tersebut juga ada dalam PMK tahun 2021 No. 18/PMK.03 mengenap pelaksanaan cipta kerja. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui lebih lanjut mengenai syarat pembetulan harta pada SPT tahunan, yaitu:

  1. Pembetulan harta pada SPT tahunan hanya dapat dilakukan saat Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan penerbitan surat pemeriksaan. Sehingga pembetulan dapat dilakukan kapan saja asalkan wajib pajak tidak sedang atau sudah dilangsungkan proses pemeriksaan.
  2. Pembetulan harta pada SPT tahunan juga hanya dapat dilakukan saat Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan surat pemberitahuan, yang berkaitan pada pemeriksaan bukti permulaan untuk dilakukan secara terbuka.
  3. Adanya pernyataan tertulis yang dilakukan melalui tanda pada tempat tersedia dalam SPT. Dalam hal ini SPT tersebut juga menyatakan bahwa wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT.
  4. Terakhir pembetulan harta pada SPT tahunan untuk menjadi lebih bayar maupun kurang dapat dilakukan maksimal 2 tahun sebelum kadaluwarsa penetapan pajak. Jangka waktu tersebut akan ditetapkan dalam kurun waktu 3 tahun semenjak berakhirnya tahun atau masa pajak.

Baca Juga : Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan Terbaru

Nantinya ketika pembetulan harta pada SPT tahunan menyebabkan pajak kurang baayar, maka Anda harus siap-siap dikenai sanksi dalam bentuk bunga. Berikut adalah beberapa bentuk sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak, yaitu:

  1. 2% setiap bulannya
  2. Berdasarkan pajak kurang bayar
  3. Besaran bunga dapat dihitung sejak penyampaian SPT jatuh tempo sampai pembayaran terhadap pajak kurang bayar

Berikutnya semenjak diberlakukan UU Cipta Kerja terdapat aturan baru terkait pengenaan bunga sebagai sanksi perpajakan. Dalam hal ini bunga terhadap pengenaan sanksi administrasi terlambat pembayaran terkait pembetulan SPT tidak lagi sebesar 2%.

Saat ini penentuan bunganya akan ditentukan sesuai suku bunga, yang telah ditetapkan Menteri Keuangan. Sehingga sebagai wajib pajak Anda juga harus menyesuaikan diri terhadap perubahan atruan tersebut. Sehinggaa kedepannya Anda dapat menjalankaan semua aktivitas perpajakan secara baik.

Umumnya sebelum mulai melakukan pembetulan harta pada SPT tahunan, maka Anda wajib memperhatikan semua ketentuannya terlebih dahulu. Salah satunya mengenai syarat pelaksanaan pembetulan pajak, yang tidak boleh sampai terlewatkan.

Memahami syarat pelaksanaan pembetulan harta pada SPT tahunan pasti akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi wajib pajak. Hal ini akan membantu Anda, untuk melaksanakan setiap pelaksanaan perpajaakan secara baik dan lancar.

Prosedur Pembetulan Harta pada SPT Tahunan

Proconsult

Pastinya Anda sudah mengetahui bahwa penyampaian SPT memiliki tenggat waktu pelaporannya. Dalam hal ini masa tenggat dalam pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak perorangan maupun badan harus dipatuhi secara baik. Sehingga Anda harus mengetahui secara pasti kapan tenggat waktu pelaporan, baik dari wajib pajak peorangan maupun badan.

Selain memahami batas waktu penyampaian tentunya masih ada banyak sekali informasi, yang masih harus diperhatikan wajib pajak. Salah satunya ketika terdapat data maupun informasi harta, yang oleh wajib pajak belum disampaikan sepenuhnya.

Berkaitan pada kondisi tersebut wajib pajak perlu melaksanakan pembetulan SPT Tahunan. Sehingga agar lebih jelas Anda dapat memperhatikan prosedur lengkapnya disini:

1. Langkah pertama wajib pajak memiliki hak dalam melaksanakan pembetulan SPT tahunan ketika selesai melaporkannya. Namun perlu diketahui juga meski tenggaat waktu pelaporan telah berakhir proses pembetulan masih bisa dilakukan

Aturan mengenai pembetulan SPT tahunan tersebut ada dalam UU Tahun 2007 No. 28 pasal 8. Hal ini mengenai perubahan ketiga terhadap UU Tahun 1983 No. 6 mengenai KUP. Berdasarkaan aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak nantinya perlu melakukan pembetulan SPT tahunan tepat sebelum DJP melakukan pemeriksaan.

