Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona

Informasi mengenai Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Ruang lingkup pajak di Indonesia telah mengalami banyak sekali peristiwa yang tidak bisa dilupakan oleh beberapa generasi. Salah satunya contohnya adalah pelaksanaan aktivitas pajak di masa sulit seperti pandemi corona.

Proconsult

Beberapa tahun terakhir pastinya Anda masih sangat ingat mengenai wabah corona tersebut. Bahkan ingatan tersebut pastinya masih terasa hangat bagi beberapa orang, yang memiliki kenangan buruk di dalamnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pelaksanaan pajak di masa corona tentunya juga mengalami kesulitan. Namun atas berbagai kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah, maka pelaksanaan pajak tetap bisa berjalan. Hal ini memberikan dampak signifikan dalam proses kebangkitan negara selepas pandemi. Untuk itu silahkan ketahui informasi terkait Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona secara lengkap disini.

Apa Itu Wabah Corona?

Apa Itu Wabah Corona

Sumber foto : Bnpb.go.id

Semua masyarakat pastinya sependapat bahwa ingatan mengenai pandemi masih sangat hangat teringat di pikiran. Hal tersebut merupakan bencana besar, yang memberikan luka tersendiri bagi banyak orang atau bahkan semua masyarakat dunia.

Wabah Corona sendiri bermula di kota Wuhan tepatnya pada wilayah Tiongkok. Corona sendiri merupakan virus jenis terbaru, yang menyebar ke berbabagi belahan dunia dengan dampak sangat mengerikan.

Virus tersebut nantinya yang akan menyebabkan penyakit berupa coronavirus disease 2019. Hal ini juga sering dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Covid-19. Kondisi tersebut sudah menjadi bencana global, yang menyerang semua negara.

Hampir setiap harinya semua negara akan melaporkan jumlah korban jiwa meninggal akibat virus tersebut. Oleh sebab itu kemunculan virus ini tidak boleh dianggap remeh oleh semua orang. Bahkan virus tersebut juga menjadi ancaman besar bagi berbagai sektor terutama stabilitas negara.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak Perusahaan Online Terbaru

Jadi apakah yang dimaksud dengan wabah corona?

pengertian Wabah Corona sebuah penyebaran penyakit bernama corona, yang nantinya akan menyebar ke semua orang secara mudah. cara-cara penyebarannya sendiri cukup beragam. Namun untuk mengurangi risiko penyebaran pemerintah menghimbau, untuk mengurangi kontak fisik atau bertemu banyak orang.

Dari sini dapat diketahui bahwa Wabah Corona adalah sebuah epidemi, yang menyebar ke berbagai negara di dunia. Bahkan pandemi tersebut juga menyerang banyak orang, yang memberikan efek buruk pada semua sektor.

Wabah corona sendiri menjadi musibah global yang menunjukkan tingginya tingkat penyebaran. Meski demikian hal ini merupakan jenis virus dan wabah pertama yang dialami oleh Indonesaa atau bahkan negara lainnya.

Tentunya terjadinya pandemi tersebut tidak hanya memberikan dampak buruk dari segi kesehatan saja. Namun juga memberikan dampak cukup signifikan pada perekonomian Indonesia.

Proconsult

Dalam masa wabah corona tersebut tidak sedikit perusahaan yang bangkrut. Bahkan banyak juga para karyawan yang dirumahkan karena kondisi tersebut. Sehingga sudah jelas terlihat bagaimana wabah corona membunuh orang dari berbagai cara.

Selanjutnya perlu Anda ketahui bahwa di masa pandemi Covid ini banyak sekali produk baarang yang mengalami gangguan. Bahkan dilain isi investasi juga berjalan cukup lambat. oleh sebab itu banyak pihak yang berpendapat bahwa bukan hal tidak mungkin negara bangkrut ketika menghapi pandemi tersebut.

Corona menjadi permasalahan cukup serius, yang membuat khawatir banyak pihak. Berikut ini adalah berbagai dampak serius dari adanya wabah corona, yaitu:

  1. Produk barang dan jasa menjadi jauh lebih mahal dan bahkan langka.
  2. Tidak adanya kunjungan atau perjalanan wisata ke dalam dan luar negeri.
  3. Merusak tatanan ekonomi Indonesia.
  4. Proses ekspor impor baarang menjadi sangat terhambat.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona

Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona

Sumber foto : Flazztax.com

Selama masa pandemi yang berjalan beberapa tahun tersebut ada banyak sekali pihak, yang mengalami kerugian cukup besar. Bahkan juga banyak individu, yang kehilangan anggota keluarganya satu persatu.