Prosedur tersebut sama seperti persyaratan, yang dijelaskan sebelumnya. Namun terdapat kondisi berbeda ketika status dalam SPT Tahunan menyatakan lebih bayar. Sehingga aka nada 1 syarat tambahan, yaitu pembetulan dapat dilaksanakan maksimal 2 tahun. Tepatnya sebelum kadaluarsa pajak ditetapkan.

2. Prosedur pembetulan harta dalam SPT tahunana berikutnya pastinya cukup sederhana. Untuk melakukan pembetulan wajib pajak hanya perlu menyampaiannya. Namun saat pembetulan SPT tahunan menyebabkan utang paajak lebih kecil, maka Anda bisa melakukan pemindahbukuan maupun pengembalian pajak.

Pengembalian pajak tersebut berkaitan pada kewajiban, yang seharusnya tidak terutang. Namun saat utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi dalam bentuk bunga.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Ketika wajib pajak baru menyadari kesalahan pengisian saat pemeriksaan sedang berlangsung, maka wajib pajak mampu melaksanakan pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan mengacu pada UU KUP pasal 8 ayat 4. Namun perlu Anda perhatikan juga bahwa kegiatannya perlu dilakukan sepanjang SPHP belum diterbitkan.

Dalam proses pengungkapan nantinya akan ada beberapa kemungkinan, yang dapat diperhatikan wajib pajak:

  • Saat pengungkapan menyebabkan utang pajak lebih besar, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi bunga per bulan. Besarannya akan ditentukan oleh Menteri keuangan, yang ditambah 10% kemudian dibagi atas 12 terkait jumlah pajak kurang bayar. Ketetapan tersebut nantinya akan berlaku di tanggal mulainya perhitungan sanksi, yang dikenakan maksimal 24 bulan.
  • Selanjutnya ketika wajib pajak dalama proses pemeriksaan bukti pemulaan, maka WP dapat menyampaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan. Kegiatan tersebut dilakukan terhadap tindak pidana tidak melakukan penyampaian SPT secara benar. Proses tersebut dapat dilaksanakan sepanjang penyidikan belum diberitahukan kepada penunut umum melalui pejabat berwenang.

Tentunya prinsip pembetulan SPt tahunan tersebut jauh lebih baik. Jika dibandingkan saat wajib pajak kurang menyampaikan data, harta, transaksi atau aset yang dimilikinya dalam SPT tahunan. Mengingat nantinya semua informasi terkait aset dan harta dalam SPT tahunan tersebut sangatlah penting.

Sementara itu sebagai wajib pajak Anda juga harus mengetahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak nantinya juga akan memperoleh informasi keuangan, yangd idapatkan dari berbagai lembaga serta instansi di Indonesia. Bahkan Direktorat Jenderal Pajak juga memperoleh informasi keuangan wajib pajak di luar negeri.

Atas dasar penjelasan tersebut jangan kaget jika Direktorat Jenderal Pajak mengetahui informasi aset dan harta kekayaan wajib pajak. Sehingga ketika Anda tidak melaporkannya secara tepat, maka DJP dapat mendatangi Anda.

Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa wajib pajak perorangan dengan pekerjaan bebas informasi harta tersebut sangatlah penting. Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam proses perhitungan PPh terutang. Namun harta tersebut juga akan berpengaruh sangat signifikan, untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penilaian kekayaan wajib lapor.

Informasi kali ini nantinya akan dinilai berdasarkan pada pertambahan harta, yang dimiliki oleh wajib pajak. Sehingga sudah pasti kebenaran data dan penyampaian informasi secara valid pada SPT Tahunan sangatlah penting.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Blog.kini.id

Pajak menjadi salah satu aspek penting dan tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Pajak juga menjadi komponen sangat vital, yang dapat berpengaruh terhadap jalannya aktivitas pada suatu negara. Maka dari itu bagi Anda yang berstatus sebagai wajib pajak pastikan melaksanakan semua kegiatan perpajakan secara baik.