Wabah corona menjadi sebuah bencana, yang sebelumnya belum pernah digambbarkan umat manusia. Oleh sebab itu cukup wajar jika banyak orang kebingungan mengenai bagaimana cara mengatasinya secara cepat.

Hal yang sama tentunya juga berlaku bagi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah terus berupaa dalam melakukan berbagai cara, untuk menemukan solusi mengatasi pandemi tersebut. Salah satu caranya dengan mengeluarkan berbagai jenis Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona.

Dalam hal ini pemerintah mengambil langkah melalui Kementerian Keuangan, untuk mengeluarkan berbagai kebijakan ekonomi. Masyarakat sebagai wajib pajak tentunya juga perlu memperhatikan informasi kali ini secara baik.

Berbagai Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona nantinya akan membantu masyarakat, untuk mengatasi persoalan pajaknya secara baik. Bahkan beragam kebijakan ini juga hadir dalam bentuk relaksasi serta insentif dalam bidang perpajakan.

Pengeluaraan Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona ini tentunya ditujukan kepada semua wajib pajak, yang mengalami dampak buruk dari pandemi Covid-19 tersebut. Oleh sebab itu dengan memperhatikan kebijakan tersebut, maka membantu wajib pajak dalam menjalankan berbagai aktivitas pajaknya secara baik.

Baca Juga : Sanksi Terlambat Bayar Pajak yang Wajib Diketahui

Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona

Adapun untuk berbagai Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona tersebut adalah sebagai berikut:

1. Insentif PPh Pasal 21

Bentuk Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona pertama adalah mengenai pemberian insetif, untuk pajak penghasilan pasal 21. Di masa pandemi covid tersebut pungutan terhadap PPh pasal 21 nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

Insentif ini diberikan dalam masa pajak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021. Dalam praktiknya insentif tersebut juga telah diperpanjang sampai dengan Desember 2021.

Tentunya pemberian insetif tersebut tidak diberikan kepada semua wajib pajak. Namun khusus bagi wajib pajak berstatus sebagai pegawai, yang memiliki kriteria tertentu, seperti:

  1. Mempunyai NPWP.
  2. Menerima pendapatan bruto bersifat tetap dan teratur.
  3. Pendapatan bruto setiap tahunnya tidak lebih dari Rp. 200 juta.

2. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Sementara itu pemerintah juga mengeluarkan aturan terkait pemberian insentif pajak kepada PPh 22 impor. Disini pemerintah akan membebaskan pungutan pajak tersebut kepada wajib pajak dengan kategori:

  1. Mempunyai kode klasifikasi lapangan usaha, yang sesuai dan ada dalam lampiran PMK tahun 2021 No. 82.
  2. Sudah ditetapkan sebagai KITE.
  3. Mempunyai izin penyelanggaraan kawasan ebrikat maupun izin pengusaha kawasan berikat ketika pengeluaran baarang di kawasan berikat ke daerah pabean.

3. Insentif Angsuran PPh 25

Jenis Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona berikutnya terdapat dalam pemberian insentif angsuran pajak, untuk PPh pasal 25. Besaran insentif tersebut diberikan sebesar 50% dari angsuran, yang seharusnyaa terutaang dan diberikan pada masa pajak Januari 2021 sampai Juni 2021. Selanjutnya pemberian insetif tersebut diperpanjang hingga Desember 2021.

Dalam hal ini bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut perlu memberikan laporan realisasi setiap bulannya. Hal ini wajib disampaikan melalui formulir, yang tersedia minimal sampai dengan tanggal 20 di bulan selanjutnya ketika masa pajak berakhir.

4. Insentif PPn

Sementara itu pemberian insentif berikutnya adalah dalam ranah PPn, yang diberikan kepada PKP dengan riisko rendah. Hal ini juga diberikan atas berbagai PPn jasa dan barang, yang sesuai klasifikasi aturan tertentu di masa pandemi.

Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan keputusan Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona. Dalam keputusan tersebut, wajib pajak akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-156/PJ/2020, kebijakan tersebut mengatur beberapa hal antara lain:

1. Sebagai akibat penyebaran Virus Corona (Corona Virus Desease 2019/COVOD19) maka sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur). Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020.

3. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

4. Pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020. Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua. Untuk lebih jelasnya, mengenai Kebijakan pajak oleh pemerintah mengenai wabah corona dapat Anda saksikan melalui channel youtube dibawah ini.

Peran Pajak di Masa Pandemi Covid 19

Proconsult

Selama masa pandemi Covid-19 pajak akan memberikan banyak sekali peran penting yang berdampak cukup signifikan dalam sektor pajak. Sehingga dengan begitu pandemi Covid-19 ini tidak hanya memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

Melalui pajak pemerintah serta masyarakat nantinya dapat mengatasi berbagai dampak tersebut secara baik. Sementara itu dengan dana perpajakan juga membantu pemerintah, untuk meminimalisi dampak-dampak sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

Namun tentu saja masih ada banyak sekali peran pajak yang dapat disaksikan di masa pandemi Covid-19 tersebut. Sektor ekonomi menjadi salah satu bidang, yang disinyalir terkena dampak pandemi secara lebih besar.

Tentunya ketika perekonimian suatu negara maka akan mengancam berbagai stabilisasi lainnya. Bahkan ketika perekonomian negara menurut besar kemungkinan untuk terjadinya resesi menjadi jauh lebih besar.

Semasa wabah corona tersebut bidang perekonomian menerima pukulan yang sangat besar. Dari sini negara juga terkena imbas aatas wabah tersebut. Maka dari itu pemerintah terus berupaya dalam mencari cara untuk memulihkan situasi ekonomi tersebut secara baik.

Dalam hal ini pemerintah juga sepakat bahwa pajak menjadi salah satu alat terbaik, untuk mengatasi berbagai dampak buruk dari wabah corona tersebut. Pajak sendiri menjadi salah satu sumber dari penerimaan anggaran pendapatan serta belanja negara. Namun sudah pasti bahwa pajak nantinya juga akan memiliki posisi penting, untuk memulihkan kondisi perekonomian negara.

Dalam masa pandemi tersebut pajak diharapkan tidak hanya menjadi instrumen keuangan negara. Namun juga mengambil perannya dalam menjadi stimukus untuk memulihkan konsidi perekonomian Nasional secara cepat.

Dalam hal ini ada beberapa peran dan fungsi pajak untuk membantu mengatasi persoalan pandemi. Berikut adalah peran pajak di masa pandemi untuk Anda perhatikan:

1. Fungsi Anggaran

Paajak di masa pandemi tetap berperan sebagai anggaran atau budgetair kepada negara. Dalam fungsi tersebut nantinya pajak akan difungsikan sebagai alat, untuk pembiayaan berbagai pengeluaran negara.

Dalam hal ini dana pajak tersebut jelas akan difungsikan dalam berbagai anggaran beragam kebutuhan. mulai dari yang bersifat rutin atau bahkan tidak rutin. Salah satu contohnya adalah fungsi pajak sebagai anggaran, yangd imanfaatkan dalam kebutuhan pembiayaan berbagai kepentingan khalayak umum.

Disini perlu Anda ketahui bahwa pajak tersebut dipakai dalam berbagai pembiayaan, yang berhubungan pada penanganan semasa covid. Tentu saja ada banyak sekali jenis-jenis pembiayaan, yang dibayar melalui dana angggaran pajak tersebut. Berikut adalah beberapa contohnya untuk Anda:

  1. Pengadaan alat-alat kesehatan
  2. Pengadaan vaksin
  3. Perawatan pasien
  4. Dll

2. Fungsi Mengatur

Sebenarnya jika ditarik kebelakang pada pembahasan-pembahasan awal mengenai pajak, maka Anda akan memiliki sedikit gambaran di dalamnya. Dalam proses perpajakan tersebut peran pajak di masa pandemi sebenarnya sama dengan fungsi pada umumnya. Hanya saja untuk masa pandemi peran tersebut akan terlihat cukup signifikan.

Peran pajak di masa pandemi berikutnya adalah bertindak sebagai pengatur. Dimana nantinya pemerintah akan memakai pajak, untuk menjadi sebuah alat dalam mencapai tujuannya. Sehingga agar program yang sebelumnya dicanangkan dapat berjalan secara baik, maka diperlukan peran serta pajak di dalamnya.

Dalam kaitannya pada peran pajak dalam mengatur, maka pemerintah akan menyediakan kebutuhan berbagai kebutuhan secara baik. Khususnya adalah berbagai kebutuhan, yang dimanafaatkan dalam penanganan kebutuhan perpajakan. Contohnya seperti pengadaan tabung oksigen, masker serta berbagai alat-alat kesehatan laiannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Redistribusi Pendapatan

Ketika penghasilan wajib pajak semakin besar, maka jumlah pembayaran pajaknya akan jauh lebih banyak. Sehingga dengan dana lewat pajak tersebut dapat dipakai dalam berbagai kebutuhan masyarakat semasa pandemi secara lebih luas.

Nantinya golongan masyarakat berpenghasilan tinggi akan membayar pungutan pajak dalam jumlah yang banyak. Meskipun pembayaran pajak tersebut diberikan kepada pemerintah, namun sakan dikembalikan lagi kepada masyarakat. khususnya adalah golongan masyarakat berpendapatan rendah, yang hadir dalam berbagai bentuk.

Ada banyak sekali implementasi dana pajak sebagai redistribusi pendapatan tersebut. Hal ini seperti KUR atau bahkan bantuan sosial lainnya. Dengan begitu dana perpajakan ini dapat tersalurkan secara merat kepada masyarakat yang mengalami dampak buruk pandemi Covid-19 tersebut.

4. Stimulus Perekonomian

Sementara itu fungsi pajak di masa pandemi selanjutnya adalah stimulus perekonomian. Dalam hal ini di masa pandemi Covid-19 semua negara akan mengalami kondisi ekonomi yang memburuk. Sehingga hal tersebut tidak hanya dirasakan oleh kalangan orang Indonesia saja.

Dalam prosesnya agar perekonomian Indonesia tetap bisa berjalan, maka diperlukan stimulus terbaik. tentu saja pemerintah sepakat bahwa pajak akan menjadi stimulus perekonomian terbaik, yang nantinya dapat membuat kondisi perekonomian membaik.

Pajak tersebut memang peran sangat penting, untuk mengencangkan pembiayaan di dalam APBN. Hal tersebut bahkan sudah berjalan dalam kurun waktu belakangan. Sehingga aspek tersebut secara jelas menunjukkan pajak, yang menjadi kontribusi penting dalam meningkatkan pendapatan negara.

Dalam kaitannya pada peran pajak sebagai stimulus perekonomian, maka pemerintah akan memanfaatkannya untuk menghindari kontraksi dari dalam. Oleh sebab itu pemerintah di masa pandemi mengeluarkan berbagai kebijakan dalam bentuk insentif pajak.

Sesuai penjelasan sebelumnya ada banyak sekali jenis-jenis insentif pajak yang perlu Anda ketahu di masa pandemi Corona. Sehingga dari sini Anda juga dapat menyimpulkan bahwa berbagai kebijakan tersebut berperan penting dalam membangkinkan perekonomian Nasional.

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Flazztax.com

Meskipun wabah corona sedang berlangsung, namun pembayaran pajak menjadi hal penting untuk dilakukan. Mengingat dana pajak tersebut nantinya juga akan dimanfaatkan dalam pembayaran berbagai kebutuhan kebutuhan negara.

Baca Juga : Strategi Menang Kasus Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak

Di masa Covid sendiri pajak memiliki peran yang sangat signifikan. Oleh sebab itu penting bagi Anda, untuk patuh terhadap pelaksanaan pajak tersebut.

Bagi Anda yang sulit menyelesaikan urusan pajak secara mandiri tidak perlu merasa khawatir. Anda bisa memanfaatkan jasa profesional seperti konsultan pajak. Sehingga dengan begitu semua tanggung jawab perpajakan Anda dapat berakhir dengan baik.

Proconsult

Berikut tips memilih konsultan pajak secara tepat:

  1. Perhatikan izin praktik.
  2. Ketahui track recordnya.
  3. Sesuaikan dengan anggaran.
  4. Gunakan jasa profesional dan terpercaya.
  5. Ketahui ketersediaan layanannya.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona. Wabah corona merupakan bencana kesehatan global yang terjadi di berbagai negara di dunia. Indonesia juga menjadi negara yang pastinya merasakan dampak buruk dari wabah tersebut. Meski demikian di tengah kesulitan tersebut pelaksanaan pajak tetap harus berjalan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa di tengah kesulitan saat wabah corona, namun masyarakat tetap harus melaksanakan kewajiban pajaknya. Namun pemerintah tentunya juga menyadari kesulitan, yang dialami oleh masyarakat.

Berlandaskan pada situasi keuangan global tersebut, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai insentif pajak. Dalam hal ini berbagai aktivitas pajak semasa pandemi Covid-19 diatur dalam berbagaia kebijakaan pajak, yang juga ikut berperan dalam membantu negara mengatasi pandemi.

Pajak adalah aspek penting dalam aktivitas pemerintahan. Oleh sebab itu penting bagi Anda, untuk melaksanakan kegiatan pajak tersebut secara baik. Salah satu caranya dengan menggunakan tenaga konsultan pajak, yang menjadi jasa ahli di bidang ini.

Silahkan untuk memanfaatkan layanan perpajakan hanya di Proconsult.id. dengan begitu Anda akan memperoleh manfaat jasa terbaik dengan tarif terjangkau. Oleh sebab itu pastikan menggunakan layanan konsultan pajak dari Proconsult.id mulai dari sekarang.

Proconsult