Kepatuhan dan pelaksanaan pajak secara baik akan membantu negara, untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja aktivitas tersebut juga membantu negara, untuk mencapai tujuannya melalu pengembangan insfrastruktur serta pengembangan pembangunan di berbagai pelosok daerah.

Maka dari itu penting bagi Anda, untuk menjalankan semua aktivitas perpajakan secara baik. Dalam hal ini Anda dapat memanfaatkan tenaga konsultan pajak, yang menjadi salah satu jasa terbaik dalam bidang perpajakan.

Baca Juga : Cara Print SPT Tahunan di DJP Online Terbaru

Tenaga konsultan pajak dapat membantu Anda, untuk melaksanakan semua aktivitas pajak secara baik. Maka dari itu pastikan Anda memilih jasa perpajakan secara tepat dengan memperhatikan tips pemilihan di bawah ini:

1. Keahlian

Salah satu cara penting untuk memilih tenaga jasa terpercaya dapat dilihat dari keahliannya. Konsultan pajak nantinya akan akan menjual jasa, yang dapat Anda lihat dari keahlian perpajakannya. Oleh sebab itu keahlian menjadi salah satu faktor penting dan pastinya tidak dapat dilewatkan.

Bagi Anda yang merasa kesulitan menyelesaikan aktivitas pajak juga tidak perlu merasa khawatir. Sebab dari informasi keahlian ini Anda dapat memilih tenaga jasa, yang memiliki pengalaman relevan terhadap masalah masing-masing.

Informasi terkait keahlian jasa konsultan pajak dapat Anda ketahui dari banyak cara. Salah satunya dengan memperhatikan kepemilikan sertifikat konsultan pajaknya.

2. Referensi

Proconsult

Pastinya dilingkungan Anda baik kerja atau di masyarakat pernah memiliki kenalan, yang sempat memakai jasa konsultan pajak. Anda dapat memanfaatkan rekan tersebut, untuk memperoleh referensi jasa terbaik dan terpercaya.

Tidak ada yang lebih baik dari memperoleh rekomendasi jasa dari client sebelumnya. Sehingga dengan cara tersebut Anda dapat memanfaatkan tenaga konsultan pajak secara maksimal.

3. Budget

Terakhir ketahui juga berapa estimasi biaya, yang perlu dikeluarkan dalam pemakaiaan layanan perpajakan. Informasi ini sangat penting untuk membantu Anda dalam memperoleh tenaga jasa terbaik dengan biaya tidak memberatkan.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai pembetulan harta pada SPT tahunan. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa SPT tahunan merupakan sebuah surat pemberitahuan pajak, yang wajib dilakukan oleh WP setiap tahunnnya. Kewajiban penyampaian SPT tahunan sendiri dimiliki oleh wajib pajak badan maupun perorangan.

Berkaitan pada proses tersebut Anda juga mampu melakukan pembetulan harta dalam SPT tahunan tersebut. Agar tidak terkena denda pembetulan harga haarus dilakukan setiap tahunnya. Sehingga informasi pembetulan harta pada SPT Tahunan senantiasa terupdate.

Dari sini penting bagi wajib pajak mengetahui syarat serta prosedur dalam pembetulan harta dalam SPT. Namun bagi Anda yang ingin melaksanakaannya secara praktis dapat memaakai bantuan dari tenaga konsultan pajak.

Layanan konsultan pajak merupakan ahli perpajakan, yang menyediaakan beragam kebutuhan jasa bagi wajib pajak. Nantinya jasa tersebut akan membantu Anda dalam melaksanakan setiap kegiatan perpajakan yang dimiliki. Sehingga aktivitas pajak dapat selesai dan berjalan secara lancar.

Tentunya jangan lupa menggunakan tenaga konsultan pajak, yang dimiliki oleh Proconsult.id. konsultan pajak dari Proconsult.id merupakan tenaga terpilih, yang dapat membantu semua kebutuhan pajak Anda secara lancar. Maka dari itu pastikan untuk memanafaatkan layanan perpajakan dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult